Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Uu Nomor 2001 Tahun 2027 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:PERATURAN PEMERINTAHAN
Nomor
:2001
Tahun
:2027
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Uu Nomor 2001 Tahun 2027 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
TENTANG
PELAPORAN PENYELENGGARA INOVASI TEKNOLOGI SEKTOR KEUANGAN YANG TERDAFTAR DI OTORITAS JASA KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 5/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 73/OJK), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan terkait pelaporan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
I
KETENTUAN UMUM
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
2.
Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh pelaku usaha sektor keuangan.
3.
Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan adalah sistem informasi yang digunakan sebagai sarana penyampaian laporan secara daring oleh penyelenggara ITSK kepada Otoritas Jasa Keuangan.
4.
Penyelenggara ITSK adalah setiap pihak yang menyelenggarakan ITSK.
5.
Penyelenggara ITSK Terdaftar adalah Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
6.
Laporan Evaluasi Mandiri adalah laporan atas pelaksanaan evaluasi secara mandiri oleh Penyelenggara ITSK Terdaftar yang dimaksudkan untuk melengkapi mekanisme pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
7.
Laporan Berkala adalah laporan yang dibuat dan disampaikan oleh Penyelenggara ITSK Terdaftar kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam periode tertentu.
8.
Laporan Insidentil adalah laporan yang dibuat dan disampaikan oleh Penyelenggara ITSK Terdaftar kepada Otoritas Jasa Keuangan pada waktu tertentu.
9.
Direksi adalah organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan serta mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum lain.
10.
Rencana Bisnis Tahunan adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha Penyelenggara ITSK Terdaftar dalam jangka waktu 1 (satu) tahun termasuk rencana dalam rangka meningkatkan kinerja usaha serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan dengan tetap memperhatikan pemenuhan prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian.
II
LAPORAN PENYELENGGARA ITSK TERDAFTAR
1.
Laporan Penyelenggara ITSK Terdaftar terdiri atas:
a.
Laporan Berkala; dan
b.
Laporan Insidentil.
2.
Penyelenggara ITSK Terdaftar menyampaikan Laporan Berkala dan Laporan Insidentil kepada Otoritas Jasa Keuangan secara benar dan lengkap. Yang dimaksud dengan:
a.
benar yaitu sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada Penyelenggara ITSK Terdaftar dan tidak mengandung informasi atau fakta yang tidak benar; dan
b.
lengkap yaitu memuat semua unsur laporan dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material.
3.
Penyelenggara ITSK Terdaftar menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan Penyelenggara ITSK Terdaftar.
4.
Laporan Penyelenggara ITSK Terdaftar sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditandatangani oleh anggota Direksi yang bertanggungjawab sebagaimana dimaksud pada angka 3.
III
LAPORAN BERKALA
1.
Laporan Berkala terdiri atas:
a.
laporan bulanan; dan
b.
laporan tahunan.
2.
Laporan Bulanan
a.
Penyelenggara ITSK Terdaftar menyampaikan laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
b.
Laporan bulanan yang disampaikan oleh Penyelenggara ITSK Terdaftar sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah periode pelaporan berakhir.
c.
Apabila batas akhir penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada huruf b jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah pada hari kerja pertama berikutnya. Contoh: Apabila batas akhir penyampaian laporan bulanan pada hari Sabtu, maka batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama yaitu hari Senin minggu berikutnya.
d.
Untuk laporan bulanan periode bulan Maret, Juni, September, dan Desember dilengkapi dengan Laporan Evaluasi Mandiri yang disampaikan setiap triwulan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini. Contoh: Laporan Evaluasi Mandiri periode bulan Maret 2025 disampaikan bersamaan dengan laporan bulanan penyelenggara ITSK Terdaftar bulan Maret 2025 yaitu paling lambat tanggal 10 April 2025.
e.
Laporan Evaluasi Mandiri sebagaimana dimaksud pada huruf d ditandatangani oleh anggota Direksi yang bertanggungjawab sebagaimana dimaksud pada romawi II angka 3.
f.
Laporan Evaluasi Mandiri sebagaimana dimaksud pada huruf d paling sedikit mencakup:
1)
prinsip tata kelola teknologi informasi dan komunikasi;
2)
pelindungan Konsumen;
3)
edukasi dan sosialisasi kepada Konsumen;
4)
kerahasiaan data dan/atau informasi Konsumen, termasuk data dan/atau informasi transaksi;
5)
prinsip manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian;
6)
prinsip anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; dan
7)
inklusif dan prinsip keterbukaan informasi.
g.
