Undang Undang Nomor 20 Tahun 2027
TENTANG PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 38/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 106/OJK), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan terkait tata cara pemberitahuan perdagangan aset kripto, tata cara dan mekanisme penyampaian hasil evaluasi atas aset kripto dalam daftar aset kripto, penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap pihak utama, penilaian kembali terhadap pihak utama, rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta cakupan, tata cara, dan mekanisme penyampaian laporan berkala dan laporan insidental penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
I
KETENTUAN UMUM
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Aset Keuangan Digital adalah aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk didalamnya Aset Kripto.
2.
Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset).
3.
Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Bursa adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan/atau menyediakan laporan perdagangan Aset Keuangan Digital.
4.
Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian adalah badan usaha yang menyediakan jasa penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital.
5.
Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Pengelola Tempat Penyimpanan adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk mengelola tempat penyimpanan Aset Keuangan Digital dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan dan/atau penyerahan Aset Keuangan Digital.
6.
Pedagang Aset Keuangan Digital yang selanjutnya disebut sebagai Pedagang adalah badan usaha yang melakukan perdagangan Aset Keuangan Digital, baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi Konsumen.
7.
Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh Pedagang.
8.
Daftar Aset Kripto adalah daftar Aset Kripto yang ditetapkan oleh Bursa untuk diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital.
9.
Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital adalah Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
10.
Pihak Utama adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
11.
Direksi adalah organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan serta mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum lain.
12.
Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
13.
Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum dan/atau orang perseorangan yang memiliki saham Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
14.
Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai akuntan publik.
15.
Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan adalah sistem informasi yang digunakan sebagai sarana penyampaian laporan secara daring oleh penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
16.
Laporan Berkala adalah laporan yang dibuat dan disampaikan oleh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam periode tertentu.
17.
Laporan Insidental adalah laporan yang dibuat dan disampaikan oleh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital kepada Otoritas Jasa Keuangan pada waktu tertentu.
18.
Rencana Bisnis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam jangka waktu 1 (satu) tahun termasuk rencana dalam rangka meningkatkan kinerja usaha serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan dengan tetap memperhatikan pemenuhan prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian.
II
TATA CARA PEMBERITAHUAN PERDAGANGAN ASET KRIPTO
1.
Pedagang yang yang akan memperdagangkan Aset Kripto tertentu yang telah tercantum dalam Daftar Aset Kripto wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal dimulai memperdagangkan Aset Kripto dimaksud.
2.
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan sesuai dengan format pemberitahuan dimulainya perdagangan Aset Kripto sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dan ditandatangani oleh salah satu anggota Direksi.
3.
Pedagang yang akan menghentikan perdagangan Aset Kripto tertentu yang telah tercantum dalam Daftar Aset Kripto wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal berhenti memperdagangkan Aset Kripto dimaksud.
4.
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan sesuai dengan format pemberitahuan penghentian perdagangan Aset Kripto sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dan ditandatangani oleh salah satu anggota Direksi.
III
PENYAMPAIAN HASIL EVALUASI ATAS ASET KRIPTO DALAM DAFTAR ASET KRIPTO
1.
Bursa wajib melakukan evaluasi atas Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto yang telah ditetapkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu.
2.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dituangkan dalam dokumen hasil evaluasi Aset Kripto.
3.
Hasil evaluasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak evaluasi dilakukan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
4.
Penyampaian hasil evaluasi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan dengan menyertakan surat pengantar hasil evaluasi aset kripto dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
5.
Bursa menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian hasil evaluasi Aset Kripto.
6.
Hasil evaluasi Aset Kripto ditandatangani oleh anggota Direksi yang bertanggungjawab sebagaimana dimaksud pada angka 5.
IV
PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
1.
Pihak Utama Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang meliputi:
a.
Pemegang Saham Pengendali;
b.
anggota Direksi; dan
c.
anggota Dewan Komisaris.
2.
Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama.
3.
Untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon Pihak Utama dalam perdagangan Aset Keuangan Digital.
4.
Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai bahwa calon Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada angka 3 memenuhi persyaratan:
a.
integritas dan kelayakan keuangan bagi calon Pemegang Saham Pengendali; dan
b.
integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi bagi calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
5.
Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sesuai dengan pedoman penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon Pihak Utama Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pedagang, dan Pengelola Tempat Penyimpanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
V
PENILAIAN KEMBALI TERHADAP PIHAK UTAMA
1.
Penilaian kembali terhadap pihak utama dilakukan dalam hal terdapat indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan:
a.
integritas dan/atau kelayakan keuangan atau reputasi keuangan bagi pemegang saham pengendali; dan
b.
integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
2.
Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan berdasarkan bukti, data, dan/atau informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan maupun informasi lain.
3.
Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan langkah:
a.
klarifikasi bukti, data, dan/atau informasi kepada Pihak Utama yang dinilai kembali;
b.
penetapan dan penyampaian hasil sementara penilaian kembali kepada pihak utama yang dinilai kembali;
c.
tanggapan dari pihak utama yang dinilai kembali terhadap hasil sementara penilaian kembali; dan
d.
penetapan dan pemberitahuan hasil akhir penilaian kembali kepada pihak utama yang dinilai kembali dengan predikat:
1)
lulus; atau
2)
tidak lulus.
4.
Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan hasil akhir penilaian kembali tanpa mengikuti seluruh langkah penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada angka 3 dengan pertimbangan tertentu.
5.
Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan pedoman penilaian kembali terhadap Pihak Utama Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pedagang, dan Pengelola Tempat Penyimpanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
VI
RENCANA BISNIS PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
1.
Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menyampaikan Rencana Bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 30 November sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai.
2.
Dalam hal batas waktu penyampaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada angka 1 jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian Rencana Bisnis adalah pada hari kerja pertama berikutnya.
3.
Penyampaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan sesuai dengan format Rencana Bisnis sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
4.
Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
5.
Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital ditandatangani oleh anggota Direksi yang bertanggungjawab sebagaimana dimaksud pada angka 4.
6.
Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menyampaikan realisasi atas rencana bisnis secara triwulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
7.
Laporan realisasi Rencana Bisnis disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari laporan triwulanan.
VII
PENYAMPAIAN LAPORAN PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
1.
Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menyampaikan:
a.
Laporan Berkala; dan
b.
Laporan Insidental, terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital kepada Otoritas Jasa Keuangan.
2.
Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menyusun dan menyajikan laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 secara lengkap dan benar. Yang dimaksud dengan:
1)
lengkap yaitu memuat semua unsur laporan dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material; dan
2)
benar yaitu sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan tidak mengandung informasi atau fakta yang tidak benar.
3.
Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada angka 1.
4.
Laporan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditandatangani oleh anggota Direksi yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 3.
5.
Laporan Berkala
a.
Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a terdiri atas:
1)
laporan harian;
2)
laporan bulanan;
3)
laporan triwulanan; dan
4)
laporan tahunan.
b.
Batas Waktu Penyampaian Laporan Berkala
1)
Laporan harian sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pukul 14:00 WIB pada hari berikutnya.
2)
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah periode pelaporan berakhir.
3)
Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah periode pelaporan berakhir.
4)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 4) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
5)
Apabila batas akhir penyampaian laporan harian dan tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 4) jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian laporan adalah pada hari kerja pertama berikutnya.
c.
Laporan Harian
1)
Laporan Harian Bursa
a)
Bursa menyampaikan laporan harian sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) berupa:
i.
laporan rekapitulasi transaksi harian per Pedagang; dan
ii.
laporan rekapitulasi transaksi harian per Aset Keuangan Digital.
b)
Penyampaian laporan harian sebagaimana dimaksud pada huruf a) dilakukan sesuai dengan format laporan harian Bursa sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
2)
Laporan Harian Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian
a)
Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian menyampaikan laporan harian sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) berupa laporan rekapitulasi dana konsumen harian sesi 1 (satu) dan sesi 2 (dua).
b)
Penyampaian laporan harian sebagaimana dimaksud pada huruf a) dilakukan sesuai dengan format laporan harian Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI bagian B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
3)
Laporan Harian Pengelola Tempat Penyimpanan
a)
Pengelola Tempat Penyimpanan menyampaikan laporan harian sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) berupa:
i.
laporan rekapitulasi Aset Keuangan Digital Konsumen harian sesi 1 (satu) dan sesi 2 (dua); dan
ii.
