PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 22 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan struktur permodalan dan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Papua, perlu melakukan penyertaan modal daerah Pemerintah Provinsi Papua ke dalam modal saham PT. Bank Papua;
b.
bahwa penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada huruf a, disediakan dalam bentuk uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Provinsi Papua Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Papua (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2002 Nomor 23);
MEMUTUSKAN:
memutuskan
:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH PROVINSI PAPUA KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH PROVINSI PAPUA KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Papua.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Papua.
3.
Gubernur ialah Gubernur Papua.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disingkat DPRP adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua sebagai Badan Legislatif Daerah Provinsi Papua.
5.
APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
6.
Perusahaan Daerah adalah badan usaha milik daerah yang modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan milik daerah yang dipisahkan.
7.
Penyertaan modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga yang dananya bersumber dari APBD dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
8.
Perseroan Terbatas (PT), yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Bank Pembangunan Daerah Papua, yang selanjutnya disebut Bank adalah Perseroan Terbatas (PT) Bank Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Provinsi melakukan penyertaan modal kepada Bank.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penyertaan modal Pemerintah Provinsi kepada Bank.
(1)
Penyertaan modal Pemerintah Provinsi sebanyak 51% (lima puluh satu perseratus) dari modal dasar sebesar Rp. 4.000.000.000.000,00 (empat trilyun rupiah) atau sebesar Rp. 2.040.000.000.000,00 (dua trilyun empat puluh milyar rupiah) yang berupa saham seri A.
(2)
Penyertaan modal Pemerintah Provinsi Papua sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Rp. 2.040.000.000.000,00 (dua trilyun empat puluh milyar rupiah) atau sebesar Rp. 1.530.000.000.000,00 (satu trilyun lima ratus tiga puluh milyar rupiah).
(3)
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang tunai, yang bersumber dari APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Jumlah penyertaan modal Pemerintah Provinsi dan pemenuhannya.
(1)
Jumlah penyertaan modal Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang telah ditempatkan sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 168.605.000.000,- (seratus enam puluh delapan milyar enam ratus lima juta rupiah).
(2)
Jumlah kekurangan penyertaan modal Pemerintah Provinsi sebesar Rp. 1.871.395.000.000,- (satu triliun delapan ratus tujuh puluh satu milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) disisihkan dari APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah atau sesuai keputusan RUPS.
(3)
Pemenuhan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(4)
Pelaksanaan penyertaan modal Pemerintah Provinsi kepada PT. Bank Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap tahun diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGANGGARAN
Pasal 5
Penyertaan modal setiap tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dianggarkan dalam APBD Pemerintah Provinsi pada pengeluaran pembiayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 6
Laporan perkembangan penyertaan modal.
(1)
Gubernur melaporkan perkembangan penyertaan modal setiap tahun anggaran kepada DPRP dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun Anggaran berkenaan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun berkenaan.
(2)
Bank wajib memberikan laporan perkembangan realisasi penggunaan dana penyertaan modal yang berasal dari Pemerintah Provinsi kepada Gubernur setiap tahun dalam RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 7
Gubernur melakukan pengendalian dan pengawasan penyertaan modal Pemerintah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pengawasan dan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban penyertaan modal Pemerintah Provinsi dilakukan oleh aparat pengawasan internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.
Ditetapkan di Jayapura
pada tanggal 30 Desember 2013
GUBERNUR PAPUA,
ttd.
LUKAS ENEMBE, SIP, MH
Diundangkan di Jayapura
pada tanggal 31 Desember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA
ttd.
T.E.A HERY DOSINAEN, S.IP
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2013 NOMOR 22
Penjelasan Umum
Tujuan penyertaan modal daerah Pemerintah Provinsi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan dari bank yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara sehat sehingga mampu menopang laju percepatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan, mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan serta dalam rangka mewujudkan masyarakat yang semakin sejahtera. Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah mencakup antara lain terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua yang diatur dalam bentuk alokasi anggaran dalam kurun waktu tertentu guna pemenuhan setoran modal pada Bank dan perkembangan penyertaan modal daerah yang dilaporkan setiap tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Berdasarkan pertimbangan di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka diperlukan Peraturan Daerah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan penyertaan modal daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.