Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Uu Nomor 2368 Tahun 2027

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:PERATURAN PEMERINTAHAN
Nomor
:2368
Tahun
:2027
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan. Dalam upaya untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, untuk mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, serta agar Perdagangan Berjangka Komoditi yang bertujuan meningkatkan kegiatan usaha Komoditi dapat terselenggara secara teratur, wajar, efisien, efektif, dan terlindunginya masyarakat dari tindakan yang merugikan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi, perlu pengaturan yang lebih jelas dalam pelaksanaan Perdagangan Berjangka Komoditi. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi sehingga perlu dilakukan perubahan. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 32 Tahun 1997. 3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Perdagangan Berjangka Komoditi atau segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. Perdagangan Berjangka Komoditi antara lain mengatur pengertian Komoditi, Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya, praktik Perdagangan Berjangka di luar bursa, sanksi pidana terhadap praktik kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin dari Bappebti (Ilegal), demutualisasi Bursa Berjangka, Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka, dan transaksi Perdagangan Berjangka melalui elektronik.

Baca selengkapnya

Uu Nomor 2368 Tahun 2027
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN PASAR FISIK ASET KRIPTO (CRYPTO ASSET) DI BURSA BERJANGKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mendorong pelaksanaan peran Bursa Berjangka dalam penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Komoditi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti perlu mengatur pedoman penyelenggaraan pasar fisik Aset Kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka;
b.
bahwa untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto termasuk memenuhi kebutuhan pasar kedepan yang mampu memberikan nilai tambah bagi perkembangan usaha Aset Kripto di Indonesia, perlu adanya ketentuan yang mengatur pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka yang khusus memfasilitasi perdagangan Aset Kripto
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 3720) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 5232)
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5548)
3.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8)
4.
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90)
5.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1190)
6.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1395)
7.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN PASAR FISIK ASET KRIPTO (CRYPTO ASSET) DI BURSA BERJANGKA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
2.
Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
3.
Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
4.
Lembaga Kliring Berjangka dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka.
5.
Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Lembaga Kliring Berjangka dan mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
6.
Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, yang selanjutnya disebut Pasar Fisik Aset Kripto adalah pasar fisik Aset Kripto yang diselenggarakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Aset Kripto untuk transaksi jual atau beli Aset Kripto yang pengawasan pasarnya dilakukan oleh Bursa Berjangka.
7.
Aset Kripto (Crypto Asset) yang selanjutnya disebut Aset Kripto adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
8.
Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi Pelanggan Aset Kripto.
9.
Pelanggan Aset Kripto adalah pihak yang menggunakan jasa Pedagang Fisik Aset Kripto untuk membeli atau menjual Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
10.
Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk mengelola tempat penyimpanan Aset Kripto dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan dan/atau penyerahan Aset Kripto.
11.
Bukti Simpan dan Serah Aset Kripto adalah dokumen baik dalam bentuk hardcopy atau softcopy yang diterbitkan oleh Pengelola Tempat Penyimpanan sebagai tanda bukti kepemilikan atau atas penyerahan atas Aset Kripto yang disimpan.
12.
Wallet adalah media yang dipergunakan untuk menyimpan Aset Kripto baik berupa koin atau token.
13.
Koin adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang memiliki konfigurasi blockchain tersendiri dan memiliki karakteristik seperti Aset Kripto yang muncul pertama kali yaitu bitcoin.
14.
Token adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang dibuat sebagai produk turunan dari Koin.
Pasal 2
Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto harus memperhatikan:
(1)
Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto harus memperhatikan:
a.
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan mengedepankan kepentingan Anggota Bursa Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto, dan Pelanggan Aset Kripto untuk memperoleh harga yang transparan dan wajar;
b.
tujuan pembentukan Pasar Fisik Aset Kripto sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan penyediaan sarana serah terima fisik, serta dipergunakan sebagai referensi harga di Bursa Berjangka;
c.
kepastian hukum;
d.
perlindungan Pelanggan Aset Kripto; dan
e.
memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan pasar fisik Aset Kripto.
(2)
Seluruh ketentuan dalam Peraturan Bappebti yang mengatur penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka berlaku dalam Peraturan Badan ini sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Badan ini.
(3)
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini tidak ditujukan untuk penawaran perdana Aset Kripto (Initial Coin Offering) dan/atau penawaran perdana tokenisasi (Initial Token Offering).
Pasal 3
Aset Kripto wajib diperdagangkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
(1)
Aset Kripto wajib diperdagangkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
(2)
Jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan apabila telah memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut:
a.
berbasis distributed ledger technology;
b.
berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset); dan
c.
telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.
(3)
Hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut:
a.
nilai kapitalisasi pasar (market cap) Aset Kripto (coin market cap);
b.
masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto besar di dunia;
c.
memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent); dan
d.
telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
(4)
Jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
BAB II
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu Komite Aset Kripto
Pasal 4
(1)
Kepala Bappebti dapat membentuk komite Aset Kripto yang memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan pertimbangan dan/atau nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.
(2)
Komite Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur dari Bappebti, Kementerian dan Lembaga terkait, Bursa Berjangka yang menyelenggarakan Pasar Fisik Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka yang menyelenggarakan Pasar Fisik Aset Kripto, asosiasi di bidang Aset Kripto, akademisi, praktisi, dan asosiasi terkait.
(3)
Susunan kepengurusan komite Aset Kripto ditetapkan dalam Keputusan Kepala Bappebti.
(4)
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, komite Aset Kripto bertanggung jawab kepada Kepala Bappebti.
Bagian Kedua Bursa Berjangka
Pasal 5
(1)
Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto hanya dapat diselenggarakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Aset Kripto yang difasilitasi dan pengawasan pasarnya dilakukan oleh Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.
(2)
Untuk dapat memperoleh persetujuan dalam melakukan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Bursa Berjangka wajib memenuhi persyaratan:
a.
pada saat awal pengajuan permohonan memiliki modal disetor paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) paling lambat 2 (dua) bulan sejak memperoleh izin usaha sebagai Bursa Berjangka yang khusus memfasilitasi perdagangan Aset Kripto;
b.
mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari modal yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
c.
memiliki paling sedikit 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi Certified Information Systems Auditor (CISA) dan 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP), atau memiliki kerjasama dengan lembaga tempat yang memiliki tenaga ahli atau langsung bekerjasama dengan tenaga ahli yang bersertifikasi Certified Information Systems Auditor (CISA) dan Certified Information Systems Security Professional (CISSP) dalam rangka pengawasan dan pengamanan transaksi Aset Kripto pada Pedagang Fisik Aset Kripto;
d.
memiliki sistem pengawasan dan pelaporan untuk penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang terjadi pada Pedagang Fisik Aset Kripto.
e.
memiliki peraturan dan tata tertib Pasar Fisik Aset Kripto; dan
f.
memiliki komite Pasar Fisik Aset Kripto.
(3)
Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan permodalan sebagai berikut:
a.
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah persetujuan diberikan, memiliki modal disetor menjadi paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), atau paling sedikit sebesar 2% (dua perseratus) dari nilai transaksi yang difasilitasi atau dilaporkan pada Bursa Berjangka dipilih dengan melihat nilai yang paling besar; dan
b.
mempertahankan saldo modal akhir menjadi paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari modal yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(4)
Bursa Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan untuk menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto tidak dapat menyelenggarakan transaksi untuk subyek Komoditi lainnya.
Pasal 6
(1)
Peraturan dan tata tertib Pasar Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e paling sedikit memuat:
a.
persyaratan menjadi Peserta dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto;
b.
hak dan kewajiban Peserta dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto;
c.
mekanisme kajian, rekomendasi dan evaluasi terhadap jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto;
d.
tugas dan tanggung jawab komite Pasar Fisik Aset Kripto;
e.
persyaratan sistem perdagangan Pedagang Fisik Aset Kripto;
f.
mekanisme transaksi dan pelaporan Aset Kripto;
g.
mekanisme pengawasan terhadap perdagangan Aset Kripto;
h.
mekanisme penyelesaian transaksi dan penjaminan Aset Kripto;
i.
mekanisme penyelesaian perselisihan; dan
j.
sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib Pasar Fisik Aset Kripto.
(2)
Peraturan dan tata tertib Pasar Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perubahannya wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.
(3)
Bursa Berjangka bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan transaksi Pasar Fisik Aset Kripto agar berjalan dengan tertib, teratur dan transparan.
(4)
Bursa Berjangka wajib menyampaikan segala laporan terkait transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada Kepala Bappebti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pasal 7
(1)
Sistem pengawasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d wajib memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a.
akurat, aktual, aman, terpercaya, online dan realtime serta compatible secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Lembaga Kliring Berjangka dan Pedagang Fisik Aset Kripto;
b.
memenuhi standar spesifikasi dan fungsi sesuai dengan standar fungsionalitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini dan peraturan tata tertib Bursa Berjangka;
c.
fitur dan fungsi yang tersedia memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Badan ini;
d.
memiliki fungsi yang dapat melindungi akses data profil, keuangan, dan transaksi setiap Pelanggan Aset Kripto;
e.
memiliki Business Continuity Plan (BCP) yang selalu mutakhir (up to date);
f.
memiliki Disaster Recovery Centre (DRC):
1.
ditempatkan di dalam negeri dengan lokasi paling dekat 20 km (dua puluh kilometer) dengan lokasi server utama;
2.
menggunakan server atau cloud server yang memadai dan memiliki standar ISO 27001; dan
3.
memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia.
g.
memiliki konfigurasi dengan spesifikasi:
1.
dapat menjamin terpeliharanya komunikasi dengan sistem di Lembaga Kliring Berjangka dan Pedagang Fisik Aset Kripto secara realtime sesuai dengan protokol yang telah ditentukan oleh administrator Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka; dan
2.
memiliki tingkat keamanan sistem yang baik untuk mengatasi gangguan dari dalam dan luar sistem.
h.
memenuhi persyaratan database yang berfungsi untuk mengelola dan menyimpan data transaksi, dan data pengawasan serta pelaporan Aset Kripto sebagai berikut:
1.
menyimpan data transaksi, dan data pengawasan dan pelaporan paling singkat 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut;
2.
memelihara rekam jejak harga transaksi yang terjadi, kuotasi transaksi, saldo dan mutasi transaksi Pelanggan Aset Kripto dengan durasi waktu paling singkat 6 (enam) bulan terakhir; dan
3.
setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus disalin dan disimpan ke media penyimpanan data di luar database sistem pengawasan dan pelaporan.
i.
server atau cloud server yang digunakan memiliki spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem dan/atau sarana pengawasan dan pelaporan online yaitu:
1.
server atau cloud server termasuk cadangan (mirroring) harus ditempatkan di dalam negeri;
2.
server atau cloud server harus memiliki cadangan (mirroring) server; dan
3.
server atau cloud server didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional.
j.
memiliki sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System) yang di dalamnya terdapat Statement of Applicability (SOA) untuk ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy) apabila menggunakan cloud services maka kewajiban atas ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy)tersebut harus dipenuhi oleh perusahaan penyedia cloud service;
k.
sertifikasi ISO sebagaimana dimaksud pada huruf j hanya dapat diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakui oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan keamanan informasi; dan
l.
memiliki pengamanan open Application Programming Interface (API) yang sudah ditentukan prosedurnya, seperti proses enkripsi-dekripsi, whitelist Internet Protocol (IP), tunnel dan certificate.
