Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 3 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 3 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah menyebutkan bahwa Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan penanaman modal diatur dengan Peraturan Daerah;
b.
bahwa Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal dimaksudkan untuk mewujudkan iklim penanaman modal yang kondusif, memberikan kemudahan dalam pelaksanaan penanaman modal dan memberikan jaminan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan penanaman modal di Sulawesi Tenggara;
c.
bahwa untuk memberdayakan potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah secara optimal dalam rangka mendukung percepatan pertumbuhan perekonomian daerah dan penciptaan lapangan kerja serta untuk mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan adanya Penanaman Modal baik Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4414);
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
5.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
13.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan Investasi/Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2004 Nomor 4);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
5.
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing untuk melakukan usaha di Sulawesi Tenggara;
6.
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing;
7.
Perluasan Penanaman Modal adalah Penambahan Modal beserta fasilitasnya untuk memperbesar kapasitas terpasang yang disetujui dan/atau menambahkan jenis produksi barang/jasa;
8.
Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri adalah Persetujuan Penanaman Modal beserta fasilitasnya sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang berfungsi pula sebagai Persetujuan Prinsip atau Izin Usaha.
9.
Persetujuan Penanaman Modal Asing adalah Persetujuan Penanaman Modal beserta fasilitasnya sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yang berfungsi pula sebagai persetujuan prinsip atau izin usaha;
10.
Persetujuan Perluasan adalah Persetujuan Penanaman Modal beserta fasilitasnya untuk menambahkan kapasitas yang disetujui dan/atau menambahkan jenis produksi barang dan jasa;
11.
Izin Pelaksanaan Penanaman Modal adalah izin Prinsip dan Izin Usaha dari Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang diperlukan untuk merealisasikan Penanaman Modal;
12.
Holding adalah Perusahaan Penyertaan Modal Usaha Bersama;
13.
Pengendalian adalah mendorong lancarnya kegiatan para investor sehingga kegiatan penanaman modal yang terjadi dapat segera menghasilkan dampak peningkatan ekonomi secara efektif tanpa menimbulkan kerugian, gangguan, dan keluhan;
14.
Persetujuan Fasilitas Penanaman Modal adalah persetujuan mengenai pemberian fasilitas Penanaman Modal fasilitas fiskal dan non fiskal Nasional yang menjadi kewenangan provinsi;
15.
Keputusan tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah persetujuan rencana jumlah, jabatan dan lama penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diperlukan sebagai dasar untuk persetujuan pemasukan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (IMTA) dan penerbitan Izin Kerja Tenaga Warga Negara Asing Pendatang (IKTA);
16.
Izin usaha Perluasan adalah Izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi komersil atau penambahan produksi jasa sebagai pelaksanaan atas surat persetujuan perluasan Penanaman Modal yang sebelumnya telah diperoleh perusahaan;
17.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan Penanaman Modal dalam bentuk dan tata cara sebagaimana ditetapkan;
18.
Kemitraan adalah Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing bermitra dengan UMKM dan Koperasi dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai Ketentuan Pemerintah tentang Pencadangan Perusahaan.
19.
Izin Perpanjangan Pelaksanaan Penanaman Modal adalah setelah mencapai titik impas realisasi suatu kegiatan Penanaman Modal sesuai Izin Usaha.
20.
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh perseorangan atau Badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
21.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
22.
Pemberian Insentif adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada Penanaman Modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
23.
Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari Pemerintah Daerah kepada Penanam Modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah;
24.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaanya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap tertibnya dokumen yang dilakukan di suatu tempat;
25.
Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
26.
Non Perizinan adalah bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas, fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
27.
Badan Penanaman Modal Daerah yang selanjutnya disingkat BPMD adalah Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
28.
Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban dan pertanggung jawaban perizinan dan non perizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang oleh Gubernur kepada PDPPM, yang ditetapkan dengan uraian yang jelas;
29.
Pelimpahan Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban dan pertanggungjawaban perizinan dan non perizinan, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang oleh Kepala BKPM kepada Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (8) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang ditetapkan dengan uraian yang jelas;
30.
Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah sistem pelayanan perizinan dan non perizinan terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/LPND yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan, PDPPM dan PDKPM;
31.
Penugasan adalah penyerahan tugas, hak wewenang, kewajiban dan pertanggung jawaban, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang dari kepala BKPM kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah berdasarkan hak substitusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 ayat (8) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang diatur dengan uraian yang jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan penanaman modal di daerah dilakukan berdasarkan prinsip:
a.
Kepastian Hukum;
b.
Kesetaraan;
c.
Transparansi;
d.
Akuntabilitas;
e.
Efektif dan Efisien;
f.
Perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BENTUK DAN KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF
Pasal 3
(1)
Pemberian Insentif dapat berbentuk:
a.
pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
b.
pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi Daerah;
c.
pemberian dana stimulan; dan/atau
d.
Pemberian bantuan modal.
(2)
Pemberian Kemudahan dapat berbentuk:
a.
penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;
b.
penyediaan sarana dan prasarana;
c.
penyediaan lahan atau lokasi;
d.
pemberian bantuan teknis; dan/atau
e.
percepatan pemberian perizinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pemberian pengurangan keringanan atau pembebasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bersangkutan;
(2)
Pemberian kemudahan penanaman modal dalam bentuk percepatan pemberian perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e diselenggarakan melalui pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pemberian insentif dan Pemberian Kemudahan diberikan kepada penanam modal di daerah yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a.
memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
b.
menyerap banyak tenaga kerja lokal;
c.
menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
d.
memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e.
memberikan kontribusi dalam peningkatan produk Domestik Regional Bruto (PDRB);
f.
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g.
termasuk skala prioritas tinggi;
h.
termasuk pembangunan infrastruktur;
i.
melakukan alih teknologi;
j.
merupakan industri Pionir;
k.
berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, atau daerah perbatasan;
l.
melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
m.
bermitra dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, atau Koperasi, atau;
n.
industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
(2)
Pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
(3)
Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: nama dan alamat badan usaha penanam modal, jenis usaha atau kegiatan penanaman modal, bentuk, jangka waktu serta hak dan kewajiban penerima insentif dan/atau kemudahan penanaman modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BIDANG DAN JENIS USAHA
Pasal 6
(1)
Dalam rangka penarikan penanaman modal, Pemerintah Daerah membuka kesempatan/peluang seluas-luasnya bagi penanaman modal di daerah;
(2)
Peluang usaha penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang-bidang usaha sebagai berikut:
a.
bidang usaha pengelolaan sarana dan prasarana umum/publik yaitu:
1.
kepelabuhanan, kebandarudaraan, angkutan sungai dan penyeberangan;
2.
usaha ketenagalistrikan;
3.
pembangunan sarana air bersih;
4.
industri galangan kapal;
5.
kawasan berikat (bonded warehouse);
6.
kawasan industri Perikanan;
7.
pasar modern;
8.
usaha minyak dan gas bumi;
9.
jalan tol dan jembatan tol;
10.
bendungan multi guna;
11.
usaha-usaha lain yang dianggap prioritas.
b.
bidang usaha pengelolaan sumber daya alam industri terdiri atas:
1.
perkebunan;
2.
pembangunan hutan tanaman industri, berikut industrinya;
3.
pengelolaan hutan wisata;
4.
industri semen;
5.
pertambangan umum dan industri lanjutannya;
6.
industri perikanan dalam arti luas;
7.
usaha budidaya perikanan;
8.
pengembangan padi sawah dan jagung dalam kawasan;
9.
usaha penggilingan padi;
10.
industri pakan ternak;
11.
industri gas dan oksigen;
12.
pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam yang dianggap prioritas;
13.
industri pengembangan peternakan dalam kawasan;
14.
perhotelan.
