PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 03 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah Provinsi Kabupaten dan Kota berwenang dalam penyelenggaraan pendidikan;
b.
bahwa wewenang penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan mengacu pada sistem pendidikan nasional serta pembangunan nasional;
c.
bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas, berdisiplin, memiliki etos kerja yang tinggi dan terampil;
d.
bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggungjawab pemerintah, orang tua dan masyarakat serta dunia usaha;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
14.
Keputusan Presiden Nomor 117/P Tahun 2008 tentang Pengangkatan Drs. H. Awang Faroek Ishak, M.M. M.Si dan Drs. H. Farid Wadjdy, M.Pd Sebagai Gubernur Kalimantan Timur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Masa Jabatan Tahun 2008-2013;
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 33).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Timur.
2.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
3.
Bupati adalah Bupati se Kalimantan Timur.
4.
Walikota adalah Walikota se Kalimantan Timur.
5.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
6.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten se Kalimantan Timur.
7.
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota se Kalimantan Timur.
8.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
9.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota se Kalimantan Timur.
10.
Dinas Pendidikan Provinsi adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur.
11.
Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota adalah Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota se Kalimantan Timur.
12.
Pengelola Pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota serta masyarakat, sesuai peraturan perundang-undangan.
13.
Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur.
14.
Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
15.
Masyarakat adalah kelompok WNI (Warga Negara Indonesia) non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
16.
Pemangku kepentingan pendidikan adalah orang, kelompok orang atau organisasi yang memiliki kepentingan dan/atau kepedulian terhadap pendidikan.
17.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
18.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
19.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
20.
Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, atau penyelenggara pendidikan, untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
21.
Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
22.
Pengawas satuan pendidikan adalah guru PNS yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, pengawas kelompok mata pelajaran, pengawas bimbingan dan konseling, atau pengawas sekolah luar biasa.
23.
Dunia Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Swasta Daerah, Nasional dan Asing serta badan usaha lainnya yang beroperasi di dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
24.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negaranya.
25.
Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
26.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
27.
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal dan informal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
28.
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal dan nonformal yang dilakukan di dalam keluarga dan lingkungan.
29.
Pendidikan anak usia dini yang selanjutnya disebut PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
30.
Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disebut TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
31.
Raudhatul Athfal yang selanjutnya disebut RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disebut BA adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan keagamaan Islam bagi anak-anak berusia empat tahun sampai enam tahun.
32.
Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disebut TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program kesejahteraan sosial, program pengasuhan anak, dan program pendidikan anak sejak lahir sampai dengan berusia 6 (enam) tahun.
33.
Kelompok Bermain yang selanjutnya disebut KB adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dan program kesejahteraan bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun.
34.
Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
35.
Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
36.
Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disebut MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, di dalam binaan Menteri Agama.
37.
Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disebut SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat.
38.
Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disebut MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat, di dalam binaan Menteri Agama.
39.
Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
40.
Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disebut SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
41.
Madrasah Aliyah yang selanjutnya disebut MA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, di dalam binaan Menteri Agama.
42.
Sekolah Kejuruan yang selanjutnya disebut SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
43.
Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disebut MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, di dalam binaan Menteri Agama.
44.
Pendidikan tinggi adalah pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
45.
Pendidikan Agama adalah Pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
46.
Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
47.
Satuan pendidikan swasta adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
48.
Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
49.
Pendidikan Diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.
50.
Pesantren atau Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan Diniyah atau terpadu dengan jenis pendidikan lainnya.
51.
Pasraman adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan formal dan nonformal.
52.
Pesiantran adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan nonformal yang mengacu pada sastra agama dan/atau kitab suci Wada.
53.
Pabbaja Samanera adalah satuan pendidikan agama Budha pada jalur pendidikan nonformal.
54.
Shuyuan adalah satuan pendidikan keagamaan Khonghucu yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan yang mengacu pada Si Shu Wu Jing.
55.
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
56.
Baku mutu pendidikan adalah seperangkat tolok ukur kinerja sistem pendidikan yang mencakup masukan, proses, hasil, luaran dan manfaat pendidikan.
57.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
58.
Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
59.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
60.
Kurikulum lokal adalah kurikulum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan belajar khusus masyarakat Provinsi Kalimantan Timur.
