PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 3 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pengelolaan Rumah Sakit Khusus adalah Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi;
b.
bahwa pengelolaan pelayanan kesehatan adalah salah satu sumber pendapatan yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan pembangunan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582 Tahun 1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah;
12.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2001 tentang Dinas-Dinas Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2001 Nomor 3 Seri D);
13.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2004 Nomor 2 Seri E);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
4.
Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
5.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat dengan UPT adalah Unit Pelaksana Teknis yang dimiliki dan dikelola oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
7.
Kepala Unit adalah Kepala Unit Pelaksana Dinas pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
8.
Retribusi pelayanan kesehatan yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan dan tidak termasuk pelayanan pendaftaran.
9.
Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan medik yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis pengobatan dan pelayanan kesehatan non medik lainnya.
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
11.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat untuk menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
14.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa denda.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang dan tidak seharusnya terutang.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah Surat keputusan yang menentukan jumlah kekurangan pembayaran retribusi daerah karena jumlah kredit retribusi lebih kecil daripada retribusi yang terutang dan tidak seharusnya terutang.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi daerah yang telah ditetapkan.
18.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas yang telah ditentukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
(1)
Nama retribusi adalah retribusi pelayanan kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Obyek retribusi adalah setiap orang yang diperiksa, diobati dan dirawat atau menggunakan fasilitas pelayanan umum di UPT Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 3
Jenis-jenis pelayanan kesehatan di UPT Dinas sebagai berikut:
a.
Pelayanan Konsultasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pelayanan Konsultasi Khusus;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pelayanan Rawat Jalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pelayanan Inap Sementara(One Day care);
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Pelayanan Gawat Darurat;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Pelayanan Penunjang Medik;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Pelayanan Tindakan Medik Diagnostik;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Pelayanan Tindakan Medik Terapi;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Pelayanan Rehabilitasi Medik;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Pelayanan Penunjang Non Medik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 4
Tingkat penggunaan jasa diukur dari pelayanan jasa sarana, jasa medis yang diberikan pemakaian bahan dan atau prasarana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN BESARNYA RETRIBUSI
Pasal 5
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya retribusi didasarkan pada pola tarif di UPT Dinas dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Besarnya retribusi adalah sebagaimana terlampir dalam Perda ini, dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Perda ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila ada perubahan dan atau penambahan retribusi dapat diperjelas dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
WILAYAH BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH
Pasal 6
Peraturan Daerah ini berlaku untuk UPT Dinas untuk melakukan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 7
(1)
Pemungutan retribusi tidak boleh diborongkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Retribusi ditetapkan dengan menggunakan SKRD atau Dokumen lain yang sejenis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Berdasarkan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat(2), retribusi terutang ditagihkan kepada wajib retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Hasil penerimaan retribusi disetor ke rekening kas daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pelaksanaan pemungutan retribusi dilaporkan kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pengaturan lebih lanjut tentang tata cara serta pemenuhan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan peraturan daerah ini bila dianggap perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGGUNAAN HASIL PUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 8
Penggunaan hasil pungutan retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini diatur sebagai berikut:
a.
