PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2004
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa kondisi mutu air pada sumber air di Jawa Barat cenderung semakin menurun akibat pencemaran yang terjadi karena kegiatan manusia sehingga tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
b.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara tahun 1967 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
4.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
5.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
6.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
7.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Pertanian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara 3568);
8.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara 3427);
9.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
10.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
11.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3441);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4156);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4161);
18.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/PRT/1989 tentang Pembagian Wilayah Sungai;
19.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 48/PRT/1990 tentang Pengelolaan Atas Air dan atau Sumber Air pada Wilayah Sungai;
20.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/PRT/1990 tentang Tata Cara Persyaratan Ijin Penggunaan Air/atau Sumber Air;
21.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep.-02/MENLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan;
22.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep.-51/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri;
23.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep.-52/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Hotel;
24.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep.-58/MENLH/12/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Rumah Sakit;
25.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan Peraturan Daerah;
26.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 20 Seri D);
27.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D);
28.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 20 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 9 Seri D);
29.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 21 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 10 Seri D);
30.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pola Induk Pengelolaan Sumberdaya Air di Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 1 Seri C).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yg lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Propinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat BPLHD adalah Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah Propinsi Jawa Barat.
5.
Bupati/ Walikota adalah Bupati/ Walikota di Propinsi Jawa Barat.
6.
Korporasi Pengelola Wilayah Sungai adalah Institusi Pengelola wilayah sungai yang menerapkan konsep Korporatisasi dalam pengelolaan wilayah sungai yang berbentuk BUMN.
7.
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengairan sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai.
8.
Daerah Pengaliran Sungai yang selanjutnya disingkat DPS adalah suatu kesatuan wilayah tata air yang terbentuk secara alamiah dimana air meresap dan atau mengalir melalui sungai dan anak-anak sungai yang bersangkutan.
9.
Air adalah semua air yang terdapat di atas dan dibawah permukaan tanah kecuali air laut dan air fosil.
10.
Sumber Air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk dan muara.
11.
Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya.
12.
Pengendalian Pencemaran Air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
13.
Mutu Air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14.
Kelas Air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu.
15.
Kriteria Mutu Air adalah tolok ukur mutu air untuk setiap kelas air.
16.
Rencana Pendayagunaan Air adalah rencana yang memuat potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitasnya, dan atau fungsi ekologisnya.
17.
Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
18.
Status Mutu Air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan.
19.
Pencemaran Air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
20.
Peruntukan Air adalah rencana pendayagunaan air untuk kemanfaatan tertentu.
21.
Sumber Pencemaran adalah setiap kegiatan membuang dan memasukkan makhluk hidup, zat, energi dan komponen lain dalam ukuran batas atau kadar tertentu ke dalam sumber air.
22.
Mutu Air Sasaran adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dan atau upaya lainnya dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
23.
Beban Pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air limbah.
24.
Daya Tampung Beban Pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut tercemar.
25.
Air Limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair.
26.
Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.
27.
Izin Pembuangan Air Limbah adalah izin yang harus dibuat oleh setiap orang atau badan yang menggunakan sumber air dan atau tanah sebagai tempat pembuangan air limbah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN KEBIJAKAN
Bagian PertamaRuang Lingkup
Pasal 2
(1)
Ruang lingkup pengelolaan kualitas air meliputi kegiatan:
a.
penyusunan rencana pendayagunaan air;
b.
penetapan klasifikasi mutu air;
c.
penetapan kriteria mutu air;
d.
penetapan baku mutu air;
e.
penetapan status mutu air;
f.
penetapan baku mutu air sasaran;
g.
pengujian kualitas air.
(2)
Ruang lingkup pengendalian pencemaran air meliputi kegiatan:
a.
menetapkan daya tampung beban pencemaran;
b.
melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran;
c.
menetapkan baku mutu air limbah;
d.
menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air;
e.
memantau kualitas dan kuantitas air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKebijakan
Pasal 3
(1)
Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diselenggarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem.
(2)
Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Penyelenggaraan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini, dapat dikerjasamakan dengan Korporasi Pengelola Wilayah Sungai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi kegiatan:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan;
c.
pengawasan dan pengendalian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai dengan peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya.
(2)
Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air.
(3)
Upaya pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan pada:
a.
sumber air;
b.
mata air;
c.
akuifer air tanah dalam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGELOLAAN KUALITAS AIR
Bagian PertamaPendayagunaan Air, Klasifikasi Peruntukan Air dan Kriteria Mutu Air
Pasal 6
(1)
Upaya pengelolaan kualitas air didasarkan pada peruntukan air sesuai dengan rencana pendayagunaan air.
(2)
Rencana pendayagunaan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitas, fungsi ekonomis, fungsi ekologis dengan memperhatikan nilai-nilai agama serta adat istiadat yang hidup dalam masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Klasifikasi peruntukan air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas sebagai berikut:
a.
Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
b.
Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
c.
Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
d.
Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Daerah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pendayagunaan air, Peruntukan air dan Kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, 7 dan 8 Peraturan Daerah ini digunakan sebagai dasar untuk penetapan baku mutu air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaBaku Mutu Air
Pasal 10
Baku mutu air ditetapkan berdasarkan hasil pengkajian kelas air dan kriteria mutu air sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Baku mutu air pada sumber air ditetapkan sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KetigaStatus Mutu Air
Pasal 12
(1)
Status mutu air dinilai dengan cara membandingkan mutu air dengan baku mutu air sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Status mutu air dinyatakan:
a.
kondisi cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air;
b.
kondisi baik, apabila mutu air memenuhi baku mutu air.
(3)
Tingkatan cemar dan tingkatan baik status mutu air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini dilakukan dengan perhitungan tertentu yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatMutu Air Sasaran
Pasal 13
(1)
Dalam rangka peningkatan mutu air pada sumber air perlu ditetapkan mutu air sasaran.
(2)
Mutu air sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diperlukan bagi sungai yang dikategorikan sebagai berikut:
a.
sungai yang kualitas airnya relatif buruk atau tidak memenuhi baku mutu yang ada, ditingkatkan mencapai baku mutu tertentu;
b.
sungai yang sudah memiliki peruntukan tertentu, ditingkatkan lagi ke tingkat yang lebih baik.
(3)
Mutu air sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPengujian Kualitas Air
Pasal 14
(1)
Dalam rangka pengawasan dan pemantauan kualitas lingkungan yang berkaitan dengan mutu air dan atau air limbah, Gubernur menunjuk laboratorium yang telah memiliki sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional untuk melaksanakan pengujian kualitas air dan air limbah.
(2)
Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus mempunyai prosedur penanganan limbah laboratorium atau instalasi pengolah limbah.
(3)
Dalam hal perbedaan hasil analisis mutu air atau air limbah dari dua atau lebih laboratorium, verifikasi ilmiah dilakukan dengan menggunakan Laboratorium Rujukan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Bagian PertamaDaya Tampung Beban Pencemaran Air
Pasal 15
(1)
Gubernur sesuai dengan kewenangannya menetapkan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air.
(2)
Daya tampung beban pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dipergunakan untuk:
a.
pemberian izin lokasi;
b.
pengelolaan air dan sumber air;
c.
penetapan rencana tata ruang;
d.
pemberian izin pembuangan limbah cair;
e.
penetapan mutu air sasaran;
f.
pengendalian pencemaran air.
(3)
Daya tampung beban pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya setiap 5 (lima) tahun sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaInventarisasi dan Identifikasi
Pasal 16
Inventarisasi dan identifikasi sumber air dan sumber pencemaran air dilakukan secara terkoordinasi dengan Kabupaten/Kota dan instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaBaku Mutu Air Limbah
Pasal 17
(1)
Baku mutu air limbah ditetapkan berdasarkan perhitungan daya tampung beban pencemaran pada sumber air.
(2)
Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPembuangan Air Limbah ke Sumber Air
Pasal 18
(1)
Setiap orang atau badan yang melaksanakan pembuangan air limbah ke sumber air harus:
a.
mempunyai izin pembuangan air limbah;
b.
memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL);
c.
memiliki operator dan penanggung jawab Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang bersertifikat;
d.
memenuhi persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan;
e.
memenuhi persyaratan cara pembuangan air limbah;
f.
mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat;
g.
melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah;
h.
melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan;
i.
melakukan swapantau dan melaporkan hasilnya;
j.
memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pelaksanaan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
(2)
Khusus bagi air limbah yang mengandung radioaktif selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, harus mendapat rekomendasi tertulis dari Lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang tenaga atom.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Setiap orang atau badan dilarang membuang limbah padat dan atau gas ke dalam air dan atau sumber air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPemantauan Kualitas Air
Pasal 20
(1)
Pemantauan kualitas air pada sumber air lintas Kabupaten/Kota dilaksanakan secara terkoordinasi dengan Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(2)
Mekanisme dan prosedur pemantauan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 21
(1)
Setiap orang atau organisasi kemasyarakatan mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilaksanakan melalui pemberian saran, pendapat, penyampaian informasi kepada pejabat yang berwenang serta kegiatan pelestarian kualitas air dan pengendalian pencemaran air pada sumber air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KOORDINASI
Pasal 22
Gubernur berkoordinasi dengan Bupati/Walikota beserta stakeholder dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang berada dalam dua atau lebih Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 23
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
(3)
Tindak pidana selain pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini yang mengakibatkan pencemaran air dan atau perusakan lingkungan hidup, dikenakan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENYIDIKAN
Pasal 25
(1)
Selain Pejabat Penyidik Polri, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengelolaan lingkungan hidup, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret tersangka;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i.
melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Semua ketentuan yang mengatur tentang Baku Mutu Air yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sampai ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Baku Mutu Air dan Baku Mutu Air Limbah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1995 tentang Pengendalian Pembuangan Limbah Cair (Lembaran Daerah Tahun 1995 Nomor 2 Seri B) dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 4 Maret 2004
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
DANNY SETIAWAN.
