PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 3 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Provinsi membentuk lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah Provinsi untuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya;
b.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bencana;
11.
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
6.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disingkat BPBD adalah perangkat daerah provinsi yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana;
7.
Kepala Pelaksana adalah Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian PertamaPembentukan
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disingkat BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKedudukan
Pasal 3
(1)
BPBD berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur;
(2)
BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara dipimpin oleh Kepala Badan secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
BPBD merupakan unsur pendukung tugas Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
BPBD mempunyai tugas:
a.
menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan serasi;
b.
menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan berdasarkan peraturan perundangan-undangan;
c.
menyusun, menetapkan dan mengkonfirmasikan peta rawan bencana;
d.
menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
g.
mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
h.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
i.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BPBD mempunyai fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan teknis bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien;
b.
pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang penanggulangan bencana;
c.
pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan tugas di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, logistik dan peralatan;
d.
pengkoordinasian, komando dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
e.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang penanggulangan bencana;
f.
pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan lingkup BPBD;
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Bagian KesatuSusunan Organisasi
Pasal 7
Susunan Organisasi BPBD terdiri dari:
(1)
a.
Kepala;
b.
Unsur Pengarah;
c.
Unsur Pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaUnsur Pengarah
Pasal 8
(1)
Pengaturan Unsur Pengarah BPBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2)
Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Pejabat Pemerintah terkait;
b.
Anggota masyarakat profesional.
(3)
Keanggotaan Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipilih melalui uji kepatutan yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaUnsur Pelaksana
Pasal 9
(1)
Unsur Pelaksana BPBD berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD;
(2)
Unsur Pelaksana BPBD dipimpin Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah sehari-hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Unsur Pelaksana BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 di atas, mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi:
a.
pra bencana;
b.
saat tanggap darurat; dan
c.
pasca bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Unsur Pelaksana BPBD menyelenggarakan fungsi:
a.
pengkoordinasian;
b.
pengkomandoan; dan
c.
pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan fungsi koordinasi Unsur Pelaksana BPBD dilaksanakan melalui koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pasca bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Fungsi komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan fungsi komando Unsur Pelaksana BPBD dilaksanakan melalui pengarahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari Satuan Kerja perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Fungsi pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan fungsi pelaksana Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Susunan Organisasi Unsur Pelaksana BPBD terdiri dari:
a.
Kepala Pelaksana;
b.
Sekretariat Unsur Pelaksana;
c.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
d.
Bidang Penanganan Darurat dan Logistik;
e.
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
f.
Unit Pelaksana Teknis dan Satuan Tugas (Satgas);
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Struktur Organisasi Unsur Pelaksana BPBD tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini;
(3)
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi BPBD akan ditetapkan dengan peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKepala Pelaksana
Pasal 16
Kepala Pelaksana BPBD mempunyai tugas membantu Gubernur dalam hal pengkoordinasian satuan kerja Perangkat Daerah, Lembaga Vertikal, Lembaga Usaha, pengkomandoan yang meliputi pengarahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dan pelaksanaan kegiatan secara terkoordinasi dan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaSekretariat Unsur Pelaksana
Pasal 17
(1)
Sekretariat mempunyai tugas melakukan penyusunan program, pengumpulan bahan peraturan perundang-undangan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, pengurusan rumah tangga dan pengelolaan administrasi surat menyurat;
(2)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pelaksana BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Sekretariat mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program dan peraturan perundang-undangan;
b.
pengelolaan administrasi keuangan;
c.
pengelolaan administrasi kepegawaian;
d.
pengelolaan kesekretariatan, rumah tangga, perlengkapan, dan surat menyurat;
e.
inventarisasi kebutuhan dan pengelolaan sarana dan prasarana penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Sekretariat Unsur Pelaksana terdiri atas:
a.
Sub Bagian Program dan Perundang-undangan;
b.
Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian;
c.
Sub Bagian Umum dan Tata Usaha.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Sub Bagian Program dan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan pengumpulan bahan peraturan perundang-undangan;
(2)
Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas pengelolaan urusan administrasi kepegawaian dan pengelolaan administrasi urusan keuangan baik rutin maupun dana dekonsentrasi;
(3)
Sub Bagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi umum, urusan surat menyurat, kearsipan, pengelolaan perlengkapan, dan rumah tangga serta keprotokoleran di lingkungan Unsur Pelaksana BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamBidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Pasal 21
(1)
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas menyiapkan bahan standarisasi penanganan bencana, peta rawan bencana dan informasi dini tentang gejala bencana;
(2)
Bidang Pencegahan dan Kesiap Siagaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pelaksana BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan pembinaan terhadap langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi bencana;
b.
pemantauan dan penetapan dan mengkonfirmasikan peta rawan bencana;
c.
penyusunan dan penetapan prosedur tetap penanganan dan penanggulangan;
d.
pelaksanaan tugas di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Bidang Pencegahan dan Kesiap Siagaan terdiri atas:
a.
Sub Bidang Pencegahan;
b.
