Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai kepesertaan, iuran, manfaat, penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang terintegrasi dalam suatu sistem yang efektif, sumber pendanaan, dan sanksi administratif. JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pengusaha wajib mengikutsertakan Pekerja/Buruh sebagai peserta dalam program JKP. Program JKP tersebut diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja/Buruh kehilangan pekerjaan. JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat.

Tentang
:Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:37
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
:02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
:02 Februari 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.47, TLN No.6649, peraturan.go.id : 25 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Hubungan Industrial Jaminan Sosial Naker
Sub Subsektor
:
Pengupahan & Perselisihan Program Jamsostek Klaim & Iuran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025

1. Ketentuan mengenai jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak sesuai dengan kebutuhan dilapangan, sehingga perlu diubah. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; dan PP Nomor 37 Tahun 2021. 3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021. Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai syarat kepesertaan, kadaluarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti Pemutusan Hubungan Kerja. Tujuan perubahan Peraturan Pemerintah ini adalah untuk mengoptimalkan pelindungan pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja melalui program JKP serta mengurangi risiko sosial bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja di tengah kondisi perekonomian saat ini dan tingginya tingkat Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di perusahaan.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Efektivitas Program Asuransi Kehilangan Pekerjaan Sistem Jaminan Sosial di Indonesia, Malaysia dan Jepang

Fitraeva Pane, Yos, Agusmidah, Agusmidah, Affila, Affila, Sukarja, Detania
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 3 2024

Jaminan Kehilangan Pekerjaan terhadap Pekerja/Buruh Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan

Eddy, Sagoro, Saputro, Bambang, Tinambunan, Wahyu Donri
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Pengecualian Penerimaan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Pekerja Yang Mengalami PHK karena Cacat Total Tetap

Husodo, Wilopo
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 4 2025

The PARTICIPATION IN JOB LOSS SECURITY PROGRAM AS UNEMPLOYMENT BENEFIT FOR NON WAGE RECIPIENT PARTICIPANT: Bahasa Indonesia

Agusmidah, Agusmidah, Reynaldo, Vatar
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 5 No. 2 2024

Legal Analysis of Protection in Mass Employment Termination Due to Company Bankruptcy (Case Study of PT Sritex)

Sari, Emmanuela Komala
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 4 No. 2 2026

PHK Secara Sepihak Terhadap Karyawan Pabrik Ban Goodyear Bogor Ditinjau dari UU Ketenagakerjaan

Hibatullah, Abdurrafi, Tambunan, Daniel, Hadhani, Muhammad Gading Bintang, Rasyad, Pasha Athallah
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 2 2024

Perlindungan Hukum terhadap Hak Pengupahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Yusuf Isa Permana, Ernu Widodo, Muhammad Yustino Aribawa
Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 7 No. 2 2023

ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP JAMINAN HAK KEHILANGAN PEKERJAAN BERDASARKAN UU NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Muslim Harahap, Sugih Ayu Pratitis, Andi Putra Sitorus
Law_Jurnal Vol. 2 No. 2 2022

PERLINDUNGAN HUKUM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL TERHADAP HAK KETENAGAKERJAAN PEGAWAI MASJID AGUNG JAWA TENGAH

Ekaningsih, Lailasari, Karyadi, Agustono
Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (J-PeHI) Vol. 4 No. 01 2023

URGENSI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DALAM MENARIK INVESTOR ASING KE INDONESIA

Azharuddin, Aventina Evanias Saroengoe, Kuning Hendra Syahputra, Elvira Pakpahan
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 6 No. 2 2022

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…