Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pengembangan industri perkaretan, makanan dan minuman, industri plastik dan es, telah didirikan PT Agronesia berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 3 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Jo. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Hukum dan Nama Perusahaan Daerah Industri Provinsi Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2007, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah anggaran yang akan disertakan dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c.
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha PT Agronesia, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Agronesia;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2007;
11.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 3 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 7 Seri D);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Hukum dan Nama Perusahaan Daerah Industri Provinsi Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 8 Seri D);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 29);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT PADA PT AGRONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.
Perseroan Terbatas Agronesia yang selanjutnya disebut PT Agronesia adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 3 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Jo. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Hukum dan Nama Perusahaan Daerah Industri Provinsi Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas, yang telah ditindaklanjuti dengan Akta Notaris Poppy Kuntari Sutresna, SH. M.Hum Nomor 8 tanggal 17 Juni 2002 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman pada tanggal 10 Juli 2002 dengan Keputusannya Nomor C-12614HT.01.01.TH.2002 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 10 September 2002 Nomor 73/2002 sebagaimana telah diubah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 14 Agustus 2006 dengan Keputusannya Nomor C-23782 HT.01.04.TH.2006 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 26 September 2006 Nomor 77/2006.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
7.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama antar daerah dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Tujuan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Agronesia adalah:
a.
meningkatkan permodalan PT Agronesia sebagai investasi Pemerintah Daerah sehingga mempunyai daya saing yang tinggi;
b.
pemenuhan modal disetor sesuai komposisi kepemilikan saham;
c.
pengembangan industri teknik karet, es, kemasan plastik serta makanan dan minuman;
d.
memberikan peningkatan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
(1)
Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Agronesia sebesar 51% (lima puluh satu persen) dari Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) atau sebesar Rp. 255.000.000.000,- (dua ratus lima puluh lima milyar rupiah).
(2)
Penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tanggal 31 Desember 2006 telah disetor sebesar Rp. 183.080.000.000,- (seratus delapan puluh tiga milyar delapan puluh juta rupiah).
(3)
Sisa penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp. 71.920.000.000,- (tujuh puluh satu milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah), akan dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
(4)
Untuk memenuhi penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggarkan dalam APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp. 38.000.000.000,- (tiga puluh delapan milyar rupiah).
(5)
Penggunaan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperuntukkan bagi pelaksanaan program pengembangan perusahaan yang terdiri dari:
a.
industri teknik karet;
b.
industri es;
c.
industri kemasan plastik;
d.
industri makanan dan minuman;
e.
kantor perwakilan di Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGENDALIAN
Pasal 4
PT Agronesia wajib melaporkan Neraca Keuangan serta perhitungan laba/rugi tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dalam upaya mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, maka PT Agronesia wajib:
a.
menerapkan prinsip good corporate governance yang meliputi prinsip:
1.
transparansi;
2.
keadilan;
3.
akuntabilitas; dan
4.
responsibilitas.
b.
meningkatkan kemampuan, kompetensi dan komitmen sumber daya manusia;
c.
meningkatkan kemampuan untuk melakukan strategi bisnis dalam rangka melakukan persaingan usaha yang sehat;
d.
melakukan aliansi strategis untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas usaha.
(2)
Gubernur wajib melakukan penilaian terhadap kewajiban PT Agronesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun.
(3)
Gubernur dapat menunjuk pihak lain yang independen dan profesional dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Gubernur memberikan laporan kepada DPRD mengenai hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3).
(5)
DPRD melakukan pengkajian terhadap laporan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 15 Agustus 2007
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
DANNY SETIAWAN
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 20 Agustus 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd.
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 2 SERI E
Penjelasan Umum
Pengembangan industri perkaretan, makanan dan minuman, industri plastik dan es di Jawa Barat telah dilakukan oleh PT Agronesia berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 3 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Industri Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat jo. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Hukum dan Nama Perusahaan Daerah Industri Provinsi Jawa Barat menjadi Perseroan.

Dalam rangka meningkatkan fungsi dan mengembangkan usaha PT Agronesia, telah dikembangkan: a. industri teknik karet; b. industri es; c. industri kemasan plastik; d. industri makanan minuman; e. kantor perwakilan di Jakarta.

Tujuan penyertaan modal pada PT Agronesia adalah untuk meningkatkan permodalan sebagai investasi pemerintah daerah yang mempunyai daya saing yang tinggi dan mampu mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional maupun regional. Selain itu penyertaan modal dimaksudkan juga untuk meningkatkan daya saing dan kemampuan PT Agronesia, sehingga dapat memberikan peningkatan kontribusi bagi pendapatan asli daerah Provinsi Jawa Barat.

Dalam menjalankan usahanya, PT Agronesia wajib menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance yang merupakan konsep yang menyangkut struktur perseroan, pembagian tugas, pembagian kewenangan dan pembagian unsur dari struktur perseroan. Salah satu upaya dalam mewujudkan prinsip good corporate governance adalah melalui, pertama kepastian perlindungan atas hak-hak pemilik saham dan kepastian diberlakukannya kontrak yang adil dengan penyedia sumber daya/bahan. Kedua, pengklarifikasian peran dan tanggungjawab pengelolaan serta usaha-usaha yang dapat membantu memastikan kepentingan pengelolaan dan kepentingan pemilik saham untuk diawasi oleh direksi. Ketiga, kepastian bahwa perusahaan memenuhi kewajiban hukum dan peraturan lainnya yang menggambarkan penilaian masyarakat dalam bidang transparansi.

Salah satu wujud dari upaya transparansi dalam pengelolaan dana masyarakat di PT Agronesia adalah melalui pelaporan neraca keuangan serta perhitungan laba/rugi tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, kepada Gubernur.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-40 Tahun 2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2007 dan Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2007, dinyatakan bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana ditegaskan kembali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007, menetapkan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah anggaran yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Untuk itu penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Agronesia harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…