(2)
Sistem pengawasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperiksa atau diaudit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi.
(3)
Dalam hal hasil audit sistem pengawasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti tidak compatible baik secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Lembaga Kliring Berjangka dan Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau tidak memenuhi standar spesifikasi dan fungsi minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini maka Bursa Berjangka wajib menyesuaikan atau mengganti dengan Sistem pengawasan dan pelaporan lainnya yang compatible.
(4)
Penyesuaian atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan tidak compatible berdasarkan hasil audit oleh lembaga independen atau auditor yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi.
(5)
Sistem pengawasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perubahannya wajib mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.
Pasal 8
(1)
Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Bursa Berjangka wajib melaksanakan kewajiban:
a.
menyediakan fasilitas sistem yang handal untuk terselenggaranya pelaksanaan pelaporan dan pengawasan Pasar Fisik Aset Kripto yang teratur, transparan dan wajar;
b.
melakukan pengawasan pasar terhadap seluruh transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, termasuk melakukan audit terhadap para anggotanya;
c.
menyediakan akses terhadap sistem pengawasan dan pelaporan yang handal dan real time kepada Bappebti dalam rangka pengawasan;
d.
mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dengan baik dan melaporkan kepada Bappebti;
e.
melakukan evaluasi terhadap Aset Kripto yang telah diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto; dan
f.
melakukan kajian atas usulan penambahan atau pengurangan jenis Aset Kripto dan menyampaikan rekomendasi hasil kajiannya kepada Bappebti.
(2)
Selain memiliki hak sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Bursa Berjangka memiliki hak:
a.
menerima atau menolak calon anggota Bursa yang mengajukan diri sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto;
b.
menetapkan dan memungut biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada Pedagang Fisik Aset Kripto yang menjadi anggotanya yang besarannya memperhatikan prinsip efisiensi dan kewajaran;
c.
bersama Lembaga Kliring Berjangka menetapkan substansi dan tata cara pelaporan terkait dengan transaksi Aset Kripto, keuangan dan/atau laporan lain yang dibutuhkan dalam rangka pengawasan yang wajib yang disampaikan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto;
d.
menetapkan mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan sehubungan dengan perdagangan Aset Kripto pada Pedagang Fisik Aset Kripto;
e.
meminta konfirmasi atau penjelasan tambahan atas laporan dan informasi yang diperlukan dari Pedagang Fisik Aset Kripto;
f.
melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan transaksi Aset Kripto di Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi;
g.
mengenakan sanksi atau tindakan tertentu kepada Pedagang Fisik Aset Kripto apabila melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.
menyampaikan rekomendasi kepada Bappebti untuk dilakukan penghentian sementara, dalam hal terjadi keadaan yang mengancam penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Bagian Ketiga Lembaga Kliring Berjangka
Pasal 9
(1)
Proses pengkliringan dan penyelesaian transaksi dalam perdagangan Aset Kripto hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.
(2)
Untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi pengkliringan dan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka wajib memenuhi persyaratan:
a.
memiliki modal disetor paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
b.
mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari modal yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
c.
memiliki sistem penjaminan dan penyelesaian yang terpercaya, serta terkoneksi dengan Bursa Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto; dan
d.
memiliki peraturan dan tata tertib Pasar Fisik Aset Kripto.
(3)
Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memiliki fungsi pengawasan, penjaminan, penyelesaian transaksi dan memastikan validasi yang baik atas pencatatan saldo dan mutasi dana Pelanggan Aset Kripto dan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto yang terdapat pada Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dalam rangka penyelesaian transaksi.
Pasal 10
(1)
Peraturan dan tata tertib Pasar Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat:
a.
persyaratan menjadi Peserta dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto;
b.
hak dan kewajiban Peserta dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto;
c.
mekanisme penyelesaian transaksi dan penjaminan Pasar Fisik Aset Kripto;
d.
mekanisme penyelesaian perselisihan; dan
e.
sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib.
(2)
Peraturan dan tata tertib Pasar Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahannya wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.
(3)
Lembaga Kliring Berjangka bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan penyelesaian transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto agar berjalan dengan tertib, teratur dan transparan.
(4)
Lembaga Kliring Berjangka wajib menyampaikan segala laporan terkait transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada Kepala Bappebti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pasal 11
(1)
Sistem penjaminan dan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c wajib memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a.
akurat, aktual, aman, terpercaya, online dan realtime serta compatible secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Bursa Berjangka, Pengelola Tempat Peyimpanan, dan Pedagang Fisik Aset Kripto;
b.
memenuhi standar spesifikasi dan fungsi sesuai dengan standar fungsionalitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini dan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka;
c.
fitur dan fungsi yang tersedia memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Badan ini;
d.
memiliki fungsi yang dapat memproteksi akses data profil, keuangan, dan transaksi setiap Pelanggan Aset Kripto;
e.
memiliki Business Continuity Plan (BCP) yang selalu mutakhir (up to date);
f.
memiliki Disaster Recovery Centre (DRC):
1.
ditempatkan di dalam negeri dengan lokasi paling dekat 20 km (dua puluh kilometer) dengan lokasi server utama;
2.
menggunakan server atau cloud server yang memadai dan memiliki standar ISO 27001; dan
3.
memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia;
g.
memiliki konfigurasi dengan spesifikasi:
1.
dapat menjamin terpeliharanya komunikasi dengan sistem di Bursa Berjangka, Pengelola Tempat Peyimpanan, dan Pedagang Fisik Aset Kripto secara realtime sesuai dengan protokol yang telah ditentukan oleh administrator Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka; dan
2.
memiliki tingkat keamanan sistem yang baik untuk mengatasi gangguan dari dalam dan luar sistem.
h.
memenuhi persyaratan database yang berfungsi untuk mengelola dan menyimpan data transaksi, data penjaminan dan penyelesaian perdagangan Aset Kripto dengan kriteria sebagai berikut:
1.
menyimpan data transaksi, dan data penjaminan dan penyelesaian paling singkat 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut;
2.
memelihara rekam jejak harga transaksi, keuangan, data penjaminan dan penyelesaian yang terjadi, saldo dana dan Aset Kripto, serta mutasi transaksi Pelanggan Aset Kripto dengan durasi waktu paling singkat 6 (enam) bulan terakhir; dan
3.
setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus disalin dan disimpan ke media penyimpanan data di luar database sistem penjaminan dan penyelesaian.
i.
server atau cloud server yang digunakan memiliki spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem dan/atau sarana penjaminan, dan penyelesaian online yaitu:
1.
server dan cloud server termasuk cadangan (mirroring) harus ditempatkan di dalam negeri;
2.
server atau cloud server harus memiliki cadangan (mirroring) server; dan
3.
server atau cloud server didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional.
j.
memiliki sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System), yang di dalamnya sudah terdapat Statement of Applicability (SOA) untuk ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy) apabila menggunakan cloud services maka kewajiban atas ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy) tersebut harus dipenuhi oleh perusahaan penyedia cloud service;
k.
sertifikasi ISO sebagaimana dimaksud pada huruf j hanya dapat diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakui oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan keamanan informasi; dan
l.
memiliki pengamanan open Application Programming Interface (API) yang sudah ditentukan prosedurnya, seperti proses enkripsi-dekripsi, whitelist Internet Protocol (IP), tunnel dan certificate.
(2)
Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diaudit atau diperiksa oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi.
(3)
Dalam hal hasil audit sistem penjaminan dan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti tidak compatible baik secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Bursa Berjangka, Pengelola Tempat Peyimpanan, dan Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau tidak memenuhi standar spesifikasi dan fungsi minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini maka Lembaga Kliring Berjangka wajib menyesuaikan atau mengganti dengan sistem lainnya yang compatible.
(4)
Penyesuaian atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan tidak compatible berdasarkan hasil audit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi.
(5)
Sistem penjaminan dan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perubahannya wajib mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.
