PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 03 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, Gubernur di bantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
c.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat perlu dilakukan penataan kembali dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 3890);
2.
Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4250);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); kedua dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 474);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11.
Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor 03 Tahun 2009 tentang Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
2.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Barat;
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
5.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
7.
Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut SEKDA adalah pejabat yang memimpin Sekretariat Daerah;
8.
Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
9.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
10.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat, yang terdiri dari:
1.
Dinas Pekerjaan Umum;
2.
Dinas Kesehatan;
3.
Dinas Pendidikan Nasional;
4.
Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata;
5.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
6.
Dinas Sosial;
7.
Dinas Pertanian dan Peternakan;
8.
Dinas Kelautan dan Perikanan;
9.
Dinas Kehutanan;
10.
Dinas Perkebunan;
11.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
12.
Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian;
13.
Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral;
14.
Dinas Pendapatan Daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1)
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.
(2)
Dinas daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3)
Dinas daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(2) menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4)
Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas.
(5)
Kepala dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
(6)
Pada dinas daerah dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah kabupaten/kota.
(7)
Susunan organisasi dinas daerah terdiri dari:
a.
Dinas Pekerjaan Umum, terdiri dari: 1. Kepala Dinas 2. Sekretariat Dinas, terdiri dari: a) Subbag Umum dan Kepegawaian; b) Subbag Keuangan; c) Subbag Pelaporan. 3. Bidang Bina Marga, terdiri dari: a) Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan; b) Seksi Bina Teknik dan Peralatan; c) Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan. 4. Bidang Cipta Karya dan Perumahan, terdiri dari: a) Seksi Perumahan; b) Seksi Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan Permukiman; c) Seksi Tata Bangunan dan Lingkungan. 5. Bidang Pengelolahan Sumberdaya Air, terdiri dari: a) Seksi Irigasi dan Rawa; b) Seksi, Sungai, Pantai dan Waduk; c) Seksi Bina Manfaat. 6. Bidang Tata Ruang, terdiri dari: a) Seksi Seksi Perencanaan Tata Ruang; b) Seksi Pemanfaatan Tata Ruang; c) Seksi Pengendalian dan Pengawasan. 7. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
b.
Dinas Kesehatan Daerah, terdiri dari: 1. Kepala Dinas 2. Sekretariat Dinas, terdiri dari: a) Subbag Umum dan Kepegawaian; b) Subbag Keuangan dan Perlengkapan; c) Subbag Program dan Pelaporan. 3. Bidang Bina Kesehatan Masyarakat, terdiri dari: a) Seksi Kesehatan Keluarga dan Keluarga Berencana; b) Seksi Gizi; c) Seksi Kesehatan Komunitas, Kesehatan Kerja dan Promosi Kesehatan. 4. Bidang Pelayanan Medis, terdiri dari: a) Seksi Sarana, Peralatan dan Laboratorium Kesehatan; b) Seksi Pelayanan Medis, Gigi Dasar dan Gigi Spesialistik; c) Seksi Keperawatan dan Kekhususan Medis. 5. Bidang Bina P2PL, terdiri dari: a) Seksi P2 ML, PTM dan P2 B2; b) Seksi Survellans, Imunisasi dan Kesehatan Matra; c) Seksi Penyehatan Lingkungan Sanitasi. 6. Bidang Pelayanan Farmasi, terdiri dari: a) Seksi Bina Penggunaan Obat Taradisional, Produksi& Distribusi Alat Kesehatan/Obatan-Obatan; b) Seksi Bina Farmasi Komunikasi dan Klinik; c) Seksi Bina Obat Publik& Perbekalan Kesehatan. 7. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
c.
