PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 3 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa tanah dan bangunan merupakan sarana untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa papan, lahan usaha dan sebagai alat investasi yang menguntungkan sehingga bagi yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan tersebut wajar jika diwajibkan untuk memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah dengan membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
b.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan Pajak Daerah yang kewenangan pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
c.
bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai Nomor 18 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai Tahun 1988 Nomor 8 Seri C);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2010 Nomor 12).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Manggarai.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Manggarai.
3.
Bupati adalah Bupati Manggarai.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai.
5.
Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai.
7.
Kantor Pertanahan adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai.
8.
KPKNL adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
9.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak yang dikenakan atas Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
10.
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
11.
Hak atas Tanah dan Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang Pertanahan dan Bangunan.
12.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah besaran nilai/harga objek pajak yang dipergunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
13.
Harga Dasar Jual Beli Tanah atau Harga Dasar Tanah yang selanjutnya disingkat HDT adalah harga rata-rata jual beli tanah yang disusun per satuan wilayah kelurahan di wilayah Kabupaten Manggarai sesuai jenis dan peruntukannya yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam periode tertentu.
14.
Nilai Perolehan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NPOP adalah besaran nilai/harga objek pajak yang dipergunakan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
15.
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat NPOPTKP adalah besaran nilai yang merupakan batas nilai/harga objek pajak yang tidak dikenakan pajak.
16.
Surat Keterangan Bebas BPHTB yang selanjutnya disingkat SKBB adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa suatu objek pajak tidak dikenakan atau dikecualikan dari pengenaan pajak.
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak yang telah dibayar lebih besar dari pada pajak yang seharusnya terutang.
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang dibayar.
21.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
22.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk membayar atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan oleh Bupati dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan bangunan.
23.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah.
24.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang diajukan oleh Wajib Pajak.
25.
Putusan Banding adalah putusan Badan Peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2
(1)
Dengan nama BPHTB dipungut pajak atas perolehan tanah dan/atau bangunan.
(2)
Objek Pajak BPHTB adalah peristiwa hukum atau perbuatan hukum yang mengakibatkan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
(3)
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
Pemindahan hak karena:
1.
jual beli;
2.
tukar-menukar;
3.
hibah;
4.
hibah wasiat;
5.
waris;
6.
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
7.
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
8.
penunjukan pembeli dalam lelang;
9.
pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
10.
penggabungan usaha;
11.
peleburan usaha;
12.
pemekaran usaha; atau
13.
hadiah.
b.
Pemberian hak baru karena:
1.
kelanjutan pelepasan hak; dan
2.
di luar pelepasan hak.
(4)
Hak atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a.
hak milik;
b.
hak guna usaha;
c.
hak guna bangunan;
d.
hak pakai;
e.
hak milik atas satuan rumah susun; dan
f.
hak pengelolaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Objek Pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh:
a.
perwakilan diplomatik dan konsulat negara lain berdasarkan azas perlakuan timbal balik;
b.
tanah dan/atau bangunan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c.
badan atau perwakilan lembaga Internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
d.
orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e.
orang pribadi atau badan karena wakaf; dan
f.
orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Subjek Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
(2)
Wajib Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
Pasal 5
(1)
Dasar pengenaan BPHTB adalah NPOP.
(2)
NPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a.
jual beli adalah harga transaksi;
b.
tukar menukar adalah nilai pasar;
c.
hibah adalah nilai pasar;
d.
hibah wasiat adalah nilai pasar;
e.
waris adalah nilai pasar;
f.
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
g.
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
h.
peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
i.
pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
j.
pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
k.
penggabungan usaha adalah nilai pasar;
l.
peleburan usaha adalah nilai pasar;
m.
pemekaran usaha adalah nilai pasar;
n.
hadiah adalah nilai pasar; dan/atau
o.
penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang.
(3)
Jika NPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah dari pada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
(4)
Dalam hal NJOP Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan pada saat terutangnya Pajak, NJOP Pajak Bumi dan Bangunan dapat didasarkan pada Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
(5)
Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah bersifat sementara.
(6)
Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak atau Instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7)
Besarnya NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
(8)
Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(9)
Besaran NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) bukan merupakan objek yang dipecah-pecah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 7
(1)
BPHTB yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
(2)
Besaran Pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) setelah dikurangi NPOPTKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) dan ayat (8).