61.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
62.
Masyarakat Terdidik adalah Suatu masyarakat yang memiliki tatanan, aturan dan kebiasaan yang mencerminkan perilaku yang terdidik, seperti santun dalam bertutur dan bersikap serta peka dan proaktif terhadap situasi dan kondisi sekitarnya.
63.
Satuan pendidikan asing adalah satuan pendidikan yang didirikan dan atau diselenggarakan oleh badan penyelenggara yang berpusat di Negara lain.
64.
Lembaga kursus dan pelatihan adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan kursus dan pelatihan bagi masyarakat.
65.
Kelompok belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.
66.
Pusat kegiatan belajar masyarakat adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh dan untuk masyarakat.
67.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang menyelenggarakan pendidikan dengan acuan kurikulum yang menunjang upaya pengembangan potensi, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat daerah setempat.
68.
Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan menggunakan Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.
69.
Program pengayaan belajar adalah pembelajaran tambahan untuk memperluas wawasan dan kemampuan bagi peserta didik yang telah mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan.
70.
Program percepatan belajar atau program akselerasi adalah pengaturan program pendidikan bagi peserta didik yang mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
71.
Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
72.
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
73.
Kualifikasi akademik adalah ijazah pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
74.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
75.
Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
76.
Buku teks pelajaran adalah buku acuan wajib untuk digunakan di sekolah yang memuat materi pembelajaran dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan, budi pekerti, dan kepribadian, kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepekaan dan kemampuan estetis, potensi fisik dan kesehatan yang disusun berdasarkan standar nasional pendidikan.
77.
Dana pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
78.
Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
79.
Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
80.
Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
81.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
82.
Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan pendidikan di daerah bertujuan untuk menghasilkan keluaran satuan pendidikan yang mampu:
a.
Berperilaku arif dan bijaksana yang dilandasi oleh nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Menghargai kemajemukan agama, suku, bangsa, budaya dan status dalam kehidupan yang demokratis.
c.
Menguasai, memanfaatkan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu, teknologi dan seni.
d.
Berperan serta dalam proses alih ilmu dan teknologi dalam memanfaatkan dan melestarikan sumberdaya alam yang tersedia.
e.
Berdaya saing tinggi, berkepribadian bangsa, memiliki integritas sosial, dan mampu menjawab tantangan zaman.
f.
Mendukung konsep dan strategi Pembangunan Kalimantan Timur.
g.
Bersaing secara jujur, bekerjasama dalam kebaikan, mandiri dan bertanggung jawab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEDOMAN
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan Pendidikan di daerah berpedoman pada sistem pendidikan nasional yang melibatkan seluruh komponen penyelenggaraan pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk memberikan jaminan keberlangsungan proses pendidikan.
(2)
Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya lokal, potensi dan keunggulan wilayah dengan memperhatikan kearifan lokal serta tetap berorientasi pada peningkatan daya saing global.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Penyelenggaraan pendidikan di daerah dilaksanakan dengan kaidah-kaidah keunggulan, pemerataan, keadilan, kemandirian, kebersamaan dan keterbukaan, serta menjaga integritas sosial yang tinggi.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung visi, misi dan program Pembangunan Kalimantan Timur.
(3)
Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota lancangkan Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
(4)
Ketentuan mengenai Wajib Belajar 12 Tahun diatur dalam Bab tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BENTUK
Bagian PertamaPendidikan Non Formal dan Informal
Pasal 5
(1)
Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota berkewajiban menyelenggarakan pendidikan nonformal dan informal bagi masyarakat yang diarahkan pada pendidikan kewirausahaan dan pendidikan kecakapan hidup.
(2)
Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan nonformal dan informal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(3)
Penyelenggaraan pendidikan non-formal dan informal oleh masyarakat diwajibkan mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
(4)
Setiap lembaga pendidikan nonformal yang diselenggarakan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, wajib mendapatkan izin penyelenggaraan dari Dinas Pendidikan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut tentang pendirian lembaga pendidikan nonformal dan informal oleh masyarakat ditetapkan dengan peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPendidikan Kejuruan
Pasal 6
(1)
Pendirian dan penempatan lokasi satuan pendidikan menengah kejuruan disesuaikan dengan kondisi geografis dan potensi wilayah di Kabupaten dan Kota.