Dinas Pendidikan Nasional, terdiri dari: 1. Kepala Dinas 2. Sekretariat Dinas, terdiri dari: a) Subbag Umum dan Kepegawaian; b) Subbag Keuangan; c) Subbag Program dan Pelaporan. 3. Bidang Pendidikan Dasar, TK dan PLB terdiri dari: a) Seksi Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar b) Seksi Sekolah Menengah Pertama; c) Seksi PLB. 4. Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi, terdiri dari: a) Seksi Sekolah Menengah Atas; b) Seksi Sekolah Menengah Kejuruan; c) Seksi Perguruan Tinggi dan Kurikulum. 5. Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, terdiri dari: a) Seksi Pendidikan Anak Usia Dini; b) Seksi Kesetaraan dan Keaksaraan; c) Seksi Kursus dan Kelembagaan. 6. Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, terdiri dari: a) Seksi Peningkatan Mutu Pend& Tenaga Kependidikan-PF; b) Seksi Penghargaan dan Perlindungan PTK; c) Seksi Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan-Pendidikan Non Formal. 7. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
d.
Dinas Pemuda Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata, terdiri dari: 1. Kepala Dinas 2. Sekretariat Dinas, terdiri dari: a) Subbag Umum dan Kepegawaian; b) Subbag Keuangan; c) Subbag Program dan Pelaporan. 3. Bidang Kepemudaan, terdiri dari: a) Seksi Kelembagan Kepemudaan; b) Seksi Bina Kapasitas Kepemudaan; c) Seksi Pemberdayaan Kepemudaan. 4. Bidang Keolahragaan, terdiri dari: a) Seksi Kelembagaan dan Ketenagaan Keolahragaan; b) Seksi Pembinaan Olah Raga Pelajar dan Mahasiswa; c) Seksi Pembinaan Olahraga Masyarakat. 5. Bidang Kebudayaan dan Kesenian terdiri dari: a) Seksi Kajian Sejarah, Nilai Tradisonal, Penelitian Arkeologi dan Pemuseuman; b) Seksi Pembinaan, Aktualisasi dan Atraksi Budaya dan Seni; c) Seksi Perekaman, Pertunjukan dan Perfilman. 6. Bidang Pengembangan Pariwisata, terdiri dari: a) Seksi Pengembangan obyek dan Daya Tarik Pariwisata; b) Seksi Pengembangan Sarana Pariwisata; c) Seksi Perjalanan Wisata. 7. Bidang Pemasaran Pariwisata, terdiri dari: a) Seksi Hubungan Lembaga Kepariwisataan; b) Seksi Penyiapan Bahan Promosi Pariwisata; c) Seksi Investasi dan Analisa Pasar Wisata. 8. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
e.
Dinas Sosial, teridi dari: 1. Kepala Dinas 2. Sekretariat Dinas, terdiri dari: a) Subbag Umum dan Kepegawaian; b) Subbag Keuangan; c) Subbag Program dan Pelaporan. 3. Bidang Pemberdayaan Sosial, terdiari dari: a) Seksi Pemberdayaan Pakir Miskin, Keluarga Miskin& Komunitas adat Terpencil; b) Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat; c) Seksi Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial. 4. Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, terdiri dari: a) Seksi Pelayanan Sosial Anak dan Pelayanan Lansia; b) Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Penyandang Cacat; c) Seksi Pelayanan, Rehabilitasi Sosial Korban Penyalagunaan Napza& Tuna Sosial. 5. Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial, terdiri dari: a) Seksi Bantuan Sosial Korban Bencana Alam dan Korban bencana Sosial; b) Seksi Bantuan Sosial Konban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran; c) Seksi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumb.Dana Sosial& Jaminan Kesj.Sosial. 6. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
f.
