PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 3 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, sehingga perlu dilakukan penataan dan penyesuaian kembali dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
b.
bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan Daerah Provinsi dalam penyusunan kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah serta untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
5.
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang terdiri atas Sekretariat Daerah Provinsi, Sekretariat DPRD Provinsi, Dinas Provinsi dan Lembaga Teknis Provinsi.
6.
Sekretariat Daerah Provinsi adalah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
7.
Sekretaris Daerah Provinsi adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
8.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
9.
Sekretariat DPRD Provinsi adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
10.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan/atau desa serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
12.
Staf Ahli adalah Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara.
13.
Dinas Provinsi adalah Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara.
14.
Lembaga Teknis Provinsi adalah Lembaga Teknis Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk:
a.
Sekretariat Daerah Provinsi;
b.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
(2)
Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan DPRD diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI
Bagian PertamaSekretariat Daerah Provinsi
Pasal 3
(1)
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf.
(2)
Sekretariat Daerah Provinsi mempunyai tugas dan kewajiban membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
(3)
Sekretariat Daerah Provinsi dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
b.
pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Daerah;
d.
pembinaan administrasi dan aparatur Pemerintahan Daerah;
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a.
Sekretaris Daerah Provinsi;
b.
Asisten Sekretaris Daerah;
c.
Biro;
d.
Bagian;
e.
Sub Bagian;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
b.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
c.
Asisten Administrasi Umum.
(3)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a.
Biro Administrasi Pemerintahan;
b.
Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat;
c.
Biro Hukum;
d.
Biro Administrasi Pembangunan;
e.
Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
f.
Biro Humas dan PDE;
g.
Biro Keuangan;
h.
Biro Organisasi, Tatalaksana dan Kepegawaian;
i.
Biro Umum.
(4)
Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaAsisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Pasal 6
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum, kependudukan, kesejahteraan rakyat, pendidikan, pemuda dan olahraga, serta pemberdayaan perempuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat terdiri atas:
a.
Biro Administrasi Pemerintahan;
b.
Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat;
c.
Biro Hukum.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Biro Administrasi Pemerintahan terdiri dari:
a.
Bagian Otonomi Daerah
1.
Sub Bagian Administrasi Pejabat Negara;
2.
Sub Bagian Penataan Daerah dan Pertanahan;
3.
Sub Bagian Evaluasi Kinerja Daerah.
b.
Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah
1.
Sub Bagian Adm. Wilayah dan Perbatasan;
2.
Sub Bagian Pengembangan Kapasitas Pemerintah Daerah;
3.
Sub Bagian Dekonsentrasi dan Kerjasama.
c.
Bagian Ketertiban
1.
Sub Bagian Trantib dan Linmas;
2.
Sub Bagian Penanganan Bencana;
3.
Sub Bagian Tata Usaha Biro.
d.
Bagian Kependudukan
1.
Sub Bagian Pendaftaran Penduduk;
2.
Sub Bagian Administrasi Kependudukan;
3.
Sub Bagian Pencatatan Sipil.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Biro Administrasi Pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat terdiri dari:
a.
Bagian Keagamaan dan Pembinaan Kemasyarakatan
1.
Sub Bagian Bina Keagamaan;
2.
Sub Bagian Tata Usaha Biro;
3.
Sub Bagian Bina Kemasyarakatan.
b.
Bagian Administrasi Kesejahteraan Sosial
1.
Sub Bagian Bina Sosial;
2.
Sub Bagian Bina Kesehatan dan KB;
3.
Sub Bagian Bina Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
c.
Bagian Pendidikan, Pemuda, Olah Raga dan Pemberdayaan Perempuan
1.
Sub Bagian Bina Peranan Wanita dan Kesetaraan Gender;
2.
Sub Bagian Bina Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
3.
Sub Bagian Bina Kesejahteraan Keluarga, Perlindungan Anak dan Remaja.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Biro Hukum terdiri dari:
a.
Bagian Peraturan Perundang-Undangan
1.
Sub Bagian Tata Usaha Biro;
2.
Sub Bagian Rancangan Hukum;
3.
Sub Bagian Tata Hukum.
b.
Bagian Evaluasi Kebijakan Daerah Kabupaten/Kota
1.
Sub Bagian Wilayah I;
2.
Sub Bagian Wilayah II.
c.
Bagian Bantuan Hukum
1.
Sub Bagian Bantuan Hukum;
2.
Sub Bagian PPNS dan HAM.
d.
Bagian Dokumentasi dan Informasi
1.
Sub Bagian Dokumentasi;
2.
