PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2003
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PENGUSAHAAN PERKEBUNAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
3.
Propinsi adalah Propinsi Kalimantan Tengah.
4.
Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah.
5.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
6.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
7.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Propinsi Kalimantan Tengah.
8.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Propinsi Kalimantan Tengah.
9.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Propinsi Kalimantan Tengah.
10.
Dinas Perkebunan adalah Dinas Perkebunan Propinsi Kalimantan Tengah.
11.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Kalimantan Tengah.
12.
Perkebunan adalah tatanan atau sistem yang berbasis atau berkaitan dengan kebun.
13.
Kebun adalah kesatuan sistem budidaya tanaman perkebunan pada satuan luas lahan yang memiliki fungsi, nilai serta manfaat ekonomis, ekologis dan sosial.
14.
Sistem budidaya tanaman perkebunan adalah keteraturan tatanan pengusahaan tanaman perkebunan berdasarkan kriteria dan standar teknis budidaya yang berlaku bagi tanaman perkebunan.
15.
Tanaman Perkebunan adalah tanaman tahunan dan tanaman semusim yang jenis-jenisnya ditetapkan oleh Pemerintah.
16.
Budidaya Tanaman Perkebunan adalah pengusahaan tanaman perkebunan untuk menghasilkan produk perkebunan.
17.
Hasil Perkebunan adalah semua jenis produk hasil pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi hasil utama, hasil samping dan atau limbah perkebunan.
18.
Pembangunan Perkebunan adalah upaya berkelanjutan optimalisasi pemanfaatan, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTek) Perkebunan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
19.
Pengelolaan adalah keteraturan proses dan cara penyelenggaraan serta pengendalian suatu tatanan atau sistem.
20.
Pengusahaan Perkebunan adalah kegiatan ekonomis produktif maupun non ekonomis produktif berbasis perkebunan yang meliputi Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan, Usaha Industri Perkebunan dan Usaha Lainnya.
21.
Industri Perkebunan adalah pengusahaan pasca panen atau pengolahan hasil perkebunan yang bertujuan untuk memperpanjang daya simpan dan atau meningkatkan nilai tambah.
22.
Diversifikasi Budidaya Tanaman Perkebunan adalah pengusahaan beberapa jenis tanaman perkebunan yang terintegrasi pada satuan areal lahan yang sama atau berbeda pada suatu hamparan areal lahan atau kawasan pengembangan.
23.
Diversifikasi Usaha Perkebunan adalah pengintegrasian usaha perkebunan sebagai usaha pokok dengan jenis atau cabang usaha lain atau cabang usahatani budidaya lain seperti tanaman pangan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
24.
Izin Pengelolaan Usaha Perkebunan adalah persyaratan legalitas pengelolaan suatu jenis usaha perkebunan, terdiri atas izin utama dan izin lainnya atau izin pendukung yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha perkebunan.
25.
Pelaku Usaha Perkebunan adalah perorangan dan badan usaha berbadan hukum, meliputi Koperasi, badan usaha milik Negara (BUMN), milik Daerah (BUMD) atau milik Swasta (BUMS).
26.
Penerimaan Daerah adalah penerimaan yang berasal dari kegiatan pengusahaan perkebunan yang diatur oleh Undang-Undang maupun Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian PertamaAzas dan Tujuan
Pasal 2
Pengusahaan perkebunan sebagai inti pembangunan perkebunan berazaskan kemanfaatan, keadilan, kerakyatan, keterbukaan, keterpaduan dan kebersamaan serta kelestarian dan keberlanjutan.
(1)
Pengusahaan perkebunan sebagai inti pembangunan perkebunan berazaskan kemanfaatan, keadilan, kerakyatan, keterbukaan, keterpaduan dan kebersamaan serta kelestarian dan keberlanjutan.
(2)
Pengelolaan usaha perkebunan bertujuan untuk mewujudkan sistem dan usaha agribisnis perkebunan terpadu, berkelanjutan, efisien, produktif dan berdaya saing tinggi, untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan melalui optimalisasi dan keberlanjutan pemanfaatan, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta IPTek perkebunan, dengan:
a.
Menjamin keberadaan serta mewujudkan optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya lahan perkebunan secara bijaksana melalui penataan atau pemantapan tata ruang pengembangan perkebunan yang dapat mendukung keandalan ekonomi, ketahanan sosial budaya serta pemeliharaan keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan hidup;
b.
Mengelola sumber daya perkebunan secara profesional berintikan pemberdayaan masyarakat perkebunan secara keseluruhan;
c.
Mencegah perluasan lahan kritis dan memulihkan kembali fungsi lahan yang terdegradasi di dalam dan di sekitar kawasan pengembangan perkebunan;
d.
Memanfaatkan, mendayagunakan dan mengembangkan IPTek serta sumber daya manusia perkebunan secara optimal dan melembaga;
e.
Membangun perkebunan dan masyarakat perkebunan yang berbudaya industri yang berlandaskan efektivitas, efisiensi, produktivitas dan daya saing, melalui pengembangan sistem dan usaha agribisnis dengan mengimplementasikan konsepsi keterpaduan, sinergisitas, kebersamaan, keutuhan dan keharmonisan usaha ekonomi berdasarkan pendekatan Kawasan Pengembangan Perkebunan Terpadu (KPPT) yang dioperasionalkan dengan pengembangan satuan-satuan Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBun).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRuang Lingkup
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan pengusahaan perkebunan, meliputi:
1.
Fungsi dan Status;
2.
Perencanaan Pembangunan Perkebunan;
3.
Penyediaan Tanah Usaha Perkebunan;
4.
Pengelolaan Usaha Perkebunan, yang terdiri atas Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan, Usaha Industri Perkebunan dan Usaha Lainnya;
5.
Izin Pengelolaan Usaha Perkebunan;
6.
Pengembangan Subsistem Penunjang atau Pendukung Sistem dan Usaha Agribisnis Perkebunan;
7.
Penerimaan Daerah;
8.
Pengawasan Perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
FUNGSI DAN STATUS
Pasal 4
Fungsi pengusahaan perkebunan, meliputi:
(1)
Fungsi pengusahaan perkebunan, meliputi:
a.
Pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan masyarakat perkebunan;
b.
Pengembangan pembangunan Wilayah dan pemerataannya;
c.
Sumber pendapatan dan kesempatan kerja masyarakat;
d.
Sumber bahan pangan dan bahan baku industri hilir;
e.
Sumber devisa dan pendapatan Nasional maupun Daerah;
f.
Pemanfaatan dan pengembangan IPTek perkebunan;
g.
Pemanfaatan dan pengembangan potensi sumber daya perkebunan, pemeliharaan keseimbangan ekosistem, serta pelestarian sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup;
h.
Memperkuat ketahanan dan pertahanan negara, serta ketahanan masyarakat daerah.
(2)
Status pengusahaan perkebunan, meliputi:
a.
Usaha perkebunan yang dikelola perorangan;
b.