Sub Bidang Kesiapsiagaan.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bidang Pencegahan dan Kesiap Siagaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Sub Bidang Pencegahan mempunyai tugas memberikan pembinaan dan penyuluhan serta langkah-langkah tentang pencegahan lingkungan yang dapat menyebabkan terjadinya bencana;
(2)
Sub Bidang Kesiapsiagaan mempunyai tugas memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tata cara dan persiapan dini dalam menghadapi bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhBidang Penanganan Darurat dan Logistik
Pasal 25
(1)
Bidang Penanganan Darurat dan Logistik mempunyai tugas menyusun dan menetapkan prosedur penanganan darurat penyelamatan, evakuasi, penanganan pengungsi, sarana dan prasarana darurat serta logistik korban bencana;
(2)
Bidang Penanganan Darurat dan Logistik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pelaksana Badan BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Penanganan Darurat dan Logistik mempunyai fungsi:
a.
penyusunan dan penetapan prosedur penanganan bencana;
b.
pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
c.
penanganan darurat untuk penyelamatan dan evakuasi korban bencana;
d.
pemberian bimbingan dan pelayanan pengungsi terhadap korban bencana;
e.
pemberian bantuan sarana prasarana dan logistik terhadap korban bencana;
f.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Bidang Penanganan Darurat dan Logistik terdiri atas:
a.
Sub Bidang Penyelamatan, Evakuasi dan Penanganan Pengungsi;
b.
Sub Bidang Sarana dan Prasarana Darurat dan Logistik.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bidang Penanganan Darurat dan Logistik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Sub Bidang Penyelamatan, Evakuasi dan Penanganan Pengungsi mempunyai tugas menginventarisir korban bencana untuk menyelamatkan dan mengevakuasi serta penanganan pengungsi secara tepat dan cepat efektif dan efisien;
(2)
Sub Bidang Sarana dan Prasarana Darurat dan Logistik mempunyai tugas memfasilitasi penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana serta logistik korban bencana dengan tepat dan cepat, efektif dan efisien serta terkoordinasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanBidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pasal 29
(1)
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana kebutuhan korban bencana dan masyarakat pada umumnya;
(2)
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pelaksana Badan BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi:
a.
penyelenggaraan bimbingan dan penyuluhan rehabilitasi dan rekonstruksi korban bencana;
b.
pemberian bantuan rehabilitasi secara adil dan setara terhadap korban bencana;
c.
penyelenggaraan rekonstruksi terhadap daerah yang terkena bencana;
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri atas:
a.
Sub Bidang Rehabilitasi;
b.
Sub Bidang Rekonstruksi.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Sub Bidang Rehabilitasi mempunyai tugas menyusun rencana program rehabilitasi dan fasilitasi pemberian bantuan secara adil dan setara terhadap korban bencana.
(2)
Sub Bidang Rekonstruksi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program rekonstruksi dan memfasilitasi pelaksanaan rekonstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanUnit Pelaksana Teknis dan Satuan Tugas (Satgas)
Pasal 33
Unit Pelaksana Teknis dan Satuan Tugas (Satgas) mempunyai tugas melaksanakan tugas-tugas teknis operasional berdasarkan kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhKelompok Jabatan Fungsional
Pasal 34
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis unsur Pelaksana BPBD sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, terdiri dari sejumlah Pegawai Negeri Sipil dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahliannya;
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior yang ditunjuk oleh Gubernur dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana BPBD Provinsi;
(3)
Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
(4)
Jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA KERJA, KEPEGAWAIAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian/Sub Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Unsur Pelaksana BPBD melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di internal maupun eksternal organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Kepala Pelaksana BPBD mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Kepala Pelaksana BPBD bertanggung jawab, memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk terhadap pelaksanaan tugas bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian/Sub Bidang wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Badan dari bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Dalam menyampaikan laporan lebih lanjut, tembusan wajib disampaikan pula kepada Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Pelaksana BPBD dibantu oleh Satuan Organisasi bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Hubungan kerja antara BPBD dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi dapat melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangannya secara sinergis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Hubungan kerja antara BPBD dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan instansi lain yang terkait dilaksanakan secara koordinatif, integratif dan sinergis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Penetapan dan pemberhentian dalam jabatan struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
(2)
Kepala Pelaksana BPBD diusul Sekretaris Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Kepala Pelaksana BPBD;
(3)
Kepala Pelaksana BPBD adalah eselon II.a;
(4)
Sekretaris Badan dan Kepala Bidang adalah eselon III.a;
(5)
Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah eselon IV.a;
(6)
Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Kepala Pelaksana BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Pembinaan dan pengawasan teknis administratif serta fasilitasi penyelenggaraan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri RI;
(2)
Pembinaan dan penyelenggaraan teknis operasional dilaksanakan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan berkoordinasi pada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 47
Segala pembiayaan BPBD dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bersumber dari APBD dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Dengan terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Provinsi dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip/dokumen, data/informasi lainnya serta peralatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 18 Mei 2009
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. NUR ALAM
Diundangkan di Kendari
pada tanggal 18 Mei 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. ZAINAL ABIDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2009 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara dibentuk sebagai perangkat daerah yang bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana dengan struktur yang mencakup Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Penanganan Darurat dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.