(3)
Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Jenis usaha dan kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan dengan mempertimbangkan kondisi dan prioritas daerah, meliputi:
a.
usaha mikro kecil dan menengah;
b.
kontribusi sektor unggulan daerah;
c.
kegiatan usaha baru;
d.
jenis usaha yang padat karya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN INVESTASI
Pasal 8
Penanaman Modal yang dilakukan di daerah, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memperoleh izin untuk melakukan Penanaman Modal dari Pejabat yang berwenang;
b.
untuk mengelola usahanya, penanam modal wajib mendirikan perusahaan atau bekerjasama dengan perusahaan sejenis atau terkait yang sudah ada dan berdomisili di daerah;
c.
calon penanaman modal harus memiliki kemampuan modal yang kuat dibuktikan dengan garansi bank dan neraca perusahaan yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik serta menyimpan dananya sesuai kesepakatan pada Bank Pemerintah di daerah yang merupakan kesungguhan menanamkan modalnya;
d.
calon Penanaman Modal bermitra dengan Pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam hal sharing profit, melalui kemitraan dengan perusahaan daerah;
e.
setiap proyek penanaman modal yang akan dilaksanakan harus didahului dengan studi kelayakan (Feasibility Study) atau analisis mengenai dampak lingkungan untuk bidang usaha yang wajib AMDAL, dan penyelesaian status kepemilikan lahan;
f.
bersedia melatih dan mempekerjakan tenaga kerja lokal yang berpotensi dan memenuhi persyaratan dan kriteria yang ada;
g.
pihak penanam modal wajib menyelesaikan hak-hak keperdataan yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah masyarakat yang digunakan sebagai lokasi investasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pemerintah Daerah memberikan prioritas izin perluasan dan/atau Penanaman modal baru kepada penanam modal yang telah menanamkan modalnya pada salah satu bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2);
(2)
Pihak penanaman modal yang telah dan atau akan merealisasikan penanaman modalnya, diberikan prioritas penggunaan daya listrik, peluang pasar dan fasilitasi lain yang mendukung penanaman modal yang dilakukan, baik yang dimiliki dan dikuasai pemerintah Daerah dan atau Badan usaha Milik Daerah, maupun yang dimiliki pemerintah dan atau Badan usaha Milik Negara melalui fasilitas pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pihak Penanaman Modal yang telah menanamkan modalnya pada bidang-bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat diberikan kesempatan memperluas penanaman modal pada bidang-bidang yang sama atau bidang-bidang lain yang dapat memberdayakan ekonomi kerakyatan sesuai kemampuan, kesiapan penanaman modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Penanam modal pertama yang telah menanamkan modalnya dibidang-bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diberikan kesempatan prioritas untuk memperoleh izin penanaman modal baru atau perluasan sebelum maupun sesudah penanaman modal pertama mencapai batas waktu yang ditetapkan;
(2)
Izin penanaman modal baru untuk perpanjangan dibidang-bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Penanam Modal bila penanaman modal pertama telah mencapai titik impas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pihak penanam modal yang telah dan/atau akan merealisasikan penanaman modalnya di daerah, bermitra atau bekerjasama dengan UMKM dan Koperasi;
(2)
Bentuk dan pola kemitraan dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
Pasal 13
(1)
Pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi kriteria dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Daerah ini;
(2)
Untuk mendapatkan insentif dan kemudahan maka perusahaan yang telah berbadan hukum maupun perorangan wajib mengajukan permohonan kepada Gubernur atau Pejabat yang berwenang dengan melampirkan:
a.
surat izin usaha;
b.
garansi Bank serta bukti simpanan pada Bank Pemerintah Daerah;
c.
hasil AMDAL.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Permohonan untuk mendapatkan insentif dan kemudahan ditolak apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dipenuhi;
(2)
Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
DASAR PENILAIAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
Pasal 15
(1)
Dasar dan syarat penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a.
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan daerah ini.
b.
perusahaan yang telah berbadan hukum;
c.
mempunyai kemampuan modal;
d.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
e.
perusahaan berlokasi di daerah atau mendirikan cabang di daerah.
(2)
Penetapan Insentif dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan sebagai berikut:
a.
