Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendorong produktivitas hasil-hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan suatu daerah perlu pengaturan tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah;
b.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan ketentuan berlaku sehingga dipandang perlu untuk diganti dan diperbaharui;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah Dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3616);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan lain-lain;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
17.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Tahun 1987 Nomor 10 Seri D);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2007 Nomor 1);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 1);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
5.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat disediakan oleh sektor swasta.
6.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha daerah.
7.
Usaha Daerah adalah usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
9.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
10.
Instansi Pemerintah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah; Dinas-Dinas Provinsi Kalimantan Tengah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
11.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh subjek dan atau Wajib Retribusi untuk melaporkan data objek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi terutang.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
13.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke kas daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya yang terutang.
15.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Objek Retribusi adalah penjualan produksi usaha daerah yang meliputi:
a.
Benih tanaman pangan dan hortikultura;
b.
Bibit ternak;
c.
Benih ikan;
d.
Benih tanaman hutan;
e.
Benih tanaman perkebunan.
(2)
Tidak termasuk Objek Retribusi adalah penjualan produksi usaha daerah yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli hasil produksi usaha daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume hasil produksi yang dijual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1)
Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis, ukuran hasil produksi yang dijual.
(2)
Besarnya tarif retribusi yang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari harga pasar di wilayah Daerah atau sekitarnya.
(3)
Penentuan tarif retribusi ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan jasa, yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif yang meliputi:
a.
Unsur biaya per satuan penyediaan jasa;
b.
Unsur keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa.
(4)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a.
biaya operasional langsung, yang meliputi biaya belanja pegawai tidak tetap, belanja barang, belanja pemeliharaan, sewa tanah dan bangunan, biaya listrik dan semua biaya rutin/periodik lainnya yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa;
b.
biaya tidak langsung, yang meliputi biaya administrasi umum dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa;
c.
biaya modal, yang berkaitan dengan tersedianya aktiva lainnya yang berjangka menengah dan panjang, yang meliputi angsuran dan bunga pinjaman, nilai sewa tanah dan bangunan dan penyusutan aset;
d.
biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa, seperti bunga atas pinjaman jangka pendek.
(5)
Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dalam persentase tertentu dari total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dari modal.
(6)
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
Penjelasan: Tabel tarif retribusi untuk berbagai komoditi pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, dan perkebunan dengan rincian jenis produksi, ukuran/berat, dan tarif/volume dalam Rupiah.
(7)
Perubahan tarif retribusi yang diakibatkan perubahan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 9
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penjualan dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 10
Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 11
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 12
(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 13
(1)
Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan atau STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 14
(1)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 15
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi serta melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 16
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 17
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang bertanggung jawab.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 27 April 2009
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2009 NOMOR 1
Penjelasan Umum
I. UMUM
Sejalan dengan pemberian kewenangan kepada daerah yang semakin besar yang berimplikasi pada semakin besarnya kebutuhan daerah, diperlukan sumber-sumber dana untuk membiayai tambahan kebutuhan daerah tersebut.
Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah menjamin tersedianya dana untuk membiayai kewenangan daerah tersebut dengan menyediakan dana bagi hasil dan dana alokasi. Namun demikian, dalam kenyataannya dana tersebut belum memadai untuk membiayai kebutuhan daerah.
Untuk menjamin terselenggaranya fungsi-fungsi pemerintahan tersebut diperlukan sumber-sumber penerimaan yang dapat digali dari daerah melalui upaya peningkatan produktivitas hasil-hasil usaha daerah dalam bentuk pengenaan retribusi sebagai pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha daerah.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka diharapkan kepada semua Dinas/Instansi terkait yang nantinya dibebani tugas ikut mengelola/melaksanakan pungutan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah ini agar benar-benar bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
Apabila semua Dinas/Instansi yang dibebani tugas ikut serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana yang tersirat dan tersurat dalam Peraturan Daerah ini, maka dapat diyakini pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah akan lebih meningkat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas
Pasal 2 Penjualan produksi usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, antara lain, bibit/benih tanaman, bibit ternak, dan bibit/benih ikan, tidak termasuk penjualan produksi usaha Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta
Pasal 3 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan benih tanaman adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakan tanaman. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 4 Cukup jelas
Pasal 5 Cukup jelas
Pasal 6 Cukup jelas
Pasal 7 Cukup jelas
Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Yang dimaksud dengan Benih Pokok adalah keturunan dari benih penjenisan atau benih dasar yang diproduksi dan dipelihara sedemikian sehingga identitas dan tingkat kemurnian varietas yang ditetapkan dapat terpelihara dan telah disertifikasi sebagai benih pokok oleh BPSB dengan warna label ungu. Yang dimaksud dengan Benih Sebar adalah keturunan dari benih penjenis, benih dasar atau benih pokok yang diproduksi dan dipelihara sedemikian, sehingga identitas dan tingkat kemurnian varietas dapat terpelihara dan memenuhi standar mutu benih yang ditetapkan dan telah disertifikasi sebagai benih pokok oleh BPSB dengan warna label biru
Pasal 9 Cukup jelas
Pasal 10 Cukup jelas
Pasal 11 Cukup jelas
Pasal 12 Cukup jelas
Pasal 13 Cukup jelas
Pasal 14 Cukup jelas
Pasal 15 Cukup jelas
Pasal 16 Cukup jelas
Pasal 17 Cukup jelas
Pasal 18 Cukup jelas
Pasal 19 Cukup jelas
Pasal 20 Cukup jelas

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…