Sebesar 30%(tiga puluh perseratus) disetor langsung ke rekening kas daerah untuk jasa pemakaian sarana pelayanan kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sebesar 5%(lima perseratus) diberikan langsung kepada Kepala UPT untuk jasa pengelolaan yang digunakan sebagai dana penunjang kegiatan operasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Sebesar 65%(enam puluh lima perseratus) dibayarkan langsung untuk jasa medis pelaksana pelayanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Penggunaan jasa medis seperti sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (c), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur atas usul Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 10
(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2%(dua perseratus) setiap bulan dari besarnya retribusi terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dikenakan paling lama 24(dua puluh empat) jam terhitung sejak keterlambatan dan wajib disetorkan ke rekening kas daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGURANGAN, PEMBEBASAN DAN PEMBATALAN RETRIBUSI
Pasal 11
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, pembebasan dan pembatalan retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara pengurangan, pembebasan dan pembatalan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan, pembebasan dan pembatalan retribusi yang tidak benar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30(tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Bagi masyarakat miskin dibebaskan dari wajib retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBETULAN, PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN RETRIBUSI
Pasal 12
(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD apabila penerbitannya terdapat kesalahan tertulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan penetapan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan kenaikan retribusi yang terutang, dalam hal ini sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib retribusi atau bukan karena kesalahannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30(tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KEBERATAN
Pasal 13
(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD dan STRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), disampaikan secara tertulis kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 30(tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal SKRD dan STRD, kecuali ada alasan yang dipertanggungjawabkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengajuan permohonan keberatan tidak menunda pembayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2), diputuskan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 60(enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal permohonan keberatan diterima.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 14
(1)
Wajib retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), untuk kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan hutang retribusi dan sanksi administrasi berupa denda, atau diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal wajib retribusi tidak mengajukan permohonan kelebihan pembayaran maka kelebihan pembayaran diperhitungkan pada pembayaran retribusi berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Kelebihan pembayaran retribusi yang tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, diterbitkan SKRDLB paling lama 60(enam puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dikembalikan kepada wajib retribusi paling lama 60(enam puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya SKRDLB.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 60(enam puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya SKRDLB, Gubernur memberikan imbalan denda sebesar 2%(dua perseratus) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, diterbitkan bukti pemindahan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KADALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 17
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa apabila melampaui jangka waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tertangguh apabila: a. diterbitkan surat tegoran; b. ada pengakuan tentang retribusi dari wajib retribusi baik langsung atau tidak langsung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
Pasal 18
(1)
Piutang retribusi yang dapat dihapuskan adalah piutang retribusi yang tercantum dalam SKRDLB dan SKRDKBT yang tidak dapat dan atau tidak mungkin ditagih lagi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk menentukan kewajiban retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan pemeriksaan setempat pada wajib retribusi sebagai dasar untuk menentukan besarnya retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), hanya dapat dihapuskan berdasarkan hasil laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dan atau hasil penelitian administrasi mengenal kadaluwarsa penagihan retribusi oleh Kepala Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penghapusan sebagaimana yang dimaksud pada ayat(3), dilaksanakan setiap akhir tahun takwim oleh Kepala Dinas dengan membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis retribusi yang berisi nama retribusi, jumlah retribusi yang terhitung, jumlah retribusi yang telah dibayar, sisa piutang retribusi dan keterangan wajib retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kepala Dinas menyampaikan usul penghapusan piutang retribusi kepada Gubernur pada setiap akhir tahun takwim dengan melampirkan daftar penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat(4).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Gubernur menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Tata cara penghapusan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENGGUNAAN HASIL PENERIMAAN RETRIBUSI
Pasal 19
Penggunaan hasil penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini adalah sebagai berikut:
a.
untuk dana peningkatan pelayanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
untuk Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 20
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat(3) dan Pasal 8 ayat(2) sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1), adalah pelanggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 21
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan tindak pidana di bidang pelanggaran peraturan daerah tentang retribusi sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan dengan tindak pidana retribusi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meminta keterangan dan bahan bukti bagi orang pribadi atau badan sehubungan dengan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana retribusi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
memotret seseorang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
menghentikan penyidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat(1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Ditetapkan di Medan pada tanggal 14 Juli 2008
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
R.E. NAINGGOLAN
Diundangkan di Medan Pada tanggal 16 Juli 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA,
SYAMSUL ARIFIAN
ttd
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2008 NOMOR 3
Penjelasan Umum
I. UMUM.
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pengaturan tentang retribusi pelayanan kesehatan di Provinsi Sumatera Utara. Retribusi pelayanan kesehatan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan pembangunan.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pengelolaan Rumah Sakit Khusus menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan tentang retribusi pelayanan kesehatan melalui Peraturan Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1 Cukup jelas
Pasal 2 Cukup jelas
Pasal 3 Cukup jelas
Pasal 4 Cukup jelas
Pasal 5 Cukup jelas
Pasal 6 Cukup jelas
Pasal 7 Cukup jelas
Pasal 8 Cukup jelas
Pasal 9 Cukup jelas
Pasal 10 Cukup jelas
Pasal 11 Cukup jelas
Pasal 12 Cukup jelas
Pasal 13 Cukup jelas
Pasal 14 Cukup jelas
Pasal 15 Cukup jelas
Pasal 16 Cukup jelas
Pasal 17 Cukup jelas
Pasal 18 Cukup jelas
Pasal 19 Cukup jelas
Pasal 20 Cukup jelas
Pasal 21 Cukup jelas
Pasal 22 Cukup jelas
Pasal 23 Cukup jelas
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.