(3)
Dalam hal NPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak diketahui atau lebih rendah dari pada NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalihkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan NJOP PBB setelah dikurangi NPOPTKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) dan ayat (8).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SAAT TERUTANGNYA PAJAK
Pasal 8
Saat terutangnya BPHTB ditetapkan untuk:
a.
jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
b.
tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanginya akta;
c.
hibah adalah sejak tangal dibuat dan ditandatanganinya akta;
d.
hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
e.
waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Bidang Pertanahan;
f.
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
g.
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
h.
putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
i.
pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Hak;
j.
pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Hak;
k.
penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
l.
peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
m.
pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
n.
hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; dan
o.
lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN
Pasal 9
(1)
Pemungutan pajak daerah dilarang diborongkan.
(2)
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3)
BPHTB adalah jenis pajak yang dipungut dengan cara dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
(4)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan berdasarkan SPTPD, SKPDKB dan/atau SKPDKBT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan:
(1)
SKPDKB apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang dibayar.
(2)
SKPDKBT apabila ditemukan data baru dan/atau yang semula sebelum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah diterbitkannya SKPDKB.
(3)
STPD apabila:
a.
pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; dan
b.
dari hasil pemeriksaan SSPD terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
(4)
SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang telah dibayar atau jika pajak tidak terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda 2% (dua persen) setiap bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut kecuali apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(3)
Jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar dalam STPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak terutangnya pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Pasal 13
(1)
BPHTB terutang harus dilakukan sekaligus.
(2)
BPHTB terutang dibayar oleh Wajib Pajak dengan tidak berdasarkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak.
(3)
BPHTB terutang disetorkan ke Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disetor dengan menggunakan SSPD.
(5)
Wajib Pajak berkewajiban menyampaikan SSPD kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sebagai bahan untuk dilakukan penelitian.
(6)
SSPD pada BPHTB berfungsi sebagai STPD.
(7)
Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SSPD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(8)
Tata cara pembayaran BPHTB diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Sistem dan prosedur pengelolaan dan pemungutan BPHTB diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(2)
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tata cara penyampaian, pembayaran, penelitian, pelaporan, penagihan, dan pengurangan SSPD serta pendaftaran akta dan pengurusan akta pemindahan hak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
SKPDKB, SKPDKBT, STPD dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
(2)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterima oleh wajib pajak.
(3)
Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Jumlah pajak yang terutang berdasarkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan dan Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah yang tidak atau kurang dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa dan tindakan penagihan aktif berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tata cara penagihan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 17
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a.
SKPDKB;
b.
SKPDKBT;
c.
SKPDN;
d.
SKPDLB; dan
e.
SSPD.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, SSPD oleh Wajib Pajak, kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(5)
Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat sebagai bukti penerimaan Surat Keberatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang dilakukan.
(2)
Keputusan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak dan/atau menambah jumlah pajak yang terutang.
(3)
Keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberi suatu keputusan.
(4)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari Surat Keputusan Keberatan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal Keputusan Keberatan atau Keputusan Banding.
(2)
Pengembalian kelebihan membayar pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 21
(1)
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB dan STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat:
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b.
mengurangkan atau membatalkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB dan STPD yang tidak benar;
c.
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
d.
mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 22
(1)
Atas kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KADALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 23
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan daerah.
(2)
Kadaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
b.
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan Piutang Pajak yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 25
(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN BAGI PEJABAT
Pasal 26
Pejabat pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara hanya dapat menandatangani Risalah Lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Kepala Kantor Pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Bukti pembayaran pajak adalah SSPD yang telah mendapatkan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara, melaporkan pembuatan akta atau Risalah Lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2)
Tata cara pembukuan dan pelaporan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 31
(1)
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.
(2)
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi lelang Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.
(3)
Kepala Kantor Pertanahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 32
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah tersebut;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
d.
memeriksa buku, catatan dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tidak pidana di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 33
(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tidak dituntut setelah melampaui dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai.
Ditetapkan di Ruteng pada tanggal 11 Mei 2011
BUPATI MANGGARAI,
ttd.
CHRISTIAN ROTOK
Diundangkan di Ruteng pada tanggal 11 Mei 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MANGGARAI,
ttd.
PAULUS P. BERO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2011 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah yang bersumber dari pajak daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan untuk bisa memenuhi asas-asas keadilan, kepastian hukum, legalitas dan sistem administrasi perpajakan yang memudahkan Wajib Pajak dalam membayar pajak, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.