Uu Nomor 2002 Tahun 2027
TENTANG MEKANISME RUANG UJI COBA DAN PENGEMBANGAN INOVASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 5/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 73/OJK), perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai mekanisme ruang uji coba dan pengembangan inovasi dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
I
KETENTUAN UMUM
I
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
2.
Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh pelaku usaha sektor keuangan.
3.
Penyelenggara ITSK adalah setiap pihak yang menyelenggarakan ITSK.
4.
Ruang Uji Coba/Pengembangan Inovasi yang selanjutnya disebut Sandbox adalah sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai kelayakan dan keandalan ITSK.
5.
Peserta Sandbox yang selanjutnya disebut Peserta adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk mengikuti Sandbox.
6.
Direksi adalah organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan serta mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum lain.
7.
Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum lain.
8.
Rencana Pengujian adalah rencana uji coba dan pengembangan inovasi yang dibuat oleh Peserta sebagai dasar pelaksanaan proses Sandbox.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
II
TUJUAN SANDBOX
II
Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan Sandbox dengan tujuan untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi di sektor keuangan dilakukan secara bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
III
RUANG LINGKUP SANDBOX
III
Ruang lingkup Sandbox meliputi:
1.
pemberian fasilitas untuk melakukan uji coba yang dilakukan dalam jangka waktu dan lingkungan terbatas, antara lain pelaksanaan uji coba dan pengembangan inovasi atas produk, aktivitas, layanan, dan/atau model bisnis berbasis digital di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Peserta dalam jangka waktu dan lingkungan terbatas;
2.
pemberian fasilitas untuk mendapatkan penjelasan atas ketentuan yang berlaku di sektor jasa keuangan, antara lain pelaksanaan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan ITSK yang mencakup proses Sandbox, pengembangan inovasi di sektor jasa keuangan, ketentuan yang berlaku di sektor jasa keuangan, dan topik lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan ITSK;
3.
pemberian fasilitas untuk melakukan pengembangan ITSK pada tahap awal, antara lain pemberian pendampingan bagi calon Peserta dalam akselerasi pengembangan inovasi teknologi dan model bisnis yang dapat dipergunakan secara luas di sektor jasa keuangan; dan
4.
pemberian fasilitas lainnya dalam rangka uji coba dan pengembangan ITSK, antara lain:
a.
penyelenggaraan kegiatan yang mempertemukan ekosistem keuangan digital dengan pihak terkait dalam rangka pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan; dan/atau
b.
pemberian data dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam rangka uji coba dan pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
IV
KEIKUTSERTAAN PADA SANDBOX
IV
1.
Calon Peserta yang bermaksud mengikuti Sandbox harus mengajukan permohonan menjadi Peserta kepada Otoritas Jasa Keuangan.
2.
Calon Peserta yang merupakan LJK harus mendapatkan rekomendasi dari pengawas terkait di Otoritas Jasa Keuangan.
3.
Otoritas Jasa Keuangan berwenang mewajibkan pihak yang menyelenggarakan ITSK untuk melakukan permohonan menjadi Peserta kepada Otoritas Jasa Keuangan.
4.
Pihak yang menyelenggarakan ITSK sebagaimana dimaksud pada angka 3 merupakan pihak yang memiliki produk, aktivitas, layanan, dan/atau model bisnis yang belum diatur di sektor keuangan, memberikan nilai tambah kepada Konsumen dan masyarakat, dan/atau memiliki dampak risiko kepada sektor keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
V
TATA CARA PERMOHONAN MENJADI PESERTA
V
1.
Calon Peserta mengajukan permohonan menjadi Peserta kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menyampaikan Formulir Permohonan Menjadi Peserta Sandbox yang ditandatangani oleh anggota Direksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
2.
Formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapi dengan:
a.
Rencana Pengujian Sandbox sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian B; dan
b.
Surat Pengantar Permohonan Menjadi Peserta Sandbox yang ditandatangani oleh anggota Direksi calon Peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian C, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
3.
Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 disampaikan secara daring melalui sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
4.
Dalam hal sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 belum tersedia dan/atau mengalami gangguan, penyampaian permohonan menjadi Peserta disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui surat elektronik melalui alamat mailingroomsumitro@ojk.go.id dan OJKSandbox@ojk.go.id atau alamat lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.
Dalam hal surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 4 mengalami gangguan teknis, penyampaian permohonan mengikuti Sandbox disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring dengan cara:
a.
diserahkan langsung; atau
b.
dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman.
6.
Penyampaian permohonan secara luring sebagaimana dimaksud pada angka 5 ditujukan kepada: Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710, Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
VI
KRITERIA KELAYAKAN
VI
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kriteria kelayakan inovasi untuk menjadi Peserta meliputi:
1.
inovasi yang memiliki cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan yang akan digunakan oleh Konsumen, mitra, dan/atau masyarakat di Indonesia;
2.
inovasi yang memenuhi unsur kebaruan dan/atau memiliki unsur pembeda signifikan dengan yang telah dilakukan sebelumnya di sektor keuangan;
3.
inovasi yang memberikan manfaat, meningkatkan pelayanan, dan memberikan nilai tambah kepada Konsumen, masyarakat, dan/atau ekosistem sektor keuangan;
4.
inovasi yang telah siap untuk dilakukan uji coba dan pengembangan;
5.
inovasi yang memerlukan dukungan uji coba dan pengembangan, serta belum dilakukan pengaturan dan pengawasan sebelumnya dalam ketentuan yang berlaku di sektor keuangan; dan
6.
kriteria lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan memperhatikan perkembangan inovasi teknologi sektor jasa keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
VII
PROSES VERIFIKASI DAN ANALISIS DOKUMEN PERMOHONAN MENJADI PESERTA
VII
1.
Otoritas Jasa Keuangan melakukan verifikasi dan analisis atas Formulir Permohonan menjadi Peserta dan Rencana Pengujian yang disampaikan oleh calon Peserta.
2.
Dalam rangka mendukung verifikasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada angka 1, Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a.
meminta Direksi dan/atau Komisaris calon Peserta untuk melakukan presentasi; dan/atau
b.
melakukan wawancara langsung dengan Direksi dan/atau Komisaris calon Peserta, untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait dengan permohonan menjadi Peserta.
3.
Dalam hal hasil verifikasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada angka 1 masih terdapat kekurangan, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada calon Peserta untuk melengkapi dan menyampaikan kekurangan dokumen dimaksud secara daring melalui sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
4.
Dalam hal sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 belum tersedia dan/atau mengalami gangguan, penyampaian pemberitahuan kepada calon Peserta disampaikan melalui surat elektronik.
5.
Dalam hal surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 4 mengalami gangguan teknis, penyampaian pemberitahuan kepada calon Peserta disampaikan secara luring.
6.
Dalam hal kekurangan dokumen tidak disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada calon Penyelenggara ITSK bahwa proses permohonan tidak dapat dilanjutkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
VIII
PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN PERMOHONAN MENJADI PESERTA
VIII
1.
Persetujuan atau penolakan permohonan menjadi Peserta diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan memerhatikan Formulir Permohonan Menjadi Peserta Sandbox, kriteria kelayakan, dan Rencana Pengujian serta pertimbangan lain dari Otoritas Jasa Keuangan.
2.
Persetujuan atau penolakan permohonan menjadi Peserta tersebut disampaikan kepada calon Peserta melalui surat yang diterbitkan oleh satuan kerja yang membawahi fungsi Sandbox di Otoritas Jasa Keuangan.
3.
Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat persetujuan atau penolakan menjadi Peserta paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
IX
PROSES UJI COBA DAN PENGEMBANGAN INOVASI
IX
1.
Pelaksanaan proses uji coba dan pengembangan inovasi dimulai sejak tanggal surat persetujuan menjadi Peserta diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
2.