Pasal 12
(1)
Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka wajib melaksanakan kewajiban:
a.
menyediakan fasilitas sistem yang handal untuk terselenggaranya pelaksanaan penjaminan dan penyelesaian transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto;
b.
melakukan pengawasan atas penyelesaian transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto;
c.
melakukan penjaminan dan penyelesaian transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto atas dana yang disimpan pada rekening terpisah di Lembaga Kliring Berjangka berjalan secara teratur, lancar dan penuh kehati-hatian;
d.
mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya penyelesaian transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dengan baik dan melaporkan kepada Bappebti;
e.
bertanggung jawab atas dana yang disimpan pada rekening terpisah di Lembaga Kliring Berjangka;
f.
menyediakan sarana penerimaan dan penarikan dana secara realtime kepada Pelanggan Aset Kripto;
g.
memiliki perjanjian kerjasama dengan penyedia jasa Payment Gateway, dalam hal Pedagang Fisik Aset Kripto memanfaatkan jasa Payment Gateway;
h.
memastikan penyelesaian hak dan kewajiban Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pelanggan Aset Kripto, dalam hal terjadi cidera janji;
i.
melakukan kerja sama dengan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto untuk penjaminan dan penyelesaian transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto;
j.
mengawasi dana Pelanggan Aset Kripto yang tersimpan di dalam rekening yang terpisah Pedagang Fisik Aset Kripto;
k.
mengawasi dana Pelanggan Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto yang tersimpan di dalam rekening yang terpisah pada Lembaga Kliring Berjangka;
l.
memiliki rekening yang terpisah dengan rekening yang dipergunakan dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dan/atau Pasar Fisik lainnya;
m.
menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n.
menyiapkan catatan dan laporan secara rinci dan terpisah seluruh kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto;
o.
memiliki unit di bawah direksi yang bertugas dan berfungsi menangani penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto;
p.
mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik semua data yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto; dan
q.
menyampaikan laporan penyelesaian transaksi penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Bappebti yang tata cara, isi dan bentuknya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bappebti tersendiri.
(2)
Selain memiliki hak sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka memiliki hak:
a.
menerima atau menolak calon Anggota Kliring Berjangka yang mengajukan diri sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto;
b.
menetapkan dan memungut biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada Pedagang Fisik Aset Kripto yang menjadi anggotanya yang besarannya memperhatikan prinsip efisiensi dan kewajaran;
c.
bersama Bursa Berjangka menetapkan substansi dan tata cara pelaporan terkait dengan transaksi Aset Kripto, keuangan dan/atau laporan lain yang dibutuhkan dalam rangka pengawasan yang wajib disampaikan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto;
d.
melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan penyelesaian transaksi Aset Kripto di Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi;
e.
merekomendasikan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto untuk mengelola tempat penyimpanan Aset Kripto dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan dan/atau penyerahan Aset Kripto untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti;
f.
menerima data transaksi dari Pedagang Fisik Aset Kripto secara real-time;
g.
menerima catatan dan/atau mengubah catatan atas kepemilikan Aset Kripto yang disimpan di tempat penyimpanan kepada Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto;
h.
melakukan penerimaan dana dari Pedagang Fisik Aset Kripto melalui saluran pembayaran yang disediakan oleh Lembaga Kliring secara terintegrasi;
i.
menerima laporan transaksi perdagangan dari Bursa Berjangka dan Pedagang Fisik Aset Kripto secara real-time;
j.
memastikan kesesuaian nilai uang dan jumlah Aset Kripto antara catatan transaksi dengan kondisi riil yang tercatat pada rekening yang terpisah di Bank penyimpan dana dan jumlah Aset Kripto yang tersimpan di Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto;
k.
hanya menerima penjaminan dan penyelesaian transaksi Aset Kripto yang telah ditetapkan Bappebti dalam daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto;
l.
memantau kegiatan dan kondisi keuangan Pedagang Fisik Aset Kripto;
m.
melakukan audit rutin atau khusus kepada Pedagang Fisik Aset Kripto atau anggotanya; dan
n.
mengenakan sanksi berupa tindakan pembatasan sementara (suspensi), pembekuan, dan pencabutan keanggotaan Pedagang Fisik Aset Kripto yang tidak memenuhi persyaratan keuangan dan pelaporan, setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bappebti sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Badan ini.
Bagian Keempat Pedagang Fisik Aset Kripto
Pasal 13
(1)
Pedagang Fisik Aset Kripto untuk dapat melakukan kegiatannya dalam memfasilitasi transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.
(2)
Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
jual dan/atau beli antara Aset Kripto dan mata uang Rupiah;
b.
pertukaran antar satu atau lebih antar jenis Aset Kripto;
c.
penyimpanan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto; dan
d.
transfer atau pemindahan Aset Kripto antar Wallet.
(3)
Dalam hal perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto terdapat kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka untuk setiap kegiatan tersebut wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.
(4)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib diatur dalam tata cara perdagangan (trading rules) Pedagang Fisik Aset Kripto.
(5)
Setiap tata cara perdagangan (trading rules) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan perubahannya wajib dikaji terlebih dahulu oleh Bursa Berjangka dan direkomendasikan untuk mendapatkan persetujuan Kepala Bappebti.
(6)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk perubahan dan perkembangannya wajib dilakukan pengkajian dan dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
Pasal 14
(1)
Untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto pada perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi persyaratan:
a.
memiliki modal disetor paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah);
b.
mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari modal yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
c.
memiliki struktur organisasi minimal Divisi Informasi Teknologi, Divisi Audit, Divisi Legal, Divisi Pengaduan Pelanggan Aset Kripto, Divisi Client Support, Divisi Accounting dan Finance;
d.
memiliki sistem dan/atau sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka;
e.
memiliki tata cara perdagangan (trading rules) paling sedikit memuat:
1.
definisi dan istilah;
2.
proses pendaftaran Pelanggan Aset Kripto;
3.
pernyataan dan jaminan;
4.
kewajiban dan tanggung jawab;
5.
pengkinian data;
6.
tata cara kegiatan transaksi, meliputi transaksi jual/beli, deposit, withdrawal, pengiriman Aset Kripto ke Wallet lain, kegiatan lain yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti;
7.
biaya transaksi dan batas penarikan dana;
8.
keamanan transaksi;
9.
layanan pengaduan Pelanggan Aset Kripto;
10.
penyelesaian perselisihan Pelanggan Aset Kripto;
11.
force majeur;
12.
penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT); dan
13.
penyampaian syarat dan ketentuan dalam hal calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto mengambil posisi untuk diri sendiri;
f.
memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) paling sedikit mengatur tentang:
1.
pemasaran dan penerimaan Pelanggan Aset Kripto;
2.
pelaksanaan transaksi;
3.
pengendalian dan pengawasan internal;
4.
penyelesaian perselisihan Pelanggan Aset Kripto; dan
5.
penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
g.
memiliki paling sedikit 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP) atau memiliki kerja sama dengan lembaga yang memiliki tenaga ahli atau langsung memiliki perjanjian kerja sama dengan tenaga ahli yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP); dan
h.
memiliki calon anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang wajib lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh Bappebti.
(2)
Dalam hal calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto mengambil posisi untuk diri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 13, calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.
berperan menjadi market maker atau liquidity provider dalam transaksi
b.
memberikan prioritas kepada Pelanggan Aset Kripto dalam pengambilan posisi jual atau beli
c.
menggunakan dana atau Aset Kripto milik Pedagang Fisik Aset Kripto sendiri dan dana wajib ditempatkan pada rekening terpisah Lembaga Kliring Berjangka sedangkan Aset Kripto ditempatkan di Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto
d.
dilarang menggunakan dana atau Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto
e.
menyampaikan mekanisme pengambilan posisi kepada Bappebti, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka dan Pelanggan Aset Kripto; dan
f.
melakukan pencatatan tersendiri mengenai pelaksanaannya
(3)
Sistem dan/atau sarana perdagangan online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a.
akurat, aktual, aman, terpercaya, online dan realtime serta compatible secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka
b.
memenuhi standar spesifikasi dan fungsi sesuai dengan standar fungsionalitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini, peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka
c.
fitur dan fungsi yang tersedia memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Badan ini, peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka
d.
memiliki fungsi yang dapat memproteksi akses data keuangan dan data transaksi setiap Pelanggan Aset Kripto
e.
memiliki Business Continuity Plan (BCP) yang selalu mutakhir (up to date)
f.
memiliki Disaster Recovery Centre (DRC):
1.
ditempatkan di dalam negeri dengan lokasi paling dekat 20 km (dua puluh kilometer) dengan lokasi server utama;
2.
menggunakan server atau cloud server yang memadai dan memiliki standar ISO 27001; dan
3.
memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia;
g.
memiliki konfigurasi dengan spesifikasi:
1.
dapat menjamin terpeliharanya komunikasi dengan sistem di Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto secara realtime sesuai dengan protokol yang telah ditentukan oleh administrator Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka; dan
2.
memiliki tingkat keamanan sistem yang baik untuk mengatasi gangguan dari dalam dan luar sistem.
h.
memenuhi persyaratan database yang berfungsi untuk mengelola dan menyimpan data transaksi Aset Kripto sebagai berikut:
1.
menyimpan data transaksi dan data keuangan paling singkat 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut;
2.
memelihara rekam jejak harga transaksi yang terjadi, saldo dan mutasi transaksi Pelanggan Aset Kripto dengan durasi waktu paling singkat 6 (enam) bulan terakhir; dan
3.
setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus disalin dan disimpan ke media penyimpanan data di luar database sistem perdagangan.
i.
server atau cloud server yang digunakan memiliki spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem dan/atau sarana perdagangan online yaitu:
1.
server dan cloud server termasuk cadangan (mirroring) server harus ditempatkan di dalam negeri;
2.
server atau cloud server harus memiliki cadangan (mirroring) server; dan
3.
server atau cloud server didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional.
j.
memiliki sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System) yang di dalamnya sudah terdapat Statement of Applicability (SOA) untuk ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy) apabila menggunakan cloud services maka kewajiban atas ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy) tersebut harus dipenuhi oleh perusahaan penyedia cloud service
k.
sertifikasi ISO sebagaimana dimaksud pada huruf j hanya dapat diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakui oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan keamanan informasi; dan
l.
memiliki pengamanan open Application Programming Interface (API) yang sudah ditentukan prosedurnya, seperti proses enkripsi-dekripsi, whitelist Internet Protocol (IP), tunnel dan certificate
(4)
Sistem dan/atau sarana perdagangan online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib diperiksa atau diaudit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi.
(5)
Dalam hal hasil audit sistem dan/atau sarana perdagangan online sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbukti tidak compatible baik secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dan/atau tidak memenuhi standar spesifikasi dan fungsi minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini, peraturan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, maka Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menyesuaikan atau mengganti dengan sistem dan/atau sarana perdagangan online lainnya yang compatible
(6)
Penyesuaian atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan tidak compatible berdasarkan hasil audit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi
(7)
Sistem dan/atau sarana perdagangan online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk perubahannya wajib mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.
