PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 3 TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 1998 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini baik ditinjau dari perkembangan perekonomian maupun dari dasar hukum penetapan;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan pendayagunaan potensi bidang kelautan dan perikanan serta pengembangan produksi usaha nelayan perlu menyediakan fasilitas Tempat Pelelangan Ikan sebagai jasa pelayanan masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara 3209);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3260);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
5.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433);
8.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara 4437);
9.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4230);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
14.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2001 tentang Dinas – Dinas Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2001 Nomor 3);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
4.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota Kabupaten/Kota yang Daerahnya mempunyai pantai/laut atau yang berpotensi perikanan laut.
5.
Dinas adalah Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara.
7.
Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
9.
Ikan adalah semua jenis ikan termasuk biota perairan laut lainnya.
10.
Pelelangan Ikan adalah proses penjualan ikan di tempat pelelangan ikan dengan cara penawaran bebas dan meningkat dan atau kesepakatan penjual dan pembeli dan atau sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan.
11.
Tempat Pelelangan Ikan selanjutnya dapat disingkat TPI adalah berupa bangunan Pemerintah Daerah yang dipergunakan sebagai tempat pendaratan kapal dan atau transaksi jual beli ikan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
12.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
13.
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah sebagai jasa diselenggarakannya pelelangan ikan dan atau transaksi jual beli ikan di Tempat Pelelangan Ikan.
14.
Penyelenggaraan Pelelangan Ikan adalah kegiatan untuk melaksanakan pelelangan ikan atau transaksi jual beli ikan di TPI mulai dari penerimaan, penimbangan, pelelangan sampai dengan pembayaran.
15.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok Retribusi.
17.
Surat Tagihan Retribusi Daerah selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar selanjutnya dapat disingkat SKRDKB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi, jumlah kredit Retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok Retribusi, besarnya sanksi administasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan tambahan atas jumlah Retribusi yang telah ditetapkan.
20.
Kas Daerah adalah Kas Provinsi Sumatera Utara.
21.
Bendaharawan Khusus Penerimaan adalah bendaharawan khusus penerima pada kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara.
22.
KUD Mina/Koperasi Perikanan adalah Koperasi primer perikanan.
23.
Nelayan adalah orang atau mereka yang mata pencariannya menangkap ikan di laut.
24.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
25.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
(1)
Dengan nama Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas diselenggarakannya pelelangan ikan dan atau transaksi jual beli ikan di tempat pelelangan ikan.
(2)
Objek Retribusi adalah pelayanan pelelangan ikan dan atau transaksi jual beli ikan di TPI.
(3)
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pelelangan ikan dan atau transaksi jual beli ikan di TPI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 3
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 4
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan persentase dari harga nilai pelelangan ikan dan/atau harga nilai transaksi jual beli ikan yang menggunakan fasilitas TPI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 5
(1)
Besarnya Retribusi ditetapkan sebesar 5%(lima persen) dari harga nilai pelelangan ikan dan atau harga nilai transaksi jual beli ikan dihitung dari harga dasar ikan.
(2)
Harga dasar ikan sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini, ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBAGIAN DAN ALOKASI HASIL PENERIMAAN RETRIBUSI
Pasal 6
Pembagian penerimaan hasil Retribusi adalah sebagai berikut:
a.
untuk Daerah sebesar 35%(tiga puluh lima persen);
b.
untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 65%(enam puluh lima persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pengalokasian penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf a Peraturan Daerah ini, dengan perincian sebagai berikut:
a.
dana pembangunan 30%; dan
Penjelasan: Dana pembangunan 30% termasuk didalamnya biaya pelestarian sumber daya ikan dan lingkungan.
b.
pembinaan dan pengawasan 5%;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengalokasian penerimaan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf b Peraturan Daerah ini, dengan perincian sebagai berikut:
a.
dana pembangunan 30%;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembinaan dan pengawasan 5%;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
biaya operasional 15%;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
perawatan TPI 10%; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kesejahteraan nelayan 5%;
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYELENGGARAAN PELELANGAN IKAN
Pasal 8
(1)
Penyelenggaraan pelelangan ikan dipimpin oleh seorang pejabat Administrator Pangkalan Pendaratan Ikan(APPI) serta dibantu oleh Kepala Urusan dan dikoordinir oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten/Kota.
(2)
Pengangkatan seorang pejabat Administrator Pangkalan Pendaratan Ikan dan Kepala Urusan ditetapkan oleh Kepala Dinas setelah berkoordinasi dengan Bupati/ Walikota.
(3)
Dalam penyelenggaraan pelelangan ikan, APPI dapat dibantu oleh KUD Mina/ Koperasi Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Susunan dan jumlah personil lelang pada setiap TPI diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas setelah berkoordinasi dengan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 10
(1)
Pungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
(3)
Hasil pungutan Retribusi disetor seluruhnya ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 11
(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus pada saat pelelangan ikan atau transaksi jual beli ikan.
(2)
Penagihan dilakukan oleh Petugas Wajib Pungut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 12
Wilayah Pemungutan Retribusi adalah seluruh Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah pantai/laut atau yang berpotensi perikanan laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 13
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD dan/atau SKRDKB.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud sanksi administrasi adalah dapat dikenakan/dijalankan 30(tiga puluh) hari setelah Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar Retribusi terhitung mulai STRD dikeluarkan.
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 14
(1)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan setelah 7(tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain dan sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini, dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud jatuh tempo adalah 30(tiga puluh) hari setelah STRD ditetapkan.
BAB XIII
KADALUARSA
Pasal 15
(1)
Penagihan Retribusi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kadaluarsa Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini, tertangguh apabila:
a.
diterbitkan surat teguran; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ada pengakuan hutang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA
Pasal 16
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa dapat dihapus.
(2)
Gubernur menetapkan keputusan penghapusan piutang Retribusi Daerah yang sudah kadaluarsa sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 17
(1)
Gubernur menunjuk pejabat tertentu untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2)
Pembinaan penyelenggaraan pelelangan ikan dilakukan secara bersama oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten/Kota yang mempunyai wilayah pantai/laut atau berpotensi perikanan laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini, adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENYIDIKAN
Pasal 19
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini, adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
menghentikan penyidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi menurut hukum yang bertanggung jawab;
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 1999 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 22 Juli 2007
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
ttd.
RUDOLF M. PARDEDE
Diundangkan di Medan
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI,
ttd.
H. MUHYAN TAMBUSE
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2007 NOMOR
Penjelasan Umum
Dalam rangka untuk meningkatkan fungsi dan peranan TPI sebagai sarana kegiatan penyediaan jasa pelayanan bagi masyarakat dan pengembangan potensi kelautan dan perikanan pengelolaannya perlu diatur secara optimal dengan pemungutan Retribusi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditinjaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 1999 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu diperbaharui sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Untuk mencapai hal-hal yang disebut di atas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memandang perlu mengatur kembali Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.