PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 23 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan perluasan pelayanan kesehatan jiwa sesuai kebutuhan masyarakat seiring dengan telah ditetapkannya peningkatan kelas Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum menjadi Kelas A berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 580/MENKES/SK/VII/2009 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, maka kelembagaan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum perlu ditinjau dan ditata kembali;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
11.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
16.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JIWA SAMBANG LIHUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.
Rumah Sakit Jiwa adalah Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum.
5.
Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum.
6.
Instalasi adalah fasilitas penyelenggaraan pelayanan medik, penunjang medik dan non medik Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum.
7.
Napza adalah narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Rumah Sakit Jiwa adalah unsur pendukung tugas pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Rumah Sakit Jiwa mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan jiwa secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dengan upaya peningkatan kesehatan lainnya serta pencegahan penyakit kejiwaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Rumah Sakit Jiwa mempunyai fungsi:
(1)
penyelenggaraan pelayanan medis;
(2)
penyelenggaraan penunjang medis;
(3)
penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan;
(4)
penyelenggaraan pelayanan kesehatan jiwa rujukan;
(5)
penyelenggaraan rehabilitasi korban napza;
(6)
penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan;
(7)
penyusunan program dan rekam medik;
(8)
penyelenggaraan urusan ketatausahaan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
Susunan Organisasi Rumah Sakit Jiwa terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi Rumah Sakit Jiwa terdiri dari:
a.
Direktur;
b.
Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan;
c.
Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang Medik;
d.
Bagian Tata Usaha;
e.
Bagian Keuangan;
f.
Bagian Program;
g.
Bidang Pelayanan Medis;
h.
Bidang Penunjang Medis;
i.
Bidang Keperawatan;
j.
Instalasi;
k.
Dewan Penyantun;
l.
Satuan Pengawas Intern;
m.
Komite Medik;
n.
Staf Medik Fungsional; dan
o.
Komite Keperawatan;
(2)
Bagan Struktur Organisasi Rumah Sakit Jiwa sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian PertamaWakil Direktur Administrasi dan Keuangan
Pasal 6
Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan mengendalikan:
a.
penyelenggaraaan urusan ketatausahaan;
b.
penyusunan anggaran;
c.
pengelolaan keuangan;
d.
organisasi;
e.
penyusunan program dan ketatalaksanaan rumah sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan membawahi:
a.
Bagian Tata Usaha;
b.
Bagian Keuangan; dan
c.
Bagian Program.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 1Bagian Tata Usaha
Pasal 8
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum dan kepegawaian, pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, organisasi dan ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan serta hubungan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a.
pengelolaan urusan surat menyurat, rumah tangga, perlengkapan dan pemeliharaan;
b.
pengelolaan administrasi kepegawaian;
c.
pengelolaan urusan hukum dan perundang-undangan;
d.
penyelenggaraan hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana; dan
e.
fasilitasi kerjasama/kemitraan dengan pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
b.
Sub Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat dan Ketatalaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola urusan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan dan pemeliharaan.
(2)
Sub Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas memberikan bantuan dan perlindungan hukum, telaahan hukum kepada setiap unsur rumah sakit jiwa, hubungan masyarakat dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, organisasi dan tata laksana serta kerjasama kemitraan dengan pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Bagian Keuangan
Pasal 12
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyusunan anggaran, pengelolaan administrasi penerimaan dan pengeluaran, mobilisasi dana, dan melaksanakan sistem akuntansi pemerintahan serta menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi penyusunan anggaran;
b.
pelaksanaan administrasi penerimaan dan pengeluaran;
c.
verifikasi dan penatausahaan keuangan;
d.
pelaksanaan sistem akuntansi keuangan;
e.
pemantauan dan laporan pertanggungjawaban keuangan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Bagian Keuangan terdiri dari:
a.
Sub Bagian Administrasi Penerimaan dan Mobilisasi Dana; dan
b.
