PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 3 TAHUN 2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2005 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (1),(2), dan (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4237);
2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3592);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
9.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2005 tentang perubahan kedua atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 36)
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2005
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 sejumlah Rp...........................
(1)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 sejumlah Rp...........................
BELANJA : Anggaran Rutin........... Rp............................................. Anggaran Pembangunan Rp............................................. Dana Cadangan Daerah Rp............................................. Rp................................................
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut pada Pasal 1 sebagaimana Lampiran I Peraturan Daerah ini;
(1)
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut pada Pasal 1 sebagaimana Lampiran I Peraturan Daerah ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penggeseran Pasal-pasal Anggaran yang diperkenankan sesuai dengan Peraturan yang berlaku, sebagaimana Lampiran II Peraturan Daerah ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rincian lebih lanjut ayat(1) pasal ini, sebagaimana Lampiran-lampiran Peraturan Daerah ini:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Lampiran III : Pendapatan
b.
Lampiran IV : Belanja Rutin
c.
Lampiran V : Belanja Pembangunan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Rincian Bagian Urusan Kas dan Perhitungan pada pasal 2, sebagaimana Lampiran VI dan VII Peraturan Daerah ini;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Lampiran-lampiran tersebut pada Pasal 4 dan Pasal 5 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini ini mulai berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan diberlakukan mulai awal Tahun Anggaran 2005.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di: Batam
Pada Tanggal: 18 Mei 2005
PENJABAT GUBERNUR KEPULAUAN RIAU,
ttd.
ISMETH ABDULLAH
Diundangkan di: Batam
Pada Tanggal: 18 Mei 2005
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU,
ttd.
Drs. H. SAID JAAFAR
Pembina Utama Muda
NIP. 010125452
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2005
Penjelasan Umum
I. UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2005 ditetapkan sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1: Cukup jelas.
Pasal 2: Cukup jelas.
Pasal 3: Cukup jelas.
Pasal 4: Cukup jelas.
Pasal 5: Cukup jelas.
Pasal 6: Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.