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, terdiri dari: 1. Kepala Dinas 2. Sekretariat Dinas, terdiri dari: a) Subbag Umum dan Kepegawaian; b) Subbag Keuangan; c) Subbag Program dan Pelaporan. 3. Bidang Pemberdayaan Tenaga Kerja, terdiri dari: a) Seksi Pembinaan, Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri; b) Seksi Pengembangan, Perluasan Kesempatan Kerja; c) Seksi Pelatihan dan Produktifitas. 4. Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan, terdiri dari: a) Seksi Persyaratan Kerja Kelembagaan dan Persyaratan Hubungan Industrial; b) Seksi Pengupahan dan Jamsostek Tenaga Kerja; c) Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 5. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, terdiri dari: a) Seksi Norma Ketenaga Kerjaan; b) Seksi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja; c) Seksi Norma Kerja Perempuan dan Anak. 6. Bidang Transmigrasi, terdiri dari: a) Seksi Penyiapan dan Penempatan Transmigrasi; b) Seksi Pembinaan Sosial Budaya dan Usaha Ekonomi; c) Seksi Pelatihan dan Pengembangan SDM. 7. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
g.
Dinas Pertanian dan Peternakan terdiri dari: 1. Kepala Dinas 2. Sekretariat Dinas, terdiri dari: a) Subbag Umum dan Kepegawaian; b) Subbag Keuangan; c) Subbag Program dan Pelaporan. 3. Bidang Tanaman Pangan terdiri dari: a) Seksi Pembenihan dan Produksi Tanaman Pangan; a) Seksi Pengembangan Usaha dan Kelembagaan Tanaman Pangan; b) Seksi Perlindungan Tanaman Pangan. 4. Bidang Hortikultura, terdiri dari: a) Seksi Pembenihan dan Pengembangan Produksi Hortikultura; b) Seksi Pengembangan Usaha dan kelembagaan; c) Seksi Perlindungan Tanaman Hortikultura. 5. Bidang Peternakan, terdiri dari: a) Seksi Pembibitan dan ProduksiTernak; b) Seksi Pengembangan Usaha dan kelembagaan; c) Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner. 6. Bidang Sarana/Prasarana, PLA dan P2HP, terdiri dari: a) Seksi Sarana dan Prasarana; b) Seksi Pengelolaan Lahan dan Air(PLA); c) Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil. 7. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
h.
Dinas Perkebunan, terdiri dari: 1. Kepala Dinas 2. Sekretariat Dinas, terdiri dari: a) Subbag Umum dan Kepegawaian; b) Subbag Keuangan; c) Subsbag Program dan Pelaporan. 3. Bidang Pengelolaan Lahan, Air dan Kelembagaan, terdiri dari: a) Seksi Pengelolaan Lahan dan Air; b) Seksi Pembinaan dan Perizinan Usaha; c) Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan. 4. Bidang Pengembangan Perkebunan, terdiri dari: a) Seksi Introduksi dan Bahan Tanaman; b) Seksi Sarana dan Prasarana Perkebunan; c) Seksi PengelolaanTanaman. 5. Bidang Perlindungan Tanaman, terdiri dari: a) Seksi Pengamatan dan Peramalan OPT; b) Seksi Pengendalian OPT; c) Seksi Gangguan Usaha Perkebunan. 6. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, terdiri dari: a) Seksi Pengolahan Hasil Perkebunan; b) Seksi Pemasaran Hasil Perkebunan; c) Seksi Industri Primer. 7. Unit Pelaksana Teknis Dinas;
i.
Dinas Kehutanan, terdiri dari: 1. Kepala Dinas 2. Sekretariat Dinas, terdiri dari: a) Subbag Umum dan Kepegawaian; b) Subbag Keuangan; c) Subbag Program dan Pelaporan. 3. Bidang Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial, terdiri dari: a) Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan; b) Seksi Perhutanan Sosial dan Perbenihan; c) Seksi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai(DAS). 4. Bidang Perlindungan dan Pemantapan Kawasan, terdiri dari: a) Seksi Perlindungan dan Pengamana Hutan; b) Seksi Pemantapan Kawasan; c) Seksi Konservasi dan Penyuluhan Kehutanan. 5. Bidang Bina Produksi dan Peredaran Hasil, terdiri dari: a) Seksi Produksi dan Perizinan; b) Seksi Iuran dan Peredaran Hasil Hutan; c) Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan. 6. Unit Pelaksana Teknis Dinas;
j.
