Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 21 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:21
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 21 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 8 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Tahun 2005-2025;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Tahun 2005-2025;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
6.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2005-2025
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Papua.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
3.
Gubernur ialah Gubernur Papua.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disingkat DPRP adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua sebagai Badan Legislatif Daerah Provinsi Papua.
5.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disebut BAPPEDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua.
6.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Papua untuk Periode 20(dua puluh) Tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
7.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Provinsi Papua periode 5(lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Gubernur dengan berpedoman pada RPJPD Provinsi Papua dan memperhatikan RPJM Nasional.
8.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah Provinsi Papua untuk periode 1(satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Maksud penyusunan RPJPD adalah untuk memberikan arah dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan(stakeholder) di Provinsi Papua dalam mewujudkan cita-cita pembangunan daerah dalam kerangka dan tujuan nasional.
(2)
Tujuan penyusunan RPJPD adalah:
a.
memberikan gambaran umum tentang keadaan yang diinginkan pada akhir tahun 2025;
b.
menjabarkan indikasi dari gambaran umum yang diinginkan dan bagaimana mencapainya;
c.
memberikan pedoman umum bagaimana mencapai sasaran pembangunan yang dibagi dalam 4(empat) tahapan berbentuk arah kebijakan;
d.
merupakan pedoman bagi calon Gubernur dalam menyusun visi dan misi pembangunan 5 (lima) tahunan;
e.
merupakan pedoman dalam penyusunan dokumen RPJMD;
f.
RPJPD menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD Kabupaten/Kota yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup penyusunan RPJPD, meliputi:
a.
penjabaran visi, misi, dan sasaran pembangunan jangka panjang daerah; dan
b.
arah kebijakan pembangunan dan sasaran pokok di setiap tahap pembangunan 5(lima) tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SISTEMATIKA
Pasal 4
(1)
Sistematika RPJPD, yang terdiri dari:
a.
Pendahuluan: latar belakang, maksud dan tujuan, hubungan antara RPJPD dengan dokumen rencana pembangunan lainnya, dan sistematika penulisan;
b.
Gambaran Umum Kondisi Daerah: aspek geografis dan demografis, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, dan aspek daya saing daerah;
c.
Analisis Isu-Isu Strategis: permasalahan pembangunan, dan isu strategis;
d.
Visi dan Misi Daerah: visi, misi dan tujuan dan sasaran;
e.
Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah: sasaran pembangunan jangka panjang, arah pembangunan daerah, dan sasaran pokok;
f.
Kaidah Pelaksanaan: prinsip kaedah pelaksanaan, dan perubahan dokumen perencanaan; dan
g.
Penutup.
(2)
Sistematika RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
VISI DAN MISI
Pasal 5
(1)
Visi Provinsi Papua adalah: "Papua yang Mandiri Secara Sosial, Budaya, Ekonomi, dan Politik".
(2)
Misi Provinsi Papua adalah:
a.
mewujudkan kemandirian sosial;
b.
mewujudkan kemandirian budaya;
c.
mewujudkan kemandirian ekonomi dan pengembangan wilayah;
d.
mewujudkan kemandirian politik; dan
e.
mewujudkan kemandirian masyarakat asli Papua.
(3)
Visi dan misi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), dijelaskan lebih lanjut dalam dokumen RPJPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 6
(1)
Arah kebijakan pembangunan daerah periode 2005-2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJPD Provinsi Papua.
(2)
Arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
RPJP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(1) menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat Visi, Misi dan Program Gubernur.
(2)
RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berpedoman pada arah kebijakan dan pencapaian sasaran pokok pada masing-masing tahapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan daerah, Gubernur yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertama periode pemerintahan berikutnya.
(2)
Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD dapat digunakan sebagai pedoman penentuan prioritas dan sasaran pembangunan RKPD dalam hal RPJMD periode berkenaan belum ditetapkan.
(3)
RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode Pemerintahan Gubernur berikutnya dan/atau masa Pemerintahan Penjabat Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KAIDAH PELAKSANAAN
Pasal 9
(1)
RPJPD dilaksanakan melalui RPJMD sesuai dengan arah kebijakan dan pencapaian sasaran pokok pada masing-masing tahapan.
