Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 03 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 03 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah merupakan peraturan perundang-undangan di daerah yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b.
bahwa pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Peraturan Daerah sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat ditetapkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
9.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 34);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 35);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 37);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 39).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
4.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
7.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
8.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
9.
Badan Legislasi Daerah, yang selanjutnya disingkat Balegda adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang bersifat tetap dan bertugas menjalankan fungsi legislasi dalam menangani perencanaan, kajian dan evaluasi pembentukan serta pelaksanaan Peraturan Daerah.
10.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
11.
Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
12.
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Gubernur Provinsi Sulawesi Barat.
13.
Pembentukan Peraturan Daerah adalah proses pembuatan Peraturan Daerah yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, penetapan/pengesahan dan penyebarluasan.
14.
Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disingkat Prolegda adalah instrument perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terarah, terencana, terpadu dan sistematis.
15.
Tata Tertib adalah Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
16.
Peraturan Gubernur adalah peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah.
17.
Peran serta masyarakat adalah keterlibatan masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS PEMBENTUKAN DAN MATERI MUATAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1)
Peraturan Daerah dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
(2)
Asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Kejelasan tujuan.
b.
Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat.
c.
Kesesuaian antara jenis dan materi muatan.
d.
Dapat dilaksanakan.
e.
Kedayagunaan dan kehasilgunaan.
f.
Kejelasan rumusan, dan
g.
Keterbukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Materi Muatan Peraturan Daerah harus mengandung asas:
a.
Pengayoman.
b.
Kemanusiaan.
c.
Kebangsaan.
d.
Kekeluargaan.
e.
Kenusantaraan.
f.
Bhinneka Tunggal Ika.
g.
Keadilan.
h.
Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
i.
Ketertiban dan kepastian hukum, dan
j.
Keseimbangan, keserasian dan keselarasan.
(2)
Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Daerah tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Materi Muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka:
a.
Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan
b.
Menampung kondisi khusus daerah, dan
c.
Penjabaran lebih lanjut peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2)
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TAHAPAN PEMBENTUKAN, JENIS DAN BENTUK PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 5
(1)
Pembentukan Peraturan Daerah dilaksanakan melalui beberapa tahapan.
(2)
Tahapan sebagamana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Perencanaan.
b.
Penyusunan.
c.
Pembahasan.
d.
Penetapan/pengesahan.
e.
Pengundangan, dan
f.
Penyebarluasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Jenis Dan Bentuk Produk Hukum Daerah
Pasal 6
(1)
Penyusunan rancangan Peraturan Daerah dilakukan sesuai dengan jenis dan bentuk peraturan perundang-undangan, terdiri atas:
a.
Peraturan Daerah
b.
Peraturan Gubernur
c.
Peraturan Bersama Gubernur
d.
Keputusan Gubernur; dan
e.
Instruksi Gubernur
(2)
Ketentuan mengenai jenis dan bentuk produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERENCANAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 7
(1)
Perencanaan pembentukan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Prolegda.
(2)
Prolegda sebagaimana pada ayat (1) memuat rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang disertai dengan penjelasan pokok materi pengaturan serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
(3)
Penjelasan pokok materi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun meliputi:
a.
Latar belakang dan tujuan penyusunan.
b.
Sasaran dan pengaturan.
c.
Pokok-pokok pikiran, lingkup atau obyek yang akan diatur
d.
Jangkauan dan arah pengaturan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Prolegda disusun bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah secara terencana, terpadu dan sistematis.
(2)
Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh DPRD melalui Balegda.
(3)
Prolegda disusun dengan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah.
(4)
Prolegda disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan penentuan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan setiap tahun.
(5)
Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dan ditetapkan selambat-lambatnya pada awal tahun pertama masa tugas DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Prolegda ditetapkan melalui Nota Kesepakatan antara Pimpinan DPRD dengan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyusunan Rancangan Prolegda
Pasal 10
(1)
Penyusunan Rancangan Prolegda di Lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Balegda.
(2)
Balegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta masukan kepada fraksi-fraksi, komisi-komisi serta perwakilan kelompok masyarakat terhadap rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan dalam Rancangan Prolegda.
