PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pengelolaan, pemanfaatan sumber daya ikan dan pemberdayaan serta perlindungan nelayan untuk memperoleh manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan, perlu dilakukan pendataan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian melalui Perizinan;
b.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1978 tentang Usaha Perikanan di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Perikanan;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kepada Instansi Penghasil/Pemungut/Pengelola (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 120);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 4 Seri E Nomor 1);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 5 Seri E Nomor 2);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 19 Seri D Nomor 1);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PERIZINAN USAHA PERIKANAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan Otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
5.
Dinas adalah Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Jawa Tengah.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Jawa Tengah.
7.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah.
8.
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
9.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya berada dalam lingkungan perairan.
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
11.
Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, mengangkut atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
12.
Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan diperairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau dengan cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya.
13.
Usaha Pengangkutan Ikan adalah kegiatan yang khusus melakukan pengumpulan dan atau pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal pengangkutan ikan, baik yang dilakukan oleh Perusahaan Perikanan maupun oleh Perusahaan bukan Perusahaan Perikanan.
14.
Usaha Pengumpulan dan Pengangkutan ikan adalah usaha mengumpulkan hasil perikanan dan mengangkut hasil perikanan dari tempat pelelangan ikan maupun tempat produksi hasil perikanan ke tempat pemasaran dengan menggunakan alat pengangkutan darat.
15.
Usaha Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan atau membiakkan ikan, memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, mengangkut atau mengawetkannya untuk tujuan komersial.
16.
Usaha Pengolahan Hasil Perikanan adalah usaha atau perlakuan produksi pada saat ikan dipanen dan atau pengolahannya baik secara tradisional yaitu pengolahan secara sederhana seperti pengeringan, pengasinan, pemindangan, pengasapan dan lain-lain, maupun secara modern seperti pembekuan dan pengalengan.
17.
Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
18.
Perairan Umum adalah danau, waduk dan sungai yang melintas Kabupaten/Kota.
19.
Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan yang berukuran 10 GT sampai dengan 30 GT dan mesin berkekuatan dari 30 DK sampai dengan 90 DK.
20.
Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan yang berukuran 10 GT sampai dengan 30 GT dan mesin berkekuatan dari 30 DK sampai dengan 90 DK.
21.
Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah Izin tertulis yang harus dimiliki Perusahaan Perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam Izin tersebut.
22.
Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SIPI adalah Izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan.
23.
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah Izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
24.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan Orang Pribadi atau Badan.
25.
Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
26.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah pokok Retribusi.
27.
Surat tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
28.
Pembayaran Retribusi adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
29.
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan, Surat Teguran agar yang bersama atau melaksanakan kewajiban untuk membayar Retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi terutang.
30.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau memperoleh sesuatu atau untuk waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang.
31.
Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana pemungutan biaya Izin yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
32.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
USAHA PERIKANAN
Pasal 2
(1)
Usaha Perikanan terdiri dari:
a.
Usaha Penangkapan Ikan;
b.
Usaha Pengangkutan Ikan;
c.
Usaha Pengumpulan dan Pengangkutan Ikan;
d.
Usaha Pembudidayaan Ikan;
e.
Usaha Pengolahan Ikan.
(2)
Usaha Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah usaha Penangkapan ikan di Laut.
(3)
Usaha Pengangkutan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah usaha pengangkutan ikan di laut yang menggunakan kapal pengangkut ikan.
(4)
Usaha Pengumpulan dan Pengangkutan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah usaha pengumpulan dan pengangkutan Ikan dengan menggunakan angkutan darat.
(5)
Usaha Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
pembudidayaan ikan di laut dan air payau;
b.
pembudidayaan ikan di perairan umum.
(6)
Usaha Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a.
pengolahan ikan dengan cara tradisional;
b.
pengolahan ikan dengan cara modern.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERIZINAN
Bagian PertamaWEWENANG GUBERNUR
Pasal 3
Setiap Orang Pribadi atau Badan dapat melakukan Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Izin dari Gubernur.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk:
a.
SIUP dan SIPI untuk usaha penangkapan ikan;
b.