Nilai investasi sebesar Rp. 5 milyar - Rp. 10 milyar diberikan keringanan minimal 20% untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
b.
Nilai investasi sebesar Rp. 10 milyar - Rp. 20 milyar diberikan keringanan minimal 30% untuk jangka waktu 7 (tujuh) tahun;
c.
Nilai investasi sebesar Rp. 20 milyar - Rp. 30 milyar diberikan keringanan minimal 40% untuk jangka waktu 9 (sembilan) tahun;
d.
Nilai investasi sebesar Rp. 30 milyar - Rp. 50 milyar diberikan keringanan minimal 50% untuk jangka waktu 11 (sebelas) tahun;
e.
Nilai investasi sebesar Rp. 50 milyar atau lebih diberikan keringanan minimal 60% untuk jangka waktu 12 (dua belas) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pemerintah Daerah memberikan dan memfasilitasi kemudahan perizinan dan non perizinan bagi penanaman modal baik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah maupun yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
(2)
Kemudahan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
surat persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh Gubernur untuk penanaman modal dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun;
b.
dalam hal investor telah memiliki izin prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan disampaikan kepada Badan Penanaman Modal provinsi, Gubernur menetapkan Izin Usaha;
(3)
Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, investor tidak dapat merealisasikan usahanya maka Gubernur dapat memberikan surat peringatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERLINDUNGAN PENANAMAN MODAL
Pasal 17
(1)
Pemerintah Daerah wajib melindungi hak-hak keperdataan pihak penanam modal yang telah menanamkan modalnya di daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
(2)
Pemerintah Daerah menjamin keberadaan lahan konsesi penanam modal yang telah memiliki alas hak yang sah dan bebas dari sengketa serta tuntutan dari masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pemerintah Daerah menjamin semua asset penanam modal yang telah menanamkan modalnya di daerah dari tindakan penyerobotan, pendudukan, perampasan dan tindakan anarkhi yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)
Tindakan penyerobotan, pendudukan dan perampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Bagian Pertama Tujuan dan Ruang Lingkup
Pasal 19
PTSP Dibidang Penanaman Modal bertujuan untuk membantu Penanam Modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan Informasi mengenai penanaman Modal dengan cara mempercepat, menyederhanakan pelayanan dan meringankan atau menghilangkan biaya untuk urusan perizinan dan Non Perizinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Ruang lingkup PTSP dibidang penanaman Modal mencakup Pelayanan untuk semua jenis perizinan dan Non perizinan dibidang Penanaman Modal yang diperlukan untuk melakukan kegiatan Penanaman Modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tolok Ukur PTSP dibidang penanaman Modal
Pasal 21
(1)
Pelaksanaan PTSP bidang penanaman Modal harus menghasilkan mutu pelayanan prima yang diukur dengan indikator kecepatan, ketepatan, kesederhanaan, transparan, dan kepastian hukum;
(2)
PTSP dibidang Penanaman Modal harus didukung ketersediaan:
a.
sumber daya manusia yang profesional dan memiliki kompetensi yang handal;
b.
tempat, sarana dan prasarana kerja, dan media informasi;
c.
mekanisme kerja dalam bentuk petunjuk pelaksanaan PTSP dibidang Penanaman Modal yang jelas, mudah dipahami dan mudah diakses oleh penanaman Modal;
d.
layanan pengaduan (help desk) penanaman Modal; dan
e.
SPIPISE.
(3)
BKPM melakukan penilaian terhadap PTSP dibidang penanaman Modal di daerah berdasarkan tolok ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
(4)
BKPM melakukan penetapan kualifikasi PTSP dibidang Penanaman Modal di daerah berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyelenggaraan PTSP di Bidang penanaman Modal oleh Pemerintah Daerah
Pasal 22
(1)
Penyelenggaraan PTSP di Bidang penanaman Modal oleh Pemerintah Provinsi dilaksanakan oleh BPMD;
(2)
Dalam menyelenggarakan PTSP di Bidang penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur memberikan pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan non perizinan di Bidang Penanaman Modal yang menjadi urusan Pemerintah Provinsi pada kepala BPMD;
(3)
Urusan Pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
urusan pemerintah provinsi di Bidang penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan perundang-undangan mengenai pembagian urusan Pemerintahan antara pemerintah dan pemerintahan Daerah Provinsi; dan
b.
