Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2000

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
Bahwa untuk menyelenggarakan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab perlu didukung penyediaan dana baik yang berasal dari sumber pendapat asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah maupun penerimaan lain-lain yang sah;
b.
bahwa dana perimbangan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah merupakan sebagian dari sumber penerimaan Daerah dalam rangka melaksanakan tugas desentralisasi;
c.
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka Pasar Grosir dan atau Pertokoan merupakan jenis retribusi Daerah;
d.
bahwa retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan merupakan sumber baru pendapatan Daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c dan d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Neagra Nomor 3838);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3848);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
7.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden;
8.
Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Dalam Negeri tentang Penataan dan Pembinaan Pasar dan Pertokoan Nomor 145/MPP/Kep/5/97, Nomor 57 Tahun 1997 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar dan Pertokoan;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tatacara Pemungutan Retribusi;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tatacara Pemeriksaan di bidang Retribusi Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
13.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Tahun 1986 Nomor 60, Seri C Nomor 1).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN ATAU PERTOKOAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Barat;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat;
3.
Kepala Daerah adalah Gubernur Propinsi Kalimantan Barat;
4.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Barat;
5.
Pasar Grosir adalah fasilitas umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat bertemunya pihak penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam partai atau jumlah besar;
6.
Pertokoan adalah fasilitas umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah pada suatu wilayah tertentu yang ditetapkan sebagai daerah pertokoan dan merupakan tempat bertemunya pihak penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi secara eceran;
7.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau pemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
8.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan mengatur prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
9.
Pasar grosir dan atau pertokoan adalah pasar grosir berbagai jenis barang, termasuk tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh Perusahaan Daerah(PD) Pasar dan pihak swasta.
10.
Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan yang selanjutnya disingkat Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan Pasar Grosir dan atau Pertokoan.
11.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundangan-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan Retribusi tersebut;
12.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
13.
Surat Pendaftaran obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdROD adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk mendaftarkan jasa pelayanan yang akan dimanfaatkan;
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang;
15.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang tertutang, jumlah kredit Retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok Retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
17.
Surat ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah Retribusi Daerah yang telah ditetapkan;
19.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Retribusi yang tertutang menurut Peraturan Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PASAR GROSIR DAN ATAU PERTOKOAN
Pasal 2
(1)
Untuk kelancaran distribusi dan perdagangan komoditas di wilayah Kalimantan Barat, Pemerintah Daerah dapat mendirikan/menyediakan Pasar Grosir dan atau Pertokoan.
(2)
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Daerah menetapkan Instansi/Unit Kerja yang ditunjuk untuk mengelola Pasar Grosir dan atau Pertokoan.
(3)
Pasar Grosir dan atau Pertokoan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini terdiri dari komponen fasilitas dasar, fasilitas fungsional dan fasilitas penunjang.
(4)
Penyediaan jenis-jenis fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat(3) pasal ini disesuaikan dengan sifat komoditas dan atau kemungkinan resiko yang akan timbul terhadap komoditas yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pasar Grosir dan atau Pertokoan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat(1) Peraturan Daerah ini didirikan/disediakan di lokasi produsen dan atau konsumen.
(2)
Pasar Grosir dan atau Pertokoan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini dapat disediakan untuk keperluan satu atau berbagai jenis komoditas menurut keperluannya dalam satu lokasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Menurut jenis penyediaan fasilitas dan kelengkapannya serta peruntukannya berkaitan dengan komoditas yang diperdagangkan, Pasar Grosir dan atau Pertokoan diglongkan menjadi:
a.
Golongan Pasar Grosir dan atau Pertokoan hasil Pertanian;
b.
Golongan Pasar Grosir dan atau Pertokoan hasil Peternakan;
c.
Golongan Pasar Grosir dan atau Pertokoan hasil Perikanan;
d.
Golongan Pasar Grosir dan atau Pertokoan hasil Perkebunan dan Kehutanan;
e.
Golongan Pasar Grosir dan atau Pertokoan hasil Industri;
f.
Golongan Pasar Grosir dan atau Pertokoan hasil usaha lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Penyediaan Pasar Grosir dan atau Pertokoan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 Peraturan Daerah ini dapat berupa:
1.
Tanah terbuka:
a.
Tanpa Perkerasan;
b.