SIUP dan SIKPI untuk usaha kapal pengangkut ikan;
c.
SIUP untuk pengumpulan dan pengangkutan ikan;
d.
SIUP untuk pembudidayaan ikan;
e.
SIUP untuk pengolahan ikan.
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipindahtangankan.
(4)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pemohon Izin setelah melunasi Retribusi.
(5)
Tata cara dan persyaratan pemberian Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaHAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
(1)
Setiap Orang Pribadi atau Badan yang melakukan Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berhak:
a.
mendapatkan pelayanan Perizinan;
b.
mendapatkan bimbingan, pembinaan, dan perlindungan dalam melakukan usaha.
(2)
Setiap Orang Pribadi atau Badan yang melakukan Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib:
a.
memiliki SIUP, SIPI, dan SIKPI;
b.
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaWILAYAH OPERASIONAL KAPAL PERIKANAN DAN LOKASI PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 6
Wilayah Izin usaha perikanan dan operasional kapal perikanan dan atau lokasi pembudidayaan ikan baik di laut maupun di perairan umum dicantumkan dalam SIUP, SIPI dan SIKPI yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatMASA BERLAKUNYA IZIN
Pasal 7
(1)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku:
a.
untuk SIUP penangkapan dan kapal pengangkut ikan berlaku selama yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya, kecuali terdapat perluasan atau pengurangan usahanya;
b.
untuk SIUP pengumpulan dan pengangkutan ikan, pembudidayaan ikan dan pengolahan ikan berlaku selama yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya;
c.
untuk SIPI dan SIKPI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang atas permohonan pemegang Izin.
(2)
Pemegang SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, setiap tahun wajib melaporkan perkembangan usahanya.
(3)
Pemegang SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib melakukan daftar ulang setiap 3 (tiga) tahun.
(4)
Pemegang SIPI dan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, setiap tahun wajib melakukan Daftar Ulang.
(5)
Daftar Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dituangkan dalam bentuk Surat Tanda Bukti Lunas dan dikenakan Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPENCABUTAN IZIN
Pasal 8
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dicabut apabila:
a.
berakhir masa berlakunya Izin dan tidak diperpanjang;
b.
melanggar ketentuan dalam Izin dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
menggunakan Dokumen palsu;
d.
Izin dikembalikan oleh Pemegang Izin sebelum berakhir masa berlakunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RETRIBUSI
Bagian PertamaNAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 9
Dengan nama Perizinan Usaha Perikanan dipungut Retribusi setiap pengeluaran Izin kepada Orang Pribadi atau Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Obyek Retribusi adalah setiap pemberian Izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Subyek Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaGOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 12
Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah Golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaCARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 13
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan besarnya tingkat usaha, jenis dan sifat usaha serta jumlah Izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 14
(1)
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian Izin.
(2)
Biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen biaya penerbitan Izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak dari pemberian Izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaSTRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 15
(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jumlah Izin.
(2)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamWILAYAH DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 16
(1)
Retribusi terutang dipungut di tempat obyek Retribusi berada.
(2)
Pejabat di lingkungan Dinas ditunjuk sebagai Pemegang Kas dan atau Pemegang Kas Pembantu Penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah adalah koordinator Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhTATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 17
Pemungutan Retribusi tidak boleh diborongkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanMASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 19
Masa Retribusi Izin dan Daftar Ulang jangka waktunya sesuai dengan masa berlakunya Izin dan Daftar Ulang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanSANKSI ADMINISTRASI
Pasal 21
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhTATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 22
(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Kas Daerah selambat lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Gubernur.
(3)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tunai/lunas.
(4)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan tanda bukti pembayaran.
(5)
Setiap pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatat dalam buku penerimaan.
(6)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran, buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Gubernur.
(7)
Tata cara pembayaran Retribusi ditetapkan dengan peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesebelasPENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 23
(1)
Pengeluaran Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi, dikeluarkan 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang.
(3)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Bentuk Formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduabelasPENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 25
(1)
Gubernur dapat memberikan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi.
