Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 28 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:28
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 28 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan memperhatikan tarif pemakaian kekayaan daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini dan mencermati perkembangan serta penambahan jumlah aset daerah yang belum termuat sebelumnya, dipandang perlu untuk melakukan pengaturan kembali untuk menetapkan dasar-dasar pengaturan pelaksanaan dan pungutan daerah atas pemakaian kekayaan daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106)
2.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
21.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 2);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5);
23.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6);
24.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 7);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan.
5.
Pejabat Daerah adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Badan Pengelola adalah Lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Gubernur dan diberikan kewenangan untuk mengelola pada asset tertentu.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroaan komanditer, perseroaan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
9.
Barang Daerah adalah semua kekayaan yang berwujud, yang dimiliki dan atau dikuasai Daerah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat berharga lainnya yang selanjutnya disebut kekayaan daerah.
10.
Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
11.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat pemakaian Kekayaan Daerah antara lain pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan pesta dan rapat, pemakaian kendaraan/alat-alat milik Daerah dan lain sebagainya.
12.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaan Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
13.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
14.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh wajib Retribusi untuk melaporkan data obyek Retribusi dan wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi daerah.
15.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah surat yang oleh wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besaran pokok retribusi.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
18.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
19.
Surat Keterangan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah Retribusi yang telah dititipkan.
20.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, dan SKRDLB yang dijadikan oleh wajib Retribusi.
21.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
22.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan atau keterangan lainnya untuk menguji keputusan daerah menemukan kewajiban Retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan daerah.
23.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS Daerah yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi daerah serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERIZINAN
Pasal 2
(1)
Setiap pemakaian Kekayaan Daerah harus mendapatkan izin dari Gubernur.
(2)
Gubernur dapat melimpahkan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada Pimpinan Perangkat Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
(3)
Setiap pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilarang dipindahkan haknya dengan alasan dan dalih apapun kepada pihak lain tanpa persetujuan Gubernur.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(3) diatur oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RETRIBUSI
Pasal 3
(1)
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut Retribusi sebagai pungutan atas pemakaian Kekayaan Daerah.
(2)
Objek Retribusi adalah pelayanan pemberian hak pemakaian Kekayaan Daerah untuk jangka waktu tertentu yang meliputi:
a.
pemakaian tanah;
b.
pemakaian gedung, wisma, asrama, aula, balai dan ruang rapat/ruang belajar;
c.
pemakaian rumah;
d.
pemakaian kendaraan jenazah dan ambulance;
e.
pemakaian lapangan sepak bola mini Kayu Tangi;
f.
pemakaian stadion 17 Mei Banjarmasin;
g.
pemakaian GOR dan Kolam Renang Hasanuddin HM; dan
h.
taman hutan raya Sultan Adam.
(3)
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 4
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi jasa usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 5
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya sesuai dengan masa pemakaian objek Retribusi atau ditetapkan dengan Keputusan Gubernur berdasarkan kontrak hak pemakaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 7
Tingkat pengukuran jasa diukur berdasarkan volume dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
Pasal 8
Prinsip dalam penetapan struktur dan besaran tarif Retribusi didasarkan atas tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 9
(1)
Struktur tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan daerah yang digunakan dalam jangka waktu dan volume pemakaian.
(2)
Besaran tarif berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah daerah dan berdasarkan pertimbangan yang layak.
(3)
Dalam hal tarif pasar yang berlaku ditetapkan berdasarkan jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan jasa yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif yang meliputi:
a.
unsur biaya tiap-tiap satuan tarif;
b.
unsur nilai lebih yang dikehendaki tiap-tiap satuan unit pelayanan jasa.
(4)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat(3) huruf a meliputi:
a.
biaya operasional, yang meliputi biaya belanja pegawai termasuk pegawai yang tidak tetap, belanja barang, belanja pemeliharaan, sewa tanah dan bangunan, biaya listrik, biaya air, semua biaya rutin/periodik lainnya yang terkait langsung dengan penyediaan jasa, biaya administrasi umum dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa;
b.
biaya modal, yang berkaitan dengan tersedianya aktiva tetap dan lainnya yang berjangka menengah dan panjang yang meliputi angsuran dan bunga pinjaman, nilai sewa tanah dan bangunan serta penyusutan asset;
c.
biaya sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dianggarkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(5)
Struktur dan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2), dan ayat(3) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KEWENANGAN PEMUNGUTAN
Pasal 10
(1)
Kewenangan untuk melaksanakan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah pengguna barang terkait.
(2)
Semua hasil penerimaan dari pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disetorkan secara bruto ke Kas Daerah dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
WILAYAH PUNGUTAN
Pasal 11
(1)
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah/daerah tempat pelayanan pemakaian kekayaan daerah diberikan.
(2)
Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh Pejabat di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah pengguna barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENDAFTARAN
Pasal 12
(1)
Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
(2)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 13
(1)
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(1) ditetapkan Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah Retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 14
(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 15
(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran Retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 16
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 17
(1)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan 7(tujuh) hari sejas jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
(3)
Surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
(4)
Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah Retribusi yang dibayar bertambah yang tidak atau kurang bayar oleh Wajib Retribusi dapat ditagih melalui Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara(DJPLN).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KEBERATAN
Pasal 18
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan Retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan Retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 20
(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus memberikan Keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu Keputusan, permohonan pengembalian kelebihan Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2(dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi diajukan secara tertulis kepada Gubernur melalui Dinas dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
b.
masa Retribusi;
c.
besarnya kelebihan Retribusi;
d.
alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi diperhitungkan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran Retribusi diperhitungkan dengan utang Retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat(4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 23
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 24
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tertangguh apabila:
a.
diterbitkan surat teguran; atau
b.
apabila pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KETENTUAN PENGECUALIAN
Pasal 25
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 10 Peraturan Daerah ini, terhadap pemakaian kekayaan Daerah yang digunakan untuk kepentingan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 26
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
e.
melakukan penggeledahahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi menurut hukum yang bertanggung jawab.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 27
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disetorkan ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur.
(2)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga(Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2001 Nomor 11) dan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah(Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd
H. M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2009 NOMOR
Penjelasan Umum
Dalam rangka peningkatan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang hasilnya memadai melalui pemanfaatan pemakaian aset Daerah.

Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya mengoptimalkan aset yang ada baik berupa tanah, bangunan/gedung, asrama, balai, rumah dinas dan kendaraan dinas dan lain-lain agar dapat berdayaguna dan berhasilguna yang kiranya perlu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan dan memanfaatkan secara optimal aset-aset dimaksud.

Seiring perkembangan pembangunan tersebut terdapat penambahan sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang ditujukan bagi kepentingan umum yang perlu dimuat dalam suatu kebijakan Daerah guna pengaturan dan pengelolaan serta dijadikan sebagai dasar pemungutan pemakaian aset dimaksud oleh masyarakat.

Selain dari itu, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diniliai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini, dalam peraturan daerah ini mengatur juga objek retribusi yang belum diatur serta memasukkan objek retribusi GOR Hasanudin HM yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001, sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali dalam rangka penyesuaian terutama mengenai tarif Retribusi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…