Sub Bagian Informasi dan Penyuluhan.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Biro Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaAsisten Perekonomian dan Pembangunan
Pasal 11
Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas pembinaan dan koordinasi pelaksanaan perencanaan pembangunan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam, pembinaan perekonomian dan pembangunan di Daerah serta koordinasi dibidang hubungan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Asisten Perekonomian dan Pembangunan terdiri atas:
a.
Biro Administrasi Pembangunan;
b.
Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
c.
Biro Humas dan PDE.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Biro Administrasi Pembangunan terdiri dari:
a.
Bagian Administrasi Program Pembangunan
1.
Sub Bagian Pendataan dan Evaluasi;
2.
Sub Bagian Administrasi Program;
3.
Sub Bagian Tata Usaha Biro.
b.
Bagian Administrasi Pembangunan Provinsi
1.
Sub Bagian Pembinaan Adm. Pembangunan Provinsi;
2.
Sub Bagian Pelaporan Adm. Pembangunan Provinsi.
c.
Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten/Kota
1.
Sub Bagian Pembinaan Adm. Pembangunan Kabupaten/Kota;
2.
Sub Bagian Pelaporan Adm. Pembangunan Kabupaten/Kota.
d.
Bagian Kerjasama Daerah
1.
Sub Bagian Analisa Kebijakan;
2.
Sub Bagian Kerjasama Daerah dan Lembaga Non Pemerintah;
3.
Sub Bagian Pengendalian.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Biro Administrasi Pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam terdiri dari:
a.
Bagian Perekonomian
1.
Sub Bagian Koperasi dan Perindag;
2.
Sub Bagian Perusahaan Daerah dan Perbankan;
3.
Sub Bagian Tata Usaha Biro.
b.
Bagian Produksi
1.
Sub Bagian Pertanian dan Peternakan;
2.
Sub Bagian Perkebunan dan Hortikultura;
3.
Sub Bagian Kelautan dan Perikanan.
c.
Bagian Sumber Daya Alam
1.
Sub Bagian Kehutanan;
2.
Sub Bagian Energi dan Sumber Daya Mineral;
3.
Sub Bagian Lingkungan Hidup.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Biro Humas dan PDE terdiri dari:
a.
Bagian Humas
1.
Sub Bagian Pengumpulan Data dan Layanan Informasi;
2.
Sub Bagian Dokumentasi dan Publikasi;
3.
Sub Bagian Tata Usaha Biro.
b.
Bagian Sandi dan Telekomunikasi
1.
Sub Bagian Sandi;
2.
Sub Bagian Telkom;
3.
Sub Bagian Pemeliharaan.
c.
Bagian Pengolahan Data Elektronik
1.
Sub Bagian Pengolahan Data Elektronik;
2.
Sub Bagian Telematika;
3.
Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Biro Humas dan PDE.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatAsisten Administrasi Umum
Pasal 16
Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pembinaan dibidang penataan dan pengelolaan keuangan daerah, pembinaan organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, perlengkapan, tatausaha dan arsip, serta urusan rumah tangga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Asisten Administrasi Umum terdiri atas:
a.
Biro Keuangan;
b.
Biro Organisasi, Tatalaksana dan Kepegawaian;
c.
Biro Umum.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Asisten Administrasi Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Biro Keuangan terdiri dari:
a.
Bagian Perencanaan Anggaran
1.
Sub Bagian Anggaran Urusan Wajib;
2.
Sub Bagian Anggaran Urusan Pilihan;
3.
Sub Bagian Pengesahan DPA.
b.
Bagian Perbendaharaan
1.
Sub Bagian Belanja Urusan Wajib;
2.
Sub Bagian Belanja Gaji;
3.
Sub Bagian Belanja Urusan Pilihan.
c.
Bagian Verifikasi dan Evaluasi
1.
Sub Bagian Verifikasi/Evaluasi SPJ Urusan Wajib;
2.
Sub Bagian Verifikasi/Evaluasi SPJ Urusan Pilihan;
3.
Sub Bagian Verifikasi/Evaluasi SPJ Penerimaan dan Pembinaan Bendahara.
d.
Bagian Akuntasi dan Pelaporan
1.
Sub Bagian Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
2.
Sub Bagian Akutansi Penerimaan Daerah;
3.
Sub Bagian Akutansi Belanja Daerah.
e.
Bagian Kas Daerah
1.
Sub Bagian Urusan Penerimaan;
2.
Sub Bagian Urusan Pengeluaran;
3.
Sub Bagian Urusan Pelaporan dan SPD.
f.
Bagian Bina Administrasi Keuangan Daerah Kabupaten/Kota
1.
