Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA NOMOR 3 TAHUN 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA NOMOR 3 TAHUN 1999

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 690-1572 Tahun 1985 sebagai dasar penerbitan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 25 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara telah dicabut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum;
b.
bahwa untuk penyesuaian kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 dimaksud maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 25 tahun 1985, perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
c.
bahwa untuk maksud diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 No. 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 No. 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 40);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
2.
Air Minum adalah air yang memenuhi persyaratan kesehatan dan dapat langsung diminum.
3.
Air Limbah adalah seluruh air buangan dari bangunan termasuk tinja, kecuali air cucuran hujan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara yang selanjutnya disebut Perusahaan Daerah, merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam bidang pengelolaan, pendistribusian dan pelayanan air minum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perusahaan Daerah dapat memiliki Cabang/Unit yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1)
Pemerintah Daerah Tingkat II yang belum dapat meningkatkan kinerjanya, dan masih membutuhkan bantuan peningkatan pelayanan secara optimal dapat mengajukan permohonan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi untuk dijadikan sebagai Cabang.
(2)
Untuk dapat dijadikan sebagai Cabang PDAM Tirtanadi, Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA
Bagian Pertama Tujuan
Pasal 4
Tujuan pokok Perusahaan Daerah adalah untuk mengembangkan Perekonomian Daerah dan meningkatkan Pendapatan Daerah dengan mengelola dan menyelenggarakan pelayanan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan, serta meningkatkan kualitas lingkungan dengan memberikan pelayanan penyaluran air limbah dan pengumpulan melalui sistim perpipaan dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
(1)
Tujuan pokok Perusahaan Daerah adalah untuk mengembangkan Perekonomian Daerah dan meningkatkan Pendapatan Daerah dengan mengelola dan menyelenggarakan pelayanan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan, serta meningkatkan kualitas lingkungan dengan memberikan pelayanan penyaluran air limbah dan pengumpulan melalui sistim perpipaan dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
(2)
Untuk terlaksananya tujuan dimaksud Perusahaan Daerah mempunyai kegiatan/lapangan usaha:
a.
Mengelola, pendistribusian pelayanan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan kepada masyarakat secara merata, tertib dan teratur;
b.
Melaksanakan segala usaha kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan pembuangan air limbah dalam suatu sistim yang memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan;
c.
Pengelolaan kegiatan dimaksud dilakukan dengan berpegang pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dengan tidak melupakan fungsi sosialnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tarif
Pasal 5
Tarif air minum ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Badan Pengawas dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
(1)
Tarif air minum ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Badan Pengawas dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
(2)
Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
a.
Biaya produksi;
b.
Tarif yang berlaku di daerah lain;
c.
Kemampuan masyarakat.
(3)
Apabila menaikkan tarif air minum terlebih dahulu diberitahukan/dikonsultasikan dengan DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Bagian Pertama Umum
Pasal 6
Perusahaan Daerah terdiri dari satu Kantor Pusat dan beberapa Cabang/Unit sesuai dengan kebutuhan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1)
Perusahaan Daerah terdiri dari satu Kantor Pusat dan beberapa Cabang/Unit sesuai dengan kebutuhan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Penambahan dan pengurangan Unit dan atau Cabang Perusahaan Daerah dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Modal
Pasal 7
Modal Dasar Perusahaan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 200.000.000.000,- (Dua ratus milyar rupiah).
(1)
Modal Dasar Perusahaan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 200.000.000.000,- (Dua ratus milyar rupiah).
(2)
Semua Aktiva dan Pasiva Perusahaan menjadi Modal Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
(3)
Penyertaan Modal dalam rangka kerjasama dengan pihak ketiga dapat dilakukan dengan persetujuan Kepala Daerah.
(4)
Penambahan Modal dasar ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
(5)
Semua alat likuida disimpan dalam Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara atau Bank Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah
Pasal 8
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Badan Pengawas dan berlaku sesudah mendapat pengesahan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengurus Perusahaan Daerah
Pasal 9
Pengurus Perusahaan Daerah terdiri dari:
a.
Direksi
b.
Badan Pengawas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Direksi
Pasal 10
Perusahaan Daerah dipimpin oleh Direksi paling banyak 4 (empat) orang dan seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama dan lainnya sebagai Direktur.