Sub Bagian Administrasi Pengeluaran dan Akuntansi Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Sub Bagian Administrasi Penerimaan dan Mobilisasi Dana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan anggaran, pengelolaan administrasi penerimaan, pendapatan dan melaksanakan upaya mobilisasi dana dari berbagai sumber yang sah.
(2)
Sub Bagian Administrasi Pengeluaran mempunyai tugas melaksanakan administrasi pengeluaran, verifikasi, penatausahaan keuangan, pelaksanaan sistem akuntansi keuangan, pemantauan dan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Bagian Program
Pasal 16
Bagian Program mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan program dan rencana kegiatan rumah sakit jiwa, menyusun rencana strategis, melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja serta rekam medik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Program menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi penyusunan program dan rencana kegiatan rumah sakit jiwa;
b.
koordinasi penyusunan rencana strategis rumah sakit jiwa;
c.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program dan rencana kegiatan rumah sakit jiwa;
d.
penyusunan laporan akuntabilitas kinerja rumah sakit jiwa;
e.
pelaksanaan rekam medik;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Bagian Program terdiri dari:
a.
Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan; dan
b.
Sub Bagian Rekam Medik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama pengumpulan, pengolahan data dan penyusunan program dan rencana kegiatan, penyusunan rencana strategis, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja rumah sakit jiwa.
(2)
Sub Bagian Rekam Medik mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan rekam medik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaWakil Direktur Pelayanan dan Penunjang Medik
Pasal 20
Wakil Direktur Pelayanan mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan pelayanan medis dan spesialistis, upaya rujukan, pengembangan fasilitas medis dan non medis, ketenagaan dan etika profesi, asuhan keperawatan dan tindakan medis lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Wakil Direktur Pelayanan membawahi:
a.
Bidang Pelayanan Medis;
b.
Bidang Penunjang Medis; dan
c.
Bidang Keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 1Bidang Pelayanan Medis
Pasal 22
Bidang Pelayanan Medis mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pelayanan rawat inap dan rawat jalan, pemanfaatan dan pemantauan sarana dan prasarana serta evaluasi pelayanan rawat inap dan rawat jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Pelayanan Medis menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan pengendalian penyelenggaraan rawat inap;
b.
koordinasi dan pengendalian penyelenggaraan rawat jalan, intensif dan darurat;
c.
pemantauan pemanfaatan sarana dan prasarana rawat inap;
d.
pemantauan pemanfaatan sarana dan prasarana rawat jalan;
e.
evaluasi pelayanan rawat inap; dan
f.
evaluasi pelayanan rawat jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Bidang Pelayanan Medis terdiri dari:
a.
Seksi Rawat Inap; dan
b.
Seksi Rawat Jalan, Intensif dan Darurat;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Seksi Rawat Inap mempunyai tugas menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis pelayanan rawat inap, menyediakan dan memantau pemanfaatan fasilitas, sarana dan prasarana, serta melaksanakan evaluasi kegiatan rawat inap;
(2)
Seksi Rawat Jalan, Intensif dan Darurat mempunyai tugas menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis pelayanan rawat jalan, menyediakan kebutuhan, menyediakan fasilitas, mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pasien rawat jalan, intensif dan darurat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Bidang Penunjang Medis
Pasal 26
Bidang Penunjang Medis mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan perencanaan kebutuhan dan logistik penunjang serta penunjang diagnostik dan terapi, inventarisasi dan pemeliharaan fasilitas penunjang medis dan non medis serta penunjang diagnostik dan terapi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bidang Penunjang Medis menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan kebutuhan logistik penunjang medis, serta penunjang diagnostik dan terapi;
b.
pelaksanaan inventarisasi sarana dan prasarana penunjang medis dan non medis serta penunjang diagnostik dan terapi;
c.
pemeliharaan fasilitas penunjang medis dan non medis serta penunjang diagnostik dan terapi;
d.
pengawasan pemanfaatan penunjang medis dan non medis serta penunjang diagnostik dan terapi;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Bidang Penunjang Medis terdiri dari:
a.
Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana; dan
b.
Seksi Penunjang Diagnostik dan Terapi;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan rencana dan pengadaan, inventarisasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana penunjang medis dan non medis.
(2)
Seksi Penunjang Diagnostik dan Terapi mempunyai tugas melaksanakan rencana kebutuhan sarana dan prasarana penunjang diagnostik dan terapi pada Instalasi Gizi, Farmasi, Laboratorium dan Rontgen serta pengawasan pemanfaatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Bidang Keperawatan
Pasal 30
Bidang Keperawatan mempunyai tugas mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan penyediaan dan pemenuhan sarana dan tenaga keperawatan serta menyelenggarakan pembinaan etika, mutu dan asuhan keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bidang Keperawatan menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan pembinaan penyediaan sarana, prasarana dan fasilitas kegiatan keperawatan;
b.
koordinasi dan pembinaan penyediaan dan pemenuhan tenaga keperawatan;
c.
pembinaan mutu dan penegakan etika profesi keperawatan; dan
d.
pembinaan penyelenggaraan asuhan keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Bidang Keperawatan terdiri dari:
a.
Seksi Sarana dan Tenaga Keperawatan; dan
b.
Seksi Mutu dan Asuhan Keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Seksi Sarana dan Tenaga Keperawatan mempunyai tugas menyiapkan bahan analisis kebutuhan, mengatur dan mengendalikan sarana, tenaga keperawatan, perlengkapan dan fasilitas keperawatan;
(2)
Seksi Mutu dan Asuhan Keperawatan mempunyai tugas menyiapkan bahan, mengatur, membimbing dan memantau pengembangan mutu, penegakan profesi dan penyelenggaraan asuhan keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatInstalasi
Pasal 34
(1)
Instalasi merupakan fasilitas penyelenggaraan pelayanan medis, penunjang medis dan keperawatan rumah sakit jiwa.
(2)
Instalasi dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang Medik.
(3)
Pengembangan dan pengurangan instalasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur, disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit jiwa.
(4)
Instalasi terdiri dari:
a.
Instalasi Rawat Inap;
b.
Instalasi Rawat Jalan;
c.
Instalasi Napza;
d.
Instalasi Gawat Darurat dan Intensif;
e.
Instalasi Rehabilitasi Mental dan Medik;
f.
Instalasi Laboratorium;
g.
Instalasi Elektromedik;
h.
Instalasi Radiologi;
i.
Instalasi Farmasi;
j.
Instalasi Gizi;
k.
Instalasi Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian;
l.
Instalasi Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian;
m.
Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit;
n.
Instalasi Penyuluhan Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Pemasaran;
o.
Instalasi Pemulasaran Jenazah;
p.
Instalasi Psikologi; dan
q.
Instalasi Laundry.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Instalasi Rawat Inap merupakan fasilitas pelayanan medik dan keperawatan Rumah Sakit Jiwa yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan rawat inap dan terdiri dari beberapa kelas perawatan.
(2)
Instalasi Rawat Jalan merupakan fasilitas pelayanan medik Rumah Sakit Jiwa yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan rawat jalan, terdiri dari beberapa jenis klinik berdasarkan disiplin ilmu kedokteran.
(3)
Instalasi Gawat Darurat merupakan fasilitas pelayanan medik Rumah Sakit Jiwa yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kegawatdaruratan sesuai dengan indikasi medik yang bersifat penyelamat jiwa.
(4)
Instalasi Rehabilitasi Mental dan Medik merupakan fasilitas penunjang medik Rumah Sakit Jiwa yang melaksanakan kegiatan pelayanan, pemulihan dan peningkatan kesehatan jiwa dan kesehatan fisik untuk pasien rawat jalan maupun rawat inap.
(5)
Instalasi Laboratorium merupakan fasilitas penunjang medik Rumah Sakit Jiwa yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan pemeriksaan secara laboratorium untuk kepentingan penegakan diagnosa.
