PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 1999
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung perkembangan otonomi Daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah dan dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur antara lain penyederhanaan pungutan serta besarnya tarif retribusi Daerah perlu melakukan penyesuaian kembali jenis retribusi Daerah yang dapat dipungut dan besarnya tarif retribusi Daerah terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah;
b.
bahwa penyederhanaan terhadap pungutan retribusi Daerah tetap memberikan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan seluruh pelayanan yang diperlukan dalam rangka pengawasan dan pengendalian;
c.
bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di atas, perlu menetapkan kembali pengaturan tentang Retribusi Daerah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3430);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 3480, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3489);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara 3685);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3410);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG RETRIBUSI DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
d.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
e.
Kantor Kas Daerah adalah Kantor Kas Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
f.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
g.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
h.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
i.
Golongan retribusi adalah pengelompokan retribusi yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu;
j.
Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
k.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
l.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
m.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
n.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari pengumpulan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya;
o.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya retribusi yang terutang;
p.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRD Tambahan adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan;
q.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Jabatan yang selanjutnya disingkat SKRD Jabatan adalah surat ketetapan retribusi Daerah yang ditetapkan karena jabatan sebagai akibat tidak menyampaikan permohonan;
r.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
s.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
t.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi Daerah;
u.
Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI
Pasal 2
(1)
Golongan dan jenis retribusi dalam Peraturan Daerah ini adalah:
a.
Retribusi Jasa Umum terdiri dari:
1.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
2.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
3.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil;
4.
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
5.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
6.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
7.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
8.
Retribusi Pengujian Kapal Perikanan;
9.
Retribusi Perparkiran tepi Jalan Umum.
b.
Retribusi Jasa Usaha terdiri dari:
1.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
2.
Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
3.
Retribusi Terminal;
4.
Retribusi Tempat Penginapan/pesanggrahan/Villa;
5.
Retribusi Penyedotan Kakus;
6.
Retribusi Rumah Potong Hewan;
7.
Retribusi Tempat Pendaratan Kapal;
8.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
9.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
10.
Retribusi Tempat Khusus Parkir.
c.
Retribusi Perizinan Tertentu terdiri dari:
1.
Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
2.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
3.
Retribusi Izin Gangguan;
4.
Retribusi Izin Trayek.
(2)
Golongan dan jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dikelompokan dalam 4 (empat) Bidang terdiri dari:
a.
Bidang Pemerintahan;
b.
Bidang Ekonomi;
c.
Bidang Kesejahteraan Rakyat;
d.
Bidang Pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BIDANG PEMERINTAHAN
Bagian PertamaCatatan Sipil
Pasal 3
(1)
Pelayanan catatan sipil terdiri dari:
a.
akte kelahiran atau salinannya;
b.
akte kematian atau salinannya;
c.
akte perkawinan atau salinannya;
d.
akte perceraian atau salinannya;
e.
akte pengesahan dan pengakuan anak atau salinannya;
f.
akte ganti nama bagi warga negara asing atau salinannya;
g.
pemakaian ruang nikah catatan sipil.
(2)
Setiap orang pribadi yang memerlukan pelayanan catatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(3)
Untuk mendapatkan pelayanan catatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, orang pribadi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah obyek yang dikenakan retribusi.
(2)
Atas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan f dipungut Retribusi Jasa Umum dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akte Catatan Sipil.
(3)
Atas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, dipungut Retribusi Jasa Usaha dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Subyek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akte Catatan Sipil dan pemakaian kekayaan Daerah adalah orang pribadi yang menggunakan atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2)
Subyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 1999
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTİYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
SEKRETARIS DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
DJOKO
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan pengaturan kembali dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1993 tentang Retribusi Daerah Bidang Pemerintahan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1993 tentang Retribusi Daerah Bidang Ekonomi, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1995 tentang Retribusi Daerah Bidang Kesejahteraan Rakyat, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1996 tentang Retribusi Daerah Bidang Pembangunan serta beberapa jenis pelayanan yang ditetapkan secara tersendiri dalam Peraturan Daerah menurut jasa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Pengaturan kembali Peraturan Daerah ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah yang menetapkan pemberian jasa Daerah secara limitatif dan juga ruang lingkupnya sehingga jenis retribusi yang dapat dipungut tidak dapat dikembangkan lagi di luar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah.
Jenis pelayanan/jasa yang diberikan secara limitatif tersebut, dibagi dalam tiga jenis golongan retribusi Daerah yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu yang harus diikuti dengan penyempurnaan tarif retribusi masing-masing jenis jasa yang diberikan, dimana komponen tarif untuk masing-masing jasa harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.