PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pelayanan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
b.
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu;
c.
bahwa pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana huruf b juga dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan melalui penerbitan Izin Trayek dan penerbitan Izin Usaha Perikanan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Mengingat
:
1.
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara nomor 5025);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2007 Nomor 1);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 6);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur Kalimantan Tengah dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Badan, Dinas/Kantor di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
6.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.
7.
Retribusi Izin Trayek adalah pembayaran atas pelayanan penerbitan dan atau perpanjangan izin trayek bagi kendaraan angkutan orang yang beroperasi di jalan dengan kendaraan umum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
8.
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
9.
Trayek tetap dan teratur adalah pelayanan angkutan orang yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap dan tidak berjadwal.
10.
Izin Trayek adalah izin yang memberikan hak dan kewajiban bagi pengusaha angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur dalam batas wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
11.
Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah retribusi atas pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
12.
Surat Izin Penangkapan Ikan adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Perairan Kalimantan Tengah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Izin Usaha Perikanan.
13.
Surat Izin Usaha Perikanan adalah surat izin yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
14.
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan adalah surat izin untuk mengoperasikan kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk melakukan survei atau eksploitasi perikanan.
15.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas(PT), Perseroan Komanditer(CV), Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
16.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
17.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
18.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh subjek dan atau Wajib Retribusi untuk melaporkan data objek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi terutang.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
20.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
21.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya yang terutang.
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat keputusan yang memutuskan besarnya Retribusi Daerah terutang.
24.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKDRLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
25.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) adalah penyidik tindak pidana Provinsi Kalimantan Tengah yang mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
Nama Retribusi meliputi:
a.
Retribusi Izin Trayek, dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek.
b.
Retribusi Izin Usaha Perikanan, dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 3
(1)
Obyek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian Izin Trayek pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu, meliputi:
a.
Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi;
b.
Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi;
c.
Angkutan Tidak Dalam Trayek;
(2)
Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pemberian izin usaha perikanan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan, meliputi:
a.
Izin Usaha Perikanan;
b.
Izin Penangkapan Ikan;
c.
Izin Kapal Pengangkutan Ikan;
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 4
(1)
Subjek Retribusi Izin Trayek adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penerbitan dan atau perpanjangan Izin Trayek.
(2)
Subjek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Usaha Perikanan.
(3)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) adalah Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB III
GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan digolongkan dalam jenis Retribusi Perizinan Tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
(1)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Izin Trayek berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas tempat duduk.
(2)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Izin Usaha Perikanan diukur berdasarkan jenis izin dan masa berlaku izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
(1)
Prinsip yang dianut dalam struktur dan besarnya tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan memperoleh untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
(2)
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi biaya:
a.
Penerbitan dokumen izin, pembinaan, pengawasan di lapangan, penegakan hukum atas usaha dari pemegang Izin.
b.
Penatausahaan dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha dari pemegang Izin meliputi aspek teknis, lingkungan dan keselamatan umum serta pelayanan kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1)
Terhadap pemberian Izin Trayek dan Izin Usaha Perikanan dalam batas wilayah kewenangan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan Retribusi;
(2)
Tata cara dan pelaksanaan pemberian izin diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur;
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 9
(1)
Struktur tarif Retribusi Izin Trayek digolongkan berdasarkan Jenis Izin, Jenis Kendaraan dan Kapasitas Tempat Duduk.
(2)
Struktur tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan digolongkan berdasarkan Jenis Izin dan masa berlaku izin.
(3)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3(tiga) tahun sekali.
(4)
Perubahan tarif sebagaimana ayat(3) dilakukan sebagai penyesuaian dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(5)
Perubahan tarif sebagaimana dimaksud ayat(4) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 10
Struktur dan besarnya Retribusi Izin Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 11
Struktur dan besarnya Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 12
Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat pelayanan diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VIII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pasal 13
(1)
Retribusi dipungut oleh Bendahara Penerimaan atau Bendahara Penerimaan Pembantu pada SKPD yaitu untuk pemungutan:
a.
Retribusi Izin Trayek pada SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
b.
Retribusi Izin Usaha Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan.
(2)
Seluruh penerimaan Retribusi harus disetorkan ke Kas Daerah.
(3)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus pada saat izin selesai dan diterima oleh Wajib Retribusi.
(4)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15(lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan atau STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 14
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi, antara lain, untuk mengangsur.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB IX
PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
Pasal 15
(1)
Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
(2)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
(3)
Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 16
(1)
Pemungutan Retribusi Daerah tidak dapat diborongkan.
(2)
Berdasarkan SPdORD sebagaimana Pasal 13 ditetapkan Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 17
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang di bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 18
(1)
Apabila wajib Retribusi tidak membayar atau kurang membayar retribusi yang terutang sampai saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan penagihan atas retribusi yang terutang tersebut dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis.
(2)
Pengeluaran STRD atau surat lain yang sejenis sabagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7(tujuh) hari sejak jatuh tempo.
(3)
Dalam waktu 7(tujuh) hari setelah STRD atau surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XIII
KEBERATAN
Pasal 19
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan(3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 20
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 21
(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2(dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 22
(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Gubernur dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
b.
masa retribusi;
c.
besarnya kelebihan pembayaran;
d.
alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 23
(1)
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat(4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 24
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tertangguh apabila:
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 25
(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin di tagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluarsa dapat dihapuskan dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XVI
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 26
(1)
Masa Retribusi untuk penerbitan izin adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu berlakunya Izin.
(2)
Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XVII
PENYIDIKAN
Pasal 27
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik dibidang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat berwenang sesuai dengan peraturan perundangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan Tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 28
(1)
Setiap orang atau badan hukum yang karena kelalaiannya tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3(tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1(satu) adalah pelanggaran;
(3)
Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) disetorkan ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum Antar Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 30
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 31
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 16 Juni 2010
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 22 Juni 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd THAMPUNAH SINSENG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2010 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Transportasi angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum berkembang dengan pesat dan membutuhkan pengaturan dan pengendalian yang tepat untuk mewujudkan transportasi yang andal dalam menunjang dan menggerakkan pembangunan. Mengingat makin pentingnya peranan pelayanan transportasi serta makin besarnya kebutuhan masyarakat terhadap angkutan orang, pemerintah daerah melakukan penataan penyelenggaraan angkutan orang. Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Daerah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, juga perlu diubah dan diganti karena sudah dianggap tidak mampu mengakomodasi perkembangan kebutuhan angkutan orang serta dilakukan penyesuaian terhadap kewenangan Provinsi di Bidang Perhubungan. Pada Bidang Kelautan dan Perikanan juga terdapat kewenangan Provinsi untuk mengatur, pembina dan mengendalikan berbagai jenis usaha perikanan tertentu dalam bentuk pemberian izin usaha. Mengingat bahwa peranan Pemerintah Daerah sangat penting dalam menciptakan iklim yang kondusif untuk memberdayakan perekonomian masyarakat secara keseluruhan terutama pada Sektor Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu sektor potensial bagi daerah, maka bentuk pengaturan dan pengendalian sebagai konsekuensi pemberian izin tersebut sebagian pembiayaannya melalui pemungutan retribusi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.