(1)
Perusahaan Daerah dipimpin oleh Direksi paling banyak 4 (empat) orang dan seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama dan lainnya sebagai Direktur.
(2)
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dan diutamakan bukan dari Pegawai Negeri atas usul Badan Pengawas.
(3)
Pengangkatan Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah.
(4)
Anggota Direksi sebelum menjalankan tugasnya terlebih dahulu dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Direksi menjalankan Pimpinan Perusahaan Daerah sehari-hari berdasarkan kebijaksanaan umum yang digariskan oleh Kepala Daerah dan atau Badan Pengawas dengan mengikuti Peraturan dan Tata Tertib serta Tata Kerja yang ditetapkan serta memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(1)
Direksi menjalankan Pimpinan Perusahaan Daerah sehari-hari berdasarkan kebijaksanaan umum yang digariskan oleh Kepala Daerah dan atau Badan Pengawas dengan mengikuti Peraturan dan Tata Tertib serta Tata Kerja yang ditetapkan serta memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Direksi mengelola serta bertanggung jawab atas kekayaan Perusahaan Daerah.
(3)
Direksi mengusulkan kepada Kepala Daerah melalui Badan Pengawas mengenai harta kekayaan Perusahaan Daerah yang tidak digunakan lagi/bermanfaat lagi (Idle Asset) untuk dijual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Direksi dalam mengelola Perusahaan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
1.
Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perusahaan Daerah.
2.
Merencanakan dan menyusun program kerja Perusahaan Daerah.
3.
Membina Pegawai.
4.
Mengurus dan mengelola kekayaan Perusahaan Daerah.
5.
Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.
6.
Melaksanakan kegiatan teknik Perusahaan Daerah.
7.
Mewakili Perusahaan Daerah baik di dalam dan di luar.
8.
Menyampaikan laporan berkala kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara melalui Badan Pengawas mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan perhitungan Laba/Rugi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Direksi dalam mengelola Perusahaan Daerah mempunyai wewenang sebagai berikut:
(1)
Direksi dalam mengelola Perusahaan Daerah mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.
Mengangkat dan memberhentikan pegawai.
b.
Mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan dibawah Direksi.
c.
Menandatangani Pinjaman setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
d.
Menandatangani Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi.
e.
Menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain.
(2)
Persetujuan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan setelah terlebih dahulu mendengar pertimbangan Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhir tahun buku, Direksi menyampaikan laporan keuangan kepada Ketua Badan Pengawas yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan.
(1)
Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhir tahun buku, Direksi menyampaikan laporan keuangan kepada Ketua Badan Pengawas yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan.
(2)
Tata cara pembuatan, penyampaian dan pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan Perusahaan Daerah diatur sesuai dengan Peraturan perundangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Penghasilan Direksi terdiri dari gaji, tunjangan dan jasa produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada pasal 15 terdiri dari:
(1)
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada pasal 15 terdiri dari:
a.
Tunjangan kesehatan.
b.
Tunjangan bimbingan.
c.
Perumahan dinas atau uang sewa rumah yang pantas.
(2)
Jasa Produksi sebagaimana dimaksud pasal 15 Peraturan Daerah ini diberikan setiap tahun jika Perusahaan memperoleh keuntungan.
(3)
Besarnya tunjangan dan jasa produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah memperhatikan pendapat Badan Pengawas dan kemampuan Perusahaan Daerah.
(4)
Jumlah seluruh biaya untuk penghasilan Direksi, Honorarium Badan Pengawas, penghasilan pegawai dan biaya tenaga kerja lainnya tidak boleh melebihi 30% (tiga puluh per seratus) dari seluruh realisasi Anggaran Perusahaan Tahun Anggaran yang berjalan.
(5)
Kepada Direksi diberikan dana Representasi setinggi-tingginya 75% (Tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah penghasilan Direksi dalam satu tahun.
(6)
Pensiun Direksi diatur sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Bersama (Dapenma Pensiun).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Syarat-Syarat, Pengangkatan, Cuti dan Pemberhentian Anggota Direksi
Pasal 17
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia.
b.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c.
Mempunyai akhlak dan moral yang baik.
d.
Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
e.
Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
f.
Tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 seperti G30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
g.
Mempunyai rasa pengabdian terhadap Nusa dan Bangsa terutama kepada Pemerintah Daerah.
h.
Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan.
i.
Mempunyai pendidikan Sarjana (S1) sesuai bidangnya.
j.
Mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun mengelola Perusahaan Daerah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan (Referensi) dari Perusahaan Daerah sebelumnya dengan penilaian baik.
k.
Membuat dan mengajukan proposal tentang visi dan misi Perusahaan Daerah.
l.
Pernah mengikuti pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri.
m.
Batas usia pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun.
n.
Berwibawa dan figur.
o.
Bertempat tinggal di Medan.
p.
Tidak terkait hubungan keluarga dengan Kepala Daerah atau dengan anggota Badan Pengawas atau dengan anggota Direksi lainnya sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar.
2.
Anggota Direksi Perusahaan Daerah tidak dibenarkan memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut dibawah ini:
a.
Anggota Direksi Perusahaan Daerah lainnya atau Perusahaan Swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan Perusahaan.
b.
Jabatan Struktural dan Fungsional lainnya dalam Instansi/Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah.
c.
Jabatan lain sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Masa jabatan Anggota Direksi selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1)
Masa jabatan Anggota Direksi selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2)
Pengecualian terhadap ayat (1) dapat dilakukan apabila salah seorang Direktur diangkat menjadi Direktur Utama.
(3)
Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila anggota Direksi tersebut mampu meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Bila setelah pengangkatan Direksi ternyata mereka masuk dalam hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 huruf p, maka untuk melanjutkan jabatannya diperlukan izin tertulis dari Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Anggota Direksi memperoleh hak cuti sebagai berikut:
(1)
Anggota Direksi memperoleh hak cuti sebagai berikut:
a.
Cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja.
b.
Cuti besar/cuti panjang selama 2 (dua) bulan untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
c.
Cuti menunaikan ibadah haji selama 40 (empat puluh) hari.
(2)
Pelaksanaan hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Anggota Direksi selama melaksanakan cuti mendapat penghasilan penuh dari Perusahaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Anggota Direksi dapat diberhentikan dengan alasan:
(1)
Anggota Direksi dapat diberhentikan dengan alasan:
a.
Atas permintaan sendiri.
b.
Karena kesehatan tidak dapat melaksanakan tugasnya.
c.
Tidak melakukan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui.
d.
Terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan Daerah.
e.
Terlibat dalam tindak pidana.
f.
Merugikan Perusahaan Daerah.
(2)
Apabila anggota Direksi diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini huruf c, d, e dan f Badan Pengawas segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
(3)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, Badan Pengawas segera melaporkan kepada Kepala Daerah.
(4)
Kepala Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari Badan Pengawas, sudah harus mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberhentian sebagai Anggota Direksi.
(5)
Anggota Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b diberhentikan dengan hormat.
(6)
Anggota Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, d, e dan f diberhentikan dengan tidak hormat.
(7)
Anggota Direksi yang diberhentikan berdasarkan ayat (1) huruf b diberikan pesangon yang besarnya ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Kepegawaian
Pasal 22
Ketentuan Pokok-Pokok Kepegawaian serta Pokok-Pokok Penggajian dan Penghasilan Badan Pengawas, Direksi dan Pegawai Perusahaan Daerah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah dengan mempedomani Peraturan yang berlaku setelah terlebih dahulu mendengar pertimbangan Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Badan Pengawas
Pasal 23
Badan Pengawas diangkat oleh Kepala Daerah.
(1)
Badan Pengawas diangkat oleh Kepala Daerah.
(2)
Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Pejabat Daerah Tingkat I, Perorangan dan Masyarakat Konsumen yang memenuhi persyaratan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan Pengawas harus memenuhi persyaratan:
a.
Warga Negara Indonesia.
b.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c.
Mempunyai akhlak dan moral yang baik.
d.
Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
e.
Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
f.
Tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 seperti G30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
g.
Mempunyai rasa pengabdian terhadap Nusa dan Bangsa terutama kepada Pemerintah Daerah.
h.
Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan.
i.
Menguasai manajemen Perusahaan Daerah.
j.
Menyediakan waktu yang cukup.
k.
Tidak terkait hubungan keluarga dengan Kepala Daerah atau dengan anggota Direksi sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar.
l.