Usaha perkebunan yang dikelola badan usaha berbadan hukum;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERKEBUNAN
Pasal 5
Perencanaan Pembangunan Perkebunan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang dapat menjamin tercapainya tujuan pengelolaan usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(1)
Perencanaan Pembangunan Perkebunan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang dapat menjamin tercapainya tujuan pengelolaan usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pemerintah Propinsi:
a.
Menyusun rencana pengembangan perkebunan terpadu dalam bentuk Rencana Induk Pengembangan (RIP) Perkebunan Terpadu, Rencana Strategik (RenStra) Pembangunan Perkebunan serta Repetada Perkebunan sebagai bagian integral Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah, khususnya pembangunan Sub Sektor Perkebunan;
b.
Menetapkan Rancangan Tata Ruang Pengembangan Perkebunan Terpadu (RTRP2T) yang terdiri atas satuan-satuan Kawasan Pengembangan Perkebunan Terpadu (KPPT) yang dioperasionalkan dalam bentuk satuan-satuan KIMBun, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah;
c.
Menetapkan Rancangan Perwilayahan Pengembangan Budidaya dan Industri Perkebunan (RP2BIP) sesuai dengan kondisi dan spesifikasi wilayah serta potensi masing-masing satuan Kawasan Pengembangan Perkebunan;
d.
Menyusun dan menetapkan kebijakan untuk mengatur fleksibilitas keseimbangan antara jenis, volume, mutu dan keberlanjutan produksi dengan dinamika permintaan pasar, sesuai dengan kebijakan Pemerintah;
e.
Menetapkan rancangan implementasi konsepsi keterpaduan, sinergisitas, kebersamaan, keutuhan dan keharmonisan penyelenggaraan pembangunan perkebunan berupa rancangan model kelembagaan kemitraan usaha yang saling membutuhkan, saling menguntungkan dan saling memperkuat antara sektor Pemerintah Propinsi dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota dengan sektor Masyarakat khususnya petani pekebun dalam wadah kelembagaan Koperasi dan sektor Swasta;
f.
Menetapkan pola-pola pengembangan perkebunan yang mampu memberdayakan masyarakat, petani pekebun dan Koperasi sesuai dengan kondisi Kalimantan Tengah, serta dapat dioperasionalkan dalam model kelembagaan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud huruf e, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Perencanaan pembangunan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan secara bertanggung-jawab, transparan, partisipatif dan terpadu.
(1)
Perencanaan pembangunan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan secara bertanggung-jawab, transparan, partisipatif dan terpadu.
(2)
Perencanaan pembangunan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, bersama-sama dengan Masyarakat dan pelaku usaha perkebunan.
(3)
Perencanaan pembangunan perkebunan harus sistemik, utuh, komprehensif dan integratif, meliputi kelima subsistem dalam sistem agribisnis perkebunan, yaitu: Sarana Produksi, Usahatani, Pengolahan Hasil, Pemasaran Hasil, serta Penunjang atau Pendukung Sistem dan Usaha Agribisnis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pengumpulan, analisis serta interpretasi data dan informasi yang diperlukan untuk menyusun perencanaan pembangunan perkebunan, dilakukan secara koordinatif, holistik, cermat dan teliti.
(1)
Pengumpulan, analisis serta interpretasi data dan informasi yang diperlukan untuk menyusun perencanaan pembangunan perkebunan, dilakukan secara koordinatif, holistik, cermat dan teliti.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang perencanaan pembangunan perkebunan, diatur dan ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYEDIAAN TANAH USAHA PERKEBUNAN
Pasal 8
Pemberian izin lokasi dalam rangka penyediaan tanah untuk keperluan usaha perkebunan ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(1)
Pemberian izin lokasi dalam rangka penyediaan tanah untuk keperluan usaha perkebunan ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(2)
Penyelesaian hak atas tanah untuk keperluan usaha perkebunan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pertanahan.
(3)
Pengawasan dan pengendalian penggunaan tanah perkebunan yang telah mempunyai hak atas tanah dilaksanakan oleh instansi yang berwewenang.
(4)
Peralihan hak dan perubahan penggunaan tanah lokasi perkebunan yang telah mempunyai Hak Guna Usaha harus mendapat izin dari instansi yang berwewenang.
(5)
Penyediaan tanah untuk usaha perkebunan tetap memperhatikan penguasaan tanah adat oleh masyarakat setempat.
(6)
Perubahan atau pengalihan fungsi peruntukan tanah usaha perkebunan untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan mempertimbangkan keberlanjutan program pengembangan dan atau keberlanjutan produksi usaha perkebunan serta fungsi, nilai dan manfaat ekonomis, ekologis maupun sosialnya dan atau dampak negatif dari perubahan atau pengalihan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Usaha budidaya tanaman perkebunan dengan penguasaan tanah yang luasnya kurang dari 25 hektar, dikategorikan sebagai Perkebunan Rakyat (PR) yang dapat dikelola oleh perorangan Petani Pekebun Rakyat dan atau Koperasi.
(1)
Usaha budidaya tanaman perkebunan dengan penguasaan tanah yang luasnya kurang dari 25 hektar, dikategorikan sebagai Perkebunan Rakyat (PR) yang dapat dikelola oleh perorangan Petani Pekebun Rakyat dan atau Koperasi.
(2)
Usaha budidaya tanaman perkebunan dengan penguasaan tanah yang luasnya 25 hektar atau lebih, dikategorikan sebagai Perkebunan Besar (PB) yang harus dikelola oleh badan usaha berbadan hukum.
(3)
Ketentuan luas maksimum penguasaan tanah bagi Perkebunan Besar ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sesuai kebutuhan daerah atau kondisi spesifik Kalimantan Tengah berdasarkan azas keadilan dan pemerataan serta memenuhi skala ekonomi, sesuai peraturan perundang-undangan.
(4)
Kebutuhan tanah untuk usaha industri perkebunan yang berada di luar areal konsesi usaha budidaya tanaman perkebunan, pengaturannya ditetapkan lebih lanjut oleh pejabat yang berwewenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN
Bagian PertamaJenis Usaha Perkebunan
Pasal 10
Jenis-jenis usaha perkebunan dibagi menjadi tiga kelompok utama, yaitu: Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan, Usaha Industri Perkebunan, serta Usaha Lainnya.
(1)
Jenis-jenis usaha perkebunan dibagi menjadi tiga kelompok utama, yaitu: Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan, Usaha Industri Perkebunan, serta Usaha Lainnya.
(2)
Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan adalah pengelolaan usahatani kebun sebagai basis sistem dan usaha agribisnis perkebunan, meliputi kegiatan pemantapan ketersediaan lahan, perencanaan pengelolaan, pengelolaan, serta pengembangannya.
(3)
Usaha Industri Perkebunan adalah pengelolaan pasca panen atau pengolahan produk primer hasil utama dan hasil samping atau limbah perkebunan menjadi produk antara dan pengolahan beberapa jenis produk antara tertentu menjadi produk akhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Usaha Lainnya adalah usaha berbasis perkebunan yang bersifat ekonomis produktif maupun yang bersifat non ekonomis produktif yang mendukung dan terkait langsung dengan pengelolaan usaha budidaya tanaman perkebunan dan atau usaha industri perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKeterpaduan Pengelolaan Usaha Perkebunan
Pasal 11
Keterpaduan pengelolaan usaha perkebunan meliputi aspek:
(1)
Keterpaduan pengelolaan usaha perkebunan meliputi aspek:
a.
