PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek;
b.
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan nasional, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang;
c.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai Tahun 2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005–2025;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan Dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 109);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006 Nomor 8 Seri E Nomor E);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG(RPJP) DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2005-2025
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20(dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun 2025.
5.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disebut RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20(dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun 2025.
6.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5(lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Gubernur dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang(RPJP) Daerah serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah(RPJM) Nasional.
7.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan periode 1(satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 2
(1)
Program Pembangunan Daerah Tahun 2005–2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rincian dari program RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
RPJP Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 20(dua puluh) tahun ke depan terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun 2025 dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
RPJP Daerah mengacu pada RPJP Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
RPJP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi dan program Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyusunan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) selanjutnya dijabarkan dalam RKPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(2) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
RPJP Daerah menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJP Kabupaten/Kota yang memuat visi, misi dan arah pembangunan dalam kurun waktu Tahun 2005-2025.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 7
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan mengenai Rencana Strategis(RENSTRA) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008 dinyatakan masih tetap berlaku sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 23 April 2008
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
ALI MUFIZ
Diundangkan di Semarang pada tanggal 23 April 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
ttd.
HADI PRABOWO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2008 NOMOR 3
Penjelasan Umum
I. UMUM
Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti, dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi demi generasi.
Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek, oleh karena itu untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan daerah, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kurun waktu 20(dua puluh) tahun mendatang.
Pemilihan Kepala Daerah secara langsung setiap periode lima tahunan juga menjadi pertimbangan utama pentingnya penyusunan rencana pembangunan daerah yang berkesinambungan. Mengingat akan pentingnya rencana pembangunan dalam dimensi jangka panjang, serta memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025, maka Provinsi Jawa Tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang(RPJP) Daerah untuk kurun waktu 20 Tahun(2005-2025).
Rencana Pembangunan Jangka Panjang(RPJP) Daerah Provinsi Jawa Tengah adalah dokumen perencanaan pembangunan Provinsi Jawa Tengah yang merupakan jabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun ke depan yang mencakupi kurun waktu mulai dari tahun 2005 hingga tahun 2025. Pelaksanaan RPJP Daerah 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah daerah 5(lima) tahunan.
RPJP Daerah Provinsi Jawa Tengah digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJM Daerah Provinsi Jawa Tengah pada masing-masing tahapan dan periode RPJM Daerah Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJM Daerah tersebut dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD) yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah, yang memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) di Provinsi Jawa Tengah.
Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Undang tentang RPJP Daerah Tahun 2005–2025 adalah untuk (a) mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan daerah,(b) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah,(c) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan,(d) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan, dan(e) mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 Cukup jelas.
Pasal 9 Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.