PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa tata cara pembentukan dan teknik penyusunan Peraturan Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 yang berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;
b.
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Jawa Barat
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
6.
Biro Hukum adalah Unit Kerja yang membidangi hukum dan perundang-undangan di Sekretariat Daerah.
7.
Perangkat Daerah adalah Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan Daerah
8.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Gubernur.
9.
Lembaran Daerah adalah Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
10.
Program Legislasi Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis.
11.
Peraturan Gubernur adalah peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai Petunjuk Peraturan Daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
AZAS PERATURAN DAERAH
Pasal 2
Dalam membentuk Peraturan Daerah harus berdasarkan pada azas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yang meliputi
a.
kejelasan tujuan;
b.
kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c.
kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d.
dapat dilaksanakan;
e.
kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.
kejelasan rumusan; dan
g.
keterbukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Materi muatan Peraturan Daerah mengandung azas
a.
pengayoman;
b.
kemanusiaan;
c.
kebangsaan;
d.
kekeluargaan;
e.
kenusantaraan;
f.
kebhinekatunggalikaan;
g.
keadilan;
h.
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i.
ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j.
keseimbangan, keserasian dan keselarasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MATERI MUATAN
Pasal 4
Materi muatan Peraturan Daerah meliputi seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan peraturan perundangan.
(2)
Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah).
(3)
Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana atau denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat(2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundangan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 6
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERENCANAAN PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH
Pasal 7
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu program legislasi daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh DPRD.
(2)
Penyusunan program legislasi daerah di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.
(3)
Penyusunan program legislasi daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 9
Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD atau Gubernur sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD disampaikan oleh Anggota, Komisi, Gabungan Komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.
(2)
Tata cara mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur disiapkan oleh Perangkat Daerah berkoordinasi dengan Biro Hukum.
(2)
Tata cara mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan Surat Pengantar Ketua DPRD kepada Gubernur.
(2)
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan oleh Gubernur disampaikan dengan Surat Pengantar Gubernur kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal oleh DPRD dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD.
(2)
Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Apabila dalam satu masa sidang, Gubernur dan DPRD menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Gubernur sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Pasal 15
(1)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama Gubernur.
(2)
Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan.
(3)
Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan dalam Rapat Komisi/Panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi dan Rapat Paripurna.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Rancangan Peraturan Daerah dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Gubernur.
(2)
Rancangan Peraturan Daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(2)
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7(tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30(tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Daerah tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur.
(2)
Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak ditandatangani oleh Gubernur dalam jangka waktu paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Daerah tersebut disetujui bersama, maka Rancangan Peraturan Daerah tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.
(3)
Dalam hal sahnya Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2), maka kalimat pengesahannya berbunyi: Peraturan Daerah ini dinyatakan sah.
(4)
Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah ke dalam Lembaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH
Pasal 19
Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan Daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN
Pasal 20
(1)
Peraturan Daerah diundangkan dalam Lembaran Daerah.
(2)
Peraturan Gubernur dimuat dalam Berita Daerah.
(3)
Pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Gubernur dalam Berita Daerah dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pengundangan Peraturan Daerah ditetapkan sebagai berikut a. Seri A : untuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, b. Seri B : untuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah. c. Seri C : untuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah. d. Seri D : untuk Peraturan Daerah tentang Kelembagaan. e. Seri E: untuk Peraturan Daerah yang mengatur materi Peraturan Daerah selain huruf a sampai dengan d.
(2)
Penulisan nomor seri sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditulis dalam buku agenda pengundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Peraturan Daerah mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan peraturan dibawahnya yang telah dimuat dalam Berita Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
Pasal 24
(1)
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan atas kuasa perundang-undangan Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur dan/ atau Keputusan Gubernur.
(2)
Peraturan Gubernur dan atau Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Setiap Peraturan Daerah wajib mencantumkan batas waktu penetapan Peraturan Gubernur dan/ atau Keputusan Gubernur sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut.
(2)
Batas waktu penetapan Peraturan Gubernur dan/ atau Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling lama 1(satu) tahun sejak Peraturan Daerah diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 25 Juli 2005
GUBERNUR JAWA BARAT
ttd
DANNY SETIAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 28 Juli 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
SETIA HIDAYAT
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2005 NOMOR 13 SERI E
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003, mengingat telah berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah ini mengatur tata cara pembentukan dan teknik penyusunan Peraturan Daerah di Provinsi Jawa Barat, termasuk ketentuan umum, azas, materi muatan, partisipasi masyarakat, perencanaan, pembentukan, pembahasan, pengesahan, teknik penyusunan, pengundangan, penyebarluasan, pelaksanaan, dan ketentuan penutup.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.