Dinas Kelautan Dan Perikanan, terdiri dari: 1. Kepala Dinas 2. Sekretariat Dinas, terdiri dari: a) Subbag Umum dan Kepegawaian; b) Subbag Keuangan; c) Subbag Program dan Pelaporan. 3. Bidang Perikanan Budi Daya, terdiri dari: a) Seksi Produksi Budidaya; b) Seksi Sarana dan Prasarana Budi Daya; c) Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan. 4. Bidang Perikanan Tangkap Kelautan dan Pesisir Pulau-Pulau Kecil, terdiri dari: a) Seksi Produksi Penangkapan Ikan; b) Seksi Sarana dan Prasarana Penangkapan; c) Seksi Pengembangan Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 5. Bidang Bina Usaha dan Kelembagaan, terdiri dari: a) Seksi Usaha dan Perizinan; b) Seksi Pemasaran dan Peningkatan Mutu; c) Seksi Kelembagaan Dan Teknologi. 6. Bidang Pengawasan, Peng. Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, terdiri dari: a) Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum; b) Seksi Pengendalian dan Karantina; c) Seksi Konservasi dan Pemantauan Lingkungan, Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. 7. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
k.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatiaka, terdiri dari: 1. Kepala Dinas 2. Sekretariat Dinas, terdiri dari: a) Subbag Umum dan Kepegawaian; b) Subbag Keuangan; c) Subbag Program dan Pelaporan. 3. Bidang Perhubungan Darat, terdiri dari: a) Seksi Manajemen Lalu Lintas; b) Seksi Angkutan Darat; c) Seksi Keselamatan, Teknik Sarana dan Prasarana. 4. Bidang Perhubungan Laut, terdiri dari: a) Seksi Kepelabuhanan; b) Seksi Angkutan Laut; c) Seksi Keselamatan Maritin; 5. Bidang Perhungan Udara, terdiri dari: a) Seksi Kebandarudaraan; b) Seksi Angkutan Udara; c) Seksi Keselamatan Penerbangan. 6. Bidang PDE dan Postel, terdiri dari: a) Seksi Pengolahan Data dan E Govermen; b) Seksi Komunikasi dan Informasi; c) Seksi Sarana dan Prasarana Informatika. 7. Bidang Komunikasi dan desiminasi Informasi, terdiri dari: a) Seksi Pengelolaan Data dan Informasi; b) Seksi Dokumentasi dan Publikasi; c) Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media. 8. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
l.
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, terdiri dari: 1. Kepala Dinas 2. Sekretariat Dinas, terdiri dari: a) Subbag Umum dan Kepegawaian; b) Subbag Keuangan; c) Subbag Program dan Pelaporan. 3. Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, terdiri dari: a) Seksi Koperasi; b) Seksi Usaha Kecil dan Menengah; c) Seksi Pengawasan. 4. Bidang Fasilitasi dan Pengembangan Usaha, terdiri dari: a) Seksi Perizinan dan Pengembangan Usaha; b) Seksi Kemitraan, Permodalan dan Pemasaran; c) Seksi Pembinaan dan Penyuluhan. 5. Bidang Perdagangan, terdiri dari: a) Seksi Perdagangan Dalam dan Luar Negri; b) Seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen; c) Seksi Export, Inport dan Analisa Pasar. 6. Bidang Industri, terdiri dari: a) Seksi Industri Kecil; b) Seksi Industri Menengah; c) Seksi Pemantauan dan Evaluasi. 7. Unit Pelaksana Teknis Dinas;
m.