(2)
Tata cara pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigabelasKEDALUWARSA RETRIBUSI DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI KARENA KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 26
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, Kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak Pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Piutang Retribusi yang dapat dihapus adalah piutang Retribusi yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
(2)
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Retribusi, sebagai dasar menentukan besarnya Retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
(3)
Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan penelitian administrasi mengenai Kedaluwarsa penagihan Retribusi oleh Gubernur.
(4)
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap akhir tahun takwim Gubernur membuat Daftar Penghapusan Piutang untuk setiap jenis Retribusi yang berisi Wajib Retribusi, jumlah Retribusi yang terutang, jumlah, Retribusi yang telah dibayar, sisa piutang Retribusi dan keterangan mengenai Wajib Retribusi.
(5)
Gubernur menyampaikan usul penghapusan piutang Retribusi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah pada setiap akhir tahun takwim dengan dilampiri Daftar Penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah Kedaluwarsa.
(7)
Tata cara Penghapusan Piutang Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
UANG PERANGSANG
Pasal 28
(1)
Kepada Instansi Pemungut Retribusi diberikan Uang Perangsang sebesar 5% (lima persen) dari Realisasi Penerimaan Retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah.
(2)
Pembagian Uang Perangsang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBAGIAN HASIL RETRIBUSI
Pasal 29
(1)
Penerimaan hasil pungutan Retribusi setelah dikurangi Uang Perangsang sebesar 5% (lima persen) dari Realisasi Penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dibagi sebagai berikut:
a.
75% (tujuh puluh lima persen) untuk Daerah;
b.
25% (dua puluh lima persen) untuk Kabupaten/Kota.
(2)
Tata cara pembagian hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 30
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai Orang Pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari Orang Pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
i.
memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi menurut hukum yang berlaku.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 31
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 4 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 32
(1)
Pemerintah Daerah meningkatkan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan melalui penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengolahan dan pemasaran ikan.
(2)
Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada pelaku usaha perikanan sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 33
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap Perizinan Usaha Perikanan meliputi iklim usaha, sarana usaha, teknik produksi, pemasaran dan mutu hasil perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan secara teratur dan berkesinambungan sesuai dengan kewenangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Perizinan yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1978 tentang Usaha Perikanan Di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan wajib diperbaharui berdasarkan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
(2)
Terhadap Orang Pribadi atau Badan yang telah melakukan usaha Perikanan belum mempunyai Izin dan atau memiliki Izin yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini wajib mengajukan Izin dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1978 tentang Usaha Perikanan Di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 4 Mei 2005
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang Pada tanggal 4 Mei 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
ttd
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2005 NOMOR 4 SERI E NOMOR 2
Penjelasan Umum
Bahwa pemanfaatan sumber daya ikan diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, namun demikian dalam memanfaatkan sumber daya ikan tersebut senantiasa harus menjaga kelestariannya. Ini berarti pengusahaan sumber daya ikan harus seimbang dengan daya dukungnya, sehingga dapat memberikan manfaat secara terus menerus dan lestari. Dengan kata lain pemanfaatan sumber daya ikan harus dilakukan secara rasional. Salah satu cara untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dilakukan dengan pengendalian usaha perikanan melalui perizinan.
Perizinan selain berfungsi untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan juga berfungsi untuk membina usaha perikanan dan memberikan kepastian usaha perikanan. Untuk mendorong pengembangan usaha perikanan, baik perorangan maupun badan hukum diberikan kemudahan berupa berlakunya izin usaha perikanan selama Perusahaan masih beroperasi. Hal ini tidak berarti memberi keleluasaan bagi pengusaha, terutama penangkapan ikan untuk memanfaatkan sumber daya ikan tanpa kendali. Pengendalian tetap dilakukan dengan penentuan jangka waktu tertentu beroperasinya kapal yang dikaitkan dengan tersedianya sumber daya ikan.
Selanjutnya dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan di Provinsi Jawa Tengah untuk memperoleh manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan, perlu dilakukan pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, pengawasan dan pengendalian melalui Perizinan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncties, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan, maka dipandang perlu mengatur Perizinan Usaha Perikanan Di Provinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.