Apabila hubungan keluarga terjadi setelah pengangkatan, untuk melanjutkan jabatan harus mendapat izin tertulis dari Kepala Daerah.
m.
Pengangkatan anggota Badan Pengawas ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Jumlah anggota Badan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang, seorang diantaranya dipilih menjadi Ketua merangkap anggota.
(1)
Jumlah anggota Badan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang, seorang diantaranya dipilih menjadi Ketua merangkap anggota.
(2)
Masa jabatan anggota Badan Pengawas paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3)
Pengangkatan kembali dilakukan apabila anggota Badan Pengawas terbukti mampu melakukan pengawasan terhadap kegiatan Direksi dan memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah sehingga Perusahaan Daerah mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat.
(4)
Anggota Badan Pengawas sebelum menjalankan tugasnya terlebih dahulu dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Salah seorang dari anggota Badan Pengawas diangkat menjadi Sekretaris Badan Pengawas. Untuk membantu kelancaran tugas-tugas Badan Pengawas, dapat dibentuk Sekretariat Badan Pengawas dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Badan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
Mengawasi kegiatan Direksi dalam menjalankan Perusahaan;
b.
Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terhadap pengangkatan Anggota Direksi;
c.
Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terhadap Program Kerja yang diajukan oleh Direksi;
d.
Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terhadap rencana perubahan status kekayaan PDAM;
e.
Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terhadap rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain;
f.
Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terhadap laporan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Badan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.
Memberi peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui;
b.
Memeriksa Anggota Direksi yang diduga merugikan PDAM;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Badan Pengawas mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu diperlukan.
(1)
Badan Pengawas mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu diperlukan.
(2)
Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Perusahaan Daerah sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan hak serta kewajibannya.
(3)
Keputusan rapat Badan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(4)
Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Anggota Badan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan:
(1)
Anggota Badan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan:
a.
Atas permintaan sendiri.
b.
Karena kesehatan, tidak dapat melaksanakan tugasnya.
c.
Terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan Daerah.
d.
Terlibat dalam tindak pidana.
e.
Merugikan Perusahaan Daerah.
(2)
Apabila anggota Badan Pengawas diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud pada pasal ini huruf c, d dan e Kepala Daerah segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
(3)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, Kepala Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang pemberhentian sebagai anggota Badan Pengawas dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Penghasilan Badan Pengawas terdiri dari:
(1)
Penghasilan Badan Pengawas terdiri dari:
a.
Uang Jasa.
b.
Jasa Produksi.
(2)
Besarnya uang jasa Badan Pengawas adalah sebagai berikut:
a.
Ketua Badan Pengawas menerima uang jasa sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari penghasilan Direktur Utama.
b.
Sekretaris Badan Pengawas menerima uang jasa sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) dari penghasilan Direktur Utama.
c.
Anggota Badan Pengawas menerima uang jasa sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari penghasilan Direktur Utama.
(3)
Kepada Badan Pengawas setiap tahun diberikan jasa produksi yang besarnya ditetapkan Kepala Daerah dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Perusahaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Tanggungjawab dan Tuntutan Ganti Rugi
Pasal 32
Direksi, serta semua Pegawai Perusahaan Daerah atas tindakannya yang melawan hukum atau karena kelalaian dalam melakukan kewajibannya dan tugas yang dibebankan kepadanya baik langsung atau tidak langsung yang menimbulkan kerugian Perusahaan Daerah, disamping dia dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku diwajibkan pula mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatannya.
(1)
Direksi, serta semua Pegawai Perusahaan Daerah atas tindakannya yang melawan hukum atau karena kelalaian dalam melakukan kewajibannya dan tugas yang dibebankan kepadanya baik langsung atau tidak langsung yang menimbulkan kerugian Perusahaan Daerah, disamping dia dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku diwajibkan pula mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatannya.
(2)
Ketentuan tentang tuntutan hukum dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Tahun Buku
Pasal 33
Tahun buku Perusahaan Daerah adalah tahun takwim yaitu dari tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesebelas Anggaran Perusahaan Daerah
Pasal 34
Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku berakhir, Direksi harus menyampaikan rencana anggaran Perusahaan Daerah kepada Kepala Daerah melalui Badan Pengawas untuk mendapat persetujuan Kepala Daerah.