Laporan Evaluasi Mandiri sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 6) mengacu pada ketentuan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
h.
Laporan Evaluasi Mandiri sebagaimana dimaksud pada huruf g dilaporkan dalam hal terdapat transaksi keuangan secara langsung pada platform Penyelenggara ITSK Terdaftar.
i.
Untuk laporan bulanan pada periode bulan Oktober dilengkapi dengan Rencana Bisnis Tahunan. Contoh: Rencana Bisnis Tahunan periode tahun 2025 disampaikan bersamaan dengan laporan bulanan Penyelenggara ITSK Terdaftar periode bulan Oktober 2024 yang disampaikan paling lambat tanggal 10 November 2024.
j.
Penyelenggara ITSK Terdaftar menyampaikan Rencana Bisnis Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf i sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
k.
Rencana Bisnis Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf i paling sedikit terdiri atas:
1)
kebijakan dan strategi manajemen;
2)
proyeksi keuangan;
3)
rencana perubahan permodalan;
4)
rencana pengembangan teknologi sistem informasi; dan
5)
rencana sumber daya manusia termasuk pemanfaatan tenaga kerja asing.
l.
Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Penyelenggara ITSK Terdaftar untuk melakukan penyesuaian dalam hal Rencana Bisnis Tahunan yang disampaikan dinilai belum sepenuhnya memenuhi cakupan sebagaimana dimaksud pada huruf k.
m.
Rencana Bisnis Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf j ditandatangani oleh anggota Direksi yang bertanggungjawab sebagaimana dimaksud pada romawi II angka 3.
3.
Laporan Tahunan
a.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b terdiri atas:
1)
laporan realisasi Rencana Bisnis Tahunan yang mencakup segala bentuk aktivitas pencapaian atas Rencana Bisnis Tahunan pada tahun sebelumnya; dan
2)
laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
b.
Laporan realisasi Rencana Bisnis Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) disampaikan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II paling sedikit memuat informasi antara lain:
1)
penjelasan mengenai pencapaian Rencana Bisnis Tahunan meliputi fokus dan prioritas pencapaian Rencana Bisnis Tahunan serta perbandingan antara rencana dengan realisasinya;
2)
penjelasan mengenai deviasi atas realisasi Rencana Bisnis Tahunan, seperti penyebab dan kendala yang dihadapi; dan
3)
tindak lanjut atau upaya yang akan dilakukan untuk memperbaiki pencapaian realisasi Rencana Bisnis Tahunan.
c.
Laporan tahunan yang disampaikan oleh Penyelenggara ITSK Terdaftar sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
IV
LAPORAN INSIDENTIL
1.
Laporan Insidentil terdiri atas:
a.
laporan terkait perubahan kegiatan usaha, antara lain perubahan produk dan/atau aktivitas yang terkait dengan model bisnis atau kerjasama;
b.
laporan terkait kelembagaan, antara lain perubahan kepemilikan saham, kepengurusan, alamat kantor, anggaran dasar/anggaran rumah tangga;
c.
laporan terkait insiden, antara lain fraud, force majeure, sengketa hukum, dan/atau serangan siber; dan/atau
d.
laporan lain yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam kondisi tertentu. Contoh: Laporan terkait compliance dan laporan transaksi selama pandemi.
2.
Laporan terkait perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan laporan terkait kelembagaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b paling sedikit memuat:
a.
uraian singkat mengenai perubahan;
b.
latar belakang terjadinya perubahan; dan
c.
dokumen pendukung.
3.
Laporan terkait insiden sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c paling sedikit memuat:
a.
uraian singkat mengenai kejadian insiden;
b.
langkah penyelesaian atas insiden yang diambil oleh Penyelenggara ITSK Terdaftar;
c.
rencana tindak lanjut pencegahan pasca insiden; dan
d.
dokumen pendukung.
4.
Dalam hal terjadi serangan siber, Penyelenggara ITSK Terdaftar menyampaikan notifikasi awal serangan siber kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah serangan siber diketahui oleh Penyelenggara ITSK Terdaftar.
5.
Penyampaian notifikasi awal serangan siber ditujukan kepada pengawas yang bersangkutan melalui sarana elektronik secara tertulis.