Pasal 15
(1)
Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menyampaikan kepada Kepala Bappebti:
a.
laporan transaksi secara harian dan bulanan;
b.
laporan keuangan secara harian, bulanan, dan tahunan; dan
c.
laporan kegiatan perusahaan secara triwulanan dan tahunan.
(2)
Pedagang Fisik Aset Kripto wajib mempertahankan modal bersih disesuaikan yang menunjukkan perhitungan modal kerja Pedagang Fisik Aset Kripto yang merupakan selisih antara aset lancar dengan total liabilitas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pelaporan keuangan dan ketentuan modal bersih disesuaikan bagi Pedagang Fisik Aset Kripto diatur lebih lanjut dalam peraturan Bappebti.
Pasal 16
(1)
Selain memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Komoditi di Bursa Berjangka, calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
memberitahukan setiap terjadinya perubahan pengurus, alamat, nama perusahaan, kepemilikan saham, sistem, dan trading rules yang dimiliki atau perubahan lainnya termasuk pembukaan kantor cabang untuk mendapatkan persetujuan Kepala Bappebti;
b.
menyediakan dan/atau membuka akses terhadap seluruh sistem yang dipergunakan kepada Bappebti dalam rangka pengawasan dengan hak akses untuk membaca (read only);
c.
mengikuti edukasi dan konseling yang diperlukan untuk pengembangan perdagangan Aset Kripto;
d.
menyampaikan laporan berkala dan sewaktu-waktu atas pelaksanaan perdagangan Aset Kripto yang bentuk dan isinya ditentukan lebih lanjut oleh Kepala Bappebti;
e.
menyajikan catatan elektronik transaksi dan order jual/beli yang dilakukan oleh Pelanggan Aset Kripto dalam sistem perdagangan milik Pedagang Fisik Aset Kripto yang dapat diakses langsung oleh Pelanggan Aset kripto;
f.
menjamin order yang disampaikan Pelanggan Aset Kripto dicatat dalam buku order (order book) sistem perdagangan milik Pedagang Fisik Aset Kripto secara realtime dan isinya sesuai dengan amanat order;
g.
menyediakan fitur slippery note terkait dengan pemberitahuan terjadinya pergerakan harga Aset Kripto yang signifikan;
h.
memberikan fitur yang sama dalam sistem dan/atau sarana perdagangan online terkait pelaksanaan transaksi untuk seluruh jenis Aset Kripto;
i.
menyelenggarakan kegiatan literasi dan edukasi baik dalam bentuk seminar, promosi, workshop, pelatihan atau sejenisnya terkait perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto ke masyarakat yang materi atau bahan literasinya wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada Bappebti paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan;
j.
menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal sesuai dengan peraturan Bappebti dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal;
k.
melaporkan setiap transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, dan kewajiban pelaporan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal;
l.
melaporkan setiap transaksi Aset Kripto yang tidak wajar kepada Kepala Bappebti; dan
m.
mengikuti setiap pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan Bappebti, otoritas atau kementerian/lembaga lain.
(2)
Pedagang Fisik Aset Kripto dilarang menjalankan kegiatan usaha lain selain sebagai Pedagang Fisik Komoditi.
(3)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dalam penyelenggaraan transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto memiliki hak untuk:
a.
menerima atau menolak calon Pelanggan Aset Kripto berdasarkan hasil penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
b.
menetapkan dan memungut biaya atau fee transaksi terhadap setiap transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan Aset Kripto yang besarannya memperhatikan prinsip efisiensi dan kewajaran.
Bagian Kelima Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto
Pasal 17
Untuk dapat memperoleh persetujuan sebagai Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto pada Pasar Fisik Aset Kripto, selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto wajib memenuhi persyaratan:
a.
memiliki modal disetor paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah);
b.
mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari modal yang disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
memiliki struktur organisasi paling sedikit terdiri dari divisi informasi teknologi, divisi legal, divisi pengawasan internal, dan divisi tata kelola penyimpanan Aset Kripto dan manajemen risiko;
d.
memiliki sistem dan/atau sarana penyimpanan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyimpanan Aset Kripto yang terhubung dengan Lembaga Kliring Berjangka dan Pedagang Fisik Aset Kripto;
e.
memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) paling sedikit mengatur mengenai:
1.
mekanisme penyimpanan dan pencatatan Aset Kripto (cold storage dan hot storage);
2.
mekanisme proses masuk dan keluarnya Aset Kripto;
3.
mekanisme pengawasan keamanan penyimpanan (security surveillance);
4.
pengendalian internal; dan
5.
mekanisme pemeliharaan Aset Kripto;
f.
memiliki paling sedikit 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi Certified Information Systems Auditor (CISA) dan 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP), atau memiliki kerjasama dengan lembaga tempat yang memiliki tenaga ahli atau langsung bekerjasama dengan tenaga ahli yang bersertifikasi Certified Information Systems Auditor (CISA) dan Certified Information Systems Security Professional (CISSP) dalam rangka pengawasan dan pengamanan perdagangan Aset Kripto pada Pedagang Fisik Aset Kripto.
Pasal 18
(1)
Sistem penyimpanan yang dipergunakan oleh Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto wajib memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a.
akurat, aktual, aman, terpercaya, serta compatible secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Pedagang Fisik Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka;
b.
memenuhi standar spesifikasi dan fungsi sesuai dengan standar fungsionalitas sebagaimana diatur dalam peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka;
c.
fitur dan fungsi yang tersedia memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Badan ini dan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka;
d.
memiliki fungsi yang dapat memproteksi keamanan penyimpanan dan perpindahan transaksi setiap Pelanggan Aset Kripto;
e.
memiliki Business Continuity Plan (BCP) yang selalu mutakhir (up to date);
f.
memiliki Disaster Recovery Centre (DRC):
1.
ditempatkan di dalam negeri dengan lokasi paling dekat 20 km (dua puluh kilometer) dengan lokasi server utama;
2.
menggunakan server atau cloud server yang memadai dan memiliki standar ISO 27001; dan
3.
memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia;
g.
memiliki konfigurasi dengan spesifikasi:
1.
dapat menjamin terpeliharanya komunikasi dengan sistem di Pedagang Fisik Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka secara realtime sesuai dengan protokol yang telah ditentukan oleh administrator Lembaga Kliring Berjangka; dan
2.
memiliki tingkat keamanan sistem yang baik untuk mengatasi gangguan dari dalam dan luar sistem;
3.
menjamin pencatatan, penyimpanan dan pengiriman Aset Kripto secara realtime dengan tingkat keamanan sistem yang berlapis;
4.
mencegah terjadinya penerimaan dan/atau pengiriman Aset Kripto dari sumber yang tidak jelas atau mencoba melakukan pencampuran (mixer);
5.
memiliki penjabaran teknis pengamanan Aset Kripto yang baik dengan pemisahan media atau sarana penyimpanan paling sedikit terdiri dari hot storage, cold storage, multi signature wallet, smart contract wallet;
6.
mencegah terjadinya penerimaan dan/atau pengiriman Aset Kripto yang tidak dikenal dengan melakukan upaya otorisasi terhadap Pedagang Fisik Aset Kripto;
7.
dapat memfasilitasi penyimpanan jenis Aset Kripto yang terdapat pada daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto;
8.
memiliki admin panel dashboard yang mampu untuk merekonsiliasi Aset Kripto antara Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dengan kewajiban menerapkan paling sedikit 2 (dua) factor authentication; dan
9.
setiap transaksi pada akun harus memiliki ID unik.
h.
memenuhi persyaratan database yang berfungsi untuk mengelola dan menyimpan data transaksi Aset Kripto sebagai berikut:
1.
menyimpan data transaksi paling singkat 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut;
2.
memelihara rekam jejak dengan waktu paling singkat 6 (enam) bulan terakhir; dan
3.
setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus disalin dan disimpan ke media penyimpanan data di luar database sistem penyimpanan.
i.
server memiliki spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem dan/atau sarana tempat penyimpanan Aset Kripto online yaitu:
1.
server atau cloud server termasuk cadangan (mirroring) server harus ditempatkan di dalam negeri;
2.
server atau cloud server harus memiliki cadangan (mirroring) server; dan
3.
server atau cloud server didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional.
j.
memiliki sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System), yang di dalamnya sudah terdapat Statement of Applicability (SOA) untuk ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy) apabila menggunakan cloud services maka kewajiban atas ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy) tersebut harus dipenuhi oleh perusahaan penyedia cloud service;
k.
memiliki perjanjian kerjasama dengan perusahaan asuransi yang menyelenggarakan usaha penjaminan untuk menjamin Aset Kripto yang disimpannya;
l.
sertifikasi ISO sebagaimana dimaksud pada huruf j hanya dapat diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakui oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan keamanan informasi; dan
m.
memiliki pengamanan open Application Programming Interface (API) yang sudah ditentukan prosedurnya, seperti proses enkripsi-dekripsi, whitelist Internet Protocol (IP), tunnel dan certificate.
(2)
Sistem penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperiksa atau diaudit oleh lembaga independen di bidang sistem informasi.
(3)
Dalam hal hasil audit sistem dan/atau sarana sistem dan/atau sarana tempat penyimpanan online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti tidak compatible baik secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Lembaga Kliring Berjangka dan Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau tidak memenuhi standar spesifikasi dan fungsi minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini, peraturan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka maka Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto wajib menyesuaikan atau mengganti dengan sistem dan/atau sarana tempat penyimpanan online lainnya yang compatible
(4)
Penyesuaian atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan tidak compatible berdasarkan hasil audit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi
(5)
Sistem penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perubahannya wajib mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.
(6)
Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto tanpa persetujuan Kepala Bappebti dilarang melakukan perubahan baik menambah dan/atau mengurangi sistem pengelolaan tempat penyimpanan Aset Kripto yang telah disetujui oleh Bappebti kecuali diketahui dalam keadaan bahaya akibat serangan hacker atau tindakan lainnya yang dapat mengancam tempat penyimpanan Aset Kripto maka Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto harus melaporkan kepada Bursa dan Bappebti sebelum melakukan tindakan yang diperlukan dalam mengamankan sistem aplikasi penyimpanan Aset Kripto.
