Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam diri setiap manusia melekat hak asasi manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia;
b.
bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia yang mengabaikan harkat, martabat dan derajat manusia sehingga perlu dicegah dan ditangani secara adil, manusiawi melalui pengaturan dan penanganan yang menyeluruh dan tuntas;
c.
bahwa perdagangan orang mempunyai jaringan perdagangan yang luas dan Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah sumber dan/atau tempat transit perdagangan orang di Indonesia sehingga perlu disusun kebijakan, program, kegiatan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah;
d.
bahwa untuk mengantisipasi perdagangan orang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus melindungi warganya khususnya perempuan dan/atau anak pekerja atas tindakan perdagangan orang baik yang dilakukan didalam negeri maupun diluar negeri;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
3.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);
5.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835);
6.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);
9.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4419);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
12.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4445);
13.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4635);
14.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4720);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Anak yang Mempunyai Masalah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3367);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4818);
19.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak Anak) (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 57);
20.
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
21.
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak;
22.
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak;
23.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-18/MEN/IX/2007 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
24.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja;
25.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);
26.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG DI JAWA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
6.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Jawa Barat.
7.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
8.
Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
9.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak dalam kandungan.
10.
Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
11.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
12.
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau korporasi.
13.
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
14.
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
15.
Pencegahan Preemtif adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada tingkat kebijakan dalam upaya mendukung rencana, program dan kegiatan dalam rangka peningkatan pembangunan kualitas sumber daya manusia.
16.
Pencegahan Preventif adalah upaya langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pencegahan perdagangan orang melalui pengawasan, perizinan, pembinaan dan pengendalian.
17.
Penanganan Korban Perdagangan Orang adalah upaya terpadu yang dilakukan untuk penyelamatan, penampungan, pendampingan dan pelaporan.
18.
Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
19.
Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut PPT adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
20.
Surat Rekomendasi Bekerja Diluar Daerah yang selanjutnya disebut SRBD adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah bagi setiap orang yang akan bekerja di luar Kabupaten/Kota tempat domisilinya.
21.
Rencana Aksi Daerah adalah rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang berasaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan memperhatikan prinsip-prinsip:
a.
Penghormatan dan pengakuan terhadap hak dan martabat manusia;
b.
Kepastian hukum;
c.
Proporsionalitas;
d.
Non-diskriminasi;
e.
perlindungan; dan
f.
Keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang adalah untuk:
a.
mencegah sejak dini perdagangan orang;
b.
memberikan perlindungan terhadap orang dari eksploitasi dan perbudakan manusia;
c.
menyelamatkan dan merehabilitasi korban perdagangan orang; dan
d.
memberdayakan pendidikan dan perekonomian korban perdagangan orang beserta keluarganya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENCEGAHAN PERDAGANGAN ORANG
Pasal 4
(1)
Kebijakan pencegahan preemtif perdagangan orang di Jawa Barat dilakukan melalui:
a.
peningkatan jumlah dan mutu pendidikan baik formal maupun non formal bagi masyarakat;
b.
pembukaan aksesibilitas bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, pendanaan, peningkatan pendapatan dan pelayanan sosial;
c.
pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat; dan
d.
membangun partisipasi dan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan perdagangan orang.
(2)
Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan dan penyadaran kepada masyarakat dengan memberikan informasi, bimbingan dan/atau penyuluhan seluas-luasnya kepada masyarakat tentang nilai-nilai moral dan/atau keagamaan.
(3)
Pelaksanaan kebijakan pencegahan preemtif perdagangan orang di Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan pemberdayaan dan penyadaran kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang tugas, pokok dan fungsinya di bidang:
a.
sosial;
b.
pendidikan;
c.
ketenagakerjaan; dan
d.
perekonomian.
