PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA NOMOR 3 TAHUN 2002
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang undang No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan.
b.
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor dengan menambah pengaturan Pajak Kendaraan di Atas Air yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang- undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103).
2.
Undang- undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak ( Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684).
3.
Undang- undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan lembaran Negara Nomor 3685).
4.
Undang- undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa ( Tembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686).
5.
Undang undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
6.
Undang- undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 Tambahan lembaran Negara Nomor 3848).
7.
Undang- undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048).
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138).
9.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999Nomor 70)
10.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2001 tentang Dinas-Dinas Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Tahun 2001Nomor 3)
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN DI ATAS AIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Sumatera Utara.
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.
c.
Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara.
d.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
e.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau Badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.
f.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
g.
Kendaraan di Atas Air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber energi tertentu menjadi tenaga gerak Kendaraan Bermotor yang bersangkutan yang digunakan di Atas Air.
h.
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air selanjutnya disebut Pajak adalah Pajak yang dipungut atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
i.
Jenis Kendaraan Bermotor adalah jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993.
j.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah.
k.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
l.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1( satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
m.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1(satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
n.
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1(satu) Tahun Pajak.
o.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
p.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
q.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
r.
Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor/Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya disingkat SPPKB/SPPKA adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak dan Wajib Pajak sebagai dasar penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan per-undang- undangan perpajakan daerah.
s.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
t.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
u.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
v.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
w.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
x.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
y.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
z.
Isi silinder adalah isi ruang yang berbentuk bukt torak pada mesin Kendaraan Bermotor yang ikut menentukan besarnya kekuatan mesin.
aa.
Tahun pembuatan Kendaraan Bermotor adalah tahun perakitan.
bb.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah.
cc.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
dd.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
ee.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan Daerah yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2
Dengan nama Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dipungut atas kepemilikan dan atau penguasaan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
Pasal 3
(1)
Objek Pajak adalah kepemilikan dan atau penguasaan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
(2)
Objek Pajak Kendaraan di Atas Air meliputi:
a.
Kendaraan di Atas Air dengan ukuran isi kotor kurang dari 20 M3 atau kurang dari GT 7.
b.
Kendaraan di Atas Air yang digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan dengan mesin berkekuatan lebih besar dari 5 PK.
c.
Kendaraan di Atas Air untuk kepentingan pesiar perseorangan yang meliputi yacht/pleasure ship/sporty ship.
d.
Kendaraan di Atas Air untuk kepentingan angkutan perairan daratan.
Pasal 4
Dikecualikan dari objek Pajak adalah kepemilikan dan atau penguasaan Kendaraan Bermotor dan Kenderaan di Atas Air oleh:
a.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
b.
Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional dengan azas timbal balik.
c.
Pemerintah Kabupaten/Kota.
d.
Pabrikan atau Importer kendaraan Bermotor Baru yang semata- mata tersedia untuk dipamerkan, untuk dijual dan tidak dipergunakan dalam lalulintas bebas.
e.
Wisatawan asing yang berada di Daerah dalam wilayah Indonesia untuk waktu yang tidak lebih lama dari 90( sembilan puluh) hari berturut- turut
f.
Yang tidak dipergunakan, karena disegel atau disita oleh negara.
g.
Orang/pribadi atau badan atas Kendaraan di Atas Air perintis.
h.
Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang memiliki Kapal Pandu dan Kapal Tunda untuk keperluan keselamatan.
Pasal 5
(1)
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai Kendaraan Bermotor dan atau Kendaraan di Atas Air.
(2)
Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah orang pribadi atau badan yang memiliki Kendaraan Bermotor dan atau Kendaraan di Atas Air.
(3)
Yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak adalah:
a.
Untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya
b.
Untuk badan adalah pengurus atau kuasanya.
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 6
(1)
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dihitung sebagai perkalian dari dua unsur pokok: a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor. b. Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Sedangkan dasar pengenaan pajak Kendaraan di Atas Air hanya dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan di Atas Air.
(2)
Nilai jual Kendaraan Bermotor atau Kendaraan di Atas Air diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor atau Kendaraan di Atas Air.
(3)
Dalam hal harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan faktor-faktor:
a.
Isi silinder dan atau satuan daya
b.
Penggunaan Kendaraan Bermotor.
c.
Jenis Kendaraan Bermotor
d.
Merek Kendaraan Bermotor
e.