Keterpaduan pengelolaan jenis-jenis usaha perkebunan oleh pelaku usaha perkebunan;
b.
Keterpaduan ruang, yaitu keterpaduan pengelolaan usaha perkebunan berdasarkan pendekatan kawasan pengembangan perkebunan terpadu;
c.
Keterpaduan pengelolaan usaha perkebunan antar para pelaku usaha perkebunan;
d.
Keterpaduan pengelolaan usaha perkebunan antara pelaku usaha perkebunan dengan Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Keterpaduan pengelolaan jenis-jenis usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pasal 10 oleh pelaku usaha perkebunan, diatur sebagai berikut:
a.
Perkebunan Rakyat (PR) yang hanya mengelola usaha budidaya tanaman perkebunan, pengolahan hasilnya supaya bekerjasama dengan unit usaha industri pengolahan hasil;
b.
PR pengelola usaha perkebunan terpadu, mengelola unit usaha budidaya tanaman perkebunan yang terintegrasi dengan pengelolaan unit usaha industri pengolahan hasil perkebunan skala kecil atau Industri Perkebunan Rakyat (IPR) serta jenis-jenis usaha perkebunan lainnya;
c.
Perkebunan Besar (PB) mengelola unit usaha budidaya tanaman perkebunan yang harus terintegrasi dengan pengelolaan unit usaha industri pengolahan hasil perkebunan skala besar atau Industri Perkebunan Besar (IPB) serta jenis-jenis usaha perkebunan lainnya;
d.
Usaha Industri Perkebunan yang dikelola oleh IPR atau IPB yang tidak mengelola unit usaha budidaya tanaman perkebunan, untuk pemenuhan pasokan bahan bakunya harus bekerjasama dengan Perkebunan Rakyat (PR) dan Perkebunan Besar (PB);
(3)
Keterpaduan pengelolaan usaha perkebunan berdasarkan pendekatan kawasan, antar para pelaku usaha perkebunan dan antara pelaku usaha perkebunan dengan Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, adalah meliputi:
a.
Operasionalisasi konsepsi Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBun);
b.
Operasionalisasi model kelembagaan kemitraan usaha terpadu, harmonis dan sinergis;
c.
Aspek kemudahan koordinasi dan jaminan intensitas serta keberlanjutan pengelolaan usaha perkebunan, yaitu;
1.
Semua pelaku usaha perkebunan wajib berdomisili di Kalimantan Tengah;
2.
Khusus bagi manajemen Perkebunan Besar (PB) dan atau Industri Perkebunan Besar (IPB) yang kantor pusat atau direksinya berkedudukan di luar daerah, wajib memiliki kantor perwakilan atau kantor cabang di daerah dan manajemen kantor perwakilan atau kantor cabangnya memiliki otoritas atau kewenangan yang setara dengan otoritas atau kewenangan direksinya di kantor pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengelolaan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan
Pasal 12
Pengelolaan usaha budidaya tanaman perkebunan meliputi lima kegiatan pokok:
(1)
Pengelolaan usaha budidaya tanaman perkebunan meliputi lima kegiatan pokok:
a.
Perluasan kebun atau pembangunan kebun baru pada lahan bukaan baru;
b.
Peremajaan kebun tua;
c.
Rehabilitasi kebun yang rusak atau terlantar;
d.
Diversifikasi usaha dan atau budidaya tanaman perkebunan;
e.
Peningkatan produktifitas kebun melalui kegiatan intensifikasi.
(2)
Penentuan jenis-jenis tanaman perkebunan yang diusahakan harus berdasarkan atau sesuai dengan Rancangan Perwilayahan Pengembangan Budidaya dan Industri Perkebunan (RP2BIP).
(3)
Tahapan pengelolaan usaha budidaya tanaman perkebunan meliputi:
a.
Pemantapan ketersediaan lahan;
b.
Perencanaan atau penyusunan proposal pengelolaan usaha budidaya tanaman perkebunan;
c.
Penyelenggaraan pengelolaan usaha budidaya tanaman perkebunan;
d.
Pengembangan usaha budidaya tanaman perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pemantapan ketersediaan tanah adalah sampai pada penetapan legalitas status penguasaan tanah atau hak atas tanah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1)
Pemantapan ketersediaan tanah adalah sampai pada penetapan legalitas status penguasaan tanah atau hak atas tanah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Sebelum memulai pembangunan kebun, PR dan PB harus membuat perencanaan pengelolaan usaha budidaya tanaman perkebunan dalam bentuk proposal.
(3)
Penyelenggaraan pengelolaan usaha budidaya tanaman perkebunan meliputi kegiatan pra tanam, penanaman, pra panen dan panen.
(4)
Pengembangan usaha budidaya tanaman perkebunan merupakan upaya optimalisasi efektivitas pemanfaatan sumber daya, diversifikasi hasil, efisiensi, produktivitas, nilai tambah dan keuntungan per kesatuan skala usaha budidaya tanaman perkebunan melalui kegiatan perluasan kebun, intensifikasi, diversifikasi usaha dan atau budidaya tanaman perkebunan dan atau perubahan jenis tanaman perkebunan yang diusahakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pelaku usaha perkebunan supaya menyelenggarakan pengelolaan kebun dengan baik dan tertib, yang meliputi:
1.
Kegiatan pra tanam dan tanam adalah meliputi perancangan tata ruang kebun, penyiapan sarana produksi, pembukaan lahan, pembangunan prasarana kebun, pengolahan tanah, persiapan tanam dan penanaman bibit unggul bermutu.
2.
Kegiatan pra panen adalah meliputi pemeliharaan tanaman dan kebun, serta perlindungan tanaman dan kebun.
3.
Kegiatan panen adalah pemungutan hasil bagi tanaman dan kebun yang sudah matang panen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pembukaan lahan dilakukan setelah pemanfaatan kayu bagi lahan yang masih memiliki potensi kayu komersial.
(1)
Pembukaan lahan dilakukan setelah pemanfaatan kayu bagi lahan yang masih memiliki potensi kayu komersial.
(2)
Untuk mencegah bahaya kebakaran yang tidak terkendali yang dapat menimbulkan bencana dan atau kerusakan sumber daya alam dan ekosistem, teknik pembukaan lahan diatur dan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Pembukaan lahan Perkebunan Besar harus dilakukan dengan teknik tanpa bakar, yaitu dengan cara manual, mekanis atau kombinasi keduanya;
b.
Pembukaan lahan Perkebunan Rakyat dapat dilakukan dengan teknik pembakaran terkendali yang pedoman teknisnya ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pelaku usaha budidaya tanaman perkebunan wajib melaksanakan kegiatan perlindungan tanaman dan kebun secara terpadu, meliputi kegiatan:
1.
Pencegahan masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dari luar ke wilayah Kalimantan Tengah;
2.
Pengendalian OPT, baik yang bersifat endemik maupun eksplosif, dengan menggunakan metoda Pengendalian Hama Terpadu (PHT);
3.
