Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan ditujukan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman dan effisien;
b.
bahwa untuk mencapai tujuan dimaksud, perlu menjaga kelangsungan jalan dengan melakukan pengawasan dan pengendalian angkutan barang;
c.
bahwa dalam rangka perawatan dan pemeliharaan jalan diperlukan adanya pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap berat maksimum muatan kendaraan bermotor, khususnya bagi kendaraan bermotor jenis mobil barang yang berfungsi sebagai alat pengangkutan barang agar dalam penggunaannya tidak dibebani dengan muatan yang cenderung melebihi batas toleransi kemampuan jalan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang di Kalimantan Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3629);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
13.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 1986 Nomor 6 Seri C Nomor 1).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KELEBIHAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DI KALIMANTAN BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai Unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat;
4.
Dinas adalah Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Provinsi Kalimantan Barat;
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Provinsi Kalimantan Barat;
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
7.
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknis yang ada pada kendaraan itu, termasuk kereta gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor yang bersangkutan;
8.
Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus;
9.
Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus;
10.
Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor;
11.
Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya;
12.
Angkutan Barang adalah perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan mobil barang atau kendaraan khusus;
13.
Daya Angkut adalah berat muatan, baik barang maupun orang yang dapat diangkut sebagaimana ditetapkan dalam buku uji;
14.
Kelebihan Muatan adalah jumlah berat muatan mobil barang yang diangkut melebihi daya angkut yang ditetapkan dalam buku uji;
15.
Jumlah Berat Yang Diperbolehkan, yang dapat disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya;
16.
Jumlah Berat Kombinasi Yang Diperbolehkan, yang dapat disingkat JBKB adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya;
17.
Jumlah Berat Yang Diizinkan, yang dapat disingkat JBI adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui;
18.
Muatan Sumbu, adalah jumlah tekanan roda-roda pada suatu sumbu yang menekan jalan;
19.
Buku Uji, adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisikan data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, atau kendaraan khusus;
20.
Barang Umum, adalah bahan atau benda selain dari bahan berbahaya, peti kemas dan alat berat;
21.
Barang Berbahaya, adalah setiap bahan atau benda yang oleh karena sifat dan ciri khas serta keadaannya merupakan bahaya terhadap keselamatan dan ketertiban umum serta terhadap jiwa atau kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya;
22.
Alat Berat, adalah barang yang karena sifatnya tidak dapat dipecah-pecah sehingga memungkinkan angkutannya melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) dan/atau dimensinya melebihi ukuran maksimum yang ditetapkan;
23.
Peti Kemas, adalah peti kemas sesuai International Standard Organization (ISO) yang dapat dioperasikan di Indonesia;
24.
Angkutan Khusus, adalah angkutan mobil barang yang disediakan untuk digunakan mengangkut barang secara khusus, baik berupa bahan berbahaya, alat berat, peti kemas, barang dengan menggunakan tangki atau barang umum yang tidak dapat dipotong-potong atau dipisah-pisahkan yang tidak diwajibkan dilakukan penimbangan;
25.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel;
26.
Alat penimbangan adalah seperangkat alat untuk menimbang kendaraan bermotor yang dapat dipasang secara tetap atau alat yang dapat dipindah-pindahkan yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan beserta muatannya;
27.
Penimbangan Kendaraan Bermotor, adalah kegiatan teknis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Unit yang ditunjuk untuk melakukan pelayanan penimbangan terhadap mobil barang beserta muatannya guna menjamin berat muatan yang diangkut sesuai dengan ketentuan;
28.
Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor selanjutnya disebut UPPKB, adalah unit kerja di bawah Dinas yang melaksanakan tugas pengawasan terhadap berat kendaraan beserta muatannya dengan menggunakan alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada setiap lokasi tertentu;
29.
Pengendalian adalah pengarahan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan operasi;
30.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Propinsi Kalimantan Barat;
31.
Penyidikan Angkutan Barang adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam rangka penegakkan hukum atas pelanggaran kegiatan pengangkutan barang di jalan;
32.