(2)
Pengembangan pendidikan menengah kejuruan diarahkan pada bidang khusus yang sesuai dengan arah pengembangan pembangunan Kabupaten dan Kota atau Provinsi Kalimantan Timur.
(3)
Pemerintah Kabupaten dan Kota bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan serta penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah kejuruan di wilayahnya masing-masing.
(4)
Pemerintah Provinsi dapat membantu pemerintah Kabupaten dan Kota dalam penyediaan sarana pembelajaran, peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan serta peningkatan mutu manajemen satuan pendidikan menengah kejuruan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPendidikan Khusus
Pasal 7
(1)
Pendidikan khusus ditujukan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, dan/atau sosial.
(2)
Pemerintah provinsi berkewajiban membangun dan/atau mengembangkan pendidikan khusus di setiap Kabupaten dan Kota.
(3)
Pemerintah Kabupaten berkewajiban memfasilitasi terselenggaranya pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan dalam bentuk pendidikan formal berupa Sekolah Luar Biasa atau Pendidikan Inklusi pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah secara terpadu.
(5)
Pemerintah provinsi, kabupaten atau kota berkewajiban memberikan biaya operasional khusus penyelenggaraan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPendidikan Bertaraf Internasional Dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
Pasal 8
(1)
Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota mengupayakan terselenggaranya Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan Rintisan SBI (RSBI) pada setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah di setiap Kabupaten dan Kota.
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mendirikan Sekolah berbasis keunggulan lokal pada setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah di wilayahnya.
(3)
Pemerintah Kabupaten dan Kota berkewajiban menyediakan lahan dan prasarana pendidikan yang memadai untuk setiap satuan pendidikan SBI atau RSBI di wilayahnya masing-masing.
(4)
Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan dan/atau program studi bertaraf internasional pada jenjang pendidikan menengah.
(5)
Pemerintah Kabupaten/Kota dibantu oleh Pemerintah Provinsi dapat menyelenggarakan dan/atau mengelola satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional.
(6)
Pemerintah Provinsi bertanggungjawab atas penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan, mutu pendidik dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana pembelajaran serta penyediaan fasilitas asrama peserta didik pada satuan pendidikan SBI atau RSBI.
(7)
Ketentuan mengenai sekolah unggulan diatur dengan Peraturan Gubernur dan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPenyelenggaraan Pendidikan oleh Lembaga Asing
Pasal 9
(1)
Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka kerjasama internasional dan atau didirikan oleh badan penyelenggara pendidikan yang berpusat di Negara lain dapat dilakukan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
(2)
Syarat-syarat dan tata cara teknis pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN
Pasal 10
(1)
Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan wajib memenuhi standar pendidikan.
(2)
Standar pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar pendidikan nasional dan standar pendidikan daerah.
(3)
Standar Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.
standar pengelolaan;
b.
standar pelayanan minimal;
c.
standar pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Samarinda pada tanggal 10 Agustus 2010
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd
H. AWANG FAROEK ISHAK
Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 10 Agustus 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd
H. IRIANTO LAMBIE
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kaltim,
ttd
H. SOFYAN HELMI, SH, M.Si
Pembina Utama Muda
Nip. 19560628 198602 1 004
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2010 NOMOR 03
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur disusun dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, dengan mengacu pada sistem pendidikan nasional serta pembangunan nasional. Penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas, berdisiplin, memiliki etos kerja yang tinggi dan terampil, serta merupakan tanggungjawab pemerintah, orang tua, masyarakat, dan dunia usaha. Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan umum, tujuan, pedoman, bentuk pendidikan, standar pendidikan, tanggung jawab pelaksana, peran serta masyarakat, satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, wajib belajar 12 tahun, pendidikan di daerah khusus, pendidikan agama dan keagamaan, pendidikan tinggi, pendanaan pendidikan, sumberdaya pendidikan, kerjasama pendidikan, akreditasi, sistem kompetisi, beasiswa dan stimulan, penghargaan pendidikan, serta ketentuan peralihan dan penutup.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.