(1)
Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku berakhir, Direksi harus menyampaikan rencana anggaran Perusahaan Daerah kepada Kepala Daerah melalui Badan Pengawas untuk mendapat persetujuan Kepala Daerah.
(2)
Dengan mendengar pertimbangan Badan Pengawas, Kepala Daerah mengesahkan rencana anggaran sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sebelum memasuki tahun buku baru.
(3)
Dalam hal Kepala Daerah tidak mengemukakan keberatan atau penolakan atas rencana anggaran Perusahaan Daerah sebelum memasuki tahun buku baru, maka rencana anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(4)
Perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kepala Daerah setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keduabelas Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah
Pasal 35
Tata cara penjualan, pemindah tanganan ataupun pembebanan atas aktiva tetap Perusahaan Daerah serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk apapun serta tidak menagih lagi dan penghapusan dan pembukuan piutang dan persediaan barang oleh Perusahaan Daerah diatur oleh Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketigabelas Kerjasama antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga
Pasal 36
Kerjasama Perusahaan Daerah dengan pihak ketiga dilakukan oleh Direksi Perusahaan Daerah dengan persetujuan Badan Pengawas dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempatbelas Perhitungan Tahunan
Pasal 37
Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhir tahun buku, Direksi menyampaikan laporan keuangan kepada Ketua Badan Pengawas yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi tahunan.
(1)
Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhir tahun buku, Direksi menyampaikan laporan keuangan kepada Ketua Badan Pengawas yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi tahunan.
(2)
Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus diaudit oleh Akuntan yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
(3)
Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pemeriksaan Akuntan selesai, Direksi mengirimkan hasil pemeriksaan dimaksud serta pandangan Direksi tentang masa depan Perusahaan Daerah kepada Kepala Daerah, Badan Pengawas dan Badan-Badan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disyahkan oleh Kepala Daerah setelah terlebih dahulu mendengar pertimbangan Badan Pengawas.
(5)
Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah laporan dimaksud disampaikan, Kepala Daerah tidak mengajukan keberatan atas perhitungan tahunan itu maka perhitungan itu dianggap telah disyahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelimabelas Penetapan dan Penggunaan Laba
Pasal 38
Penggunaan laba bersih terdiri atas:
a.
Untuk Kas Daerah 25%
b.
Untuk Dana Pembangunan Daerah 30%
c.
Untuk Cadangan 25%
d.
Untuk Jasa Produksi 10%
e.
Untuk Tunjangan Hari Tua 10%
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenambelas Pembubaran Perusahaan Daerah
Pasal 39
Pembubaran dan penunjukan likuidator Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(1)
Pembubaran dan penunjukan likuidator Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Sisa kekayaan Perusahaan Daerah setelah likuidasi menjadi hak Pemerintah Daerah.
(3)
Pertanggungjawaban likuidator diserahkan kepada Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 1979 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku.
(3)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka:
a.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 25 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
b.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 25 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
(4)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 29 April 1999
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA
ttd
ttd
H. MISUAK
T. RIZAL NURDIN
Disyahkan oleh Menteri Dalam Negeri
Dengan Surat Keputusan
Nomor : 535.22-540
Tanggal : 27 Mei 1999
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara
Nomor :
Tahun 1999
Nomor : 52
Pada Tanggal: 15-6-1999
Sekretaris Wilayah Daerah
Penjelasan Umum
Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara mempunyai kegiatan mengelola, pendistribusian dan pelayanan air minum yang memenuhi persyaratan kepada masyarakat dan mengelola pembuangan air limbah dalam suatu sistim yang memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan, yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 1979.

Untuk mengembangkan dan meningkatkan peran Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara perlu menyempurnakan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 1979 menggantinya dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 25 Tahun 1985 jo Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 25 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.

Bahwa dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 25 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, pengaturan mengenai Badan Pengawas, Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 690-1572 Tahun 1985 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Bahwa dengan semakin berkembangnya Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara utamanya dalam menyongsong era globalisasi sangat diperlukan kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum yang lebih berhasil guna dan berdaya guna sehingga mampu meningkatkan kinerja Perusahaan yang semakin baik serta dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas air yang dipasok kepada konsumen.

Untuk dapat mencapai hal dimaksud Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum dan mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 690-1572 Tahun 1985.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 25 tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi, jo Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 25 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara perlu disempurnakan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…