Pengawasan adalah kegiatan mengawasi, memeriksa dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran pengoperasian angkutan barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGENDALIAN MUATAN
Bagian Pertama Muatan
Pasal 2
Setiap mobil barang dilarang mengangkut barang melebihi daya angkut yang diperbolehkan sesuai hasil pengujian menurut Buku Uji atau Pelat Samping Kendaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pemuatan barang umum dalam ruang muatan mobil barang harus disusun dengan baik sehingga beban terdistribusi secara proporsional pada sumbu-sumbu kendaraan.
(2)
Distribusi muatan barang sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini harus memenuhi persyaratan muatan sumbu terberat untuk masing-masing sumbu, daya dukung jalan serta jumlah berat yang diperbolehkan.
(3)
Muatan barang umum dalam ruang muatan mobil barang harus ditutup dengan beban yang tidak mudah rusak dan diikat dengan kuat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Barang umum yang menonjol melampaui bagian terluar belakang mobil barang tidak boleh melebihi 2.000 (dua ribu) milimeter.
(2)
Bagian barang umum yang menonjol sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini lebih dari 1.000 (seribu) milimeter, harus diberi tanda yang mudah dilihat atau tanda yang dapat memantulkan cahaya.
(3)
Apabila barang umum yang menonjol sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini menghalangi lampu-lampu atau pemantul cahaya, pada ujung muatan tersebut harus ditambah lampu-lampu dan pemantul cahaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penimbangan Kendaraan Bermotor
Pasal 5
Setiap mobil barang yang mengangkut barang wajib ditimbang pada Alat Penimbangan yang dipasang secara tetap atau yang dapat dipindah-pindahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Yang tidak diwajibkan untuk dilakukan penimbangan adalah terhadap:
a.
Mobil barang yang tidak bermuatan;
b.
Mobil barang pengangkut peti kemas;
c.
Mobil barang pengangkut alat berat;
d.
Mobil barang pengangkut bahan berbahaya;
e.
Mobil barang pengangkut barang dengan menggunakan tangki;
f.
Mobil barang yang secara insidentil mengangkut barang umum yang tidak dapat dipotong-potong atau dipisah-pisah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, c, d dan e harus dilakukan dengan kendaraan bermotor yang secara khusus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta sesuai dengan peruntukannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, c, d, e dan f wajib mempunyai izin angkutan khusus.
(2)
Izin angkutan khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini diberikan oleh Gubernur, atau Pejabat yang ditunjuk.
(3)
Izin angkutan khusus untuk mobil barang sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, berlaku selama 6 (enam) bulan.
(4)
Izin angkutan khusus yang bersifat insidentil untuk mobil barang sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf f berlaku selama 14 (empat belas) hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Alat penimbangan yang dipasang secara tetap dilengkapi dengan fasilitas penunjang.
(2)
Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini terdiri dari:
a.
Gedung operasional;
b.
Lapangan parkir kendaraan;
c.
Fasilitas jalan keluar masuk kendaraan;
d.
Gudang penyimpanan barang;
e.
Lapangan penumpukan;
f.
Bangunan untuk generator set;
g.
Pagar;
h.
Perambuan untuk pengoperasian.
(3)
Luas lahan untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini sekurang-kurangnya 4.000 (empat ribu) M2.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Alat penimbangan yang dapat dipindah-pindahkan, harus memenuhi persyaratan teknis, meliputi:
a.
Alat penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, memperoleh, mengolah dan mencetak data hasil penimbangan;
b.
Mampu mendukung berat kendaraan beserta muatan pada setiap roda sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) ton.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Penimbangan
Pasal 11
(1)
Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan alat penimbangan kendaraan bermotor beserta fasilitas penunjang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Pengelolaan dan pengoperasian alat penimbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
(3)
Alat penimbangan kendaraan bermotor, wajib ditera oleh instansi yang berwenang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Penyelenggaraan alat penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud Pasal 9 Peraturan Daerah ini, merupakan tanggung jawab Dinas yang pengoperasiannya dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
(2)
Lokasi dan pengoperasian alat penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Tata Cara Penimbangan dan Perhitungan Berat Muatan
Pasal 13
(1)
Penimbangan dilakukan dengan cara menimbang berat kendaraan beserta muatannya atau dapat dilakukan penimbangan terhadap masing-masing sumbu.