Pengembangan penggunaan pestisida ramah lingkungan, mencegah penggunaan pestisida secara terus menerus khususnya pestisida yang mengandung zat berbahaya bagi manusia dan merusak lingkungan, serta menanggulangi residu pestisida;
4.
Pencegahan dan penanggulangan ancaman serta tindakan penjarahan dan atau perusakan aset kebun.
5.
Konservasi lahan dan air serta tindakan pencegahan dan penanggulangan ancaman bahaya kekeringan dan atau kebakaran kebun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
PR dan PB wajib mengelola usaha budidaya tanaman perkebunan dengan baik, tertib dan efisien berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)
PR dan PB wajib mengelola usaha budidaya tanaman perkebunan dengan baik, tertib dan efisien berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pedoman, kriteria, standar dan akreditasi pengelolaan usaha budidaya tanaman perkebunan, diatur dan ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatUsaha Industri Perkebunan
Pasal 18
Jenis-jenis Usaha Industri Perkebunan, meliputi:
(1)
Jenis-jenis Usaha Industri Perkebunan, meliputi:
a.
Usaha Industri Pengolahan Hasil Utama;
b.
Usaha Pemanfaatan dan Pengolahan Hasil Samping dan Limbah Perkebunan;
(2)
Usaha Industri Pengolahan Hasil Utama, meliputi pasca panen atau pengolahan produk primer menjadi berbagai jenis produk antara dan atau produk akhir, seperti:
Kelapa: Buah Kelapa Butiran, Kopra dan Gula Kelapa;
e.
Kakao: Gelondong Kakao Kering dan Kakao Bubuk;
f.
Jambu Mete: Gelondong Mete Kering dan Mete Bubuk;
g.
Cengkeh: Bunga Kering;
h.
Tebu: Gula Merah dan Gula Pasir;
i.
Tanaman Serat-Seratan: Serat Kering;
j.
Kelapa Sawit: Minyak Sawit Mentah (MSM) atau Crude Palm Oil (CPO), Gelondong Kernel Kering dan Minyak Inti Sawit;
k.
Dan produk antara atau produk akhir tanaman perkebunan lainnya.
(3)
Usaha Pemanfaatan dan Pengolahan Hasil Samping dan Limbah Perkebunan, seperti:
a.
Lada: Minyak Lada (oleoresin), dan sebagainya;
b.
Karet: Kayu atau Batang, minyak biji, bungkil biji, dan sebagainya;
c.
Kelapa: Batang, Sabut, Cangkang atau Tempurung, Air Kelapa, dan sebagainya;
d.
Kakao: Daging Buah, kulit/bungkil, dan sebagainya;
e.
Jambu Mete: Daging Buah, kulit biji, dan sebagainya;
f.
Cengkeh: Minyak Cengkeh, dan sebagainya;
g.
Tebu: Tetes Tebu, dan sebagainya;
h.
Kelapa sawit: Limbah Padat, Cangkang atau Tempurung, Batang, dan sebagainya;
i.
Dan hasil samping atau limbah tanaman perkebunan lainnya.
(4)
Usaha industri perkebunan dikatagorikan sebagai berikut:
a.
Industri Perkebunan Rakyat (IPR) yang dikelola Perkebunan Rakyat (PR) berupa unit usaha perkebunan terpadu skala kecil yang mengintegrasikan pengelolaan usaha industri perkebunan dengan usaha budidaya tanaman perkebunan;
b.
Industri Perkebunan Rakyat (IPR) yang hanya mengelola unit usaha industri perkebunan skala kecil tanpa mengelola usaha budidaya tanaman perkebunan;
c.
Industri Perkebunan Besar (IPB) yang dikelola Perkebunan Besar (PB) berupa unit usaha perkebunan terpadu skala besar yang harus mengintegrasikan pengelolaan unit usaha industri perkebunan dengan unit usaha budidaya tanaman perkebunan;
d.
Industri Perkebunan Besar (IPB) yang hanya mengelola unit usaha industri perkebunan skala besar tanpa mengelola usaha budidaya tanaman perkebunan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pengembangan jenis, jumlah dan penyebaran unit usaha industri perkebunan, didasarkan pada Rancangan Tata Ruang Pengembangan Perkebunan Terpadu (RTRP2T) dan Rancangan Perwilayahan Pengembangan Budidaya dan Industri Perkebunan (RP2BIP).
(1)
Pengembangan jenis, jumlah dan penyebaran unit usaha industri perkebunan, didasarkan pada Rancangan Tata Ruang Pengembangan Perkebunan Terpadu (RTRP2T) dan Rancangan Perwilayahan Pengembangan Budidaya dan Industri Perkebunan (RP2BIP).
(2)
Setiap unit usaha industri perkebunan, sumber pasokan bahan bakunya harus jelas dan legal, serta jumlah, jenis, mutu dan keberlanjutan pasokan bahan bakunya sepadan dengan jenis, jumlah dan kapasitas terpasang unit pengolahan hasil.
(3)
Usaha Industri Perkebunan Rakyat (IPR) dapat dikelola secara terintegrasi dengan usaha budidaya tanaman perkebunan.
(4)
Pengelolaan usaha industri perkebunan bagi Perkebunan Besar (PB), harus terintegrasi dengan unit usaha budidaya tanaman perkebunan.
(5)
Pengelolaan usaha IPR dan IPB yang tidak terintegrasi dengan usaha budidaya tanaman perkebunan, harus didasarkan pada kontrak kerjasama kemitraan dengan PR dan PB yang mampu menjamin keberlanjutan pasokan jenis, jumlah dan mutu bahan baku yang sepadan bagi design unit pengolahan hasil yang dikelolanya.
(6)
Produk olahan yang dihasilkan oleh unit pengolahan hasil perkebunan harus memenuhi standar mutu produk olahan hasil perkebunan yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan perundang-undangan, serta dilarang melakukan proses pengolahan yang tidak sesuai dengan SNI atau memalsukan produk, mutu produk dan atau kemasan produk perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Usaha Industri Perkebunan diselenggarakan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
(1)
Usaha Industri Perkebunan diselenggarakan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a.
Perencanaan pengelolaan usaha;
b.
Penyelenggaraan pengelolaan usaha;
c.
Pengembangan usaha.
(2)
Perencanaan pengelolaan usaha industri perkebunan adalah meliputi pengkajian potensi pengembangan dan atau kelayakan usaha, serta penyusunan rencana atau proposal pengelolaan usaha, dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
Bagi unit usaha perkebunan terpadu, rencana pengelolaan usaha budidaya tanaman perkebunan dan usaha industrinya terintegrasi dalam satu proposal.
(4)
Penyelenggaraan pengelolaan usaha industri perkebunan adalah meliputi pembangunan dan pengoperasian unit pengolahan hasil perkebunan dan sarana prasarana pendukungnya, serta mendistribusikan dan atau memasarkan produk hasil olahannya, sesuai dengan proposalnya.