Pasal 19
(1)
Dalam penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melaksanakan kewajiban sebagai berikut:
a.
menyiapkan sarana dan parasana penyimpanan Aset Kripto dengan tingkat keamanan berlapis;
b.
memastikan pelaksanaan penyimpanan berjalan baik dan selalu setiap saat melakukan pemuktahiran sistem keamanannya dalam rangka menjamin terselenggaranya penyimpanan dan pemindahan Aset Kripto yang aman;
c.
melakukan verifikasi yang diperlukan terhadap penerimaan dan pengiriman Aset Kripto dari dan/atau ke Wallet Pedagang Fisik Aset Kripto;
d.
menyimpan Aset Kripto yang ditempatkan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto pada penyimpanan data (data storage) secara terpisah untuk setiap Pedagang Fisik Aset Kripto;
e.
mengeluarkan Bukti Simpan dan Serah Aset Kripto;
f.
melakukan pemeliharaan Aset Kripto yang dikelolanya;
g.
melakukan pengawasan dan pencatatan Aset Kripto;
h.
menyediakan data dan informasi dalam rangka audit rutin atau khusus yang dilakukan oleh Bappebti, Bursa Berjangka dan/atau Lembaga Kliring Berjangka;
i.
mengasuransikan Aset Kripto yang disimpan atau dikelola oleh Pedagang Fisik Aset Kripto;
j.
memastikan proses pemindahan Aset Kripto dan pencatatannya sesuai dengan transaksi yang terjadi;
k.
menyediakan tempat penyimpanan dan sistem pengelolaan penyimpanan yang aman, handal, terpercaya dan terkoneksi dengan Lembaga Kliring Berjangka;
l.
bertanggung jawab atas kehilangan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto yang dikelolanya; dan
m.
melakukan penyimpanan dan pencatatan atas Aset Kripto dilakukan terpisah untuk masing-masing Pedagang Fisik Aset Kripto.
(2)
Selain melaksanakan kewajiban, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto memiliki hak untuk memungut biaya penyimpanan dan hak untuk menolak menyimpan Aset Kripto yang berasal dari sumber yang mencurigakan atau Aset Kripto yang tidak termasuk dalam daftar jenis Aset Kripto yang ditetapkan oleh Bappebti.
(3)
Lembaga Kliring Berjangka merekomendasikan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dan sistem atau mekanisme penyimpanan Aset Kripto kepada Kepala Bappebti untuk mendapatkan persetujuan.
(4)
Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto hanya dapat melakukan kegiatan penyimpanan Aset Kripto apabila telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.
(5)
Aset Kripto yang dapat disimpan oleh Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto merupakan Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(6)
Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto bertanggung jawab atas Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto yang dikelolanya.
Pasal 20
(1)
Dalam menyusun dan menjalankan Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto harus memperhatikan tata kelola dan penyimpanan Aset Kripto secara cold Wallet dan hot Wallet sebagai berikut:
a.
Aset Kripto masing-masing Pedagang Fisik Aset Kripto disimpan dalam akun atau media yang terpisah di tempat penyimpanan;
b.
memiliki kemampuan penyimpanan yang mendukung Aset Kripto pada berbagai macam jenis protokol blockchain dengan memperhatikan keamanan sambungan komunikasi;
c.
memiliki tim support yang dapat melayani Pedagang Fisik Aset Kripto secara 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari dalam sepekan;
d.
menetapkan batasan access control kepada setiap orang yang dapat mengakses Wallet dan Standar Operasional Prosedur bagi mitigasi risiko;
e.
memiliki rekam jejak (log) event dan transaksi yang dapat diaudit secara berkala atau sewaktu waktu untuk memastikan keabsahan; dan
f.
penyimpanan Aset Kripto di hot Wallet dan cold Wallet menempatkan private key dalam High Security Module (HSM) yang memenuhi standar Federal Information Processing Standard (FIPS) dengan referensi paling sedikit level 3 (tiga).
(2)
Infrastruktur HSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, wajib dilengkapi dengan middle ware untuk mengukur workflow serta policy engine secara aman.
(3)
Validasi dan mekanisme otorisasi pengelolaan di cold Wallet dan hot Wallet paling sedikit memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
validasi dan mekanisme otorisasi pengelolaan hot Wallet dan cold Wallet dilakukan secara berlapis (layer) dengan menggunakan sarana paling tidak multiple signature, biometric dan two factor authentication;
b.
menetapkan peran (roles) dan batasan access control kepada setiap pegawai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto yang dapat mengakses Wallet maupun infrastruktur HSM dan pendukungnya; dan
c.
otorisasi menggunakan approval system yang memenuhi forum (M out of N) dan sistem melibatkan paling sedikit tiga individu dan harus berjumlah ganjil dimana salah satunya berkedudukan sebagai Direksi.
(4)
Sumber Daya Manusia yang melakukan pengelolaan dan pengawasan atas penyimpanan Aset Kripto wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
wajib dilakukan Know Your Employee (KYE) dengan screening mendalam terhadap Sumber Daya Manusia yang antara lain melalui wawancara serta verifikasi identitas (Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian), serta melakukan penelitian yang lebih mendalam kepada pihak yang memiliki akses fisik ke tempat penyimpanan;
b.
dilakukan pelatihan on boarding terlebih dahulu dalam kurun waktu tertentu;
c.
membuat perjanjian mengenai kerahasiaan data baik ketika pekerja masih aktif bekerja maupun ketika sudah tidak bekerja pada Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto; dan
d.
memiliki pengalaman di bidang teknologi informasi, kepatuhan dan manajemen risiko paling singkat 2 (dua) tahun dengan menunjukkan tanda bukti bekerja pada bidang tersebut.
(5)
Standar teknis sarana yang dijadikan sebagai ruang penyimpanan untuk Aset Kripto secara cold Wallet sebagai berikut:
a.
ditempatkan di ruang penyimpanan yang terletak pada pusat data (data center) atau secured facilities dengan standar keamanan yang optimal;
b.
menerapkan perlindungan cold Wallet secara berlapis paling tidak dengan nano ledger dan multi party computing;
c.
menggunakan ledger sebagai perangkat keras pada cold Wallet;
d.
ledger dan/atau cold Wallet minimal ditempatkan pada brankas yang memiliki tingkat keamanan yang baik;
e.
apabila menggunakan brankas sebagai tempat penyimpanan maka harus memiliki fitur air gap dimana hardware yang dipakai sama sekali tidak pernah terkoneksi ke internet;
f.
memiliki standar yang tahan terhadap bencana alam, kebakaran, banjir, dan lainnya;
g.
lokasi penyimpanan cold Wallet harus dirahasiakan;
h.
sarana penyimpanan harus dilengkapi dengan CCTV yang mampu memantau seluruh sisi area dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari dalam sepekan dan terkoneksi langsung dengan Bappebti, Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka; dan
i.
cold Wallet tidak berada dalam satu tempat yang sama dengan cold Wallet lain yang berfungsi sebagai back-up.
Pasal 21
Tata kelola dan pengamanan perpindahan Aset Kripto dari cold Wallet ke hot Wallet atau sebaliknya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.
Standar Operasional Prosedur perpindahannya:
1.
menetapkan peran (roles) dan batasan access control kepada setiap pegawai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto yang bisa mengakses Wallet maupun infrastruktur HSM dan pendukungnya;
2.
memiliki rekam jejak (log) event dan transaksi yang dapat diaudit secara berkala atau sewaktu waktu untuk memastikan keabsahannya;
3.
sinkronisasi pemindahan Aset Kripto dari Pedagang Fisik Aset Kripto ke Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto demikian pula sebaliknya dilakukan secara sistem melalui API pada cut-off time yang telah ditentukan guna menjaga kestabilan komposisi Aset Kripto yang diatur dalam mekanisme perdagangan Aset Kripto; dan
4.
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan otomatis secara sistem, tanpa intervensi manual dari personel untuk mengurangi beban operasional harian dari sisi Pedagang Fisik Aset Kripto maupun Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dan menggunakan Virtual Private Network (VPN).
b.
Validasi dan mekanisme otorisasi perpindahannya:
1.
validasi dan mekanisme otorisasi dilakukan secara berlapis (layer) dengan menggunakan paling tidak multiple signature, biometric dan two factor authentication;
2.
otorisasi menggunakan approval system yang memenuhi kuorum (M out of N) dan sistem yang melibatkan minimal tiga individu dan harus berjumlah ganjil dimana minimal salah satunya adalah dari jajaran direksi; dan
3.
Wallet yang menjadi tujuan deposit maupun intermediary sudah menjadi whitelist dalam proses perpindahan.
c.
Sumber Daya Manusia yang melakukan pengelolaan dan pengawasan atas perpindahan Aset Kripto harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
wajib dilakukan Know Your Employee (KYE) dengan screening mendalam terhadap Sumber Daya Manusia yang antara lain melalui wawancara serta verifikasi identitas (Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian), serta melakukan penelitian yang lebih mendalam kepada pihak yang memiliki akses fisik ke tempat penyimpanan;
2.
dilakukan pelatihan on boarding terlebih dahulu dalam kurun waktu tertentu;
3.
membuat perjanjian mengenai kerahasiaan data baik ketika pekerja masih aktif bekerja maupun ketika sudah tidak bekerja pada Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto; dan
4.
memiliki pengalaman di bidang teknologi informasi, kepatuhan dan manajemen risiko paling singkat 2 (dua) tahun dengan menunjukkan tanda bukti bekerja pada bidang tersebut.
Pasal 22
Sistem pengelolaan dan penyimpanan Aset Kripto yang dilakukan oleh Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto harus didukung dengan adanya hal sebagai berikut:
1.
ditetapkannya enkripsi pengiriman Aset Kripto dari Pedagang Fisik Aset Kripto ke Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto;
2.
Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto harus memiliki whitelist address terkait dengan Pedagang Fisik Aset Kripto; dan
3.
memiliki janji layanan ketepatan waktu mengenai proses penarikan Aset Kripto dari Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto ke Pedagang Fisik Aset Kripto.