(3)
Rencana penyusunan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan dengan menyertakan penjelasan atas pokok materi yang diatur serta Naskah Akademik.
(4)
Rancangan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan verifikasi oleh Balegda untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pimpinan DPRD.
(5)
Pimpinan DPRD menyampaikan Rancangan Prolegda usulan DPRD sebagaimana dimaksud ayat (4) kepada Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD untuk dilakukan pembahasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Penyusunan Rancangan Prolegda di Lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah yang secara teknis dilakukan oleh Biro Hukum.
(2)
Sekretaris Daerah meminta rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah kepada setiap SKPD sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab masing-masing.
(3)
Rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan menyertakan penjelasan atas pokok materi yang akan diatur serta Naskah Akademik.
(4)
Verifikasi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui forum konsultasi yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah dengan melibatkan SKPD terkait.
(5)
Forum konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan para ahli dari lingkungan perguruan tinggi dan organisasi di bidang sosial, politik, profesi atau kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(6)
Sekretaris Daerah melaporkan Rancangan Prolegda yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Gubernur.
(7)
Gubernur menyampaikan Rancangan Prolegda usulan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam Rapat Paripurna DPRD untuk dilakukan pembahasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pembahasan Rancangan Prolegda
Pasal 12
(1)
Pembahasan Rancangan Prolegda dilakukan bersama antara DPRD dan Gubernur.
(2)
Pembahasan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Balegda mewakili DPRD dan Sekretaris Daerah mewakili Gubernur.
(3)
Hasil pembahasan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Balegda kepada Pimpinan DPRD dan oleh Sekretaris Daerah kepada Gubernur.
(4)
Persetujuan hasil pembahasan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pimpinan DPRD dengan Gubernur.
(5)
Agenda pembahasan dan persetujuan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut oleh DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Agenda Legislasi Daerah
Pasal 13
(1)
DPRD dan Gubernur dalam pelaksanaan Prolegda menetapkan prioritas tahunan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah melalui Agenda Legislasi Daerah.
(2)
Penyusunan Rancangan Agenda Legislasi Daerah di lingkungan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Balegda.
(3)
Balegda meminta masukan Fraksi-Fraksi dan Komisi-Komisi serta perwakilan kelompok masyarakat terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang siap diusulkan dalam Agenda Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Balegda melakukan verifikasi dan menyusun prioritas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dalam Agenda Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pimpinan DPRD.
(5)
Pimpinan DPRD menyampaikan persetujuan atas Rancangan Agenda Legislasi Daerah usulan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk dibahas bersama dengan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Penyusunan Rancangan Agenda Legislasi Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(2)
Sekretaris Daerah melakukan verifikasi dan menyusun prioritas atas Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh SKPD.
(3)
Sekretaris Daerah melaporkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur untuk disampaikan kepada Pimpinan DPRD sebagai Rancangan Agenda Legislasi Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pembahasan Rancangan Agenda Legislasi Daerah dilakukan bersama antara DPRD dan Gubernur.
(2)
Pembahasan Agenda Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dikoordinasikan oleh Balegda mewakili DPRD dan Sekretaris Daerah mewakili Gubernur.
(3)
Pembahasan Agenda Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun prioritas Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas selama 1 (satu) tahun anggaran.
(4)
Hasil pembahasan Agenda Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Balegda kepada Pimpinan DPRD dan oleh Sekretaris Daerah kepada Gubernur.
(5)
Persetujuan hasil pembahasan Agenda Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pimpinan DPRD dengan Gubernur selambat-lambatnya bulan ketiga pada awal masa sidang DPRD.
(6)
Agenda pembahasan dan persetujuan Agenda Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA CARA PEMBENTUKAN PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH
Pasal 16
(1)
Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD atau Gubernur.
(2)
Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD atau Gubernur disertai penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
(3)
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan program Legislasi daerah.
(4)
Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah di luar program legislasi daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesatu Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Atas Prakarsa DPRD
Pasal 17
(1)
Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi atau Badan Legislasi Daerah sebagai pihak pengusul sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD.
(2)
Rancangan Peraturan Daerah di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Badan Legislasi Daerah.