(5)
Pengembangan usaha industri perkebunan adalah meliputi penambahan jenis dan atau kapasitas terpasang dan atau perubahan design unit pengolahan hasil perkebunan, baik untuk jenis atau design produk yang sama maupun produk baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pelaku atau pengelola usaha industri perkebunan wajib mengelola usaha industri perkebunan dengan baik, tertib dan efisien berdasarkan ketentuan serta peraturan perundang-undangan.
(1)
Pelaku atau pengelola usaha industri perkebunan wajib mengelola usaha industri perkebunan dengan baik, tertib dan efisien berdasarkan ketentuan serta peraturan perundang-undangan.
(2)
Pedoman, kriteria, standar dan akreditasi yang berkenaan dengan pengelolaan usaha industri perkebunan, diatur dan ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPengelolaan dan Fasilitasi Usaha Lainnya
Pasal 22
Usaha perbenihan tanaman perkebunan adalah meliputi kegiatan pemuliaan tanaman, produksi, pengolahan (processing), distribusi atau pengedaran dan perdagangan benih tanaman perkebunan unggul bermutu, serta pengawasan dan pengujian mutu benih.
(1)
Usaha perbenihan tanaman perkebunan adalah meliputi kegiatan pemuliaan tanaman, produksi, pengolahan (processing), distribusi atau pengedaran dan perdagangan benih tanaman perkebunan unggul bermutu, serta pengawasan dan pengujian mutu benih.
(2)
Usaha sarana produksi lainnya adalah meliputi usaha ekonomis produktif yang berkenaan dengan produksi, distribusi atau peredaran dan perdagangan pupuk, pestisida dan atau sarana perlindungan tanaman serta peralatan dan mesin perkebunan yang menjadi kewenangan Departemen Pertanian.
(3)
Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi pengembangan usaha perbenihan dan sarana produksi lainnya untuk mendukung optimalisasi pengelolaan usaha budidaya tanaman dan atau industri perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pemasaran hasil perkebunan merupakan salah-satu subsistem dalam sistem agribisnis perkebunan serta sebagai bagian yang tidak terpisah dari subsistem usaha budidaya tanaman perkebunan dan sub sistem usaha industri perkebunan.
(1)
Pemasaran hasil perkebunan merupakan salah-satu subsistem dalam sistem agribisnis perkebunan serta sebagai bagian yang tidak terpisah dari subsistem usaha budidaya tanaman perkebunan dan sub sistem usaha industri perkebunan.
(2)
Pelaku usaha perkebunan wajib mengelola usaha pemasaran hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dan memfasilitasi pengembangan usaha pemasaran hasil perkebunan untuk menciptakan:
a.
Kemudahan akses pasar yang menjamin semua hasil perkebunan terserap oleh pasar dengan tingkat harga serta distribusi nilai tambah dan marjin keuntungan yang wajar dan adil secara berkelanjutan;
b.
Stabilitas dinamis pangsa pasar produk tradisional dan peluang pasar produk baru;
c.
Sistem tata niaga hasil perkebunan yang efisien dan berkeadilan melalui pengaturan dan penataan kelembagaan pemasaran serta mekanisme pengendalian dan eliminasi distorsi pasar sebagai bagian integral dari sistem perlindungan menyeluruh terhadap keberlanjutan usaha perkebunan yang efisien, produktif dan berdaya saing tinggi.
(4)
Guna mewujudkan tatanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pemerintah Daerah bekerjasama dengan pelaku usaha perkebunan, asosiasi pengusaha komoditas atau pemasaran, asosiasi petani komoditas serta kelembagaan lainnya, untuk:
a.
Menetapkan komoditas perkebunan unggulan serta melakukan analisis pasar dan promosi terpadu produk atau komoditas perkebunan;
b.
Mengatur fleksibilitas keseimbangan antara jenis, jumlah dan mutu hasil perkebunan dengan dinamika dan preferensi permintaan pasar;
c.
Mengembangkan sistem informasi pasar terpadu secara berkelanjutan sebagai instrumen monitoring perkembangan pasar komoditas perkebunan;
d.
Mengembangkan kelembagaan pasar lelang dan pusat pemasaran bersama komoditas perkebunan;
e.
Membangun outlet ekspor hasil perkebunan di daerah, supaya ekspor hasil perkebunan dapat dilakukan langsung dari Kalimantan Tengah, sehingga Daerah dan masyarakat Kalimantan Tengah memperoleh nilai tambah atau manfaat ekonomi dan sosial yang optimal dari pengelolaan usaha perkebunan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan usaha pemasaran hasil perkebunan, diatur dan ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Dalam rangka pemeliharaan keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan hidup, pelaku usaha perkebunan wajib mengelola sumber daya alam secara optimal pada dan atau di sekitar lokasi usaha perkebunan.
(1)
Dalam rangka pemeliharaan keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan hidup, pelaku usaha perkebunan wajib mengelola sumber daya alam secara optimal pada dan atau di sekitar lokasi usaha perkebunan.
(2)
Dalam mengelola usaha perkebunan, pelaku usaha perkebunan wajib mencegah timbulnya kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup atau ketidakseimbangan ekosistem pada dan atau di sekitar lokasi usaha perkebunan.
(3)
Pelaku usaha perkebunan wajib melakukan kegiatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang disetujui dan direkomendasikan oleh instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan hidup, melaksanakan operasional kegiatan dimaksud, serta tertib pelaporannya secara berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Dalam rangka mendukung optimalisasi produktivitas, nilai tambah, efisiensi, daya saing, efek pengganda dan keberlanjutan pengelolaan usaha perkebunan, Pemerintah Daerah dan pelaku usaha perkebunan bekerjasama untuk mengembangkan usaha lainnya berupa industri turunan dan atau sektor industri hilir, agrowisata dan sebagainya, sesuai dengan potensi pengembangan serta peraturan perundang-undangan.
(1)
Dalam rangka mendukung optimalisasi produktivitas, nilai tambah, efisiensi, daya saing, efek pengganda dan keberlanjutan pengelolaan usaha perkebunan, Pemerintah Daerah dan pelaku usaha perkebunan bekerjasama untuk mengembangkan usaha lainnya berupa industri turunan dan atau sektor industri hilir, agrowisata dan sebagainya, sesuai dengan potensi pengembangan serta peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dan ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
IZIN PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN
Bagian PertamaMaksud dan Jenis Izin Pengelolaan Usaha Perkebunan
Pasal 26
Sesuai dengan kewenangannya, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dan menangani perizinan pengelolaan usaha perkebunan sebagai instrumen pembinaan, pengawasan dan pengendalian guna optimalisasi pengelolaan usaha perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Setiap unit usaha budidaya tanaman perkebunan dan usaha industri perkebunan wajib memiliki izin, dengan jenis-jenis izin sebagai berikut:
(1)
Setiap unit usaha budidaya tanaman perkebunan dan usaha industri perkebunan wajib memiliki izin, dengan jenis-jenis izin sebagai berikut:
a.
Izin Pengelolaan Usaha Perkebunan;
b.
Izin pendukung lainnya.
(2)
Izin Pengelolaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah meliputi:
a.
Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), berlaku bagi PR yang mengelola usaha perkebunan terpadu skala kecil yang mengintegrasikan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan unit pengolahan hasil atau usaha IPR maupun PR yang hanya mengelola usaha budidaya tanaman perkebunan saja tanpa mengelola unit pengolahan hasil atau usaha IPR;
b.
Surat Pendaftaran Usaha Industri Perkebunan Rakyat (SPUIPR), berlaku bagi pengelolaan IPR yang hanya mengelola unit pengolahan hasil atau usaha IPR skala kecil tanpa mengelola usaha budidaya tanaman perkebunan;
c.
Izin Usaha Perkebunan (IUP), berlaku bagi PB yang mengelola usaha perkebunan terpadu skala besar yang mengintegrasikan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan unit pengolahan hasil atau usaha IPB;
d.
Izin Usaha Industri Perkebunan Besar (IUIPB), berlaku bagi pengelolaan IPB yang hanya mengelola unit pengolahan hasil atau usaha IPB, tanpa mengelola usaha budidaya tanaman perkebunan;
e.
Izin Perubahan Jenis Tanaman Perkebunan (IPJTP) berlaku bagi Perkebunan Besar dan Surat Pendaftaran Perubahan Jenis Tanaman Perkebunan (SP2JTP) berlaku bagi Perkebunan Rakyat;
f.
Izin Pengembangan Usaha Industri Perkebunan Besar (IPUIPB) bagi Perkebunan Besar dan Surat Pendaftaran Pengembangan Usaha Industri Perkebunan Rakyat (SP2UIPR) bagi Perkebunan Rakyat, dengan kegiatan berupa penambahan jenis, kapasitas terpasang dan atau perubahan design unit pengolahan hasil.
(3)
Izin pendukung lainnya adalah jenis-jenis izin yang terkait dengan pengelolaan usaha perkebunan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Sesuai dengan azas keterpaduan pengelolaan usaha perkebunan, di dalam setiap surat izin pengelolaan usaha perkebunan yang diterbitkan, dicantumkan secara tegas dan jelas mengenai jenis-jenis kegiatan atau cabang-cabang usaha perkebunan yang dikelola dari semua jenis kegiatan atau cabang usaha perkebunan yang tercakup dalam setiap jenis izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKewenangan Pemberian Izin Pengelolaan Usaha Perkebunan
Pasal 28
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota secara koordinatif menangani semua jenis perizinan usaha perkebunan, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(1)
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota secara koordinatif menangani semua jenis perizinan usaha perkebunan, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perizinan usaha perkebunan diberikan:
a.
Oleh Gubernur, apabila lokasi unit usaha perkebunan berada pada lintas wilayah Kabupaten dan atau Kota;
b.
Oleh Bupati/Walikota, apabila lokasi unit usaha perkebunan seluruhnya berada di wilayah Kabupaten/Kota.
(3)
Koordinasi penanganan perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), melibatkan semua perangkat daerah yang terkait di Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(4)
Dalam proses perizinan pengelolaan usaha perkebunan, pemberi izin dapat meminta konfirmasi dan atau pertimbangan dari asosiasi pelaku usaha perkebunan atau organisasi profesi yang kompeten di bidang usaha perkebunan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dan koordinasi penanganan perizinan usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3), diatur dan ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPersyaratan Memperoleh Izin Pengelolaan Usaha Perkebunan
Pasal 29
Persyaratan memperoleh izin pengelolaan usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
(1)
Persyaratan memperoleh izin pengelolaan usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
(2)
Persyaratan memperoleh izin pengelolaan usaha perkebunan, yang sifatnya berlaku khusus di suatu Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatProsedur dan Tata Cara Penerbitan Izin Pengelolaan Usaha Perkebunan
Pasal 30
Untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan berusaha bagi para pelaku usaha perkebunan, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menjamin proses perizinan yang tertib, cepat, murah, transparan, terpadu, adil dan proporsional.
(1)
Untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan berusaha bagi para pelaku usaha perkebunan, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menjamin proses perizinan yang tertib, cepat, murah, transparan, terpadu, adil dan proporsional.
(2)
Prosedur dan tata cara penerbitan izin pengelolaan usaha perkebunan, ditetapkan sebagai berikut:
a.
Permohonan izin bagi Perkebunan Rakyat (PR) dan atau Industri Perkebunan Rakyat (IPR) ditujukan kepada pemberi izin dengan tembusan disampaikan kepada Dinas Perkebunan dan Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota;
b.
Permohonan izin bagi Perkebunan Besar (PB) dan atau Industri Perkebunan Besar (IPB) ditujukan kepada pemberi izin dengan tembusan disampaikan kepada Dinas Perkebunan dan Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota, serta Menteri Pertanian Up. Direktur Jenderal Bina Produksi Perkebunan;
c.
Pemberi izin wajib memberikan jawaban setuju atau menolak permohonan izin dalam jangka waktu paling lama 15 (limabelas) hari sejak permohonan izin dari pemohon diterima oleh pemberi izin;
d.
Dalam hal permohonan izin ditolak, pemberi izin wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis;
e.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud huruf c, pemberi izin tidak memberikan jawaban tertulis, maka permohonan izin dianggap memenuhi persyaratan untuk disetujui;
f.
Dalam hal permohonan izin disetujui, pemberi izin wajib menerbitkan izin berupa keputusan pemberian izin dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan izin dari pemohon diterima oleh pemberi izin;
g.
Semua jenis izin berlaku selama pemilik izin masih mengelola usaha perkebunan dengan baik dan tertib sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
h.
Pemberi izin mencabut dan atau membatalkan izin apabila pemilik izin tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan atau pemilik izin memohon pencabutan izin karena ingin menghentikan pengelolaan usaha perkebunannya berhubung dengan alasan tertentu yang jelas dan kuat yang disampaikan secara tertulis kepada pemberi izin;
i.
Pemilik izin dilarang mengalihkan izin yang dimilikinya kepada pelaku atau pengelola usaha perkebunan yang lain, tanpa persetujuan dari pemberi izin.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang prosedur dan tata cara penerbitan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dan ditetapkan oleh Gubernur.
(4)
Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penerbitan izin lainnya, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGEMBANGAN SUBSISTEM PENUNJANG ATAU PENDUKUNG SISTEM DAN USAHA AGRIBISNIS PERKEBUNAN
Bagian PertamaPemberdayaan dan Pengembangan Kapasitas SDM Perkebunan
Pasal 31
Pemberdayaan dan pengembangan atau peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur pembina dan pelaku usaha perkebunan adalah tanggung jawab bersama semua stakeholders, yang penyelenggaraannya dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(1)
Pemberdayaan dan pengembangan atau peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur pembina dan pelaku usaha perkebunan adalah tanggung jawab bersama semua stakeholders, yang penyelenggaraannya dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Pemberdayaan dan pengembangan atau peningkatan kapasitas SDM perkebunan dilakukan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan, pemagangan serta penyuluhan secara terencana, terpadu, efisien, efektif dan berkelanjutan.