Diundangkan di Bandung pada tanggal 8 Maret 2004
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT,
ttd
SETIA HIDAYAT.
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2004 NOMOR 2 SERI C
Penjelasan Umum
Air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dilindungi agar dapat tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Untuk menjaga atau mencapai kualitas air sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tingkat mutu air yang diinginkan, maka perlu upaya pelestarian dan atau pengendalian. Pelestarian kualitas air merupakan upaya untuk memelihara fungsi air agar kualitasnya tetap pada kondisi alamiahnya.
Pelestarian kualitas air dilakukan pada sumber air yang terdapat di hutan lindung. Sedangkan pengelolaan kualitas air pada sumber air di luar hutan lindung dilakukan dengan upaya pengendalian pencemaran air, yaitu upaya memelihara fungsi air sehingga kualitas air memenuhi baku mutu air.
Air sebagai komponen lingkungan hidup akan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh komponen lainnya. Air yang kualitasnya buruk akan mengakibatkan kondisi lingkungan hidup menjadi buruk sehingga akan mempengaruhi kondisi kesehatan dan keselamatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Penurunan kualitas air akan menurunkan daya guna, hasil guna, produktivitas, daya dukung dan daya tampung dari sumber daya air yang pada akhirnya akan menurunkan kekayaan sumber daya alam (natural resources depletion).
Air sebagai komponen sumber daya alam yang sangat penting maka harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal ini berarti bahwa penggunaan air untuk berbagai manfaat dan kepentingan harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan kepentingan generasi masa kini dan masa depan.
Untuk itu air perlu dikelola agar tersedia dalam jumlah yang aman, baik kuantitas maupun kualitasnya, dan bermanfaat bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya agar tetap berfungsi secara ekologis, guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan. Di satu pihak, usaha dan atau kegiatan manusia memerlukan air yang berdaya guna, tetapi di lain pihak berpotensi menimbulkan dampak negatif, antara lain berupa pencemaran yang dapat mengancam ketersediaan air, daya guna, daya dukung, daya tampung, dan produktivitasnya.
Agar air dapat bermanfaat secara lestari dan pembangunan berkelanjutan, maka dalam pelaksanaan pembangunan perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Dampak negatif pencemaran air mempunyai nilai (biaya) ekonomik, disamping nilai ekologik, dan sosial budaya. Upaya pemulihan kondisi air yang cemar, bagaimanapun akan memerlukan biaya yang mungkin lebih besar bila dibandingkan dengan nilai kemanfaatan finansial dari kegiatan yang menyebabkan pencemarannya. Demikian pula bila kondisi air yang cemar dibiarkan (tanpa upaya pemulihan) juga mengandung ongkos, mengingat air yang cemar akan menimbulkan biaya untuk menanggulangi akibat dan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh air yang cemar.
Berdasarkan definisinya, Pencemaran air yang diindikasikan dengan turunnya kualitas air sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Yang dimaksud dengan tingkat tertentu tersebut di atas adalah baku mutu air yang ditetapkan dan berfungsi sebagai tolok ukur untuk menentukan telah terjadinya pencemaran air, juga merupakan arahan tentang tingkat kualitas air yang akan dicapai atau dipertahankan oleh setiap program kerja pengendalian pencemaran air.
Penetapan baku mutu air selain didasarkan pada peruntukan (designated beneficial water uses), juga didasarkan pada kondisi nyata kualitas air yang mungkin berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, penetapan baku mutu air dengan pendekatan golongan peruntukan perlu disesuaikan dengan menerapkan pendekatan klasifikasi kualitas air (kelas air). Penetapan baku mutu air yang didasarkan pada peruntukan semata akan menghadapi kesulitan serta tidak realistis dan sulit dicapai pada air yang kondisi nyata kualitasnya tidak layak untuk semua golongan peruntukan.
Dengan ditetapkannya baku mutu air pada sumber air dan memperhatikan kondisi airnya, akan dapat dihitung berapa beban zat pencemar yang dapat ditenggang adanya oleh air penerima sehingga air dapat tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Beban pencemaran ini merupakan daya tampung beban pencemaran bagi air penerima yang telah ditetapkan peruntukannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air dianggap tidak memadai lagi, karena secara substansial tidak sesuai dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana dikandung dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.