(4)
Pelaksanaan kebijakan pencegahan preemtif perdagangan orang di Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan pemberdayaan dan penyadaran kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terpadu yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang tugas, pokok dan fungsinya di bidang Kesejahteraan Sosial.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pencegahan preemtif perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan pemberdayaan dan penyadaran kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pencegahan preventif perdagangan orang di Jawa Barat dilakukan melalui:
a.
membangun sistem pengawasan yang efektif dan responsif;
b.
membangun sistem perizinan yang jelas, pasti dan rasional;
c.
membangun dan menyediakan sistem informasi yang lengkap dan mudah di akses;
d.
melakukan pendataan, pembinaan dan meningkatkan pengawasan terhadap setiap PPTKIS dan korporasi yang berada di Jawa Barat;
e.
melakukan pendataan dan memonitor terhadap setiap tenaga kerja warga Jawa Barat yang akan bekerja di luar Kabupaten/Kota tempat domisilinya;
f.
membangun jejaring dan kerjasama dengan aparatur penegak hukum, aparatur pemerintah, perguruan tinggi dan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang Hak Asasi Manusia; dan/atau
g.
membuka pos-pos pengaduan adanya tindak pidana perdagangan orang.
(2)
Pelaksanaan kebijakan pencegahan preventif perdagangan orang di Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat daerah yang tugas, pokok dan fungsinya di bidang:
a.
sosial; dan
b.
ketenagakerjaan.
(3)
Pelaksanaan kebijakan pencegahan preventif perdagangan orang di Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang tugas, pokok dan fungsinya di bidang Kesejahteraan Sosial.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pencegahan preventif perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Setiap orang dilarang memperdagangkan dan/atau mempekerjakan serta melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk.
(2)
Pekerjaan-pekerjaan terburuk, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Segala bentuk perbudakan atau praktik sejenis perbudakan seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon, dan penghambaan serta kerja paksa, termasuk pengerahan anak secara paksa;
b.
Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukkan porno;
c.
Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan terlarang sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional; dan
d.
Pekerjaan yang sifat atau lingkungan tempat pekerjaan dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.
(3)
Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi terkait dan masyarakat bekerjasama melakukan upaya penanggulangan bentuk-bentuk pekerjaan tidak layak untuk anak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi serangkaian tindakan baik berupa preemtif, preventif, represif dan rehabilitasi dalam bentuk bimbingan, penyuluhan, penindakan di tempat-tempat yang potensial menimbulkan bentuk-bentuk pekerjaan tidak layak untuk anak serta pemulihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Setiap orang termasuk perempuan dan anak yang akan bekerja di luar Kabupaten/Kota wajib memiliki SRBD yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat tanpa dipungut biaya.
(2)
Untuk mendapatkan SRBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Desa atau Lurah setempat dengan melengkapi syarat-syarat:
a.
mengajukan permohonan tertulis;
b.
foto copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
c.
foto copy kartu keluarga yang masih berlaku;
d.
menyertakan akte kelahiran atau surat kenal lahir;
e.
bagi anak yang berusia 15 (lima belas) tahun sampai 18 (delapan belas) tahun menyertakan surat izin dari orang tua atau wali;
f.
bagi perempuan yang telah menikah, suami yang bersangkutan perlu membubuhkan persetujuan pada surat permohonan tersebut; dan
g.
bila melalui jasa dari suatu PPTKIS, korporasi atau perantara yang datang langsung ke Desa atau Kelurahan, PPTKIS atau perantara tersebut wajib melaporkan secara resmi kepada Kepala Desa atau Lurah, lengkap dengan jati diri serta jenis pekerjaan yang ditawarkan, alamat dan nama perusahaan dan/atau tempat kerja serta tawaran kerja tertulis dari perusahaan dan/atau tempat kerja dimaksud.
(3)
Mekanisme dan tata cara untuk mendapatkan SRBD diatur lebih lanjut oleh Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Bupati/Walikota wajib melaporkan SRBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur melalui perangkat daerah yang menangani tenaga kerja, secara berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG
Pasal 8
(1)
Pemerintah Daerah melakukan penanganan korban perdagangan orang melalui:
a.
Penjemputan, penampungan dan pendampingan terhadap korban perdagangan orang sesuai dengan asal domisili Jawa Barat;
b.
Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota tempat domisili korban perdagangan orang untuk proses pemulangan bagi korban perdagangan orang ke daerah asalnya;
c.
Pelaporan tentang adanya tindak pidana perdagangan orang kepada aparatur penegak hukum yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d.
Pemberian bantuan hukum dan pendampingan bagi korban perdagangan orang.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan korban perdagangan orang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
REHABILITASI
Pasal 9
(1)
Pemerintah daerah wajib melakukan rehabilitasi terhadap korban perdagangan orang melalui:
a.
pemulihan kesehatan fisik dan psikis bagi korban perdagangan orang;
b.
reintegrasi korban perdagangan orang ke keluarganya atau lingkungan masyarakatnya; dan
c.
pemberdayaan ekonomi dan/atau pendidikan terhadap korban perdagangan orang.
