PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 20 TAHUN 2001
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan dan kelancaran pelaksanaan tugas serta fungsi Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher sebagai Unit Swadana Daerah;
b.
bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana tersebut pada sub a diatas, perlu menetapkan peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112);
2.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dalam Bidang Kesehatan kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3347);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
8.
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1991 tentang Unit Swadana dan Tata Cara Pengelolaan Keuangannya;
9.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
10.
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1993 tentang Penetapan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Keuangan Unit Swadana Daerah;
12.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1993 tentang Penetapan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Keuangan Unit Swadana Daerah;
13.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/KMK.03/1998 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang pelayanan Kesehatan;
14.
Peraturan Daerah Propinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2001 tentang Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Raden Mattaher.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI TENTANG PENETAPAN RUMAH SAKIT UMUM RADEN MATTAHER JAMBI SEBAGAI UNIT SWADANA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Jambi;
2.
Gubernur adalah Gubernur Propinsi Jambi;
3.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
4.
RSU Raden Mattaher Jambi adalah Rumah sakit umum Milik Pemerintah Propinsi Jambi;
5.
Unit swadana Daerah adalah satuan Kerja Daerah tertentu yang diberi wewenang untuk menggunakan penerimaan fungsionalnya guna keperluan operasionalnya secara langsung;
6.
Biro Keuangan adalah Biro Keuangan sekretariat Daerah propinsi Jambi;
7.
BPD adalah Bank Pembangunan Daerah Jambi;
8.
Penerimaan Fungsional adalah penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan untuk pelayanan, baik berupa barang dan/atau jasa yang diberikan oleh RSU Raden Mattaher Jambi dalam menjalankan fungsinya melayani kepentingan masyarakat dan/atau Dinas Lembaga/satuan kerja daerah lainnya, kecuali penerimaan atas tindakan operasi, Hemodialisa, partus dan jasa visite dokter untuk kelas I keatas;
9.
Penerimaan umum/Lainnya adalah berupa penerimaan yang bukan menjadi tugas pokok RSU Raden Mattaher Jambi seperti dari penyewaan fasilitas lain, parkir dan lain-lain;
10.
Dana swadana adalah Penerimaan Fungsional dan penerimaan umum/Lainnya yang diterima oleh RSU Raden Mattaher Jambi dari kegiatan pemberian pelayanannya;
11.
Daftar usulan Rencana Kegiatan yang selanjutnya disebut DURK adalah Daftar yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran secara rinci yang diajukan oleh RSU Raden Mattaher Jambi kepada Gubernur guna mendapatkan persetujuan dan pengesahannya;
12.
Daftar Rencana Kegiatan yang selanjutnya disebut DRK adalah Daftar yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran dari RSU Raden Mattaher Jambi yang disahkan oleh Gubernur;
13.
surat Pengesahan DRK yang selanjutnya disebut SP-DRK adalah surat Pengesahan yang ditanda tangani Gubernur atas Daftar Rencana Kegiatan (DRK) RSU Raden Mattaher Jambi;
14.
Surat Perintah Membayar uang (SPMU) pengesahan adalah surat Perintah Membayar uang yang diterbitkan oleh Biro Keuangan sekretariat Propinsi Jambi untuk pengesahan penerimaan dan pengeluaran RSU Raden Mattaher Jambi sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBD;
15.
APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah propinsi Jambi;
16.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Propinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
UNIT SWADANA DAERAH
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini RSU Raden Mattaher Jambi ditetapkan menjadi Unit Swadana Daerah.