laporan rincian Aset Keuangan Digital yang ditempatkan per Pedagang sesi 1 (satu) dan sesi 2 (dua).
b)
Penyampaian laporan harian sebagaimana dimaksud pada huruf a) dilakukan sesuai dengan format laporan harian Pengelola Tempat Penyimpanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI bagian C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
4)
Laporan Harian Pedagang
a)
Pedagang menyampaikan laporan harian sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) berupa:
i.
laporan saldo dana Konsumen harian;
ii.
laporan saldo dan transaksi Aset Keuangan Digital harian Konsumen dan Pedagang;
iii.
laporan transaksi Aset Keuangan Digital harian Konsumen dan Pedagang; dan
iv.
laporan rekapitulasi transaksi harian per Aset Keuangan Digital.
b)
Penyampaian laporan harian sebagaimana dimaksud pada huruf a) dilakukan sesuai dengan format laporan harian Pedagang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI bagian D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
d.
Laporan Bulanan
1)
Laporan Bulanan Bursa
a)
Bursa menyampaikan laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) berupa laporan rekapitulasi transaksi bulanan per Aset Keuangan Digital dan Laporan Keuangan Bulanan Bursa.
b)
Penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dilakukan sesuai dengan format laporan bulanan Bursa sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
2)
Laporan Bulanan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.
a)
Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian menyampaikan laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) berupa laporan penempatan dana Konsumen per Pedagang dan laporan keuangan bulanan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.
b)
Penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dilakukan sesuai dengan format laporan bulanan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII bagian B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
3)
Laporan Bulanan Pengelola Tempat Penyimpanan
a)
Pengelola Tempat Penyimpanan menyampaikan laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) berupa laporan pengelolaan wallet dan laporan keuangan bulanan Pengelola Tempat Penyimpanan.
b)
Penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dilakukan sesuai dengan format laporan bulan Pengelola Tempat Penyimpanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII bagian C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
4)
Laporan Bulanan Pedagang
a)
Pedagang menyampaikan Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) berupa:
i.
laporan kegiatan bulanan;
ii.
rekapitulasi 20 (dua puluh) Konsumen terbesar berdasarkan nilai transaksi harian;
iii.
laporan rekapitulasi 20 (dua puluh) Konsumen terbesar berdasarkan nilai top up dana;
iv.
laporan rekapitulasi 20 (dua puluh) Konsumen terbesar berdasarkan nilai penarikan (withdraw) dana; dan
v.
laporan keuangan bulanan Pedagang.
b)
Penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dilakukan sesuai dengan format laporan bulanan Pedagang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII bagian D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
e.
Laporan triwulanan
1)
Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital menyampaikan laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3) berupa:
i.
Laporan realisasi rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada romawi VI angka 6; dan
ii.
Laporan penilaian manajemen risiko mandiri.
2)
Laporan penilaian manajemen risiko mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 1) butir ii merupakan pelaksanaan fungsi manajemen risiko Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
3)
Laporan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
f.
Laporan tahunan
1)
Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 4) berupa laporan kegiatan tahunan dan laporan keuangan tahunan.
2)
Penyampaian laporan kegiatan tahunan dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sesuai dengan format laporan kegiatan tahunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
3)
Laporan keuangan tahunan disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dan diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa keuangan.
4)
Standar akuntansi yang berlaku di Indonesia sebagaimana dimaksud angka 3) mencakup pernyataan dan interpretasi dengan standar yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.
5)
Laporan keuangan tahunan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
6)
Publikasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 dilakukan dengan mengumumkan dalam paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang 1 (satu) diantaranya berperedaran nasional, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal laporan Akuntan Publik yang bersangkutan.
7)
Dalam hal Akuntan Publik memberikan opini selain Wajar Tanpa Pengecualian terhadap laporan keuangan tahunan, Otoritas Jasa Keuangan dapat memanggil anggota Direksi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan/atau melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.
6.
Laporan Insidental
a.
Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital terdiri dari laporan:
1)
perubahan nama;
2)
perubahan alamat;
3)
pembukaan kantor cabang atau kantor selain kantor pusat;
4)
penambahan modal disetor;
5)
perubahan komposisi kepemilikan;
6)
pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
7)
transaksi tidak wajar Aset Keuangan Digital; dan
8)
laporan lain yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan.
b.