(2)
Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang tugas, pokok dan fungsinya di bidang:
a.
sosial;
b.
pendidikan; dan
c.
kesehatan
(3)
Pelaksanaan rehabilitasi terhadap korban perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang tugas, pokok dan fungsinya di bidang Kesejahteraan Sosial.
(4)
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan rehabilitasi korban perdagangan orang dengan:
a.
membuka tempat penampungan bagi korban perdagangan orang;
b.
memberikan bantuan baik moril maupun materiil bagi korban perdagangan orang; dan
c.
melakukan pendampingan dan/atau bantuan hukum bagi korban perdagangan orang.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
RENCANA AKSI DAERAH
Pasal 10
(1)
Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana aksi daerah pencegahan, penanganan dan rehabilitasi korban perdagangan orang.
(2)
Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat langkah-langkah strategis antara lain:
a.
menjalin aliansi strategis dengan berbagai instansi atau sektor terkait, serta dengan pemangku kepentingan untuk membangun komitmen bersama agar menjadikan Rencana Aksi Daerah sebagai landasan bagi pengambilan kebijakan di bidang perekonomian, ketenagakerjaan, pendidikan, kependudukan, kepariwisataan, dan bidang lainnya yang terkait;
b.
memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi lain dalam upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban perdagangan orang di daerah;
c.
melakukan upaya pengadaan dan perluasan sumber pendanaan untuk melaksanakan Rencana Aksi Daerah penanganan Perdagangan Orang;
d.
membangun jaringan kerjasama yang erat, dengan anggota masyarakat, ulama, rohaniawan, peneliti independen, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, institusi internasional dalam mewujudkan Rencana Aksi Daerah menjadi program bersama.
(3)
Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
GUGUS TUGAS
Pasal 11
(1)
Untuk penanganan korban perdagangan orang, Gubernur membentuk Gugus Tugas, yang keanggotaannya meliputi Perangkat Daerah, Penegak Hukum, Organisisi Profesi, Instansi Vertikal, Perguruan Tinggi dan lembaga swadaya masyarakat yang mempunyai komitmen terhadap perjuangan penegakan hak asasi manusia.
(2)
Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan merupakan lembaga koordinatif yang bertugas:
a.
Memberikan saran pertimbangan kepada Gubernur mengenai pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang;
b.
Menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
Mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang;
d.
Melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan kerja sama;
e.
Memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi sosial;
f.
Memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum;
g.
Melaksanakan pelaporan dan evaluasi; dan
h.
Mendorong terbentuknya Gugus Tugas dan PPT di kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Pasal 12
(1)
Setiap orang memiliki hak untuk:
a.
mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan pendidikan yang layak;
b.
mendapatkan perlakukan yang wajar;
c.
dilindungi dari segala perbuatan sewenang-wenang;
d.
pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum;
e.
memperoleh rehabilitasi dan perlindungan; dan
f.
Ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan, penanganan dan rehabilitasi korban perdagangan orang.
(2)
Setiap orang dalam pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang memiliki kewajiban:
a.
Memperlakukan setiap orang dengan baik dan wajar;
b.
Membantu baik secara moril maupun materil kepada korban perdagangan orang;
c.
Melakukan pengawasan terhadap PPTKIS atau korporasi yang berada di lingkungannya; dan
d.
Melaporkan adanya perdagangan orang kepada aparatur penegak hukum yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KERJASAMA DAN KEMITRAAN
Pasal 13
(1)
Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerjasama dalam rangka pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Daerah dengan:
a.
Pemerintah
b.
Provinsi lain; dan
c.
Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat.
(3)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerjasama:
a.
pertukaran data dan informasi;
b.
rehabilitasi korban perdagangan orang;
c.
pemulangan korban perdagangan orang;
d.
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perdagangan orang; dan
e.
penyediaan barang bukti dan saksi.
(4)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pemerintah Daerah membentuk kemitraan dengan dunia usaha dalam rangka pencegahan perdagangan orang, penanganan dan rehabilitasi korban perdagangan orang.
(2)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
Pemberitahuan informasi lowongan pekerjaan kepada masyarakat;
b.