(2)
RSU Raden Mattaher Jambi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diberi wewenang untuk menggunakan penerimaan fungsional dan penerimaan umum/lainnya untuk keperluan operasionalnya sendiri secara langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Bagian KesatuTahun Anggaran
Pasal 3
Tahun Anggaran RSU Raden Mattaher Jambi, dimulai tanggal 1 Januari s/d tanggal 31 Desember tahun yang sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaDaftar Urutan Rencana Kerja
Pasal 4
(1)
Setiap Tahun Anggaran RSU Raden Mattaher Jambi menyusun DURK;
(2)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dibahas dengan satuan kerja daerah lainnya yang terkait;
(3)
DURK yang telah dibahas, dituangkan dalam DRK dan disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahannya;
(4)
DRK yang telah mendapatkan SP-DRK dapat dilaksanakan segera mulai awal Tahun Anggaran berkenaan;
(5)
SP-DRK dituangkan dalam APBD;
(6)
Penyampaian DURK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum tahun anggaran dimulai;
(7)
DURK Tahun Anggaran berikutnya disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus Tahun Anggaran Berkenaan, kepada Gubernur dan apabila setelah tanggal tersebut belum diterima oleh Gubernur maka untuk RSU Raden Mattaher Jambi Tahun Anggaran berikutnya dialokasikan sama dengan pagu DRK Tahun anggaran berkenaan;
(8)
Gubernur menerbitkan SP-DRK rangkap 4 dan disampaikan kepada:
a.
RSU Raden Mattaher Jambi
b.
Biro Keuangan
c.
Dinas Pendapatan
d.
Dinas/Satuan Kerja Daerah Lainnya
e.
Badan Pengawasan Daerah
(9)
Jumlah Anggaran RSU Raden Mattaher Jambi yang tercantum dalam SP-DRK adalah merupakan target penerimaan dari batas tertinggi masing-masing pengeluaran bagi RSU Raden Mattaher Jambi;
(10)
Bentuk DURK, DRK, SP-DRK, SPMU, pengesahan biaya dan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran RSU Raden Mattaher Jambi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenganggaran
Pasal 5
(1)
Penerimaan Fungsional dan Penerimaan umum/lainnya RSU Raden Mattaher Jambi dianggarkan dalam APBD pada Bagian I.2. Pendapatan Asli Daerah Pos 4 Penerimaan dari Dinas-dinas pada ayat cadangan yang tersedia dengan uraian "Penerimaan RSU Raden Mattaher Jambi" meliputi Penerimaan Fungsional dan penerimaan Lainnya antara lain: retribusi, ambulance, hostel, sewa kantin, sewa wartel, sewa apotek, dan lain-lain;
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak disetorkan ke Kas Daerah;
(3)
Pengeluaran untuk keperluan kegiatan RSU Raden Mattaher Jambi dianggarkan dalam APBD pada Bagian/Pos yang berkenaan;
(4)
Penerimaan dan Pengeluaran RSU Raden Mattaher Jambi dianggarkan dalam APBD secara Bruto;
(5)
Khusus untuk rencana Penerimaan dan Pengeluaran RSU Raden Mattaher Jambi dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran berkenaan, disediakan bukan untuk dibahas tetapi semata-mata menyajikan tambahan informasi;
(6)
Terhadap RSU Raden Mattaher Jambi yang telah ditetapkan sebagai Unit Swadana Daerah sebagaimana dimaksud di dalam pasal-pasal Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah tetap menyediakan dana untuk menunjang operasional RSU Raden Mattaher Jambi;
(7)
RSU Raden Mattaher Jambi Mengalokasikan dana bagi keluarga miskin dan dana untuk penunjang pelayanan;
(8)
Pencairan dana yang bersumber dari APBD pelaksanaannya tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenggunaan Dana Swadana
Pasal 6
(1)
Dana Swadana hanya dapat digunakan untuk membiayai:
a.
Kegiatan operasional yang berkenaan dengan produksi barang dan/atau jasa yang dibutuhkan;
b.
Kegiatan Pemeliharaan sarana dan Prasarana RSU Raden Mattaher Jambi;
c.
Peningkatan Sumber Daya Manusia di RSU Raden Mattaher Jambi.
(2)
Penggunaan dana RSU Raden Mattaher Jambi untuk pembangunan prasarana dan sarana RSU Raden Mattaher Jambi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPergeseran Anggaran
Pasal 7
(1)
RSU Raden Mattaher Jambi pada dasarnya dilarang melakukan pergeseran anggaran belanja yang telah ditetapkan dalam DRK;
(2)
Pergeseran anggaran belanja sebagaimana dimaksud ayat (1) pada pasal ini hanya diperkenankan dalam hal:
a.
Biaya antar pasal dalam satu kelompok belanja ditetapkan oleh Direktur RSU Raden Mattaher Jambi;
b.
Biaya antar kelompok belanja harus dilaporkan kepada Gubernur;
c.
