Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA NOMOR 3 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA NOMOR 3 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa mineral dan batubara yang terkandung merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan berkelanjutan serta pemanfaatannya ditujukan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat;
b.
bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu mengatur Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
4.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008);
8.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
9.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
10.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
12.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Minahasa.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Minahasa.
4.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Dinas adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Minahasa.
6.
Masyarakat adalah masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Minahasa.
7.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batuan yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
8.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
9.
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
10.
Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta pertambangan mineral dan batubara.
11.
Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
12.
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
13.
Badan usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak dibidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.
Wilayah Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan dan landasan kontinen Indonesia.
15.
Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat batas administrasi pemerintah yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
16.
Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
17.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
18.
Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
19.
Wilayah Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WIPR, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IPR.
20.
Wilayah Pencadangan Negara yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan Strategis Nasional.
21.
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
22.
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
23.
IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
24.
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
25.
Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
26.
Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
27.
Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
28.
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
29.
Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
30.
Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan atau batubara dan mineral ikutannya.
31.
Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
32.
Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
33.
Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
34.
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
35.
Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
36.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut AMDAL, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
37.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
38.
Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
39.
Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pertambangan mineral dan batubara dikelola berasaskan:
a.
Manfaat, keadilan, dan keseimbangan;
b.
Keberpihakan kepada kepentingan bangsa;
c.
Partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas; dan
d.
Berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengelolaan mineral dan batubara, bertujuan:
a.
Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing;
b.
Menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;
c.
Menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri;
d.
Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;
e.
Meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat; dan
f.
Menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGUASAAN DAN KEWENANGAN PENGELOLAAN
Pasal 4
(1)
Mineral dan batubara sebagai sumber daya dan yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
(2)
Penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Kewenangan pemerintah kabupaten dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara antara lain, adalah:
a.
Pembuatan peraturan perundang-undangan daerah;
b.
Pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah kabupaten dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil;
c.
Pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang kegiatannya berada di wilayah kabupaten dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil;
d.
Penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian, serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara;
e.
Pengelolaan informasi geologi, informasi potensi mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada wilayah kabupaten;
f.
Penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara pada wilayah kabupaten;
g.
Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat dalam usaha pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
h.
Pengembangan dan peningkatan nilai tambah dan manfaat kegiatan usaha pertambangan secara optimal;
i.
Penyampaian informasi hasil inventarisasi, penyelidikan umum, dan penelitian, serta eksplorasi dan eksploitasi kepada Menteri dan Gubernur;
j.
Penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri, serta ekspor kepada Menteri dan Gubernur;
k.
Pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang; dan
l.
Peningkatan kemampuan aparatur pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENELITIAN DAN PENGELOLAAN
Bagian Kesatu Penyelidikan dan Penelitian
Pasal 6
(1)
Bupati sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan untuk memperoleh data dan informasi.
(2)
Pelaksanaan penyelidikan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya, apabila:
a.
Tidak berpotensi lintas wilayah Kabupaten/Provinsi;
b.
Berpotensi untuk dikembangkan; dan/atau
c.
Terdapat lembaga riset daerah di Kabupaten.
(3)
Penyelidikan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi antara lain:
a.
Identifikasi daerah-daerah yang secara geologis mengandung indikasi dan endapan mineral atau batubara;
b.
Informasi tentang kondisi geografi, tata guna lahan dan aksesibilitas daerah;
c.
Kondisi lingkungan geologi;
d.
Aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat;
e.
Status legalitas; dan
f.
Lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Data hasil penyelidikan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikumpulkan dan diolah sesuai dengan standar nasional pengolahan data geologi oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi antara lain:
a.
Peta geologi yang antara lain memuat formasi batuan pembawa mineralisasi logam dan/atau batubara;
b.
Evaluasi data perizinan yang masih berlaku, yang sudah berakhir dan/atau yang sudah dikembalikan kepada pemerintah daerah;
c.
Evaluasi data geologi yang berasal dari kegiatan pertambangan yang sedang berlangsung, telah berakhir dan/atau telah dikembalikan kepada pemerintah daerah;
d.
Peta geokimia dan/atau peta geofisika; dan
e.
Interpretasi penginderaan jauh baik berupa pola struktur maupun sebaran litologi.
(3)
Bupati wajib menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan dilampiri peta wilayah potensi pertambangan kepada Menteri dan Gubernur.
(4)
Hasil penyelidikan dan penelitian termasuk peta wilayah potensi pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi dan digunakan sebagai bahan penetapan WP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Bupati sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan eksplorasi dan melakukan inventarisasi data hasil eksplorasi.