Tahun pembuatan Kendaraan Bermotor
f.
Berat total Kendaraan Bermotor dan banyaknya penumpang yang diizinkan
g.
Dokumen impor untuk jenis Kendaraan Bermotor tertentu.
(4)
Dalam hal harga pasaran umum atas suatu Kendaraan di Atas Air tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan di Atas Air ditentukan berdasarkan faktor-faktor:
a.
Penggunaan Kendaraan di Atas Air
b.
Jenis Kendaraan di Atas Air
c.
merek Kendaraan di Atas Air
d.
Tahun pembuatan atau renovasi Kendaraan di Atas Air
e.
Isi kotor Kendaraan di Atas Air
f.
Banyaknya penumpang atau berat muatan maksimum yang diizinkan
g.
Dokumen impor untuk jenis Kendaraan di Atas Air tertentu
(5)
Bobot sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor:
a.
Tekanan gandar
b.
Jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor
c.
Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin dari Kendaraan Bermotor
(6)
Tata cara penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
(7)
Dalam hal dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air belum tercantum dalam tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Daerah menetapkan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dimaksud, dan memberitahukannya kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
(8)
Tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditinjau kembali setiap tahun.
1,5% (satu setengah persen) untuk kendaraan bukan umum.
b.
1% (satu persen) untuk kendaraan umum.
c.
0,5% (setengah persen) untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2)
Tarif Pajak Kendaraan di Atas Air sebesar 1,5% (satu setengah persen)
Pasal 8
(1)
Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7).
(2)
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor dan atau Kendaraan di Atas Air terdaftar.
(3)
Kendaraan Bermotor dan atau Kendaraan di Atas Air yang karena sesuatu dan lain hal berada di luar wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor dan atau Kendaraan di Atas Air terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, wajib didaftarkan di daerah tempat Kendaraan Bermotor tersebut berada.
Pasal 9
(1)
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor dan atau Kendaraan di Atas Air.
(2)
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dibayar sekaligus di muka.
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 10
(1)
Wilayah pemungutan pajak adalah di Wilayah Daerah.
(2)
Apabila terjadi pemindahan Kendaraan Bermotor dan/atau Kendaraan di Atas Air dari satu daerah ke daerah lain, maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus memperlihatkan bukti pelunasan Pajak Kenderaan Bermotor dan kenderaan di Atas Air di daerah asalnya berupa surat keterangan fiskal antar Daerah.
(3)
Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air merupakan satu kesatuan dengan pengurusan administrasi Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air lainnya.
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERHUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN
Pasal 11
(1)
Masa Pajak adalah 12 (dua belas) bulan berturut- turut yang merupakan tahun pajak, dimulai pada saat pendaftaran kendaraan bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
(2)
Kewajiban Pajak yang berakhir sebelum 12 (dua belas) bulan karena sesuatu hal besarnya pajak yang terutang dihitung berdasarkan jumlah bulan berjalan.
(3)
Bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung satu bulan penuh.
Pasal 12
(1)
Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Dinas Pendapatan Daerah paling lama:
a.
Untuk kendaraan baru 14 (empat belas) hari sejak saat kepemilikan.
b.
Untuk kendaraan bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak.
c.
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal fiskal antar Daerah bagi Kendaraan pindah dari luar daerah.
(4)
Apabila terjadi perubahan atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dalam masa pajak baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin, wajib dilaporkan dengan menggunakan SPTPD.
Pasal 13
(1)
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
Nama dan alamat lengkap pemilik.
b.
Jenis, merek, isi silinder, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, nomor mesin.
c.
Gandengan dan jumlah sumbu.
(2)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
KETETAPAN PAJAK
Pasal 14
(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) pajak ditetapkan dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Bentuk isi, kualitas dan ukuran SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan:
a.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dalam hal:
1)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
2)
Apabila Surat Pemberitahuan Pajak Daerah tidak disampaikan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis.
3)
Apabila kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
b.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
c.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5)
Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Pasal 16
(1)
Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah apabila:
a.
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
b.
Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung.
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah.
(4)
Bentuk, isi dan Tata cara penyampaian STPD ditetapkan oleh Kepala Daerah berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Pasal 17
(1)
Pembayaran Pajak dilakukan pada saat pendaftaran.
(2)
Pajak dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
(3)
Kepala Daerah atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(4)
Tata cara pembayaran angsuran atau penundaan ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(5)
Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan Kepala Daerah.