6.
Penyelenggara ITSK Terdaftar menyampaikan:
a.
Laporan Insidentil sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, huruf b, dan huruf c paling lama 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya insiden dimaksud; dan
b.
Laporan Insidentil sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d paling lambat sesuai dengan tanggal permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
7.
Apabila batas akhir penyampaian Laporan Insidentil sebagaimana dimaksud pada angka 6 jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah pada hari kerja pertama berikutnya.
8.
Penyusunan dan penyampaian laporan terkait insiden sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c mengenai fraud dilakukan sesuai dengan tata cara dan mekanisme Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan.
9.
Penyusunan dan penyampaian laporan terkait perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a mengacu pada Lampiran III bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
10.
Penyusunan dan penyampaian laporan terkait kelembagaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b mengenai perubahan kepemilikan saham mengacu pada Lampiran III bagian B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
11.
Penyusunan dan penyampaian laporan terkait kelembagaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b mengenai perubahan kepengurusan mengacu pada Lampiran III bagian C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
12.
Penyusunan dan penyampaian laporan terkait kelembagaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b mengenai perubahan alamat kantor mengacu pada Lampiran III bagian D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
13.
Penyusunan dan penyampaian notifikasi awal serangan siber sebagaimana dimaksud pada angka 4 mengacu pada Lampiran III bagian E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
14.
Penyusunan dan penyampaian laporan terkait insiden sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c mengenai serangan siber mengacu pada Lampiran III bagian F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
V
MEKANISME PELAPORAN
1.
Penyampaian Laporan Berkala dan Laporan Insidentil dilakukan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
2.
Dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 belum tersedia atau mengalami gangguan teknis, Penyelenggara ITSK Terdaftar menyampaikan laporan dalam bentuk dokumen elektronik melalui surat elektronik melalui alamat:
a.
mailingroomsumitro@ojk.go.id, dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia;
b.
mailingroommrp@ojk.go.id, dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis; atau
c.
alamat lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
3.
Penyampaian laporan dalam bentuk dokumen elektronik melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditujukan kepada:
a.
Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia; atau
b.
Kepala Departemen Pengelolaan Data dan Statistik dengan tembusan Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis.
4.
Dalam hal surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 mengalami gangguan teknis, penyampaian pelaporan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring dengan cara:
a.
diserahkan langsung; atau
b.
dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman.
5.
Penyampaian laporan secara luring sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditujukan kepada:
a.
Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710, Indonesia, dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia; atau
b.
Kepala Departemen Pengelolaan Data dan Statistik Gedung Menara Radius Prawiro Lantai 14 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH. Thamrin Nomor 2, Jakarta Pusat, 10350, dengan tembusan kepada: Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710, Indonesia, dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis.
6.
Penyelenggara ITSK Terdaftar yang menyampaikan laporan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 harus memiliki petugas penyusun yang memiliki kode pengguna (user ID) dan kata sandi (password).
7.
Untuk memperoleh kode pengguna (user ID) dan kata sandi (password) sebagaimana dimaksud pada angka 6, anggota direksi harus menyampaikan pendaftaran petugas penyusun laporan pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
8.
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 7 disertai dengan Surat Permohonan Kode Pengguna (User ID) dan Kata Sandi (Password) Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan Penyelenggara ITSK sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV bagian A melalui surat elektronik kepada alamat mailingroommrp@ojk.go.id.
9.
Dalam hal Penyelenggara ITSK Terdaftar melakukan perubahan petugas penyusun, Penyelenggara ITSK Terdaftar harus menyampaikan Surat Permohonan Perubahan Akses Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV bagian B melalui surat Elektronik kepada alamat mailingroommrp@ojk.go.id.
10.
Penyelenggara ITSK Terdaftar dinyatakan telah menyampaikan laporan dengan ketentuan:
a.
penyampaian melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dibuktikan dengan bukti penerimaan dari Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
b.
penyampaian melalui surat elektronik dibuktikan dengan tanda terima dari surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; atau
c.
penyampaian secara luring dibuktikan dengan tanda terima dari Otoritas Jasa keuangan.
VI
PENUTUP
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2024 KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS INOVASI TEKNOLOGI SEKTOR KEUANGAN, ASET KEUANGAN DIGITAL DAN ASET KRIPTO OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, HASAN FAWZI

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…