(2)
Pelaksanaan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi oleh Bupati.
(3)
Data hasil eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus meliputi antara lain:
a.
Peta, yang terdiri dari atas:
1.
peta geologi dan peta formasi batuan pembawa; dan/atau
2.
peta geokimia dan peta geofisika,
b.
Bentuk dan sebaran estimasi sumberdaya dan cadangan;
c.
Hasil evaluasi data terhadap perizinan dan perjanjian, antara lain;
1.
Masih berlaku;
2.
Sudah berakhir; dan
3.
Sudah dikembalikan kepada Bupati sesuai dengan wewenangnya.
d.
Hasil evaluasi data atas informasi mengenai pemanfaatan diluar sektor pertambangan.
(4)
Bupati wajib menyampaikan laporan hasil eksplorasi dengan dilampiri peta wilayah potensi pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri dan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tata Cara Penugasan
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman evaluasi hasil penyelidikan dan penelitian pertambangan dan eksplorasi diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Bupati dapat mengusulkan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah untuk dilakukan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penugasan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan penyelidikan dan penelitian pertambangan diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Peta wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menjadi dasar dalam pemprosesan penerbitan penugasan penyelidikan dan penelitian.
(2)
Pemprosesan permohonan penugasan penyelidikan dan penelitian menerapkan sistem permohonan pertama yang telah mendapatkan peta wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan finansial mendapatkan prioritas pertama untuk mendapatkan penugasan penyelidikan dan penelitian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengelolaan Data dan Informasi
Pasal 12
(1)
Setiap data yang berasal dari kegiatan usaha pertambangan merupakan milik Pemerintah Daerah.
(2)
Pengelolaan data diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data.
(2)
Pengelolaan data dilakukan dalam sistem informasi geografis dengan koordinat pemetaan menggunakan Datum Geodesi Nasional yang ditetapkan oleh instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional.
(3)
Pemanfaatan data digunakan untuk:
a.
Penetapan klasifikasi potensi dan WP.
b.
Penentuan neraca sumber daya dan cadangan mineral dan batubara.
c.
Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mineral dan batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Tarif Data dan Informasi
Pasal 14
(1)
Penetapan tarif data dan/atau informasi pertambangan diatur dalam peraturan daerah tersendiri.
(2)
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hasil kegiatan penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan
Pasal 15
(1)
Pemerintah daerah wajib mendorong, melaksanakan, dan/atau memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pengusahaan mineral dan batubara.
(2)
Pemerintah daerah wajib mendorong, melaksanakan, dan/atau memfasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan mineral dan batubara.
(3)
Hasil penelitian dan pengembangan yang telah dilakukan wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah.
(4)
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
WILAYAH PERTAMBANGAN DAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 16
(1)
WP ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil koordinasi dengan gubernur, bupati dan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2)
WP dapat terdiri atas:
a.
WUP;
b.
WPR; dan
c.
WPN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Usaha pertambangan dikelompokkan atas:
a.
Pertambangan mineral; dan
b.
Pertambangan batubara.
(2)
Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas:
a.
Pertambangan mineral radioaktif;
b.
Pertambangan mineral logam;
c.
Pertambangan mineral bukan logam; dan
d.
Pertambangan batuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Penggolongan komoditas dalam pertambangan mineral dan batubara terdiri atas 5 (lima) golongan sebagai berikut:
1.
Mineral radioaktif meliputi radium, thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya;
2.
Mineral logam meliputi litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth, molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, stronium, germanium, dan zenotin;
3.
Mineral bukan logam meliputi intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen;
4.
Mineral batuan meliputi pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, garnet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan; dan
5.
Batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a.
Izin Usaha Pertambangan (IUP).
b.
Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Tondano
pada tanggal 11 April 2011
BUPATI MINAHASA,
ttd.
S. VREEKE RUNTUWATU
Diundangkan di Tondano
pada tanggal 11 April 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MINAHASA,
ttd.
Drs. OUWIAN, MM.
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP 19560728197812 1 003
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TAHUN 2011 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Telah ditetapkan dengan PP Nomor 38 Tahun 2007 antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 menegaskan bahwa Pemerintahan Daerah menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan, kecuali urusan Pemerintah yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. Rincian urusan Pemerintahan tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam pasal 33 ayat 3 UUD RI Tahun 1945 menegaskan bahwa Bumi, air dan Kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mengingat Mineral dan Batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sejalan dengan di undangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, maka perlu melakukan penyesuaian dan penataan kembali Peraturan Daerah yang mengatur kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…