(6)
Dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan sebesar 5% (lima persen).
(7)
Pedoman tentang alokasi biaya pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
Pasal 18
(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa.
(2)
Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
(1)
Pemilik Kendaraan Bermotor dan/atau Kendaraan di Atas Air yang telah membayar lunas pajaknya diberi tanda pelunasan pajak dan penning.
(2)
Penning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kendaraan Bermotor harus ditempatkan pada tanda nomor Kendaraan Bermotor depan dan/atau belakang, baik untuk kendaraan beroda empat atau lebih maupun Kendaraan beroda dua atau tiga, sementara untuk Kendaraan di Atas Air dilengketkan pada bagian depan Kendaraan di Atas Air.
(3)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran tanda pelunasan pajak dan penning, ditetapkan oleh Kepala Daerah berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
BAB VIII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 20
(1)
Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Kepala Daerah dapat:
a.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
b.
Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(3)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 21
(1)
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a.
Surat Ketetapan Pajak Daerah.
b.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan.
c.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar.
d.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil.
e.
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang berlaku.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas
(3)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidak benaran ketetapan pajak tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena diluar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Pasal 22
(1)
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Pasal 23
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding, hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan Pajak.
Pasal 24
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
BAB X
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
Pasal 25
Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
Pasal 26
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air ditetapkan oleh Kepala Daerah.
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 27
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Daerah.
(2)
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui Kepala Daerah atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
Pasal 28
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, sebagaimana dalam pasal 27 ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindah bukuan dan bukti pemindah bukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
BAB XII
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
Pasal 29
Hasil Penerimaan Pajak sebagai berikut:
a.
Untuk Daerah sebesar 70% (tujuh puluh persen);
b.
Untuk Daerah Kabupaten/ Kota di wilayah Daerah memperoleh 30% (tiga puluh persen), dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi Daerah Kabupaten/ Kota yang bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah Kabupaten/ Kota.
c.
Persentase Penerimaan pajak Kabupaten/Kota sebagaimana pada butir (2) diatas untuk aspek pemerataan dan potensi akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
BAB XIII
KADALUWARSA
Pasal 30
(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
(2)
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa atau.
b.
Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 31
(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
Pasal 32
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 33
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
b.
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah tersebut.
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen- dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
g.
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/ atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e.
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j.
Menghentikan penyidikan.
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
(1)
Pemungutan Pajak Kendaraan di Atas Air diberlakukan yang objeknya atas Kendaraan di Atas Air sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (2) huruf b, c dan d.
(2)
Kendaraan di Atas Air yang mempergunakan ukuran isi kotor kurang dari 20 M3 atau kurang dari GT 7 sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) huruf a. Peraturan Daerah ini, sepanjang belum diatur mengenai objek Pajak Kendaraan di Atas Air ukuran GT 7 sampai dengan GT 34, pemungutan pajaknya belum dapat dilaksanakan.
(3)
Objek Pajak Kendaraan di Atas Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, sepanjang telah diatur mengenai ukuran GT 7 sampai dengan GT. 34, pemungutan Pajak ini dapat diberlakukan termasuk GT. 7 sampai dengan GT 34.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pasal 36
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 29 Seri A Nomor 3 Tahun 1998) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Ditetapkan di Medan
Pada tanggal 30 Juli 2002
GUBERNUR SUMATERA UTARA
ttd
T. RIZAL NURDIN
Diundangkan di Medan
Pada Tanggal 30 Juli 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI
ttd
Drs. AMRUN DAWAY
PEMBINA UTAMA
NIP. 400016973
Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2002 Nomor 3
Penjelasan Umum
Umum
Bahwa dengan berlakunya Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah.
Dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah tersebut perlu menekankan prinsip- prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan dan akuntabilitas serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah.
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Untuk ini semua, Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disesuaikan mengikuti perkembangan keadaan dengan dikeluarkannya Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk mengatur lebih lanjut beberapa hal yang diperlukan, maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pengaturan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan dengan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000, sehingga amanat dari Undang- Undang dan Peraturan pelaksanaannya untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat diwujudkan.
Ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Kendaraan Di Atas Air dan Pajak Kendaraan Bermotor disatukan menjadi satu Perda, disamping guna memperoleh efisiensi kerja juga dikarenakan terdapat persamaan ketentuan- ketentuan yang mengatur kedua jenis Pajak ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.