(3)
Dalam penyelenggaraan pemberdayaan dan pengembangan atau peningkatan kapasitas SDM perkebunan, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga yang menyelenggarakan kegiatan pengembangan dan peningkatan kapasitas SDM.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan dan pengembangan atau peningkatan kapasitas SDM perkebunan, termasuk yang berkaitan dengan aspek tenaga kerja, kependudukan dan transmigrasi, diatur dan ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemanfaatan dan Pengembangan IPTek Perkebunan
Pasal 32
Pemanfaatan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTek) perkebunan sebagai instrumen penting dalam pengelolaan usaha perkebunan, merupakan tanggung jawab bersama semua stakeholders yang penyelenggaraannya dikoordinasikan dan difasilitasi Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(1)
Pemanfaatan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTek) perkebunan sebagai instrumen penting dalam pengelolaan usaha perkebunan, merupakan tanggung jawab bersama semua stakeholders yang penyelenggaraannya dikoordinasikan dan difasilitasi Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Pemanfaatan dan pengembangan IPTek perkebunan dilakukan secara terencana, terpadu, efisien, efektif dan berkelanjutan, dengan mengembangkan kelembagaan kerjasama dan jejaring, yaitu Pusat Pengembangan Bersama Komoditi (PPBK).
(3)
Pemanfaatan dan pengembangan IPTek perkebunan harus bekerjasama dengan Lembaga-lembaga Penelitian dan Pengembangan IPTek serta Lembaga-lembaga Pendidikan Tinggi yang kompeten di bidang IPTek Perkebunan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan pengembangan IPTek perkebunan, diatur dan ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengembangan Kelembagaan Perkebunan
Pasal 33
Pengembangan kelembagaan perkebunan, meliputi kelembagaan pembina teknis perkebunan, kelembagaan pengembangan IPTek Perkebunan, kelembagaan asosiasi profesi pelaku usaha perkebunan dan kelembagaan usaha perkebunan.
(1)
Pengembangan kelembagaan perkebunan, meliputi kelembagaan pembina teknis perkebunan, kelembagaan pengembangan IPTek Perkebunan, kelembagaan asosiasi profesi pelaku usaha perkebunan dan kelembagaan usaha perkebunan.
(2)
Prioritas pengembangan kelembagaan pembina teknis perkebunan difokuskan pada pemantapan organisasi, tugas pokok dan fungsi, sarana prasarana Dinas Perkebunan dan pembentukan serta pemantapan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perkebunan, termasuk pengembangan kapasitas SDM aparatur, agar kompeten, profesional dan akuntabel memikul tanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang perkebunan.
(3)
Prioritas pengembangan kelembagaan pengembangan IPTek Perkebunan, kelembagaan asosiasi profesi pelaku usaha perkebunan dan kelembagaan usaha perkebunan difokuskan pada pemberdayaannya melalui fasilitasi penumbuhan dan penguatan operasionalisasinya, meliputi:
a.
Kelembagaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan);
b.
Kelembagaan asosiasi petani pekebun, asosiasi pengusaha Perkebunan Besar, asosiasi pengusaha Industri dan Jasa berbasis perkebunan;
c.
Kelembagaan Koperasi Usaha Perkebunan;
d.
Kelembagaan usaha Perkebunan Besar, Usaha Industri dan Jasa yang berbasis perkebunan;
e.
Kelembagaan kemitraan usaha;
f.
Kelembagaan asosiasi pengembangan IPTek Perkebunan, seperti Asosiasi Penelitian Perkebunan dan Pusat Pengembangan Bersama Komoditi (PPBK);
g.
Kelembagaan lainnya yang berkaitan erat dengan pengelolaan usaha perkebunan seperti Kelompok Petani Pengguna Air, Brigade Proteksi dan sebagainya.
(4)
Pedoman dan ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kelembagaan perkebunan, diatur dan ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPengembangan Sarana Prasarana Usaha Perkebunan
Pasal 34
Sarana Prasarana yang terkait dengan penyelenggaraan pengelolaan usaha perkebunan terdiri atas:
(1)
Sarana Prasarana yang terkait dengan penyelenggaraan pengelolaan usaha perkebunan terdiri atas:
a.
Sarana prasarana umum seperti Listrik, telepon, air bersih, jalan poros dan atau penghubung, pelabuhan, prasarana irigasi, dan sebagainya;
b.
Sarana prasarana usaha perkebunan di dalam areal pengembangan usaha perkebunan, seperti; jalan, jembatan dan gorong-gorong, dermaga, alat angkutan, emplacement, pergudangan atau tempat penimbunan hasil, bangunan unit pengolahan hasil, sarana pengairan, serta pemantapan rancang bangun Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBun), dan sebagainya;
(2)
Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan sarana prasarana umum sesuai dengan kemampuan, serta memfasilitasi partisipasi atau kontribusi dari pelaku usaha perkebunan yang mampu membantu pengembangan Sarana prasarana umum.
(3)
Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaku usaha perkebunan dalam penyediaan, pembangunan dan pengembangan sarana prasarana usaha perkebunannya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sarana prasarana usaha perkebunan diatur dan ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPengembangan Investasi Usaha Perkebunan
Pasal 35
Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi pengembangan investasi usaha perkebunan guna mengoptimalkan pemanfaatan potensi pengembangan perkebunan yang sangat besar di daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dengan:
(1)
Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi pengembangan investasi usaha perkebunan guna mengoptimalkan pemanfaatan potensi pengembangan perkebunan yang sangat besar di daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dengan:
a.
Menetapkan kebijakan yang memberi kemudahan pelayanan atau insentif investasi dan jaminan kepastian hukum serta keamanan berusaha bagi para investor usaha perkebunan, termasuk kepastian kemantapan areal lahan pengembangan perkebunan yang bebas masalah;
b.
Mengupayakan kemudahan akses sumber pendanaan atau modal investasi usaha perkebunan bagi Petani Pekebun Rakyat dan Koperasi, dari lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas kredit lunak dan atau dana bergulir dari pembagian keuntungan BUMN/BUMD, anggaran Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman komersial, serta bantuan luar negeri;
c.
Memfasilitasi pengusaha daerah untuk mendapatkan partner investor luar daerah;
d.
Melakukan promosi peluang investasi berdasarkan hasil identifikasi potensinya;
e.
Menyediakan sarana prasarana pendukung kegiatan investasi yang diperlukan, termasuk membangun subsistem pemasaran terpadu yang efisien, kreatif dan berkeadilan serta outlet ekspor hasil perkebunan di daerah guna merangsang kegiatan investasi usaha perkebunan;
f.
Membangun kerjasama pengembangan Lembaga Keuangan Alternatif (LKA) seperti Lembaga Pembiayaan Agribisnis (LPA) yang menangani pembiayaan dan atau perasuransian agribisnis perkebunan.
(2)
Pengaturan lebih lanjut mengenai pengembangan investasi usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamKebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Perkebunan
Pasal 36
Untuk memantapkan landasan kepastian hukum dan keamanan berusaha serta demi kelancaran, ketertiban, efisiensi, efektivitas dan percepatan penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan usaha perkebunan, Pemerintah Daerah melengkapi berbagai kebijakan dan program serta peraturan daerah di bidang perkebunan yang dibutuhkan.