Pendidikan dan pelatihan calon tenaga kerja; dan
c.
Penyisihan sebagian laba perusahaan untuk keperluan penanganan dan/atau rehabilitasi korban perdagangan orang, bantuan pendidikan bagi masyarakat yang tidak mampu, serta menumbuhkan dan meningkatkan kemandirian ekonomi.
(3)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam bentuk Perjanjian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 15
(1)
Gubernur berkoordinasi dengan instansi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan:
a.
kebijakan pencegahan preemtif dan preventif;
b.
pemberdayaan dan penyadaran kepada masyarakat; dan
c.
pelaksanaan rehabilitasi terhadap korban perdagangan orang.
(2)
Gugus Tugas wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 11.
(3)
Masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok berhak melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap PPTKIS dan Korporasi yang berada di Jawa Barat untuk mengetahui tingkat ketaatan PPTKIS dan Korporasi terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja Indonesia dan perdagangan orang.
(2)
Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menunjukan adanya ketidaktaatan PPTKIS dan/atau Korporasi maka dilakukan pembinaan melalui bimbingan dan penyuluhan mengenai persyaratan dan ketentuan mengenai ketenagakerjaan, penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan tindak pidana perdagangan orang.
(3)
Dalam hal pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak efektif dan tidak meningkatkan tingkat ketaatan maka dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya dibidang ketenagakerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Tata cara dan mekanisme mengenai pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 18
Pembiayaan untuk pelaksanaan pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat;
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; dan
d.
Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
SANKSI
Pasal 19
(1)
PPTKIS/Korporasi yang melakukan, turut melakukan, membantu melakukan dan/atau mempermudah terjadinya perdagangan orang dikenakan sanksi adminstrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(2)
Pejabat Negara yang melakukan, turut melakukan, membantu melakukan dan/atau mempermudah terjadinya perdagangan orang dikenakan sanksi adminstrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapus tuntutan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan tuntutan perdata oleh korban perdagangan orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Setiap orang yang melakukan, turut melakukan, membantu melakukan dan/atau mempermudah terjadinya perdagangan orang dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan perdagangan korban orang yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
Paling lambat satu tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, peraturan gubernur tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah termasuk penyusunan rencana aksi daerah dan pembentukan gugus tugas harus telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2008 NOMOR 2 SERI E
Penjelasan Umum
I. UMUM
Perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengabaikan hak seseorang untuk hidup bebas, tidak disiksa, kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia lainnya. Perempuan dan anak adalah yang paling banyak menjadi korban perdagangan orang, menempatkan mereka pada posisi yang sangat beresiko khususnya yang berkaitan dengan kesehatannya baik fisik maupun mental spiritual, sehingga sangat rentan terhadap tindak kekerasan.
Praktik perdagangan orang (trafficking) di wilayah Provinsi Jawa Barat merupakan masalah yang krusial. Berdasarkan hasil survey, Jawa Barat dikategorikan sebagai tempat tumbuh suburnya praktik perdagangan orang. Wilayah yang dikategorikan rawan praktik perdagangan orang meliputi daerah Indramayu, Cirebon, Subang, Sukabumi, Kota Bandung serta Kabupaten Bandung.
Perdagangan orang telah menjadi bisnis kuat yang bersifat lintas daerah bahkan lintas negara karena walaupun ilegal hasilnya sangat menggiurkan, merupakan yang terbesar ke tiga setelah perdagangan obat-obatan terlarang dan perdagangan senjata.
Tidak mengherankan jika kejahatan internasional yang terorganisir kemudian menjadikan prostitusi internasional dan jaringan perdagangan orang sebagai fokus utama kegiatannya.
Untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisir dengan sumber daya yang kuat seperti itu, diperlukan komitmen bersama yang lebih kuat, bertindak dengan langkah-langkah yang terencana dan konsisten antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah bahkan melibatkan jaringan luas baik dengan pemerintah negara sahabat dan lembaga internasional. Oleh karena itu dalam Peraturan Daerah ini dikembangkan pula kerjasama antara provinsi ataupun kabupaten/kota di Indonesia, kemitraan dengan dunia usaha dan berbagai elemen masyarakat sebagai upaya untuk melakukan pencegahan dan penanganan korban Perdagangan Orang dan membangun berbagai jejaring dengan berbagai elemen masyarakat.
Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan orang lebih menekankan pada upaya untuk melakukan pencegahan perdagangan orang daripada upaya represif terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang karena pengaturan mengenai tindakan represif telah diatur dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan orang dan dengan dimaksimalkannya upaya pencegahan terhadap perdagangan orang diharapkan dapat menekan seminimal mungkin korban perdagangan orang.
Upaya Pencegahan Perdagangan orang dilakukan melalui Pencegahan Preemtif, Pencegahan Preventif dan Pengeluaran SRBD. Pencegahan preemtif merupakan tindakan yang dilakukan pada tingkat pengambilan keputusan dan perencanaan oleh Pemerintah Daerah yang bersifat jangka panjang dalam upaya pencegahan perdagangan orang di Jawa Barat. Pencegahan Preventif merupakan upaya langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pencegahan perdagangan orang yang berupa pengawasan terhadap setiap PPTKIS dan Korporasi yang berada di Jawa Barat, membangun jejaring dengan berbagai pihak terkait (LSM, penegak hukum) dan membuka akses pengaduan terhadap adanya tindak pidana perdagangan orang.
SRBD diatur sebagai bagian dari upaya untuk melakukan pencegahan perdagangan orang di Jawa Barat. Dengan adanya SRBD diharapkan keberadaan tenaga kerja warga Jawa Barat yang bekerja di luar daerah dapat terdata sehingga memudahkan untuk dilakukan pengawasan, yang kemudian pelaksanaannya diserahkan untuk diatur oleh Kabupaten/Kota.
Berdasarkan data yang ada, profil perempuan dan anak korban perdagangan orang serta mereka yang beresiko, pada umumnya berasal dari keluarga miskin, kurang pendidikan, kurang informasi dan berada pada kondisi sosial budaya yang kurang menguntungkan bagi perkembangan dirinya. Oleh sebab itu kebijakan pencegahan perdagangan orang di Provinsi Jawa Barat ditekankan pada upaya untuk meningkatkan pendidikan dan perekonomian di Jawa Barat, selain dilakukan pula upaya pemberdayaan dan penyadaran kepada masyarakat mengenai nilai-nilai keagamaan, moral, kemanusiaan dan kehidupan.
Bagi para korban perdagangan orang akan dilakukan tindakan penanganan dan rehabilitasi. Penanganan perdagangan orang akan lebih ditekankan pada upaya untuk menyelamatkan korban perdagangan korban dari tindakan eksploitasi maupun penganiayaan dan mengusahakan upaya penanganan hukum sedangkan rehabilitasi merupakan upaya untuk memulihkan kondisi fisik dan psikis dari korban perdagangan orang dan pemberdayaan pendidikan dan perekonomian korban agar tidak terkena korban perdagangan orang kembali.
Mengingat luasnya aspek pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang maka pelaksanaannya perlu dilakukan secara lintas sektor antara organisasi perangkat daerah yang berwenang di bidang sosial, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, dan perekonomian dengan organisasi perangkat daerah di bidang sosial sebagai leading sector dalam upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.
Dukungan pendanaan yang memadai pun diharapkan dapat meningkatkan kesuksesan pelaksanaan pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang, oleh karena itu pendanaan terhadap upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang perlu dialokasikan dalam masing-masing anggaran organisasi perangkat daerah terkait di atas.
Dalam rangka percepatan upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang maka dibentuk Gugus Tugas Rencana Aksi Daerah yang bersifat adhoc dan multistakeholder yang salah satu fungsi utamanya adalah menyusun Rencana Aksi Daerah yang mengerahkan berbagai elemen masyarakat dan pemerintah dalam upaya pencegahan perdagangan orang dan penanganan korban perdagangan orang, sehingga diharapkan Provinsi Jawa Barat dapat menjadi provinsi terdepan dan tersukses dalam menangani pencegahan perdagangan orang dan penanganan korban perdagangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1: Istilah yang dirumuskan dalam pasal ini dimaksudkan agar terdapat keseragaman pengertian, sehingga dapat menghindarkan kesalahpahaman dalam penafsiran pasal-pasal yang terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 2: Huruf a: Penghormatan dan pengakuan terhadap hak dan martabat manusia adalah prinsip yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Huruf b: Kepastian hukum adalah prinsip yang mementingkan penegakan tertib hukum oleh penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Huruf c: Proporsionalitas adalah prinsip yang mengutamakan hak dan kewajiban baik bagi saksi, korban, pelaku maupun pemerintah. Huruf d: Non-diskriminasi adalah prinsip tidak membeda-bedakan korban akibat perdagangan orang terutama perempuan dan anak, baik mengenai substansi, proses hukum, maupun kebijakan hukum. Huruf e: Perlindungan adalah prinsip untuk memberikan rasa aman baik fisik, mental, maupun sosial. Huruf f: Keadilan adalah prinsip yang memberikan perlindungan secara tidak memihak dan memberikan perlakuan yang sama, termasuk didalamnya kesetaraan gender.