(2)
Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD digunakan sebagai pedoman penentuan prioritas dan sasaran pembangunan RKPD dalam hal RPJMD periode berkenaan belum ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 10
Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan, maka Gubernur yang sedang menjabat pada periode tahun terakhir RPJPD(Tahun 2024) diwajibkan menyusun rancangan RPJPD periode berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.
Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 30 Desember 2013
GUBERNUR PAPUA,
LUKAS ENEMBE, SIP, MH
Diundangkan di Jayapura pada tanggal 31 Desember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA
T.E.A HERY DOSINAEN, S.IP
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2013 NOMOR 21
Penjelasan Umum
Sejak 1 Mei 1963 Papua menjadi bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cita-cita yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengalami berbagai tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mengarah pada disintegrasi bangsa yaitu tuntutan untuk menentukan nasib sendiri dan lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dikarenakan masih tingginya kesenjangan antar kelompok, antar wilayah dan antar daerah. Dalam kurun waktu tersebut, kebijakan dan arah pembangunan kurang memberikan arti penting dalam perubahan kondisi masyarakat, karena proses pembangunan secara nasional yang menyeragamkan seluruh daerah di Indonesia, berorientasi pada hasil bersifat pragmatis dan tidak bertorientasi pada proses. Hal ini menempatkan Papua pada kondisi yang kurang menguntungkan dalam pembangunan. Proses pelembagaan sosial kemasyarakatan dan hukum tidak dikembangkan bahkan ditekan secara politis, sehingga menimbulkan ketidakadilan di bidang sosial, ekonomi, politik dan hukum yang merupakan persoalan mendasar di Papua dan mengancam keberlanjutan proses pembangunan. Dalam situasi dan kondisi seperti itu, pada tahun 2001 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagai pengakuan dan pemberian kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Papua menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Ini merupakan babak baru bagi Provinsi Papua untuk menata dan membangun dirinya sesuai dengan adat istiadat dan potensi yang dimiliki untuk melangkah menuju masa depan yang lebih baik. Untuk itu, dalam 20(dua puluh) tahun mendatang, sangat penting dan mendesak bagi Provinsi Papua untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah-langkah, antara lain di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup dan kelembagaannya sehingga Provinsi Papua dapat mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang kuat di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan berdasar pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional(SPPN) disusunlah Rencana Pembangunan Jangka Panjang(RPJP) Provinsi Papua untuk mencapai tujuan nasional dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yaitu mensejahterakan kehidupan rakyat Papua khususnya orang asli Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka mewujudkan tujuan nasional dan tujuan otonomi khusus tersebut perlu ditetapkan visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Provinsi Papua. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 Pasal 1 ayat(2) kurun waktu RPJP Daerah adalah 20(dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. Pelaksanaan RPJP Daerah 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5(lima) tahunan, yang dituangkan dalam RPJM Daerah setiap 5(lima) tahun. RPJP Daerah digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJMD. Pentahapan rencana pembangunan daerah disusun dalam masing-masing periode RPJMD sesuai dengan visi, misi, dan program Gubernur yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJMD dijabarkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD) yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah, yang memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan keuangan daerah, serta program prioritas daerah. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan menghindarkan kekosongan rencana pembangunan daerah, Gubernur yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPD dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(RAPBD) pada tahun pertama periode Pemerintahan Gubernur berikutnya, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD dapat digunakan sebagai pedoman penentuan prioritas dan sasaran pembangunan RKPD. Dalam hal RPJMD periode berkenaan belum ditetapkan, namun demikian Gubernur terpilih periode berikutnya tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKPD dan APBD pada tahun pertama pemerintahannya, melalui mekanisme perubahan APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dengan adanya kewenangan untuk menyusun RKPD dan RAPBD sebagaimana dimaksud diatas, maka jangka waktu keseluruhan RPJPD adalah 2005-2025. Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi Papua Tahun 2005–2025 adalah untuk: a. mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan nasional; b. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; c. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; d. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan; dan e. mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…