Peserta secara aktif melakukan uji coba dan pengembangan inovasi sesuai Rencana Pengujian yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan selama berlangsungnya proses Sandbox.
3.
Peserta menginformasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila akan melakukan perubahan terkait dengan ITSK antara lain perubahan bisnis model, perubahan kelembagaan Peserta, dan perubahan Rencana Pengujian.
4.
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan persetujuan atau penolakan atas perubahan yang dilakukan Peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3.
5.
Peserta memiliki kewajiban untuk membuka setiap informasi dan/atau dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Sandbox kepada Otoritas Jasa Keuangan.
6.
Peserta memiliki kewajiban untuk mengikuti setiap kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Sandbox.
7.
Dalam kerangka pelindungan Konsumen, Peserta yang sedang dalam proses Sandbox harus menyampaikan kepada publik bahwa inovasi produk, aktivitas, layanan, dan/atau model bisnis sedang dalam proses uji coba dan pengembangan inovasi, dengan mencantumkannya pada media elektronik dan non-elektronik yang digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
X
LAPORAN HASIL PELAKSANAAN UJI COBA DAN PENGEMBANGAN INOVASI
X
1.
Peserta memiliki kewajiban menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan Laporan Hasil Pelaksanaan Uji Coba dan Pengembangan Inovasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
2.
Laporan Hasil Pelaksanaan Uji Coba dan Pengembangan Inovasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapi dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh anggota Direksi Peserta sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II bagian B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
3.
Laporan Hasil Pelaksanaan Uji Coba dan Pengembangan Inovasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan secara berkala setiap triwulan, untuk periode bulan Maret, Juni, September, dan Desember selambat-lambatnya setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
4.
Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka 3 jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah pada hari kerja pertama berikutnya.
5.
Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Peserta untuk melakukan penyesuaian terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang telah disampaikan.
6.
Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
7.
Dalam hal sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 6 belum tersedia dan/atau mengalami gangguan, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui surat elektronik melalui alamat mailingroomsumitro@ojk.go.id dan OJKSandbox@ojk.go.id atau alamat lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
8.
Dalam hal surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 mengalami gangguan teknis, penyampaian laporan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring dengan cara:
a.
diserahkan langsung; atau
b.
dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman.
9.
Penyampaian laporan secara luring sebagaimana dimaksud pada angka 8 ditujukan kepada: Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710, Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
XI
PEMANTAUAN ATAS LAPORAN HASIL UJI COBA DAN PENGEMBANGAN INOVASI
XI
1.
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemantauan atas laporan sebagaimana dimaksud pada romawi X angka 1.
2.
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan secara:
a.
tidak langsung;
b.
langsung; dan/atau
c.
metode pemantauan lainnya.
3.
Metode pemantauan lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dapat berupa wawancara.
4.
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan uji coba dan pengembangan inovasi dengan Rencana Pengujian dan kriteria kelayakan, Otoritas Jasa Keuangan menghentikan proses uji coba dan pengembangan inovasi.
5.
Peserta yang dihentikan proses uji cobanya dapat mengajukan kembali menjadi Peserta dengan produk, aktivitas, layanan, dan/atau model bisnis yang sama sepanjang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa mengenai penyelenggaraan ITSK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
XII
PEMBATALAN PERSETUJUAN SEBAGAI PESERTA
XII
1.
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pembatalan persetujuan sebagai Peserta apabila:
a.
Peserta melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Peserta mengajukan pembatalan persetujuan sebagai Peserta atas permintaan sendiri; dan
c.
Peserta diberikan surat penghentian proses uji coba dan pengembangan inovasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
2.
Peserta dapat mengajukan permohonan pembatalan persetujuan sebagai Peserta atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b secara tertulis yang dilengkapi dengan:
a.
alasan pengunduran diri dari proses uji coba dan pengembangan inovasi; dan
b.
surat pernyataan Peserta bahwa Peserta akan menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta sesuai dengan exit policy yang tertuang pada Rencana Pengujian.