(3)
Pihak pengusul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik, daftar nama dan tandatangan pengusul, dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
(4)
Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan Balegda untuk melakukan kajian harmonisasi dan sinkronisasi atas Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Dalam penyusunan dan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Balegda dapat menyerahkan Naskah Akademik beserta Rancangan Peraturan Daerah kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu.
(2)
Untuk melengkapi dan membahas Naskah Akademik beserta Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balegda dapat mengundang pihak pengusul, fraksi-fraksi, komisi-komisi, SKPD terkait, dan/atau perwakilan masyarakat.
(3)
Hasil pengkajian Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
(4)
Pimpinan DPRD menyampaikan hasil pengkajian Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Rapat Paripurna DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Rancangan Peraturan Daerah yang telah dikaji oleh Balegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada semua anggota DPRD selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Paripurna DPRD.
(2)
Dalam Rapat Paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
Pengusul memberikan penjelasan.
b.
Fraksi-fraksi dan anggota DPRD lainnya memberikan pandangan, dan
c.
Pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi dan anggota DPRD lainnya.
(3)
Rapat Paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan usul Rancangan Peraturan Daerah berupa:
a.
Persetujuan,
b.
Persetujuan dengan pengubahan, atau
c.
Penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Dalam hal Rapat Paripurna memutuskan persetujuan dengan pengubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 pada ayat (3) huruf b, DPRD menugasi Balegda, Komisi, Gabungan Komisi atau Panitia Khusus untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
(2)
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan Surat Pimpinan DPRD kepada Gubernur.
(3)
Sekretariat DPRD menyebarluaskan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Atas Prakarsa Pemerintah Daerah
Pasal 21
(1)
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan Prolegda.
(2)
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKPD pemrakarsa sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
(3)
Pimpinan SKPD pemrakarsa melaporkan penyiapan dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
SKPD pemrakarsa dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah menyiapkan terlebih dahulu Naskah Akademik mengenai materi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah.
(2)
Penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKPD pemrakarsa berkoordinasi dengan DPRD dan pelaksanaannya dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga yang mempunyai keahlian untuk ini.
(3)
Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat latar belakang (landasan filosofis, yuridis dan sosiologis) identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan, metode Penelitian, asas-asas yang digunakan, materi muatan, dsb.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(5)
Dalam hal tertentu dan pertimbangan yang bersifat khusus, maka Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak perlu didasari pada Naskah Akademik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), SKPD pemrakarsa membentuk Tim Antar SKPD.
(2)
Keanggotaan Tim Antar SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur SKPD yang terkait dengan substansi Rancangan Peraturan Daerah.
(3)
Tim Antar SKPD diketuai oleh Pimpinan SKPD pemrakarsa dan Kepala Biro Hukum berkedudukan sebagai sekretaris.
(4)
Tim Antar SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk setelah Prolegda ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Dalam rangka pembentukan Tim Antar SKPD Pimpinan SKPD pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) mengajukan surat permintaan keanggotaan Tim Antar SKPD kepada Pimpinan SKPD terkait dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah.
(2)
Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan konsepsi, pokok-pokok materi, dan hal-hal yang dapat memberikan gambaran mengenai materi yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah.
(3)
Pimpinan SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menugaskan kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan, ahli hukum dan/atau perancang Peraturan Daerah yang secara teknis menguasai permasalahan yang berkaitan dengan materi Rancangan Peraturan Daerah.
(4)
Penyampaian nama pejabat, ahli hukum, dan/atau perancang Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permintaan oleh Pimpinan SKPD terkait.
(5)
Pimpinan SKPD pemrakarsa menetapkan surat keputusan Pembentukan Tim Antar SKPD paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan keanggotaan Tim Antar SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan dengan membahas pokok materi pengaturan yang bersifat prinsipil mengenai objek yang diatur, jangkauan dan arah pengaturan.
(2)
Hasil pembahasan pokok materi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi kegiatan perancangan dalam menyiapkan, mengolah, dan merumuskan Rancangan Peraturan Daerah.
(3)
Kegiatan perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Biro Hukum dan pelaksanaannya dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu.
