PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2004
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2003 telah berakhir dan perlu dipertanggungjawabkan;
b.
bahwa berdasarkan hasil perhitungan sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2003, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
6.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG SISA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
4.
Sisa Anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dengan realisasi belanja daerah pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SISA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Pasal 2
Sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2003 sebesar yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Sisa Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 26 April 2004
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
ttd
[NAMA GUBERNUR]
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 26 April 2004
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
ttd
[NAMA SEKRETARIS DAERAH]
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2004 NOMOR 13 SERI A
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik memerlukan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban keuangan daerah yang harus ditetapkan secara formal melalui Peraturan Daerah. Penetapan Sisa APBD Tahun Anggaran 2003 ini merupakan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Sisa Anggaran yang dihasilkan dari pelaksanaan APBD Tahun 2003 akan menjadi sumber pembiayaan untuk pembangunan daerah pada tahun anggaran berikutnya, sehingga perlu ditetapkan secara jelas besaran dan penggunaannya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.