PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2005 menjadi Peraturan Daerah, perlu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2005.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2005
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp. 496.169.106.016,00 (empat ratus sembilan puluh enam triliun, seratus enam puluh sembilan juta, seratus enam ribu, enam belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Penerimaan Daerah Rp. 26.910.000.000,00 Sisa Lebih Perhitungan Tahun 2004 Rp. 26.910.000.000,00
2.
Pengeluaran Daerah Rp. 1.455.000.000,00
a)
Pembayaran Utang Pokok Rp. 1.455.000.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jumlah restu Anggaran Pendapatan dan Belanja Urusan Lain dan Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 butir 3-4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3
(1)
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 butir 3-4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 2 Juni 2005
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 4 Juni 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
THAMPUNAH SINSENG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2005 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini disusun untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2005 sebagai landasan operasional pelaksanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah. APBD Tahun Anggaran 2005 ditetapkan sebesar Rp. 496.169.106.016,00 dengan rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan pemerintahan daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.