Pasal 23
(1)
Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dilarang untuk dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang:
a.
tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
b.
pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
c.
pernah dipidana karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
d.
pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun;
e.
tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; atau
f.
tidak memiliki pengetahuan terkait dengan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.
(2)
Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto wajib melaporkan daftar para pihak yang termasuk sebagai pengendali dan pemilik manfaat kepada Kepala Bappebti.
(3)
Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pihak yang turut bertanggungjawab dalam hal terjadi pelanggaran dan/atau kerugian atas pelanggaran atau kesalahan dalam pengelolaan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
(4)
Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
pemegang saham Pengendali;
b.
Pemilik Manfaat (Beneficial Owner);
c.
anggota dewan komisaris;
d.
anggota direksi;
e.
pejabat eksekutif perusahaan; dan
f.
pengendali lainnya.
(5)
Pengendalian terhadap perusahaan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
memiliki saham sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih baik secara sendiri atau bersama-sama;
b.
menerima manfaat atau keuntungan dari Perusahaan paling sedikit 20% (dua puluh persen);
c.
secara langsung dan/atau tidak langsung menjalankan pengelolaan dan/atau mempengaruhi kebijakan perusahaan;
d.
memiliki hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham yang apabila digunakan akan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan/atau mengendalikan saham perusahaan 20% (dua puluh persen) atau lebih baik secara sendiri atau bersama-sama; atau
e.
mempunyai kewenangan untuk menunjuk, menyetujui dan/atau memberhentikan anggota direksi perusahaan dan/atau anggota dewan komisaris dan/atau cara pengendalian lainnya.
Bagian Keenam Audit Sistem dan Pemeriksaan Penyelenggara Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto
Pasal 24
(1)
Sertifikat ISO 27001 sebagaimana yang diwajibkan dalam Peraturan Badan ini hanya dapat diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakui oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan keamanan informasi.
(2)
Pelaksanaan audit sistem dan pemeriksaan terhadap sistem elektronik yang digunakan oleh Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto wajib dilakukan oleh lembaga independen yang memiliki auditor dengan kompetensi di bidang sistem informasi.
(3)
Lembaga independen yang melakukan audit sistem atau pemeriksaan dalam peraturan badan ini wajib memiliki kriteria paling sedikit:
a.
1 (satu) orang pegawai tetap yang bersertifikasi Certified Information System Auditor (CISA);
b.
1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki keahlian di bidang teknologi Aset Kripto dan blockchain;
c.
memiliki perizinan dari kementerian/lembaga atau otoritas, apabila diwajibkan; dan
d.
sudah menjalankan aktivitas usahanya paling singkat 2 (dua) tahun dan memiliki pengalaman audit di bidang keuangan non perbankan.
(4)
Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diusulkan terlebih dahulu oleh Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto, atau Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto yang menggunakan jasa lembaga independen dimaksud kepada Bappebti untuk mendapatkan persetujuan sebelum lembaga dimaksud mulai melakukan audit atau pemeriksaan sistem elektronik.
(5)
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan audit atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto, atau Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
BAB III
MEKANISME PERDAGANGAN
Bagian Kesatu Pembukaan Rekening, Penempatan Dana dan Aset Kripto
Paragraf 1 Pembukaan Rekening
Pasal 25
(1)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dalam penerimaan calon Pelanggan Aset Kripto, wajib membuat perjanjian Pelanggan Aset Kripto yang paling sedikit memuat profil perusahaan, pernyataan adanya risiko, dan dokumen aturan perdagangan (trading rules) sebelum dapat menerima dana atau Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto untuk perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.
(2)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Pelanggan Aset Kripto melalui alamat email Pelanggan Aset Kripto yang terdaftar.
(3)
Calon Pelanggan Aset Kripto harus membaca dan menyetujui setiap informasi dan pernyataan yang berkaitan dengan profil perusahaan, pernyataan adanya risiko, dan dokumen aturan perdagangan (trading rules) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat diterima sebagai Pelanggan Aset Kripto sebelum menempatkan dana transaksi pada rekening terpisah atau menempatkan Aset Kripto pada Wallet milik calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto.
(4)
Penyampaian dokumen perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian aktivasi akun yang dibuat sendiri oleh Pelanggan Aset Kripto untuk dapat melakukan transaksi Aset Kripto.
(5)
Pernyataan adanya risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit informasi mengenai risiko fluktuasi harga, kegagalan sistem dan risiko terkait lainnya.
(6)
Persyaratan untuk menjadi Pelanggan Aset kripto paling sedikit:
a.
berusia 17 (tujuh belas) tahun;
b.
memiliki Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia, atau passport dan kartu identitas yang diterbitkan oleh Negara asal Pelanggan Aset Kripto (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing; dan
c.
menggunakan dana atau Aset Kripto milik sendiri dan bukan dana atau Aset Kripto yang bersumber atau milik dari orang lain, atau hasil tindak pidana, pencucian uang, pendanaan terorisme dan/atau sejata pemusnah massal.
(7)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat membuka 1 (satu) akun untuk setiap Pelanggan Aset Kripto dengan identitas yang sama.
Pasal 26
(1)
Dalam hal calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto menerima Pelanggan Aset Kripto yang merupakan legal arrangement maka calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto wajib melakukan Customer Due Diligence terhadap pemilik manfaat (beneficial owner), pemilik dana, dan pengelola.
(2)
Pelaksanaan customer due diligence sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan Badan ini dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta senjata pemusnah massal.
Pasal 27
(1)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dalam proses penerimaan calon Pelanggan Aset Kripto wajib menerapkan prinsip mengenal calon Pelanggan Aset Kripto atau Know Your Customer (KYC) dan melakukan Customer Due Diligence (CDD) atau Enhanced Due Diligence (EDD) untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan data isian Pelanggan Aset Kripto dan latar belakang atau profil Pelanggan Aset Kripto.
(2)
Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) atau Enhanced Due Diligence (EDD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sesuai dengan peraturan Bappebti dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
(3)
Akun Pelanggan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) hanya dapat dipergunakan apabila Pelanggan Aset Kripto telah lulus proses identifikasi dan verifikasi sesuai dengan ketentuan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Penerapan prinsip mengenal calon Pelanggan Aset Kripto atau Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD) oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto diselenggarakan dengan berbasis Regulatory Technology (Regtech), dengan kualifikasi kriterianya menggunakan face recognition dengan fitur livenes yang terintegrasi dengan data biometric.
(5)
Untuk mendukung Penerapan prinsip mengenal calon Pelanggan Aset Kripto atau Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD), calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto wajib terkoneksi dengan data administrasi kependudukan yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri.
(6)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto wajib melakukan ketentuan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal yang ditetapkan oleh Kepala Bappebti terhadap seluruh Pelanggan Aset Kripto baik pada saat proses penerimaan Pelanggan Aset Kripto, selama menjadi Pelanggan Aset Kripto, pemantauan transaksi, dan melakukan proses pengkinian penilaian risiko Pelanggan Aset Kripto secara berkala.
Pasal 28
(1)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dalam proses penerimaan calon Pelanggan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) wajib memiliki sistem penerimaan Pelanggan Aset Kripto secara elektronik online yang di dalamnya menjamin kerahasiaan setiap data dan informasi calon Pelanggan Aset Kripto.
(2)
Data isian yang tercantum dalam sistem penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat digunakan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto sebagai pedoman untuk melakukan Customer Due Diligence (CDD) atau Enhanced Due Diligence (EDD) bagi Pelanggan Aset Kripto yang berisiko tinggi.
(3)
Sistem penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tahapan yang tertib dan teratur dimulai dari:
a.
pengisian data atau identitas diri calon Pelanggan Aset Kripto sesuai Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia, atau passport dan kartu identitas yang diterbitkan oleh Negara asal Pelanggan Aset Kripto (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing;
b.
penyajian dokumen profil perusahaan yang di dalamnya paling sedikit memuat informasi alamat website perusahaan, alamat kantor perusahaan, susunan manajemen perusahaan, nomor perizinan dari Bappebti, nomor telepon yang dapat dihubungi, nomor rekening yang terpisah Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah disetujui oleh Kepala Bappebti dan email perusahaan;
c.
daftar jenis Aset Kripto yang diperdagangkan;
d.
penyajian informasi risiko perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto;
e.
tata cara dan aturan perdagangan (trading rules) yang selanjutnya untuk dibaca, dipahami dan disetujui oleh calon Pelanggan Aset Kripto; dan
f.
dokumen akhir berupa perjanjian antara Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pelanggan Aset Kripto yang substansinya menyatakan bahwa telah dilakukan proses pendaftaran Pelanggan Aset Kripto dan secara resmi telah diterima sebagai Pelanggan Aset Kripto yang paling sedikit memuat informasi mengenai profil Pelanggan Aset Kripto, hotline aktif pengaduan, serta syarat dan ketentuan yang berlaku.
(4)
Seluruh tahapan penerimaan Pelanggan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan dan diisi oleh calon Pelanggan Aset Kripto yang bersangkutan dengan keadaan yang sebenarnya.
(5)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dilarang mengisikan dan/atau membantu mengisikan dalam pengisian sistem penerimaan Pelanggan Aset Kripto secara elektronik online.
(6)
Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu menyimpan dan menyediakan rekam jejak atas setiap tahapan penerimaan Pelanggan Aset Kripto secara elektronik online.
(7)
Sistem penerimaan Pelanggan Aset Kripto secara elektronik online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terintegrasi dengan sistem dan/atau sarana perdagangan online milik calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d.
(8)
Sistem penerimaan Pelanggan Aset Kripto secara elektronik online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperiksa atau diaudit oleh lembaga independen yang berkompeten di bidang sistem informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 24, sebelum diajukan ke Bappebti untuk mendapat persetujuan Kepala Bappebti.
Pasal 29
(1)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto harus memberikan fasilitas kepada Calon Pelanggan Aset Kripto untuk dapat membuat sendiri password atas akun transaksinya.
(2)
Calon Pelanggan Aset Kripto yang telah diterima menjadi Pelanggan Aset Kripto dan telah membuat password atas akun transaksi bertanggung jawab penuh atas keamanan penggunaan akun transaksi tersebut.
(3)
Password atas akun transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia dan dilarang dikuasai, diberikan atau digunakan oleh pihak lain selain Pelanggan Aset Kripto yang bersangkutan.