(4)
Hasil perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya disampaikan kepada Tim Antar SKPD untuk diteliti kesesuaiannya dengan pokok materi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Tim Antar SKPD dalam meneliti Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengundang para ahli dan lingkungan perguruan tinggi, DPRD atau organisasi dibidang sosial, politik, profesi dan kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(6)
Ketua Tim Antar SKPD melaporkan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan/atau permasalahan yang dihadapi kepada Pimpinan SKPD pemrakarsa untuk memperoleh keputusan atau arahan.
(7)
Ketua Tim Antar SKPD menyampaikan rumusan akhir Rancangan Peraturan Daerah kepada Pimpinan SKPD pemrakarsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah, SKPD pemrakarsa menyebarluaskan Rancangan Peraturan Daerah kepada masyarakat.
(2)
Hasil penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan oleh SKPD pemrakarsa untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah.
(3)
Pimpinan SKPD pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya melaporkan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disempurnakan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah untuk diajukan ke dalam Agenda Legislasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Apabila Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) sudah tidak memiliki permasalahan lagi baik dari segi substansi maupun dari segi teknik perancangan perundang-undangan, Gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan.
(2)
Pimpinan DPRD menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah bersama Naskah Akademik kepada Badan Legislasi untuk dilakukan pengkajian.
(3)
Apabila Badan Legislasi telah melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dinilai telah memenuhi persyaratan, maka diterbitkan rekomendasi persetujuan pembahasan sesuai peraturan Tata Tertib DPRD.
(4)
Apabila Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menilai belum memenuhi syarat untuk mendapatkan rekomendasi pembahasan, maka dokumen Rancangan Perda dapat dikembalikan kepada Pemerintah Daerah untuk dilengkapi persyaratan.
(5)
Rancangan Perda yang dikembalikan dapat diusulkan kembali setelah dilengkapi persyaratan yang diperlukan oleh Badan Legislasi untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan pembahasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Di luar Prolegda
Pasal 28
(1)
Dalam keadaan tertentu, DPRD dan/atau Gubernur dapat menyusun Rancangan Peraturan Daerah di luar Prolegda setelah terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan kepada kedua belah pihak dengan menyertakan penjelasan mengenai konsepsi pengaturan Rancangan Peraturan Daerah yang disusun.
(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Melaksanakan kebijakan mendesak dari Pemerintah;
b.
Adanya pembatalan Peraturan Daerah oleh Pemerintah;
c.
Melaksanakan putusan Mahkamah Agung;
d.
Mengatasi keadaan luar biasa keadaan, konflik, atau bencana alam; atau
e.
Keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi daerah atau suatu Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan.
(3)
Pimpinan DPRD menugaskan Balegda untuk melakukan pengkajian atas permohonan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Balegda dalam melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meminta penjelasan dan pandangan dari Pemerintah Daerah, fraksi-fraksi dan komisi-komisi.
(5)
Balegda menyampaikan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pimpinan DPRD untuk mendapatkan persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Bagian Kesatu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di DPRD
Pasal 29
(1)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di DPRD dilakukan bersama DPRD dengan Gubernur berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD.
(2)
Penentuan prioritas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan kepada Agenda Legislasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan yaitu pembicaraan tingkat kesatu dan tingkat kedua.
(2)
Pembicaraan tingkat kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Gubernur:
1.
Penjelasan Gubernur dalam Rapat Paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah.
2.
Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah.
3.
Tanggapan dan/atau jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi.
b.
Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah berasal dari DPRD:
1.
Penjelasan pimpinan Badan Legislasi Daerah, pimpinan Komisi, pimpinan gabungan Komisi, atau pimpinan Panitia Khusus.
2.
Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah.
3.
Tanggapan dan/atau jawaban terhadap pendapat Gubernur.
c.
Pembahasan dalam rapat komisi, atau gabungan komisi, atau panitia khusus yang dikoordinasikan oleh Balegda bersama dengan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.
d.
Penelitian akhir Rancangan Peraturan Daerah dalam Rapat Pimpinan DPRD.
(3)
Pembicaraan tingkat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:
1.
Penyampaian laporan pimpinan Balegda/panitia khusus yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan pada tingkat sebelumnya.
2.
Permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan Rapat Paripurna
b.