Dengan Perkerasan.
2.
Bangunan:
a.
Terbuka;
b.
Tertutup terbagi atas:
1)
Tanpa Pendingin Udara;
2)
Dengan Pendingin Udara.
(2)
Dilokasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini dapat disediakan Fasilitas pendukung lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Setiap penggunaan Pasar Grosir dan atau Pertokoan diatur dalam suatu perjanjian antara pengelola dan pengguna jasa.
(2)
Pengelola wajib melakukan pengawasan agar dalam penggunaan pasar grosir dan atau pertokoan terbebas dari kegiatan yang menurut peraturan perundangan yang berlaku termasuk pelanggaran hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 7
(1)
Atas setiap pengguna jasa yang disediakan didalam lokasi Pasar Grosir dan atau Pertokoan disebut Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan.
(2)
Obyek Retribusi adalah setiap penggunaan Pasar Grosir dan atau Pertokoan jasa yang dimiliki dan atau yang dikelola Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memanfaatkan jasa sebagaimana dimaksud pada pasal 7 Peraturan Daerah ini selaku Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 9
Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan digolongkan sebagai Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 10
(1)
Tingkat penggunaan Jasa Pasar Grosir dan atau Pertokoan diukur berdasarkan:
a.
Luas tempat usaha;
b.
Letak lokasi dan lantai;
c.
Lamanya masa perjanjian;
d.
Jasa lainnya yang disediakan.
(2)
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 11
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh Pengusaha Swasta sejenis, serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 12
Struktur Tarif Retribusi ditentukan berdasarkan atas pemakaian luas tempat usaha, letak lokasi dan lantai serta masa perjanjian dan jasa lain yang disediakan sesuai penggunaan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Besarnya tarif retribusi Pertahun ditetapkan sebagai berikut:
a.
Golongan Pasar Grosir dan atau Peretokoan hasil Pertanian paling tinggi sebesar 8 % dari komponen biaya jasa.
b.
Golongan Pasar Grosir dan atau Pertokoan hasil Peternakan paling tinggi sebesar 8 % dari komponen biaya jasa.
c.
Golongan Pasar Grosir dan atau Pertokoan hasil Perikanan paling tinggi sebesar 8% dari komponen biaya jasa.
d.
Golongan pasar grosir dan atau pertokoan hasil perkebunan dan kehutanan paling tinggi 15% dari komponen biaya jasa.
e.
Golongan pasar grosir dan atau pertokoan hsil indutri paling tinggi sebesar 15% dari komponen biaya jasa.
f.
Golongan pasar grosir dan atau pertokoan hasil usaha lainnya paling tinggi sebesar 10% dari komponen biaya jasa.
(2)
Besarnya komponen biaya jasa sebagaimana di maksud pada ayat(1) pasal ini dan atau perubahannya ditetapkan Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Perhitungan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Peraturan Daerah ini dihitung persatuan tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Besarnya retribusi yang terhutang dihitung berdasarkan perkalian tarif retribusi sebagaimana di maksud pada pasal 13 ayat(1) dengan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pasal 10 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN, DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 16
Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan dipungut di Wilayah Propinsi Kalimantan Barat dimana Pasar Grosir dan atau Pertokoan tersebut milik dan atau yang dikelola oleh Pemerintah Daerah tersebut berada/berlokasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau bentuk Dokumen lain yang sah sesuai dengan obyek retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
MASA RETRIBUSI
Pasal 18
(1)
Masa Retribusi berlangsung sejak berlakunya perjanjian penggunaan Pasar Grosir dan atau Pertokoan antara pihak pengelola dengan pengguna jasa.
(2)
Penetapan besarnya Retribusi terutang sebagaimana dimaksud Pasal 15 Peraturan Daerah ini dihitung untuk masa 1 bulan berturut-turut.
(3)
Penggunaan Pasar Grosir dan atau Pertokoan untuk masa waktu penggunaan kurang dari 1(satu) bulan, dikenakan tarif untuk selama 1(satu) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SURAT PENDAFTARAN
Pasal 19
(1)
Wajib Retribusi diwajibkan mengenai SPdORD.
(2)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.
(3)
Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 20
(1)
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat(2) Peraturan Daerah ini ditetapkan retribusi dengan menerbitkan SPdORD.