(6)
Instalasi Napza merupakan fasilitas penunjang pelayanan medik rumah sakit jiwa yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan napza.
(7)
Instalasi Elektromedik merupakan fasilitas penunjang medik Rumah Sakit Jiwa yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan elektromedik untuk kepentingan penegakan diagnosa.
(8)
Instalasi Radiologi merupakan fasilitas penunjang medik Rumah Sakit Jiwa yang menyelenggarakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan radiologi untuk kepentingan penegakan diagnosa.
(9)
Instalasi Farmasi merupakan fasilitas penunjang medik Rumah Sakit Jiwa yang merencanakan pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi serta pengemasan kembali farmasi untuk pasien yang dirawat dan instalasi yang memerlukan.
(10)
Instalasi Gizi merupakan fasilitas penunjang medik Rumah Sakit Jiwa yang menyelenggarakan kegiatan perencanaan, pengadaan, pengolahan dan penyajian makanan, penyuluhan terapi dan konsultasi gizi untuk pasien rawat inap, rawat jalan dan keluarga.
(11)
Instalasi Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian merupakan fasilitas penunjang medik Rumah Sakit Jiwa yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian dan pelatihan tenaga medik, keperawatan dan teknisi non medis.
(12)
Instalasi Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian merupakan fasilitas penunjang medik Rumah Sakit Jiwa yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan penyehatan lingkungan, perencanaan dan pemeliharaan serta pengendalian sanitasi rumah sakit jiwa.
(13)
Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit merupakan fasilitas penunjang medik Rumah Sakit Jiwa yang menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan sarana medik dan non medik.
(14)
Instalasi Penyuluhan Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Pemasaran merupakan fasilitas penunjang medik Rumah Sakit Jiwa yang menyelenggarakan kegiatan penyuluhan kesehatan jiwa dan pemasaran unggulan pelayanan rumah sakit jiwa kepada masyarakat.
(15)
Instalasi Pemulasaran Jenazah merupakan fasilitas penunjang medik yang menyelenggarakan kegiatan pemulasaran.
(16)
Instalasi Psikologi merupakan fasilitas yang menyelenggarakan pemeriksaan psikologi untuk menunjang penegakan diagnosa.
(17)
Instalasi Laundry merupakan fasilitas yang menyelenggarakan kegiatan cuci tenun dan linen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
DEWAN PENYANTUN
Pasal 36
(1)
Dewan Penyantun adalah kelompok pengarah dan penasehat yang keanggotaannya terdiri dari unsur pemilik rumah sakit jiwa, lembaga lain yang dianggap perlu dan tokoh masyarakat, dengan jumlah keanggotaan Dewan Penyantun sebanyak-banyaknya 7(tujuh) orang.
(2)
Dewan Penyantun mempunyai tugas memberikan arahan kepada Direktur dalam melaksanakan visi, misi, tugas dan fungsi rumah sakit jiwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Ketua Dewan Penyantun beserta Susunan Organisasi ditetapkan oleh Gubernur atas usulan Direktur dengan masa kerja 3(tiga) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SATUAN PENGAWAS INTERN (SPI)
Pasal 37
(1)
Untuk kepentingan kelancaran penyelenggaraan pelayanan Rumah Sakit Jiwa, dibentuk Satuan Pengawas Intern.
(2)
Satuan Pengawas Intern adalah kelompok yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya rumah sakit jiwa dalam kaitannya dengan pelayanan rumah sakit.
(3)
Satuan Pengawas Intern ditetapkan oleh dan bertanggungjawab kepada Direktur, dengan susunan Organisasi berdasarkan kebutuhan untuk masa kerja paling lama 3(tiga) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KOMITE MEDIK
Pasal 38
(1)
Komite Medik terdiri dari sub-sub komite dan panitia yang mempunyai tugas membantu Direktur dalam menyusun standar pelayanan medik, memantau pelaksanaannya, pembinaan etika profesi, mengatur kewenangan profesi anggota staf medik fungsional dan mengembangkan program pelayanan.