(2)
Perhitungan berat muatan dilakukan dengan cara mengurangi hasil penimbangan kendaraan beserta muatannya dengan berat kendaraan yang telah ditetapkan dalam Buku Uji.
(3)
Kelebihan berat muatan dapat diketahui apabila berat muatan yang ditimbang pada ayat (2) Pasal ini lebih besar dari JBI yang telah ditetapkan dalam Buku Uji atau Pelat Samping Kendaraan bermotor.
(4)
Kelebihan berat muatan pada tiap-tiap sumbu dapat diketahui dengan cara membandingkan hasil penimbangan setiap sumbu dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) pada kelas jalan yang dilalui.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Kelebihan Muatan
Pasal 14
(1)
Mobil barang yang setelah ditimbang ternyata berat muatannya melebihi 5% (lima persen) dari JBI yang ditetapkan dalam Buku Uji, dilarang meneruskan perjalanan.
(2)
Pengemudi mobil barang sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dapat meneruskan perjalanan setelah menurunkan kelebihan muatan.
(3)
Kegiatan membongkar dan/atau memuat kelebihan muatan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini dilakukan sendiri oleh pengemudi dan/atau pengusaha angkutan barang pada tempat yang ditentukan oleh petugas.
(4)
Resiko kehilangan dan/atau kerusakan sebagai akibat kegiatan dimaksud ayat (3) Pasal ini adalah tanggung jawab pengemudi dan/atau pengusaha angkutan barang yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Untuk menempatkan muatan lebih yang diturunkan, pengemudi dan/atau pengusaha angkutan barang dapat menggunakan fasilitas gudang dan/atau lapangan penumpukan yang tersedia pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor.
(2)
Penggunaan fasilitas gudang dan/atau lapangan penumpukan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) Pasal ini, dilakukan dengan berita acara yang dibuat oleh petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor.
(3)
Kehilangan atau kerusakan barang yang ditempatkan pada gudang dan/atau lapangan penumpukan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah tanggung jawab pengemudi dan/atau pengusaha angkutan barang yang bersangkutan.
(4)
Tata cara penggunaan fasilitas gudang dan/atau lapangan penumpukan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 16
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dimaksud Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e.
melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 17
Pengemudi atau pemilik/pengusaha angkutan barang yang mengangkut barang dengan tidak melakukan penimbangan mobil barang yang dipergunakan pada lokasi yang telah ditetapkan atau yang dilewatinya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pengemudi atau pemilik/pengusaha angkutan yang melakukan angkutan barang dengan mobil barang dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, c, d, e dan f tidak mempunyai izin angkutan khusus sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Daerah ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 20 April 2006
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
USMAN JA'FAR
Diundangkan di Pontianak Pada tanggal 20 April 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
SYAKIRMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2006 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Lalu lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peranan yang sangat strategis dan memiliki karakteristik tersendiri, karenanya perlu terus ditumbuhkembangkan dan dikendalikan agar mampu berperan sebagai penggerak, pendorong dan penunjang laju pembangunan serta menjangkau wilayah Kalimantan Barat secara efisien dan efektif serta menjangkau daya beli masyarakat. Oleh karena itu, penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditujukan untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman dan efisien.
Salah satu upaya untuk mewujudkan kondisi tersebut di atas, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian kelebihan muatan terhadap angkutan barang. Hal tersebut dilakukan mengingat kelebihan muatan dapat menimbulkan dampak kerugian ekonomi dan finansial yang sangat luas yang dapat menghambat laju pertumbuhan pembangunan daerah. Untuk itu, pengawasan dan pengendalian muatan perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Setiap mobil barang yang mengangkut barang wajib ditimbang pada alat penimbangan yang dipasang secara tetap atau yang dapat dipindah-pindahkan. Tetapi ada beberapa kendaraan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan penimbangan yaitu terhadap: Mobil barang yang tidak bermuatan; Mobil barang pengangkut peti kemas; Mobil barang pengangkut alat berat; Mobil barang pengangkut bahan berbahaya; Mobil barang pengangkut barang dengan menggunakan tangki; Mobil barang yang secara insidentil mengangkut barang umum yang tidak dapat dipotong-potong atau dipisah-pisahkan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…