urusan Pemerintah di bidang penanaman Modal yang diberikan Pelimpahan wewenang kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Dalam penyelenggaraan PTSP dibidang penanaman modal oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b diberikan oleh Kepala BKPM berdasarkan hak substitusi yang ditetapkan dengan peraturan Kepala BKPM;
(2)
Pelimpahan wewenang kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kualifikasi PTSP dibidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Tata cara Pelaksanaan PTSP di Bidang penanaman Modal
Pasal 24
(1)
Permohonan untuk mendapatkan perizinan dan non perizinan di Bidang Penanaman Modal diajukan kepada BPMD sesuai kewenangannya;
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual, atau elektronik melalui SPIPISE;
(3)
Tata cara pelaksanaan PTSP di Bidang penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada peraturan kepala BKPM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik
Pasal 25
Penyelenggaraan PTSP dibidang Penanaman Modal didukung oleh SPIPISE.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Penanaman Modal yang mengajukan permohonan perizinan dan non perizinan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) menerima perizinan dan non perizinan secara elektronik melalui SPIPISE;
(2)
Perizinan dan non perizinan berupa dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan alat bukti hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang informasi dan transaksi elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 27
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap investor yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan investasi;
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi atas penyelenggaraan kegiatan investasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pemanfaatan pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi serta penyelenggaraan PTSP;
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Instansi yang berwenang dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Mekanisme pembinaan dan pengawasan dalam pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi serta PTSP dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PELAPORAN DAN EVALUASI
Pasal 30
(1)
Penerima insentif dan penerima kemudahan penanaman modal menyampaikan laporan kepada Gubernur sekurang-kurangnya satu kali setahun.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan penggunaan insentif dan/atau kemudahan, pengelolaan usaha, dan rencana kegiatan usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Bupati/Walikota menyampaikan laporan kepada Gubernur mengenai perkembangan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal di daerahnya secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali;
(2)
Gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri dan Kepala BKPM mengenai perkembangan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal di daerah;
(3)
Gubernur melakukan evaluasi terhadap kegiatan penanaman modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan;
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan 1 (satu) tahun sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan hasil evaluasi penanaman modal tidak lagi memenuhi kriteria dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Kepala BPMD menyampaikan data dan informasi kepada Kepala BKPM mengenai penyelenggaraan PTSP dibidang penanaman modal di daerah yang tidak dapat diperoleh melalui SPIPISE;
(2)
Dalam hal interkoneksi dengan SPIPISE belum terbangun Kepala BPMD wajib menyampaikan laporan data perkembangan dan informasi penanaman modal secara berkala kepada Kepala BKPM dengan tembusan kepada Menteri teknis yang membina urusan pemerintah dibidang usaha penanaman modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka pemberian izin dan pemberian insentif serta kemudahan investasi yang sudah ada tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberian izin dan pemberian insentif serta kemudahan investasi tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Diundangkan di Kendari
pada tanggal 2010
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
NUR ALAM
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2010 NOMOR: 3
Penjelasan Umum
Kegiatan penanaman modal di daerah selama ini sangat berperan penting antara lain dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto serta mengembangkan usaha mikro kecil dan koperasi. Upaya Daerah untuk meningkatkan penanaman modal melalui pemberian Insentif dan/atau kemudahan bagi penanam modal tergolong masih rendah bahkan cenderung kontraproduktif. Ketentuan pasal 176 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan insentif dan/atau kemudahan di bidang penanaman modal dengan berpedoman Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di Daerah. Selain itu Peraturan Daerah ini dimaksudkan agar pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Daerah, di bidang usaha, kriteria penanaman modal, ketenagakerjaan, pemanfaatan dan penataan lahan serta pelaporan dan evaluasi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…