Penyampaian pendapat akhir Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(2)
Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah tidak mendapat persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rancangan Peraturan Daerah tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa itu.
(3)
Mekanisme Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Agenda pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur oleh DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Rancangan Peraturan Daerah dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gubernur.
(2)
Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh DPRD, dilakukan dengan Keputusan Pimpinan DPRD dengan disertai alasan penarikan.
(3)
Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Gubernur dilakukan dengan surat Gubernur disertai alasan penarikan.
(4)
Rancangan Peraturan Daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur.
(5)
Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh Gubernur.
(6)
Rancangan Peraturan Daerah yang ditarik kembali tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang yang sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penetapan/Pengesahan
Pasal 33
(1)
Badan Legislasi Daerah bersama Biro Hukum melakukan sinkronisasi dan harmonisasi atas Raperda yang akan disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur.
(2)
Persetujuan DPRD untuk penetapan Raperda menjadi Perda dituangkan dalam bentuk Keputusan DPRD.
(3)
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(4)
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal persetujuan bersama.
(5)
Sekretaris Daerah melakukan penyiapan naskah Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Naskah Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan tanda tangan.
(2)
Penandatanganan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Daerah tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah tidak ditandatangani oleh Gubernur dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Rancangan Peraturan Daerah tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.
(2)
Kalimat pengesahan bagi Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi: "Peraturan Daerah ini dinyatakan sah".
(3)
Kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah ke dalam Lembaran Daerah.
(4)
Naskah Peraturan Daerah yang telah dibubuhi kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibubuhi nomor dan tahun di Sekretariat Daerah dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Dalam hal terjadi perbedaan kata atau kalimat pada satu atau beberapa pasal Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan maka naskah yang mempunyai kekuatan mengikat adalah naskah Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Pasal 37
(1)
Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama antara DPRD dan Gubernur disampaikan kepada Pemerintah paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
(2)
Apabila Pemerintah membatalkan Peraturan Daerah yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Gubernur bersama Pimpinan DPRD membahas Peraturan Presiden tentang pembatalan Peraturan Daerah tersebut.
(3)
Dalam hal DPRD bersama Gubernur menerima keputusan pembatalan sebagaimana pada ayat (2), maka Gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah pencabutan Peraturan Daerah kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalan tersebut ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam hal DPRD bersama Pemerintah Daerah tidak dapat menerima keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Gubernur mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung.
(5)
Apabila Pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Presiden untuk membatalkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peraturan Daerah dimaksud dinyatakan berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pajak daerah, Retribusi daerah, dan Tata Ruang Daerah yang telah disetujui bersama antara DPRD dan Gubernur sebelum ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari disampaikan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk diadakan evaluasi.
(2)
Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Gubernur menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut menjadi Peraturan Daerah.
(3)
Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
(4)
Terhadap hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan DPRD menetapkan persetujuan dan dilaporkan pada Rapat Paripurna DPRD.
(5)
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disempurnakan dan telah mendapat persetujuan DPRD, Gubernur kemudian menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN DAERAH
Pasal 39
(1)
Setiap Peraturan Daerah diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
(2)
Penjelasan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Daerah.
(3)
Pengundangan Peraturan Daerah dan penjelasan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Sekretaris Daerah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Peraturan Daerah tersebut ditandatangani oleh Gubernur.
(4)
Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membubuhi:
a.
Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nomor dan tahun.
b.
Tambahan Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nomor.
(5)
Sekretaris Daerah menandatangani pengundangan Peraturan Daerah dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah Peraturan Daerah tersebut.
(6)
Naskah Peraturan Daerah yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disimpan oleh Biro Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Setiap Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah wajib disebarluaskan kepada masyarakat.
(2)
Penyebarluasan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar masyarakat mengerti dan memahami apa-apa yang terkandung dalam Peraturan Daerah tersebut sehingga dapat melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah dimaksud.
(3)
Penyebarluasan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui:
a.
Media cetak
b.
Media elektronik
c.
Cara lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Dalam rangka penyebarluasan melalui media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a, Pemerintah Daerah:
a.
Menyampaikan salinan otentik Peraturan Daerah beserta penjelasannya yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah kepada DPRD, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen, SKPD dan pihak terkait.
b.