(2)
Komite Medik keanggotaannya ditetapkan oleh Direktur, dengan susunan organisasi berdasarkan kebutuhan untuk masa kerja paling lama 3(tiga) tahun.
(3)
Komite Medik keanggotaannya terdiri dari Ketua-Ketua Staf Medik Fungsional yang ditetapkan Direktur.
(4)
Komite Medik berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
STAF MEDIK FUNGSIONAL
Pasal 39
(1)
Staf Medik Fungsional adalah dokter yang bekerja dalam jabatan fungsional di Instalasi pelayanan medik dan penunjang medik.
(2)
Staf Medik Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan meliputi penegakan diagnosa penyakit, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan serta penyuluhan kesehatan.
(3)
Staf Medik Fungsional dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur melalui Ketua Komite Medik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KOMITE KEPERAWATAN
Pasal 40
(1)
Komite Keperawatan merupakan kelompok profesi keperawatan yang keanggotaannya terdiri dari perawat dan bidan.
(2)
Komite Keperawatan mempunyai tugas membantu Direktur menyusun standar pelayanan keperawatan, pembinaan asuhan keperawatan dan pembinaan etika profesi keperawatan.
(3)
Komite Keperawatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA KERJA
Pasal 41
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Rumah Sakit Jiwa mempunyai hubungan koordinatif, kooperatif dan fungsional dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.
(2)
Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, Rumah Sakit Jiwa mempunyai hubungan jaringan pelayanan terkait dengan institusi pelayanan kesehatan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Direktur berkewajiban memberikan petunjuk, bimbingan dan pengawasan terhadap pekerjaan unsur-unsur pembantu dan pelaksana yang berada dalam satuan kerja Rumah Sakit Jiwa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Bagian dipimpin oleh seorang kepala Bagian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur.
(2)
Masing-masing bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur.
(3)
Masing-masing sub bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
(4)
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Instalasi dipimpin oleh Kepala Instalasi dalam Jabatan Fungsional, diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada Direktur dengan masa kerja paling lama 3(tiga) tahun.
(2)
Kepala Instalasi mempunyai tugas memimpin, merencanakan, menyelenggarakan, membina dan mengembangkan kegiatan pelayanan rumah sakit jiwa, membina dan mengendalikan terhadap semua tenaga yang bekerja dalam satuan kerja.
(3)
Kelengkapan organisasi instalasi ditetapkan oleh Direktur atas usul Kepala Instalasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 45
Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat struktural, fungsional dan nonstruktural dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 46
(1)
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Rumah Sakit Jiwa dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
(2)
Selain biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit Jiwa dapat memperoleh bantuan dan penghasilan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
(1)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Pasal 45 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan produk-produk hukum daerah lain yang mengatur tentang Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Peraturan Daerah ini mulai berlaku paling lambat 1(satu) tahun setelah tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 29 September 2009
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarmasin, pada tanggal 29 September 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd
H.M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 23
Penjelasan Umum
Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum sekarang ini merupakan satu-satunya rumah sakit jiwa khusus dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada Pasal 45. Dalam rangka peningkatan mutu dan perluasan pelayanan kesehatan jiwa sesuai kebutuhan masyarakat yang semakin berat dan dengan dikaitkannya fungsi rumah sakit jiwa sebagai pusat pendidikan kesehatan jiwa untuk mahasiswa Fakultas Kedokteran Lambung Mangkurat, Akademi Keperawatan serta sebagai rehabilitasi korban penyalahgunaan napza dan dengan telah ditetapkannya peningkatan kelas Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum dari Kelas B menjadi Kelas A berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 580/MENKES/SK/VII/2009 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, maka kelembagaan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum perlu disempurnakan dan ditata kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan penyempurnaan dan penataan kelembagaan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum yang mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa. Penataan kelembagaannya tetap berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.