Pasal 3: Cukup jelas
Pasal 4: Ayat (1): Yang dimaksud dengan pencegahan preemtif adalah suatu kebijakan pembangunan daerah dengan mendasarkan pada kondisi makro Daerah, antara lain bidang sosial budaya dan kehidupan beragama, ekonomi ilmu pengetahuan dan teknologi, sarana dan prasarana, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta sumberdaya alam sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Pelaksanaan kebijakan dasar tersebut diharapkan dapat menekan praktik perdagangan orang di Jawa Barat. Huruf a: Peningkatan jumlah dan mutu pendidikan didasarkan pada pembangunan pendidikan yang dilakukan secara integral oleh institusi pendidikan, pengguna, dan Pemerintah Daerah untuk mencapai kualitas sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa, berahlak mulia, cerdas, kreatif, produktif, inovatif, mandiri, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, unggul dalam persaingan, serta mampu beradaptasi dengan perubahan zaman dan tuntutan kebutuhan pasar. Huruf b: Cukup jelas. Huruf c: Pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat didasarkan pada arah pembangunan ketenagakerjaan yang bersifat multidimensi, mempengaruhi dan dipengaruhi oleh berbagai faktor dengan pola hubungan yang kompleks. Huruf d: Cukup jelas. Ayat (2): Pembangunan nilai-nilai moral dan agama didasarkan pada karakteristik masyarakat Jawa Barat yang religius dan berbudaya melalui pendidikan agama dan dakwah serta peningkatan pengamalan ajaran agama secara menyeluruh yang meliputi akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak mulia sehingga terwujud kesalehan individual dan kesalehan sosial. Ayat (3)-(5): Cukup jelas.
Pasal 5: Ayat (1): Yang dimaksud dengan pencegahan preventif adalah tindakan dini sebagai penjabaran kegiatan dari kebijakan yang dituangkan dalam pembangunan daerah untuk menekan angka praktik perdagangan orang di Jawa Barat. Ayat (2)-(4): Cukup jelas.
Pasal 6-7: Cukup jelas.
Pasal 8-11: Cukup jelas.
Pasal 12: Cukup jelas.
Pasal 13: Ayat (1): Kerjasama dilakukan karena perdagangan orang terkait dengan beberapa daerah, yaitu: 1. daerah pengirim yang merupakan daerah asal korban; 2. daerah penerima sebagai daerah para korban dikirim, dan 3. daerah transit yaitu daerah-daerah yang dilewati para korban sebelum sampai ke tempat tujuan. Ayat (2): Kerjasama antar daerah meliputi berbagai aspek, antara lain bantuan hukum timbal balik dan kerjasama teknis lainnya. Bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana meliputi kerjasama penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kerjasama teknis lainnya misalnya pelatihan, pertukaran data dan informasi, alat bukti, bantuan untuk menghadirkan saksi, tenaga ahli, penyitaan aset dan penyediaan dokumen yang diperlukan untuk korban. Ayat (3)-(4): Cukup jelas.
Pasal 14: Ayat (1)-(2): Cukup jelas. Ayat (3): Perjanjian yang dimaksud dalam ketentuan ini dapat diawali dengan kesepakatan bersama (memorandum of understanding) antara Pemerintah Daerah dengan dunia usaha dalam hal kemitraan untuk pencegahan, penanganan dan rehabilitasi korban perdagangan orang.
Pasal 15-18: Cukup jelas.
Pasal 19-20: Cukup jelas.
Pasal 21: Sepanjang Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, maka berbagai instrumen hukum yang telah ada dan masih tetap relevan, tetap berlaku.
Pasal 22-23: Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…