Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 3 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 3 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah sepakat mengadakan kerjasama untuk menginvestasikan sejumlah modal pada PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung dalam bentuk penyertaan modal sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
b.
bahwa untuk melaksanakan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu melakukan penambahan modal kedua pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu dilaksanakan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3747);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dalam Kerjasama Saling Menguntungkan Lintas Wilayah dan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2006 Nomor 18 Seri E);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Bank Syariah Bangka (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2006 Nomor 20 Seri E);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 40);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Statistik serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 3 Seri D);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 5 Seri E);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 4 Seri A);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN KEDUA PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH BANGKA BELITUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Lembaga Legislatif Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.
Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga, dan atau pemanfaatan modal daerah, oleh pihak ketiga dengan suatu imbalan.
7.
Modal Daerah adalah modal dalam bentuk uang dan atau kekayaan daerah (yang belum dipisahkan) yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh daerah yang merupakan kekayaan daerah.
8.
PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung adalah Bank Perkreditan Rakyat yang beroperasi di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Pemerintah Provinsi melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Bank Syariah Bangka dengan maksud memperkuat struktur modal pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung.
(2)
Selaku pemegang saham, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
(3)
Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 3
(1)
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), terdiri dari 199.005 lembar Saham, nilai nominal saham Rp 1.990.050.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh juta lima puluh ribu rupiah) dan agio saham Rp 9.950.250,- (sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah).
(2)
Penambahan Penyertaan Modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berlakunya Peraturan daerah ini tetap merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(3)
Besarnya nilai Penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah dan dikurangi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (LABA)
Pasal 4
(1)
Pembagian keuntungan (laba) dari Penambahan penyertaan Modal daerah dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung.
(2)
Besarnya laba yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah dikurangi dengan Pajak Perseroan dibagi untuk cadangan dan laba yang prosentasenya ditetapkan setiap tahun oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas dasar hasil penilaian Akuntan Publik.
(3)
Pembagian keuntungan dari hasil usaha menjadi hak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diperoleh selama 1 (satu) tahun buku perusahaan PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung.
(4)
Pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 5
(1)
Gubernur dapat menunjuk Pejabat yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas Penyertaan Modal pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung.
(2)
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 31 Maret 2009
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
EKO MAULANA ALI
Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 31 Maret 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
IMAM MARDI NUGROHO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2009 NOMOR 3 SERI E
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah, pemberdayaan masyarakat, dan pendapatan asli daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…