Laporan Insidental sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya insiden.
c.
Penyampaian Laporan Insidental sebagaimana dimaksud pada huruf a) dilakukan sesuai dengan format laporan insidental sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
VIII
MEKANISME DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERDAGANGAN ASET KRIPTO, HASIL EVALUASI ATAS ASET KRIPTO DALAM DAFTAR ASET KRIPTO, RENCANA BISNIS PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL, SERTA LAPORAN BERKALA DAN LAPORAN INSIDENTAL
1.
Penyampaian pemberitahuan perdagangan Aset Kripto, hasil evaluasi atas aset kripto dalam daftar aset kripto, Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, serta Laporan Berkala dan Laporan Insidental dilakukan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
2.
Dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 belum tersedia atau mengalami gangguan teknis, Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital menyampaikan pemberitahuan perdagangan Aset Kripto, hasil evaluasi atas aset kripto dalam daftar aset kripto, Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, serta Laporan Berkala dan Laporan Insidental dalam bentuk dokumen elektronik melalui surat elektronik melalui alamat:
a.
mailingroomsumitro@ojk.go.id, dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia;
b.
mailingroommrp@ojk.go.id, dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis; atau
c.
alamat lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
3.
Penyampaian pemberitahuan perdagangan Aset Kripto, hasil evaluasi atas aset kripto dalam daftar aset kripto, Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, serta Laporan Berkala dan Laporan Insidental dalam bentuk dokumen elektronik melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditujukan kepada:
a.
Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia; atau
b.
Kepala Departemen Pengelolaan Data dan Statistik dengan tembusan Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis.
4.
Dalam hal surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 mengalami gangguan teknis, penyampaian pemberitahuan perdagangan Aset Kripto, hasil evaluasi atas aset kripto dalam daftar aset kripto, Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, serta Laporan Berkala dan Laporan Insidental disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring dengan cara:
a.
diserahkan langsung; atau
b.
dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman.
5.
Penyampaian pemberitahuan perdagangan Aset Kripto, hasil evaluasi atas aset kripto dalam daftar aset kripto, Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, serta Laporan Berkala dan Laporan Insidental secara luring sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditujukan kepada:
a.
Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710, Indonesia, dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia; atau
b.
Kepala Departemen Pengelolaan Data dan Statistik Gedung Menara Radius Prawiro Lantai 14 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH. Thamrin Nomor 2, Jakarta Pusat, 10350, dengan tembusan kepada: Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710, Indonesia, dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis.
6.
Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang menyampaikan pemberitahuan perdagangan Aset Kripto, hasil evaluasi atas aset kripto dalam daftar aset kripto, Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, serta Laporan Berkala dan Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 harus memiliki petugas penyusun yang memiliki kode pengguna (user ID) dan kata sandi (password).
7.
Untuk memperoleh kode pengguna (user ID) dan kata sandi (password) sebagaimana dimaksud pada angka 6, anggota Direksi harus menyampaikan pendaftaran petugas penyusun pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
8.
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 7 disertai dengan surat permohonan kode pengguna (user ID) dan kata sandi (password) Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI bagian A melalui surat elektronik kepada alamat mailingroommrp@ojk.go.id.
9.
Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perubahan anggota Direksi yang bertanggung jawab dan/atau petugas penyusun, Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital harus menyampaikan Surat Permohonan Perubahan Akses Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI bagian B melalui surat Elektronik kepada alamat mailingroommrp@ojk.go.id.
10.
Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dinyatakan telah menyampaikan pemberitahuan perdagangan Aset Kripto, hasil evaluasi atas aset kripto dalam daftar aset kripto, Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, serta Laporan Berkala dan Laporan Insidental dengan ketentuan:
a.
penyampaian melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dibuktikan dengan bukti penerimaan dari Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
b.
penyampaian melalui surat elektronik dibuktikan dengan tanda terima dari surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; atau
c.
penyampaian secara luring dibuktikan dengan tanda terima dari Otoritas Jasa keuangan.
IX
PENUTUP
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Januari 2025.
IX. PENUTUP
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Januari 2025.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2024
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS INOVASI TEKNOLOGI SEKTOR KEUANGAN, ASET KEUANGAN DIGITAL DAN ASET KRIPTO OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
HASAN FAWZI
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.