Menyediakan salinan Peraturan Daerah beserta penjelasannya yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah bagi masyarakat yang membutuhkan.
(2)
Pihak-pihak tertentu yang membutuhkan salinan otentik Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mengajukan permintaan kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Biro Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Dalam rangka penyebarluasan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b, Pemerintah Daerah dapat menyebarluaskan informasi Peraturan Daerah berbasis Internet dan TV.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai informasi Peraturan Daerah berbasis Internet diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang-undangan dengan cara lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf c, Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah dan/atau melibatkan perwakilan kelompok masyarakat.
(2)
Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara tatap muka atau dialog langsung, berupa ceramah, workshop/seminar, pertemuan ilmiah, konferensi pers dan cara lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
Pasal 44
(1)
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah, Gubernur dapat menetapkan Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur.
(2)
Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Setiap Peraturan Daerah wajib mencantumkan batas waktu penetapan Peraturan Gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah.
(2)
Batas waktu penetapan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah tersebut diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian Kesatu Umum
Pasal 46
(1)
Perorangan atau kelompok masyarakat berhak untuk memperoleh atau mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terhadap rencana penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
(2)
Perorangan atau kelompok masyarakat berhak untuk menyampaikan masukan dalam pembentukan Peraturan Daerah baik pada tahap perencanaan, penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENDANAAN
Pasal 47
(1)
Segala biaya yang diperlukan dalam pembentukan Peraturan Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Pos anggaran biaya yang dipergunakan sebagaimana dimaksud pada pasal 47 ayat (2) sebagai berikut:
a.
Pos anggaran Sekretariat DPRD bagi Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan prakarsa DPRD.
b.
Pos anggaran Biro Hukum bagi Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Pemerintah Daerah.
(2)
Anggaran biaya Raperda Prakarsa DPRD dibahas bersama Badan Legislasi Daerah dengan Sekretariat DPRD sedangkan anggaran biaya Raperda yang berasal dari Pemerintah Daerah dibahas bersama Biro Hukum dan Biro Keuangan serta SKPD terkait.
(3)
Mekanisme dan Pengaturan Pos anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49
Untuk pertama kali, Prolegda ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 12 Juli 2010
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd.
H. ANWAR ADNAN SALER
Diundangkan di Mamuju
Pada tanggal 12 Juli 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd.
H. M. ARSYAD HAFID
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2010 NOMOR 03
Penjelasan Umum
Pelaksanaan Otonomi Daerah secara konsepsional telah membawa pergeseran dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dari sistem pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralistik. Salah satu implikasi yang dirasakan dari pergeseran ini ialah terciptanya nuansa positif dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang mengarah pada terwujudnya demokratisasi dan kemandirian daerah. Melalui otonomi, daerah saat ini memiliki kewenangan yang lebih besar dan keleluasaan untuk mengelola secara mandiri urusan yang menjadi kewenangan daerah, diantaranya kewenangan membentuk Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum dan sarana pembangunan di daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari usul inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) maupun atas prakarsa Gubernur. Mekanisme pengajuan usul inisiatif/prakarsa, mekanisme pembahasan serta keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dan pembahasan Peraturan Daerah diatur lebih rinci dan jelas melalui ketentuan Peraturan Daerah yang disusun ini.

Dalam upaya membangun tertib administrasi dan peningkatan kualitas penyusunan perundang-undangan di daerah, perlu disusun Program Legislasi Daerah (Prolegda). Diharapkan melalui Prolegda penyusunan Peraturan Daerah dapat lebih terencana, terpadu dan sistimatis serta menjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.

Untuk meningkatkan kualitas Peraturan Daerah, maka DPRD dan Pemerintah Daerah membuka partisipasi masyarakat seluas-luasnya untuk ikut serta dalam rencana pembentukan, persiapan dan pembahasan Prolegda dan Rancangan Peraturan Daerah. Partisipasi publik dilakukan melalui penyebarluasan informasi yang jelas dan akurat serta kesempatan yang luas untuk ikut serta dalam semua tahapan pembentukan dan pembahasan Prolegda serta Rancangan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…