(2)
Bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKDRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 21
(1)
Pemungutan retribusi dapat diborongkan dengan pesetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)
Retribusi di pungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang sah sesuai dengan obyek retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 22
(1)
Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran Retribusi yang terutang paling lama 15(lima belas) hari setelah saat terutang.
(2)
SKRD, SKRDKB, SKRDBKT, STRD, Surat Keputusan pembetulan, Surat Keputusan keberatan dan putusan banding yang menyebabkan jumlah Retribusi yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan tersebut diatas.
(3)
Kepala Daerah atas permohonan wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi dengan dikenakan bunga bulan pertama 1%(satu perseratus0 bulan kedua dan seterusnya sebesar 2%(dua perseratus) setiap bulan.
(4)
Tata cara pembayaran, tempat pembayaran, penundaan pembayaran Retribusi diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 23
Dalam hal Wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 24
(1)
Pengeluaran Surat Teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7(tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pasal 24 ayat(1) Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENGAWASAN
Pasal 26
(1)
Kepala Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini Kepala Daerah dapat menunjuk Pejabat tertentu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibawah koordinasi pejabat di bidang perpajakan dan retribusi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 27
(1)
Setiap Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak, segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Retribusi dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, kecuali sebagai saksi ahli dalam sidang pengadilan.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini berlaku juga terhadap ahli-ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
(3)
Untuk kepentingan Daerah, Kepala Daerah berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat(2) pasal ini supaya memberikan keterangan memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib retribusi kepada pihak yang ditunjuknya.
(4)
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Kepala Daerah dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat(2) pasal ini bukti tertulis dan keterangan Wajib Retribusi yang ada padanya.
(5)
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat(4) pasal ini harus menyebutkan nama terdakwa atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang diminta serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 28
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat(1) dan(2) Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah retribusi terutang;
(2)
Tindak pidana sebagaimana di maksud ayat(1) pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1) dan ayat(2) Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah).
(2)
Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat(1) dan ayat(2) Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).
(3)
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) pasal ini hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dan Pasal 29 ayat(1) dan ayat(2) Peraturan Daerah ini merupakan penerimaan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
PENYIDIKAN
Pasal 31
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintahan Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari, mengumpulkan keterangan mengenai orang Pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah tersebut;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
e.
Melakukan pengeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
g.
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan;
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini memberitahukan penyidikan dan hasil penyidikannya menyampaikan kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak
Pada tanggal: 4 Februari 2000
GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN BARAT
ttd
H.A. A S W I N
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Barat Tahun 2000 Nomor 5 tanggal 25 Pebruari 2000 Seri B Nomor 3
Sekretaris Wilayah/Daerah Propinsi Kalimantan Barat
ttd
Drs. H.A.M. DJAPARI
Pembina Utama Madya NIP 010037214
Penjelasan Umum
Bahwa dalam rangka mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahuin 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka diperlukan dana yang cukup dan memadai untuk pembiayaan Pemerintah dan Pembangunan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah. Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka Daerah mendapat dana yang bersumber dari APBN yang dipergunakan untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberi peluang untuk memungut Retribusi Daerah yang baru sesuai dengan potensi yang terdapat pada Daerah, sebagai pengganti Retribusi-retribusi Daerah lama yang telah dicabut dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pencabutan Perda Tingkat I dan Tingkat II tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 1998 tentang Penghentian Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat. Sejalan dengan meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat diperlukan dana yang sumber-sumbernya didapat dari Pendapatan Asli Daerah. Untuk meningkatkan penyediaan dana dari sumber-sumber tersebut antara lain dengan peningkatan Kinerja pemungutan serta penyederhanaan, penyempurnaan serta mencari jenis Retribusi baru. Sebagai upaya dalam meningkatkan penerimaan Daerah, maka diperkenankan suatu retribusi baru yaitu Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan. Adapun prinsip dan sasaran dalam Penetapan tarif Retribusi Pasar grosir dan atau pertokoan diatur pada tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan mempertimbangkan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, angsuran bunga pinjaman, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa dan biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa. Oleh karena itu sudah pada tempatnya terhadap orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Pasar Grosir dan atau Pertokoan yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dikenakan kewajiban untuk memasukkan uang ke dalam Kas Pemerintah Propinsi dalam bentuk pembayaran Retribusi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…