(1)
Untuk memantapkan landasan kepastian hukum dan keamanan berusaha serta demi kelancaran, ketertiban, efisiensi, efektivitas dan percepatan penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan usaha perkebunan, Pemerintah Daerah melengkapi berbagai kebijakan dan program serta peraturan daerah di bidang perkebunan yang dibutuhkan.
(2)
Penetapan kebijakan, program dan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), didasarkan pada kondisi realistik-strategik dan kebutuhan faktual-obyektif serta peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENERIMAAN DAERAH
Pasal 37
Di samping memberikan efek pengganda (multiplier effects) bagi pertumbuhan ekonomi daerah yang bermuara pada peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagai penerimaan tidak langsung, daerah memperoleh penerimaan langsung dari penyelenggaraan pengelolaan usaha perkebunan, berupa hasil unit usaha produktif bidang perkebunan yang dikelola BUMD, Dividen Saham Daerah pada unit usaha perkebunan, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, penerimaan bagi hasil Pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti:
(1)
Di samping memberikan efek pengganda (multiplier effects) bagi pertumbuhan ekonomi daerah yang bermuara pada peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagai penerimaan tidak langsung, daerah memperoleh penerimaan langsung dari penyelenggaraan pengelolaan usaha perkebunan, berupa hasil unit usaha produktif bidang perkebunan yang dikelola BUMD, Dividen Saham Daerah pada unit usaha perkebunan, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, penerimaan bagi hasil Pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti:
a.
Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
b.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
c.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari usaha perbenihan perkebunan dsb.;
d.
Retribusi Hasil Perkebunan (RHP) dan jenis-jenis retribusi lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah;
e.
Retribusi biaya perizinan usaha perkebunan dan berbagai jenis penerimaan daerah lainnya yang berkaitan langsung dengan pengelolaan usaha perkebunan, diatur dengan Peraturan Daerah.
(2)
Pelaku usaha perkebunan wajib membayar pajak daerah, retribusi daerah, pajak dan penerimaan negara bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Pengelolaan penerimaan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penerimaan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, d, dan e dan ayat (2), ketentuannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur, termasuk restrukturisasi aturan pengelolaannya yang pernah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
(5)
Sebagian penerimaan daerah dari pengelolaan usaha perkebunan, dimanfaatkan untuk memfasilitasi peningkatan pengembangan usaha perkebunan yang dicantumkan dalam APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGAWASAN PERKEBUNAN
Pasal 38
Agar setiap unit usaha perkebunan beroperasi sebagaimana mestinya dan tujuan pengelolaannya tercapai dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka terhadap pengelolaan setiap unit usaha perkebunan harus dilakukan pengawasan.
(1)
Agar setiap unit usaha perkebunan beroperasi sebagaimana mestinya dan tujuan pengelolaannya tercapai dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka terhadap pengelolaan setiap unit usaha perkebunan harus dilakukan pengawasan.
(2)
Pengawasan terhadap pengelolaan usaha perkebunan dilakukan secara koordinatif antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Pelaku usaha perkebunan agar melaporkan perkembangan pengelolaan usahanya secara berkala sedikitnya sekali dalam setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, dengan tembusan disampaikan kepada:
(1)
Pelaku usaha perkebunan agar melaporkan perkembangan pengelolaan usahanya secara berkala sedikitnya sekali dalam setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, dengan tembusan disampaikan kepada:
a.
Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota bagi Perkebunan Rakyat (PR), Industri Perkebunan Rakyat (IPR);
b.
Dinas Perkebunan dan Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota, Menteri Pertanian Up. Direktur Jenderal Bina Produksi Perkebunan serta Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian bagi Perkebunan Besar (PB) dan Industri Perkebunan Besar (IPB).
(2)
Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota secara berkala melakukan evaluasi dan klasifikasi atau akreditasi terhadap setiap unit usaha perkebunan, sedikitnya satu kali setahun pada setiap paruh kedua tahun berjalan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengawasan perkebunan diatur dan ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 40
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(1)
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwewenang untuk:
a.
Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana usaha perkebunan;
b.
Melakukan pemanggilan terhadap tersangka atau saksi tindak pidana usaha perkebunan untuk diperiksa dan didengar atau diminta keterangannya;
c.
Meminta barang bukti dan atau keterangan mengenai barang bukti, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana usaha perkebunan;
d.
Membuat dan menanda tangani berita acara pemeriksaan;
e.
Menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana usaha perkebunan;
(3)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 41
Setiap pelaku usaha perkebunan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 19 ayat (6), Pasal 21 ayat (1), Pasal 24, Pasal 27 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 37 ayat (2), dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(1)
Setiap pelaku usaha perkebunan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 19 ayat (6), Pasal 21 ayat (1), Pasal 24, Pasal 27 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 37 ayat (2), dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Pelanggaran.
(3)
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tindak pidana kejahatan diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan akibat tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disetorkan ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Kekayaan atau asset usaha perkebunan yang diperoleh dan atau digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat dirampas untuk Daerah dan atau dimusnahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
GANTI RUGI DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 43
Dengan tidak mengurangi sanksi hukuman karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, maka terhadap setiap pelaku usaha perkebunan yang melakukan perbuatan melanggar hukum di luar ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42 wajib membayar ganti rugi kepada Daerah atau masyarakat yang dirugikan, sesuai dengan tingkat kerusakan atau kerugian yang diakibatkan atau ditimbulkannya, untuk biaya rehabilitasi kerusakan dan atau kompensasi kerugian.
(1)
Dengan tidak mengurangi sanksi hukuman karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, maka terhadap setiap pelaku usaha perkebunan yang melakukan perbuatan melanggar hukum di luar ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42 wajib membayar ganti rugi kepada Daerah atau masyarakat yang dirugikan, sesuai dengan tingkat kerusakan atau kerugian yang diakibatkan atau ditimbulkannya, untuk biaya rehabilitasi kerusakan dan atau kompensasi kerugian.
(2)
Di samping ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap setiap pelaku usaha perkebunan yang tidak memenuhi kewajibannya dan atau melanggar ketentuan lain di luar ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42, dikenakan sanksi administrasi berupa:
a.
Peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dalam rentang waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pelanggaran terjadi dan atau pelanggaran diketahui oleh Pemerintah Daerah;
b.
Apabila selama 3 (tiga) bulan sejak peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud huruf a pelaku usaha perkebunan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka izin usahanya dicabut.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai ganti rugi dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), diatur dan ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
Bagi usaha perkebunan yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(1)
Bagi usaha perkebunan yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2)
Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Diundangkan di Palangka Raya
Pada tanggal 7 Maret 2003
Penjelasan Umum
Sungguh merupakan karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa yang patut disyukuri bahwa Kalimantan Tengah yang bercorak agraris memiliki kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat potensial untuk pengembangan usaha perkebunan. Potensi besar pengembangan usaha perkebunan yang dimiliki Kalimantan Tengah, merupakan salah-satu keunggulan komparatif dan modal pembangunan yang sangat penting bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 pasal 33, potensi ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat melalui pengembangan sistem agribisnis terpadu berkelanjutan berbasis perkebunan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.