Dinas Pertambangan, Energi Dan Sumber Daya Mineral, terdiri dari: 1. Kepala Dinas 2. Sekretariat Dinas, terdiri dari: a) Subbag Umum dan Kepegawaian; b) Subbag Keuangan; c) Subbag Program dan Pelaporan. 3. Bidang Pertambangan Umum, terdiri dari: a) Seksi Pengusahaan Pertambangan, b) Seksi Bimbingan Teknis dan Konservasi Lingkungan Pertambangan; c) Seksi Promosi dan Investasi. 4. Bidang Listrik Energi Baru dan Terbarukan, terdiri dari: a) Seksi Pengusahaan dan Pemanfaatan Ketenagalistrikan; b) Seksi Pengemb.& Pemanf. Energi Baru Terbarukan; c) Seksi Bimbingan Pengawasan Konsenvasi Energi. 5. Bidang Geologi dan Pemanfaatan Sumberdaya Mineral, terdiri dari: a) Seksi Geologi; b) Seksi Mitigasi; c) Seksi Pemanfaatan Sumberdaya Mineral. 6. Bidang Migas, terdiri dari: a) Seksi Minyak dan Gas Bumi; b) Seksi Pengendalian dan Pengawasan Migas; c) Seksi Sistem Informasi Geografis(SIG) 7. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
n.
Dinas Pendapatan, terdiri dari: 1. Kepala Dinas 2. Sekretariat Dinas, terdiri dari: a) Subbag Umum dan Kepegawaian; b) Subbag Keuangan; c) Subbag Program dan Pelaporan. 3. Bidang Pajak, terdiri dari: a) Seksi Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Sengketa dan Doliensi; b) Seksi Pembukuan dan Pelaporan. 4. Bidang Retribusi, terdiri dari: a) Seksi Retribusi Penerimaan Provinsi; b) Seksi Penerimaan Dinas-Dinas dan Penerimaan Lain-Lain. 5. Bidang Pendapatan Lain-lain, terdiri dari: a) Seksi Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; b) Seksi Penyuluhan dan Operasional. 6. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Struktur Organisasi Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat(7) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
(2)
Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat(3), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
(1)
Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional dalam berbagai jenjang jabatan berdasarkan bidang keahlian;
(2)
Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang senior dan diangkat oleh Gubernur;
(3)
Jenis jenjang jabatan fungsional ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tata cara pengangkatan dalam jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 7
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kasubbag, Kasi dan Kelompok Tenaga Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkup masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkup pemerintah daerah serta instansi lain diluar pemerintah daerah sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
(2)
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi, mengendalikan, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.
(3)
Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkordinasikan kepada bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk dalam melaksanakan tugas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan tepat waktu.
(2)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan dan kebijakan lebih lanjut serta petunjuk kepada bawahannya.
(3)
Dalam penyusunan laporan masing-masing satuan kerja wajib dikoordinasikan dengan satuan kerja lainnya yang secara fungsional mempunyai keterkaitan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 9
Pembiyaan dan pengololaan pembiayaan Dinas Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 10
(1)
Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretrais Daerah.
(2)
Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Kepala Dinas melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
Organisasi Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(7) dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, beban kerja dan kemampuan keuangan daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pemanfaatan personil, pembiayaan, peralatan dan dokumen yang berasal dari perangkat pemerintah diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini yang berkaitan dengan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 15 Januari 2009.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2009 NOMOR 03
Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 16 Januari 2009
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
H. ANWAR ADNAN SALEH
Diundangkan di Mamuju pada tanggal 16 Januari 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT,
H. M. ARSYAD HAFID
Penjelasan Umum
Dalam Pasal 13 ayat(1) Undang-undang No. 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat dinyatakan bahwa Dengan diresmikannya Provinsi Sulawesi Barat dan dilantiknya Pejabat Gubernur Sulawesi Barat dibentuk Perangkat Daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dan urusan perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat(1) Undang-Undang Nomor 26 tersebut, dan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat, bahwa Organisasi Dinas Daerah dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan perkembangan kebutuhan, beban kerja dan kemampuan keuangan daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Pasal 2 ayat(1), dijelaskan bahwa Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.