Paragraf 2 Penempatan Dana dan Aset Kripto
Pasal 30
(1)
Pelanggan Aset Kripto yang melakukan perdagangan Aset Kripto melalui calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto wajib terlebih dahulu menempatkan:
a.
dana yang dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada rekening yang terpisah atas nama calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto untuk kepentingan Lembaga Kliring Berjangka; dan/atau
b.
Aset Kripto yang dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi kedalam Wallet milik calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto.
(2)
Penempatan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menerapkan prinsip travel rule.
Pasal 31
(1)
Penempatan dana Pelanggan Aset Kripto pada rekening yang terpisah calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, dilakukan melalui pemindahbukuan antar rekening Bank atau melalui uang elektronik.
(2)
Pemindahbukuan antar rekening Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan rekening virtual (virtual account) yang dibuka oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto untuk masing-masing nama Pelanggan Aset Kripto.
(3)
Pemindahbukuan antar rekening Bank atau melalui uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jasa gerbang pembayaran (payment gateway).
(4)
Penyedia jasa uang elektronik dan penyedia jasa gerbang pembayaran (payment gateway) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mendapatkan perizinan dari instansi atau otoritas yang berwenang di bidang keuangan dan sistem pembayaran.
(5)
Penggunaan uang elektronik dan jasa gerbang pembayaran (payment gateway) dalam proses transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dilakukan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan sistem pembayaran.
(6)
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan mata uang Rupiah.
(7)
Dalam penempatan dana Pelanggan Aset Kripto pada rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dilarang:
a.
menerima setoran tunai baik setoran awal maupun setoran tambahan dari Pelanggan Aset Kripto; dan
b.
menerima dana dari pihak yang identitasnya berbeda dari Pelanggan Aset Kripto yang terdaftar pada calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto.
(8)
Rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipergunakan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.
(9)
Rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat disimpan pada Bank penyimpan yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.
(10)
Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menempatkan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Lembaga Kliring Berjangka paling sedikit sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dari total pengelolaan dana yang dikelola.
(11)
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) wajib ditempatkan oleh Lembaga Kliring Berjangka dalam rekening yang secara khusus dipergunakan untuk memfasilitasi penjaminan dan penyelesaian transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.
(12)
Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat memfasilitasi penggunaan uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akunnya telah teregistrasi (registered) atau terverifikasi untuk penerimaan dana.
(13)
Penggunaan uang elektronik berlaku hanya untuk 1 (satu) orang untuk 1 (satu) nomor telepon yang terdaftar pada Pedagang Fisik Aset Kripto.
Pasal 32
(1)
Pelanggan Aset Kripto hanya dapat menjual Aset Kripto apabila Pelanggan Aset Kripto memiliki saldo Aset Kripto pada calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto.
(2)
Penempatan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto pada Wallet sebagaimana dalam Pasal 30 huruf b, dilakukan melalui pemindahan antara Wallet milik Pelanggan Aset Kripto atau Wallet bukan milik Pelanggan Aset Kripto kepada Wallet calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto.
(3)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto sebelum menerima penempatan sejumlah Aset Kripto dari Pelanggan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib terlebih dahulu melakukan Customer Due Diligence (CDD) terhadap Wallet milik Pelanggan Aset Kripto atau Wallet bukan milik Pelanggan Aset Kripto untuk memastikan identitas Wallet dan tidak bersumber atau berasal dari tindak pidana, pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
(4)
Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan sesuai dengan peraturan Bappebti dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
(5)
Saldo Aset Kripto yang dimiliki oleh Pelanggan Aset Kripto pada Pedagang Fisik Aset Kripto wajib dicatatkan pada Lembaga Kliring Berjangka.
(6)
Saldo Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto yang tercatat pada Pedagang Fisik Aset Kripto, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka merupakan catatan jumlah Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto.
(7)
Pedagang Fisik Aset Kripto, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka wajib melakukan pertukaran informasi terkait saldo atau catatan kepemilikan Aset Kripto secara real time.
Pasal 33
(1)
Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto yang disimpan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto wajib dijaga keamanannya dan bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan.
(2)
Aset Kripto yang disimpan sendiri oleh Pedagang Fisik Aset Kripto paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari total Aset Kripto yang dimiliki oleh Pelanggan Aset Kripto dan sisanya wajib disimpan di Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
(3)
Terhadap Aset Kripto yang disimpan sendiri oleh Pedagang Fisik Aset Kripto paling banyak 30% sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyimpanannya dilakukan dengan paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) secara offline atau cold storage, dan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) secara online atau hot storage.
(4)
Aset Kripto yang disimpan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto secara online atau hot storage sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diasuransikan.
(5)
Penyimpanan secara offline atau cold storage sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan:
a.
bekerjasama dengan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dalam rangka penggunaan jasa penyimpanan token atau Wallet; dan
b.
memiliki sendiri sistem atau mekanisme penyimpanan token atau Wallet.
(6)
Aset Kripto yang disimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dijaga keamanannya oleh Pedagang Fisik Aset Kripto dengan mempertimbangkan manajemen risiko.
(7)
Aset Kripto yang disimpan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto.
Pasal 34
(1)
Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan perusahaan asuransi yang menyelenggarakan usaha penjaminan atau asuransi penyimpanan Aset Kripto untuk menjamin Aset Kripto yang disimpan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto pada Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
(2)
Aset Kripto yang disimpan oleh Pengelola Tempat Penyimpanan wajib dijaga keamanannya dan bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan.
(3)
Penjaminan atau asuransi penyimpanan Aset Kripto sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai pertanggungan sebesar nilai Aset Kripto yang disimpan atau sesuai perjanjian kerjasama antara Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dan perusahaan asuransi berdasarkan hasil penilaian tingkat risiko jenis Aset Kripto.
(4)
Penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit di dalamnya memuat pertimbangan mengenai volume Aset Kripto dan jenis Aset Kripto.
Bagian Kedua Transaksi Aset Kripto
Pasal 35
(1)
Pelanggan Aset Kripto hanya dapat melakukan transaksi apabila yang bersangkutan memiliki kecukupan dana dan/atau saldo Aset Kripto.
(2)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dilarang memfasilitasi transaksi apabila Pelanggan Aset Kripto tidak memiliki kecukupan dana dan/atau saldo Aset Kripto, termasuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan menyediakan dana dan/atau Aset Kripto bagi pelanggannya untuk melakukan transaksi Aset Kripto.
(3)
Setiap transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan Aset Kripto yang difasilitasi oleh Pedagang Fisik Aset Kripto wajib dilakukan verifikasi oleh Lembaga Kliring Berjangka.
(4)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi serta melakukan fungsi DvP (Delivery versus Payment) dengan:
a.
memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan Aset Kripto;
b.
melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan Aset Kripto;
c.
meminta kepada Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan Aset Kripto yang disimpan di tempat penyimpanan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; dan
d.
melakukan pendebetan dan pengkreditan rekening keuangan Pelanggan Aset Kripto dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi.
(5)
Pedagang Fisik Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka menyampaikan laporan transaksi perdagangan kepada Bursa Berjangka dalam rangka referensi harga dan pengawasan pasar.
Bagian Ketiga Penarikan Aset Kripto dan Penarikan Dana
Pasal 36
(1)
Pelanggan Aset Kripto wajib melakukan penyelesaian seluruh kewajiban keuangan kepada Lembaga Kliring Berjangka dan Pedagang Fisik Aset Kripto untuk dapat melakukan penarikan Aset Kripto atau dana.
(2)
Permintaan penarikan Aset Kripto atau dana oleh Pelanggan Aset Kripto kepada Pedagang Fisik Aset Kripto wajib diteruskan kepada Lembaga Kliring Berjangka.
(3)
Penarikan Aset Kripto atau dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan verifikasi oleh Lembaga Kliring Berjangka.
(4)
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menggunakan mata uang Rupiah.
Pasal 37
(1)
Penarikan Aset Kripto oleh Pelanggan Aset Kripto dari Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) terdapat kesesuaian antara permintaan penarikan Aset Kripto dengan saldo atau catatan kepemilikan Aset Kripto.
(2)
Penarikan Aset Kripto oleh Pelanggan Aset Kripto hanya dapat dilakukan apabila:
a.
identitas penarik, pihak yang menerima penarikan, atau Wallet penerima sama dengan identitas Pelanggan Aset Kripto yang tercantum dalam aplikasi pembukaan akun Pelanggan Aset Kripto di Pedagang Fisik Aset Kripto; atau
b.
dalam hal identitas atau Wallet penerima tidak sama dengan identitas Pelanggan Aset Kripto maka identitas penerima dan/atau Wallet penerima harus jelas, telah tercatat dan telah dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Pedagang Fisik Aset Kripto.
(3)
Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dengan menerapkan prinsip travel rule.
(4)
Penarikan dana oleh Pelanggan Aset Kripto hanya dapat dilakukan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto melalui pemindahbukuan dari rekening terpisah Pedagang Fisik Aset Kripto ke rekening bank atas nama Pelanggan Aset Kripto yang terdaftar dalam aplikasi pembukaan rekening Pelanggan Aset Kripto.
Bagian Keempat Penerapan Prinsip Travel Rules
Pasal 38
(1)
Dalam memberikan jasa perpindahan atau transfer Aset Kripto, Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menerapkan prinsip travel rules sebagai berikut:
a.
dalam perpindahan atau transfer Aset Kripto lebih dari atau sama dengan nilai dalam Rupiah yang setara dengan USD1.000,00 (seribu dollar amerika), keterangan dan/atau informasi yang diperoleh:
1.
pengirim meliputi:
a.
nama pengirim;
b.
alamat Wallet pengirim;
c.
Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia, atau passport dan kartu identitas yang diterbitkan oleh Negara asal Pelanggan Aset Kripto (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing;
d.
alamat pengirim; dan
e.
tempat dan tanggal lahir pengirim.
2.
penerima, dalam hal penerima atau alamat Wallet termasuk cold Wallet atau Wallet diluar Pedagang Fisik Aset Kripto, meliputi:
a.
nama penerima;
b.
alamat Wallet penerima; dan
c.
alamat penerima.
