Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 3 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 3 TAHUN 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan diserahkannya beberapa Balai Pelatihan kepada daerah sebagai konsekuensi pelaksanaan Otonomi Daerah, maka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pemanfaatan fasilitasnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah;
b.
bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Balai Pelatihan pada UPTD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka pemanfaatan fasilitas, perlu dipungut retribusi sebagai salah satu jenis retribusi pemakaian kekayaan daerah;
c.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa pelaksanaan retribusi daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan butir a, b, dan c tersebut diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan Pada UPTD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
6.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10.
Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2000 tentang pembentukan organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir, dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2001.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG RETRIBUSI PEMANFAATAN FASILITAS BALAI PELATIHAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
6.
Balai Pelatihan adalah Balai Pelatihan pada Unit Pelatihan Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
7.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemanfaatan fasilitas Balai Pelatihan oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas Balai Pelatihan pada UPTD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
9.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sector swasta;
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Daerah ini wajib retribusi, atas pemanfaatan fasilitas Balai Pelatihan pada UPTD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
11.
Bangunan adalah kesatuan bangunan beserta segala perlengkapannya yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
12.
Ruang diklat adalah ruangan beserta segala perlengkapannya yang berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan diklat yang dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
13.
Asrama adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat penginapan yang dilengkapi dengan tempat tidur dan fasilitas lainnya, sebagai tempat menginap yang dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
14.
Peralatan adalah bangunan beserta segala macam peralatan baik yang digunakan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses kegiatan diklat dan kegiatan lainnya, yang dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
15.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah Surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terhutang di kas Daerah atau ditempat pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Gubernur;
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang;
17.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau fungsi administrasi berupa bunga dan atau denda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK, SUBYEK, DAN GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan, pada UPTD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan fasilitas Balai Pelatihan pada UPTD Lingkup Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Obyek Retribusi adalah setiap pemanfaatan fasilitas Balai Pelatihan pada UPTD Lingkup Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subyek Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan Hukum yang memanfaatkan Fasilitas Balai Pelatihan pada UPTD Lingkup Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Retribusi atas pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 6
Retribusi terutang dipungut di Wilayah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 7
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan fasilitas gedung/kamar dan atau alat serta waktu pemanfaatan fasilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada UPTD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara adalah untuk menutupi biaya administrasi, pengadaan, perawatan/pemeliharaan, penyusutan, asuransi dan biaya pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Struktur besarnya tarif retribusi Pemanfaatan Fasilitas Bapelkes ditetapkan sebagai berikut:
(1)
GEDUNG: a. Ruang kelas Ber AC sebesar Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) per 4 jam/sekali pakai; atau sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per hari, apabila lebih dari 4 jam; b. Ruang kelas Tanpa AC sebesar Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) per hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi Pemanfaatan fasilitas Balai Penanaman Modal Daerah adalah sebagai berikut: a. Sewa Aula UPTD Balatkop sekali pakai untuk Pesta Perkawinan Per hari Rp 300.000,-; b. Sewa Aula UPTD Balatkop sekali Pakai untuk Rapat/Pertemuan Per hari Rp 150.000,-; c. Penggunaan Kamar/Penginapan UPTD BalatkoP/Orang/Malam Rp 6.500,-.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Struktur dan besarnya tarif retribusi pemanfaatan fasilitas Balai Latihan Kerja (BLK-UKM) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sultra adalah sebagai berikut: a. Sewa Asrama dan Aula Balai Latihan Masyarakat BLK-UKM, dan Asrama Baruga Samaturu: - Aula per hari Rp 400.000,-; - Kamar tidur per orang/hari Rp 1.500.000,-; b. Sewa Aula Dinas Nakertrans per hari/Kegiatan Rp 1.000.000,-; c. Sewa fasilitas lainnya sebagai berikut: - Lapangan Tenis per bulan/Club Rp 50.000,-; - Sewa Lapangan Bulu Tangkis per bulan/Club Rp 50.000,-; - Sewa Traktor 4 WD/Ha per satu kali jalan Rp 75.000,-; - Sewa Hand Traktor/Ha per satu kali jalan Rp 50.000,-; - Produksi barang/jasa pemanfaatan BLK dengan tarif: Rp 50.000,-; Rp 100.000,-; Rp 50.000,-; Rp 30.000,-; Rp 100.000,-; Rp 200.000,-; Rp 75.000,-; Rp 30.000,-; Rp 12.000,-; Rp 12.000,-; Rp 8.000,-; Rp 3.500,-.