Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

1. Untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 2. Dasar hukum Peraturan Pemerintah ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 3. Peraturan Pemerintah ini berisi ketentuan mengenai beberapa perubahan dalam ketentuan Manajemen PNS yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan Presiden, kedudukan Jabatan Fungsional (JF), mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), penugasan PNS, pengembangan kompetensi, Batas Usia Pensiun (BUP) Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan penyetaraar: jabatan akibat dari penataan birokrasi.

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:17
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
:28 Februari 2020
Tanggal Berlaku
:28 Februari 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/NO.68, TLN NO.6477, JDIH.SETNEG.GO.ID : 27 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Prinsip Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pandeglang Tahun 2024

Zohan, Rt. Ima Muharomah Ibnu, Fuqoha, Hasuri
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 2 2025

The Regional Government Leaders Ambiguous Position and Political Influence in Indonesia’s Civil Servant Management

Hardenta, Alif Duta
South East Asian Journal of Advanced Law and Governance Vol. 1 No. 1 2024

KEWENANGAN PENGISIAN JABATAN TINGGI PRATAMA PEMERINTAH PROVINSI JAMBI

Halim, Fajri, Satoto, Sukamto, Fauzani Raharja, Ivan
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 2 No. 1 2021

Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Terlibat Korupsi

Diva, Syakirah Farah, Bangun, Anza Ronaza
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 4 No. 1 2026

Pernikahan Siri Janda atau Duda dari Aparatur Sipil Negara Perspektif Maqasid al-Shari’ah

Wafirah, Athifatul, Novitasari, Yeni, Syafaq, Hammis
Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 4 No. 4 2023

PERANAN DIKLAT JABATAN DALAM MENINGKATKAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN

adrie S.Sos, SH.MH
Jurnal Yustitia Vol. 14 No. 2 2020

EFEKTIVITAS KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN

adrie S.Sos, SH.MH
Jurnal Yustitia Vol. 14 No. 1 2020

Efektivitas Banding Administratif dalam Sengketa Pemberhentian Tidak dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil: antara Kepastian Hukum dan Keadilan atas Hilangnya Hak Pensiun

samosir, muhamad syahlan, Samosir, Muhammad Syahlan, Dita Wahyuni
JURNAL YURIDIS UNAJA Vol. 8 No. 2 2025

REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM PENGATURAN ASN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Gelora M, Ahmad
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 11 No. 2 2022

REFORMULASI PENGATURAN DAN PENGUATAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN) SEBAGAI PENGAWAS EKSTERNAL DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA

Barus, Sonia Ivana
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 11 No. 2 2022

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…