Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
27.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5);
28.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2009 Nomor 2);
29.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2009 Nomor 7).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
Pasal 1
(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a.
Laporan Realisasi Anggaran;
b.
Neraca;
c.
Laporan Arus Kas; dan
d.
Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
(3)
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a.
Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini;
b.
Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tahun anggaran 2009 sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp 19.262.681.588.555,28; b. Belanja Daerah Rp 19.511.099.430.822,06; Defisit (Rp 248.417.842.266,78); c. Pembiayaan Daerah - Penerimaan Daerah Rp 4.446.373.058.586,11 - Pengeluaran Daerah Rp 441.237.187.873,00; Pembiayaan Neto Rp 4.005.135.870.713,11; Jumlah Rp 3.756.718.028.446,33; d. Sisa Kas di Bendahara Pengeluaran yang belum disetor ke Kas BUD (Rp 8.205.881.148,00); e. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp 3.748.512.147.298,33.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp 109.153.919.839,72 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp 19.371.835.508.395,00;
b.
Realisasi Rp 19.262.681.588.555,28;
c.
Selisih kurang (Rp 109.153.919.839,72).
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp 4.083.756.001.092,94 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran belanja setelah perubahan Rp 23.594.857.431.915,00;
b.
Realisasi Rp 19.511.099.430.822,06;
c.
Selisih kurang (Rp 4.083.756.001.092,94).
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp 3.974.604.081.253,22 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Surplus/defisit setelah perubahan (Rp 4.223.021.923.520,00);
b.
Realisasi (Rp 248.417.842.266,78);
c.
Selisih lebih Rp 3.974.604.081.253,22.
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 149.999.999.999,89 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 4.596.373.058.586,00;
b.
Realisasi Rp 4.446.373.058.586,11;
c.
Selisih kurang (Rp 149.999.999.999,89).
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 67.886.052.807,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 373.351.135.066,00;
b.
Realisasi Rp 371.084.060.600,00;
c.
Selisih kurang (Rp 2.267.074.466,00);
d.
Pembentukan Dana Cadangan Dan Bunga Deposito DED Rp 70.153.127.273,00 Rp 67.886.052.807,00.
(6)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp 217.886.052.806,89 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan Rp 4.223.021.923.520,00;
b.
Realisasi Rp 4.005.135.870.713,11;
c.
Selisih kurang (Rp 217.886.052.806,89).
(7)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2009 terdiri dari:
a.
Saldo Kas di BUD per 31 Desember 2009 Rp 3.766.344.574.921,33;
b.
Sisa Kas di Bendahara Pengeluaran (Sisa UUDP tahun 2009) Rp 71.298.228.525,00; Jumlah Rp 3.837.642.803.446,33;
c.
Sisa Kas di Bendahara Pengeluaran yang belum disetor ke Kas BUD (Rp 8.205.881.148,00);
d.
Pendapatan diterima dimuka rapel guru yang dibayarkan tahun 2010 (Rp 9.924.775.000,00);
e.
SILPA Tahun 2009 Rp 3.748.512.147.298,33.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember Tahun 2009 sebagai berikut: a. Jumlah aset Rp 395.619.875.097.088,43; b. Jumlah kewajiban Rp 528.715.568.659,40; c. Jumlah ekuitas dana Rp 395.091.159.528.429,03.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2009 sebagai berikut: a. Saldo kas awal per 1 Januari tahun 2009 Rp 4.506.313.953.513,11; b. Arus kas dari aktivitas operasi Rp 4.542.435.516.362,22; c. Arus kas dari aktivitas investasi aset non-keuangan (Rp 4.790.853.358.629,00); d. Arus kas dari aktivitas pembiayaan (Rp 411.579.471.966,00); e. Arus kas dari aktivitas non anggaran Rp 130.943.707.660,00; f. Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2009 Rp 3.977.260.346.940,33.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I: Laporan realisasi anggaran
1.
Lampiran 1.1: Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
2.
Lampiran 1.2: Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
3.
Lampiran 1.3: Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
4.
Lampiran 1.4: Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara;
5.
Lampiran 1.5: Daftar piutang daerah;
6.
Lampiran 1.6: Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
7.
Lampiran 1.7: Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
8.
Lampiran 1.8: Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
9.
Lampiran 1.9: Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
10.
Lampiran 1.10: Daftar dana cadangan daerah;
11.
Lampiran 1.11: Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah;
b.
Lampiran II: Neraca;
c.
Lampiran III: Laporan arus kas; dan
d.
Lampiran IV: Catatan atas laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2010
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
[CAP JABATAN]
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
HAYAT
NIP 195104271973031003
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 Provinsi DKI Jakarta berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…