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Struktur dan besarnya tarif pemanfaatan fasilitas Aula dan Asrama Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebagai berikut: a. Sewa Asrama untuk kegiatan Pelatihan yang menginap/menggunakan fasilitas per orang/hari Rp 20.000,-; b. Tarif untuk kegiatan Pelatihan/Seminar/Rapat yang menggunakan ruang kelas dan Aula tanpa menginap: 1. Sewa Ruang Kelas Per hari Rp 10.000,-; 2. Sewa Aula Per hari Rp 150.000,-.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Struktur dan besarnya tarif pemanfaatan fasilitas Balai Pengembangan Kompetensi dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Prov. Sultra adalah sebagai berikut: a. Sewa Aula BPKB, Per hari Rp 400.000,-; b. Kamar Gedung BPKB per orang/hari Rp 200.000,-; c. Sewa Fasilitas lainnya sebagai berikut: - Aula Dinas P dan K sekali pakai/per hari Rp 200.000,-; - Aula Museum sekali pakai/per hari Rp 200.000,-; - Aula Taman Budaya sekali pakai/per hari Rp 200.000,-; - Aula KNPI sekali Pakai/Per hari Rp 200.000,-.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEWENANGAN PEMUNGUTAN
Pasal 10
Pejabat di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah berkewenangan melakukan pemungutan retribusi yang selanjutnya personilnya akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KEWAJIBAN MEMBAYAR RETRIBUSI
Pasal 11
Setiap orang atau Badan Hukum yang memanfaatkan Fasilitas Balai Pelatihan pada UPTD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, wajib membayar retribusi sesuai jenis fasilitas yang dimanfaatkan yang besarnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 12
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetor ke Kas Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 13
Gubernur dapat memberikan keringanan atau pembebasan retribusi.
(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan atau pembebasan retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara Pemberian keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 14
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) per bulan dari besarnya retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar, dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA CARA PENGGUNAAN PENDAPATAN DAERAH DARI RETRIBUSI PEMANFAATAN FASILITAS BALAI PELATIHAN
Pasal 15
Seluruh Pendapatan Daerah yang bersumber dari retribusi pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan dikelola dalam system Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Hasil Pemungutan retribusi yang diatur didalam Peraturan Daerah ini disetor ke Kas Daerah, dan penggunaan dana dari retribusi dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 17
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 18
Selain Penyidik POLRI, penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(1)
Selain Penyidik POLRI, penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah: a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal tersangka; d. Melakukan penyitaan benda dan atau surat; e. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; f. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; g. Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik, bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; h. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tata cara penyidikan hubungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penyidik Kepolisian serta Penuntut Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini mengenai Pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di: Kendari
Pada tanggal: 2 Oktober 2006
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
ALI MAZI
Diundangkan di Kendari
Pada tanggal: 2 Oktober 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
ZAINAL ABIDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2006 NOMOR 3
Penjelasan Umum
I. UMUM
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat diperlukan dukungan dana yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, sehingga Pengelolaan Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah perlu dilaksanakan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah.
Bahwa salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensi untuk dikelola adalah Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang bersumber (retribusi pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada UPTD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas dan dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dipandang perlu menetapkan Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada UPTD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Peraturan Daerah.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1: Cukup jelas.
Pasal 2: Cukup jelas.
Pasal 3: Cukup jelas.
Pasal 4: Cukup jelas.
Pasal 5: Cukup jelas.
Pasal 6: Cukup jelas.
Pasal 7: Cukup jelas.
Pasal 8: Cukup jelas.
Pasal 9: Cukup jelas.
Pasal 10: Cukup jelas.
Pasal 11: Cukup jelas.
Pasal 12: Cukup jelas.
Pasal 13: Cukup jelas.
Pasal 14: Cukup jelas.
Pasal 15: Cukup jelas.
Pasal 16: Cukup jelas.
Pasal 17: Cukup jelas.
Pasal 18: Cukup jelas.
Pasal 19: Cukup jelas.
Pasal 20: Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…