Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 16 TAHUN 2004

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2005, perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan Dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 83 Seri E Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 9 Seri E Nomor 6);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 83 Seri E Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 9 Seri E Nomor 6), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
13. Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, kendaraan dinas Jabatan Pimpinan DPRD, serta rumah dinas bagi anggota DPRD dan perlengkapannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Antara angka 15 dan angka 16 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka, yaitu angka 15a dan angka 15b, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
15a. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 1
15b. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan adalah Dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
uang representasi;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan beras;
d.
uang paket;
e.
tunjangan jabatan;
f.
tunjangan panitia musyawarah;
g.
tunjangan komisi;
h.
tunjangan panitia anggaran;
i.
tunjangan badan kehormatan;
j.
tunjangan alat kelengkapan lainnya;
4.
Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A, berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 3 ayat (5) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang representasi.
(2)
Uang Representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Gubernur yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)
Uang Representasi Wakil Ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Uang Representasi Ketua DPRD.
(4)
Uang Representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Uang Representasi Ketua DPRD.
6.
Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras.
(2)
Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil.
7.
Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 6A dan Pasal 6B, berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1)
Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A, diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kemampuan keuangan daerah" dihitung dengan menggunakan formula kemampuan keuangan daerah sama dengan pendapatan umum daerah dikurangi belanja pegawai negeri sipil daerah.
(2)
Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada kelompok tinggi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Kelompok Tinggi" adalah berdasarkan pengelompokan kemampuan keuangan daerah di atas Rp. 1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar rupiah).
(3)
Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali uang representasi Ketua DPRD.
(4)
Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 6B
Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A, dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada APBD.
(2)
Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas penerimaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
9.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Penjelasan: Uang duka wafat dan bantuan pengurusan jenasah dibebankan dalam APBD dan diberikan kepada ahli waris pada saat Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia.
(1)
Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia tidak dalam menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 2 (dua) kali uang representasi.
(2)
Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia dalam menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 6 (enam) kali uang representasi.
(3)
Selain uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kepada ahli waris diberikan bantuan pengurusan jenasah.
10.
Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 5 (lima) Pasal baru yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D dan Pasal 16E, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
(1)
Selain belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Pimpinan DPRD disediakan belanja penunjang operasional Pimpinan setiap bulan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "disediakan" adalah penyediaan anggaran dalam Pos Sekretariat DPRD yang hanya dapat digunakan apabila diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari dan tidak untuk keperluan pribadi.
(2)
Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada kelompok tinggi.
Pasal 16B
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A disediakan paling banyak 6 (enam) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 4 (empat) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
(2)
Besaran Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 16C
Belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A disediakan terhitung mulai tanggal 1 April 2007.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16D
Penggunaan belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A berdasarkan pertimbangan kebijakan Pimpinan DPRD dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari dan tidak untuk keperluan pribadi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16E
(1)
Sekretaris DPRD menyusun Anggaran Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A berdasarkan kriteria kemampuan keuangan daerah.
(2)
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
a.
representasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "representasi" antara lain menyampaikan berbagai informasi dan permasalahan yang ada di masyarakat, melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD kepada seluruh anggota DPRD.
b.
pelayanan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelayanan" antara lain untuk pelayanan keamanan dan transportasi.
c.
kebutuhan lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kebutuhan lain" antara lain untuk mengikuti upacara kenegaraan, upacara hari jadi daerah, pelantikan pejabat daerah, melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Gubernur, musyawarah pimpinan daerah, dan tokoh-tokoh masyarakat, menjadi juru bicara DPRD dan pemberian bantuan kepada masyarakat/kelompok masyarakat yang sifatnya insidental.
(3)
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada pos Sekretariat DPRD.
11.
Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Sekretaris DPRD menyusun belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh Pasal 21 dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD.
(2)
Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 2A, Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 15 dianggarkan dalam Pos DPRD.
(3)
Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 13, serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut:
a.
belanja pegawai;
b.
belanja barang dan jasa;
c.
belanja modal.
(4)
Sekretaris DPRD mengelola belanja DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 22 Mei 2007
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 22 Mei 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
ttd
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2007 NOMOR 3 SERI E NOMOR 1
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah junctis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Dana Operasional, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…