(2)
Dalam perpindahan atau transfer Aset Kripto kurang dari nilai dalam Rupiah yang setara dengan USD1.000,00 (seribu dollar amerika), keterangan dan/atau informasi yang diperoleh:
1.
nama pengirim;
2.
alamat Wallet pengirim;
3.
nama penerima; dan
4.
alamat Wallet penerima.
(3)
Pedagang Fisik Aset Kripto dilarang memfasilitasi perpindahan atau transfer Aset Kripto, apabila tidak menerapkan prinsip travel rule.
Bagian Kelima Penerapan Prinsip Know Your Transaction
Pasal 39
(1)
Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto menerapkan prinsip Know Your Transaction (KYT) atas Asset Kripto yang masuk atau yang keluar.
(2)
Penerapan KYT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan berbasis Regulatory Technology (Regtech), untuk memantau dan meninjau transaksi Aset Kripto saat ini dan rekam jejaknya dimasa lampau guna mengetahui ada tidaknya transaksi mencurigakan yang menyertai Aset Kripto dimaksud.
(3)
Regtech sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memanfaatkan sarana aplikasi blokchain analitic tools yang berbayar atau open source.
BAB IV
PENDAFTARAN SEBAGAI CALON PEDAGANG FISIK ASET KRIPTO
Pasal 40
(1)
Sebelum Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti, pelaku usaha yang melakukan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (2) wajib mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bappebti untuk mendapatkan tanda daftar sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
(2)
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3)
Pendaftaran bagi calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi persyaratan:
a.
memiliki modal disetor paling sedikit Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah); dan
b.
mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari modal yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;
(4)
Bappebti menerima pendaftaran atas permohonan pendaftaran yang diajukan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto dengan mempertimbangkan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto meliputi:
a.
salinan akta pendirian badan hukum calon Pedagang Fisik Aset Kripto beserta identitas kelengkapan data pengurus;
b.
penjelasan singkat secara tertulis mengenai susunan struktur organisasi perusahaan beserta tugas dan tanggung jawabnya, produk, bisnis proses, dan peraturan dan tata tertib;
c.
bukti pendaftaran sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika atas sistem yang dipergunakan;
d.
rencana bisnis perusahaan dan proyeksi keuangan 24 (dua puluh) empat bulan kedepan; dan
e.
data lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5)
Dalam hal permohonan pendaftaran telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) secara lengkap dan benar, Kepala Bappebti menerbitkan tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.
(6)
Masa pendaftaran sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto hanya berlaku sampai dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka telah mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.
Pasal 41
(1)
Selama masa pelaksanaan pendaftaran, calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
memberitahukan setiap perubahan sistem, bisnis proses, susunan pengurus perusahaan dan peraturan dan tata tertib yang dimiliki;
b.
berkomitmen untuk membuka akses terhadap seluruh sistem yang dipergunakan kepada Bappebti dalam rangka pengawasan dengan hak akses untuk membaca (read only);
c.
mengikuti edukasi dan konseling yang diperlukan untuk pengembangan perdagangan Aset Kripto;
d.
aktif menyelenggarakan kegiatan literasi dan edukasi kepada masyarakat terkait perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto;
e.
menyampaikan laporan berkala dan sewaktu-waktu secara tepat waktu atas pelaksanaan perdagangan Aset Kripto yang bentuk dan isinya ditentukan lebih lanjut dalam Surat Edaran Kepala Bappebti; dan
f.
mengikuti setiap pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan Bappebti, otoritas atau kementerian/lembaga lain.
(2)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dalam menjalankan kegiatannya wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.
yang dapat menjadi Pelanggan Aset Kripto hanya terbatas pada status perorangan dan dilarang bagi badan usaha; dan
b.
tidak diperbolehkan menjual Aset Kripto yang diciptakannya sendiri atau pihak afiliasinya.
(3)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib melaporkan seluruh identitas Pelanggan Aset Kripto yang telah terdaftar sebelum melakukan pendaftaran sebagai calon Pedagang Aset Kripto.
(4)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib melaporkan seluruh Wallet yang dikelola sebelum melakukan pendaftaran sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
Pasal 42
(1)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memiliki tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto kepada Bappebti paling lambat 1 (satu) bulan sejak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.
(2)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal permohonan persetujuan diterima oleh Bappebti.
(3)
Dalam hal calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak mendapatkan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada ayat (2) maka tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto dibatalkan dan tidak berlaku.
(4)
Dalam hal Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka telah mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti, ketentuan permohonan pendaftaran kepada Bappebti untuk mendapatkan tanda daftar sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto tidak berlaku, dan wajib langsung mengajukan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto.
BAB V
MEKANISME PEMBERIAN PERSETUJUAN
Pasal 43
(1)
Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Bappebti untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.
(2)
Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi.
Pasal 44
(1)
Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dalam memperoleh persetujuan untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto wajib memenuhi persyaratan komitmen dan batas waktu penyampaian dokumen perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi.
(2)
Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dalam pemenuhan komitmen dan batas waktu penyampaian dokumen penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyelesaikannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi.
(3)
Dalam hal pemenuhan komitmen penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan biaya maka Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melakukan pembayaran biaya dengan cara yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto tidak dapat menyelesaikan komitmen dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto belum dapat melakukan kegiatan penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dan harus menyampaikan permohonan kembali perizinan berusaha di bidang Perdagangan kepada Lembaga OSS.
(5)
Persetujuan Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto berlaku secara efektif apabila persyaratan komitmen telah dipenuhi dan pembayaran telah dilakukan.
(6)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 45
(1)
Dalam memberikan persetujuan Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, Bappebti:
a.
memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan;
b.
melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Pengurus dan/atau pemegang saham, kecuali bagi Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka;
c.
memberikan persetujuan atas peraturan dan tata tertib, dan tata cara perdagangan (trading rules);
d.
memeriksa sarana dan prasarana fisik serta fasilitas perdagangan untuk penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto; dan
e.
kegiatan lain yang diperlukan guna memverifikasi dan memastikan pemenuhan persyaratan.
(2)
Dalam proses persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto wajib menyampaikan kepada Bappebti berupa dokumen yang menyajikan data atau informasi yang memberikan keyakinan atas asal usul dan/atau sumber pendanaan yang digunakan sebagai permodalan perusahaan.
(3)
Bappebti memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak terpenuhinya kelengkapan pemenuhan komitmen.
(4)
Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa terpenuhinya komitmen atau tidak terpenuhinya komitmen.
(5)
Kepala Bappebti memberikan persetujuan Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar.
Pasal 46
Dalam hal Lembaga OSS belum dapat memproses penerbitan perizinan berusaha di bidang perdagangan yang diatur dalam Peraturan Badan ini, Kepala Bappebti menerbitkan persetujuan Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.
BAB VI
SANKSI
Pasal 47
(1)
Bappebti berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Badan ini.
(2)
Setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Badan ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
(1)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang tidak menjalankan salah satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 41 dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembekuan kegiatan usaha; atau
c.
pembatalan pendaftaran sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto;
(2)
Pihak yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan salah satu kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15, Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 25 ayat (1), ayat (2) atau ayat (7), Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), ayat (3) atau ayat (5), Pasal 31 ayat (7), Pasal 32 ayat (3) atau ayat (7), Pasal 33, Pasal 35 ayat (2), ayat (3) atau ayat (5), dan Pasal 38 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
pembekuan kegiatan usaha;
b.
pembatalan pendaftaran sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto; dan/atau
c.
pembatalan persetujuan.
(3)
Pihak yang tidak memenuhi salah satu persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2), atau Pasal 17 dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan persetujuan.
(4)
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Bappebti berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Badan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c.
pembekuan kegiatan usaha;
d.
pembatalan pendaftaran sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto; dan/atau
e.
pembatalan persetujuan.
(5)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6)
Sanksi administratif denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf c, huruf d atau huruf e.
Pasal 49
(1)
Pedagang Fisik Aset Kripto yang dibatalkan persetujuannya atau dibatalkan tanda daftarnya sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib:
a.
mengalihkan Pelanggan Aset Kripto, dana, dan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto kepada Pedagang Fisik Aset Kripto lain yang telah memperoleh persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto; atau
b.
mengembalikan dana dan/atau menyerahkan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto yang dikelolanya dan dilarang menerima Pelanggan Aset Kripto yang baru.
(2)
Pengalihan atau pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan persetujuan dari Pelanggan Aset Kripto.
(3)
Pengalihan Pelanggan Aset Kripto, dana dan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4)
Pengembalian dana dan/atau penyerahan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib diselesaikan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal pembatalan persetujuan.
(5)
Segala kerugian yang timbul akibat pembatalan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepenuhnya menjadi tanggung jawab calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto.
(6)
Pihak yang mendapatkan sanksi administratif berupa pembatalan persetujuan dari Bappebti tidak menghilangkan seluruh kewajibannya terhadap Pelanggan Aset Kripto.
BAB VII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 50
(1)
Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, terlebih dahulu dilakukan penyelesaian dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat antara para pihak dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian antar para pihak atau peraturan Bappebti.
(2)
Dalam hal tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak yang berselisih dapat menyelesaikan melalui sarana penyelesaian perselisihan yang disediakan oleh Bursa Berjangka dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian antar para pihak dan/atau peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka atau peraturan Bappebti.
(3)
Dalam hal tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), para pihak yang berselisih dapat menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau Pengadilan Negeri sesuai pilihan forum penyelesaian perselisihan yang diatur dalam perjanjian antar para pihak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan sarana, dan tata cara penyelesaian perselisihan antara para pihak dalam penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, serta batas waktu penyelesaian perselisihan, diatur lebih lanjut dalam peraturan Bappebti.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
(1)
Pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, maka wajib menyesuaikan dengan Peraturan Badan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini ditetapkan.
(2)
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto tanpa pendaftaran dan/atau persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari Kepala Bappebti dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku maka:
a.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
b.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
c.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka; dan
d.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 52
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2021
KEPALA BADAN PENGAWAS
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
INDRASARI WISNU WARDHANA
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN PENGAWAS
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan,
M. Syist

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…