3.
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pembatalan persetujuan sebagai Peserta setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 2 secara lengkap.
4.
Otoritas Jasa Keuangan membatalkan persetujuan sebagai Peserta sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah Peserta memenuhi seluruh permohonan pembatalan persetujuan sebagai Peserta diterima secara lengkap.
5.
Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat persetujuan atas permohonan pembatalan sebagai Peserta sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b.
6.
Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat penghentian proses uji coba dan pengembangan inovasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c yang juga memuat pembatalan persetujuan sebagai Peserta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
XIII
LAPORAN AKHIR SANDBOX
XIII
1.
Peserta menyampaikan Laporan Akhir Sandbox sebagaimana tercantum dalam Lampiran III bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
2.
Penyampaian Laporan Akhir Sandbox sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapi surat pengantar yang ditandatangani oleh anggota Direksi Peserta.
3.
Peserta menyampaikan Laporan Akhir Sandbox sebagaimana dimaksud pada angka 1, paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sebelum jangka waktu uji coba dan pengembangan inovasi berakhir.
4.
Laporan Akhir Sandbox sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
5.
Dalam hal sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 4 belum tersedia dan/atau mengalami gangguan, penyampaian Laporan Akhir Sandbox disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui surat elektronik melalui alamat mailingroomsumitro@ojk.go.id dan OJKSandbox@ojk.go.id atau alamat lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
6.
Dalam hal surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 mengalami gangguan teknis, penyampaian Laporan Akhir Sandbox disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring dengan cara:
a.
diserahkan langsung; atau
b.
dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman.
7.
Penyampaian Laporan Akhir Sandbox secara luring sebagaimana dimaksud pada angka 6 ditujukan kepada: Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710, Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
XIV
HASIL SANDBOX
XIV
1.
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan hasil Sandbox berdasarkan hasil analisis berupa:
a.
lulus; atau
b.
tidak lulus.
2.
Peserta dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a apabila memenuhi kriteria paling sedikit:
a.
telah melaksanakan skenario uji coba dan pengembangan inovasi produk, aktivitas, layanan, dan/atau model bisnis pada Rencana Pengujian;
b.
hasil pengujian skenario uji coba menunjukkan keberhasilan yang tercermin dari pencapaian indikator kinerja utama pada Rencana Pengujian seperti terdapat peningkatan efektivitas proses bisnis dan/atau economic benefit yang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung;
c.
rencana mitigasi risiko dalam Rencana Pengujian dapat diimplementasikan selama masa uji coba dan pengembangan inovasi yang dibuktikan dengan dokumen pendukung;
d.
inovasi produk, aktivitas, layanan, dan/atau model bisnis yang diuji coba tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku selama proses uji coba dan pengembangan inovasi; dan
e.
memiliki rencana operasional bisnis yang memadai dan berkelanjutan setelah dinyatakan lulus Sandbox.
3.
Penetapan hasil Sandbox sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada Peserta melalui surat.
4.
Hasil Sandbox sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada Peserta melalui surat paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak Laporan Akhir Sandbox dan dokumen pendukung disampaikan secara lengkap oleh Peserta kepada Otoritas Jasa Keuangan.
5.
Peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dapat mengajukan izin usaha dan/atau pendaftaran berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
6.
Peserta yang dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b tidak dapat mengajukan uji coba atas inovasi produk, aktivitas, layanan, dan/atau model bisnis yang sama.
7.
Hasil Sandbox sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a bukan merupakan izin usaha untuk melakukan operasional bisnis secara penuh di sektor jasa keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
XV
ALUR MEKANISME SANDBOX
XV
Alur proses mekanisme Sandbox, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
XVI
PENUTUP
XVI
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2024 KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS INOVASI TEKNOLOGI SEKTOR KEUANGAN, ASET KEUANGAN DIGITAL DAN ASET KRIPTO OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, HASAN FAWZI
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.