Sub Bagian Evaluasi APBD;
2.
Sub Bagian Evaluasi Perhitungan APBD;
3.
Sub Bagian Tata Usaha Biro.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala bagian yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Biro Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Biro Organisasi, Tatalaksana dan Kepegawaian terdiri dari:
a.
Bagian Kelembagaan
1.
Sub Bagian Organisasi;
2.
Sub Bagian Pengelolaan Data;
3.
Sub Bagian Tata Usaha Biro.
b.
Bagian Tatalaksana
1.
Sub Bagian Tatalaksana Pemerintahan dan Pembangunan;
2.
Sub Bagian Tatalaksana Umum;
3.
Sub Bagian Akuntabilitas.
c.
Bagian Analisa Jabatan
1.
Sub Bagian Analisa Jabatan;
2.
Sub Bagian Formasi Jabatan;
3.
Sub Bagian Penegakan Disiplin.
d.
Bagian Kepegawaian
1.
Sub Bagian Mutasi;
2.
Sub Bagian Pengembangan;
3.
Sub Bagian Kesejahteraan PNS.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala bagian yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Biro Organisasi, Tatalaksana dan Kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Biro Umum terdiri dari:
a.
Bagian Umum dan Rumah Tangga
1.
Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan;
2.
Sub Bagian Urusan Dalam;
3.
Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan.
b.
Bagian Tata Usaha Keuangan
1.
Sub Bagian Belanja Pegawai;
2.
Sub Bagian Belanja Lain-Lain;
3.
Sub Bagian Tata Usaha Biro, Arsip dan Ekspedisi.
c.
Bagian Perlengkapan
1.
Sub Bagian Analisa Kebutuhan;
2.
Sub Bagian Inventarisasi dan Pengadaan;
3.
Sub Bagian Pemanfaatan dan Pemeliharaan.
d.
Bagian Protokol dan Perjalanan
1.
Sub Bagian Protokol;
2.
Sub Bagian Perjalanan;
3.
Sub Bagian Tamu Pimpinan.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Biro Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
STAF AHLI
Pasal 21
(1)
Gubernur dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Ahli.
(2)
Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
(3)
Pengangkatan Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Staf Ahli Gubernur merupakan Jabatan Struktural Eselon II.a.
(2)
Staf Ahli dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(3)
Tugas dan fungsi Staf Ahli diluar dari pada tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
(4)
Penjabaran tugas dan fungsi Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN DAN STRUKTURAL ORGANISASI SEKRETARIAT DPRD
Pasal 23
(1)
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Provinsi.
(2)
Sekretariat DPRD Provinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi:
a.
fasilitasi rapat anggota DPRD Provinsi;
b.
pelaksanaan urusan rumah tangga DPRD Provinsi;
c.
pengelolaan tata usaha DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas:
a.
Sekretariat;
b.
Bagian Umum
1.
Sub Bagian Tata Usaha;
2.
Sub Bagian Rumah Tangga dan Perjalanan;
3.
Sub Bagian Kepegawaian.
c.
Bagian Persidangan
1.
Sub Bagian Risalah;
2.
Sub Bagian Rapat-Rapat;
3.
Sub Bagian Perundang-Undangan.
d.
Bagian Keuangan
1.
Sub Bagian Perencanaan Anggaran;
2.
Sub Bagian Pembiayaan;
3.
Sub Bagian Pelaporan.
e.
Bagian Humas dan Protokol
1.
Sub Bagian Penyaringan Informasi dan Publikasi;
2.
Sub Bagian Protokol dan Aspirasi;
3.
Sub Bagian Dokumentasi dan Perpustakaan.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD Provinsi.
(3)
Bagan Struktural Organisasi Sekretariat DPRD sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 27
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Provinsi sesuai dengan keahlian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Gubernur.
(3)
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4)
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 29
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi baik secara vertikal maupun secara horizontal.
(2)
Setiap pimpinan satuan kerja dalam lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 30
(1)
Kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dilingkungan Pemerintah Provinsi, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Sekretaris Daerah Provinsi diangkat oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(3)
Sekretaris DPRD Provinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan DPRD.
(4)
Sekretaris Daerah Provinsi adalah Eselon I/b.
(5)
Sekretaris DPRD, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Gubernur adalah Eselon II/a.
(6)
Kepala Biro adalah Eselon III/b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 18 Juni 2008
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd
H. ALI MAZYI
Diundangkan di Kendari
pada tanggal 23 Juni 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd
MUSYRIF SUWARDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2008 NOMOR 3 SERI D
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan melakukan penataan dan penyesuaian kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.