Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 3 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 3 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran alokasi unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran 2010, maka perlu dilakukan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2010;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2010;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 04, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3589);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4944);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 59);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4410) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
26.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7);
27.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9);
28.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9);
29.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 17);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 1
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2010, adalah sebagai berikut:
1.
Pendapatan
a.
Semula Rp. 3.434.611.293.565,00
b.
Bertambah/(berkurang) Rp. 557.388.809.081,00
c.
Jumlah pendapatan setelah perubahan Rp. 3.992.000.102.646,00
2.
Belanja
a.
Semula Rp. 3.533.580.531.120,00
b.
Bertambah/(berkurang) Rp. 291.965.456.663,00
c.
Jumlah Belanja setelah perubahan Rp. 3.825.545.987.783,00
3.
Pembiayaan
a.
Penerimaan
1)
Semula Rp. 458.612.702.552,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. (112.309.241.276,00)
3)
Jumlah Penerimaan setelah perubahan Rp. 346.533.461.276,00
b.
Pengeluaran
1)
Semula Rp. 60.173.585.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 163.213.616.139,00
3)
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan Rp. 223.387.201.139,00
c.
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp. 123.146.260.137,00
d.
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp. -
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan
b.
Dana Perimbangan
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Dana Perimbangan setelah perubahan
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Dana Perimbangan setelah perubahan
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pajak Daerah
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Pajak Daerah setelah perubahan
b.
Retribusi Daerah
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Retribusi Daerah setelah perubahan
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan setelah perubahan
d.
Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah setelah perubahan
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Dana Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak setelah perubahan
b.
Dana Alokasi Umum
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Dana Alokasi Umum setelah perubahan
c.
Dana Alokasi Khusus
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Dana Alokasi Khusus setelah perubahan
(4)
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pendapatan Hibah
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Pendapatan Hibah setelah perubahan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah perubahan
b.
Belanja Langsung
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Belanja Langsung setelah perubahan
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Belanja Pegawai setelah perubahan
b.
Belanja Bunga
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Belanja Bunga setelah perubahan
c.
Belanja Hibah
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Belanja Hibah setelah perubahan
d.
Belanja Bantuan Sosial
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah perubahan
e.
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa setelah perubahan
f.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa setelah perubahan
g.
Belanja Tidak Terduga
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah perubahan
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Belanja Pegawai setelah perubahan
b.
Belanja Barang dan Jasa
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah perubahan
c.
Belanja Modal
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Belanja Modal setelah perubahan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Penerimaan setelah perubahan
b.
Pengeluaran
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan
c.
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya setelah perubahan
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah setelah perubahan
b.
Pembayaran Pokok Utang
1)
Semula
2)
Bertambah/(berkurang)
3)
Jumlah Pembayaran Pokok Utang setelah perubahan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I Ringkasan perubahan APBD;
2.
Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Kegiatan dan Kelompok Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah;
6.
Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7.
Lampiran VII Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
8.
Lampiran VIII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
9.
Lampiran IX Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam rangka mengantisipasi pendanaan keadaan darurat dan keperluan mendesak seperti Bencana Alam, Bencana Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat melakukan pengeluarannya melalui Belanja Tidak Terduga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai anggaran operasional pelaksanaan diatur berdasarkan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Ditetapkan di Medan
Pada tanggal 26 Agustus 2010
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
ttd.
SYAMSUL ARIFIN
Diundangkan di Medan
pada tanggal 26 Agustus 2010
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2010 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2010. Perubahan ini diperlukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran alokasi anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran. Peraturan ini menetapkan perubahan pada komponen pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…