Pergeseran tersebut merupakan perubahan dana/perubahan anggaran.
(3)
Pergeseran anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini baru berlaku setelah mendapat persetujuan Gubernur dan kemudian dituangkan dalam perubahan APBD, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPenatausahaan Keuangan
Pasal 8
(1)
Penatausahaan Keuangan pada Biro Keuangan dan pada RSU Raden Mattaher Jambi diatur sebagai berikut:
a.
Penerimaan dan Pengeluaran RSU Raden Mattaher Jambi dilakukan pada Buku Besar Penerimaan (G II) dan Buku Besar Pengeluaran (B V) berdasarkan SPMU Pengesahan dan Daftar Pembukuan Administrasi (DPA) yang dilengkapi dengan bukti-bukti sah penerimaan dan pengeluaran yang telah disahkan oleh pejabat berwenang;
b.
Penerimaan Fungsional dan Penerimaan Umum/Lainnya RSU Raden Mattaher Jambi pada Bendaharawan Khusus Penerimaan dibukukan dalam Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Penerimaan Sejenis dengan didukung bukti-bukti penerimaan yang sah;
c.
Penerimaan Fungsional dan Penerimaan Umum/Lainnya RSU Raden Mattaher Jambi sebagaimana dimaksud pada huruf b pada kesempatan pertama segera disetor sepenuhnya ke rekening unit swadana RSU Raden Mattaher Jambi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan/atau Bank Pemerintah lainnya yang ditunjuk;
d.
Pengeluaran RSU Raden Mattaher Jambi pada Bendaharawan Pengeluaran, di bukukan dalam Buku Kas Umum atau Buku Kas Pembantu.
(2)
Penatausahaan Keuangan RSU Raden Mattaher Jambi selain dari penerimaan fungsional dan penerimaan umum/lainnya mengikuti ketentuan pengelolaan Keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhSurat Perintah Membayar Uang
Pasal 9
(1)
Setiap awal bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya RSU Raden Mattaher Jambi menyampaikan Surat Pernyataan Pengesahan (SP2) kepada Biro Keuangan untuk diterbitkan SPMU Pengesahan atas pengeluaran RSU Raden Mattaher Jambi tiap-tiap bulan sebelumnya;
(2)
Untuk Pengesahan Pengeluaran dana RSU Raden Mattaher Jambi pada Bulan Desember, SP2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini disampaikan oleh RSU Raden Mattaher Jambi selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum berakhirnya Tahun Anggaran;
(3)
SP2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini supaya disampaikan dengan laporan penerimaan sebelumnya serta bukti-bukti pengeluaran yang asli;
(4)
Atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini setelah dilakukan Verifikasi, Biro Keuangan menerbitkan SPMU pengesahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanJasa Giro
Pasal 10
(1)
Jasa Giro atas penempatan dana dari RSU Raden Mattaher Jambi pada Bank BPD dan/atau Bank Pemerintah lainnya yang ditunjuk merupakan Pendapatan Daerah yang harus disetor ke rekening Kas Daerah;
(2)
Bank BPD dan/atau Bank Pemerintah lainnya yang ditunjuk memindah bukukan Jasa Giro tersebut ke rekening Kas Daerah setiap akhir bulan dan kepada Biro Keuangan disampaikan Nota Kredit berkenaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanSisa Kas
Pasal 11
Sisa Kas RSU Raden Mattaher Jambi yang ada pada akhir Tahun Anggaran, dianggarkan sebagai penerimaan RSU Raden Mattaher Jambi pada Tahun Anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhPertanggungjawaban Keuangan
Pasal 12
Paragraf 1 - Atasan Langsung Bendaharawan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Direktur dan/atau Pejabat RSU Raden Mattaher Jambi ditunjuk sebagai Atasan Langsung Bendaharawan dan bertanggung jawab kepada Gubernur;
(2)
Atasan Langsung Bendaharawan RSU Raden Mattaher Jambi setiap Tahun Anggaran ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Paragraf 2 - Bendaharawan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Setiap Tahun Anggaran Gubernur menunjuk Bendaharawan Penerimaan Bendaharawan Rutin; Bendaharawan Proyek dan Bendaharawan Barang RSU Raden Mattaher Jambi;
(2)
Penunjukkan Bendaharawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilarang merangkap jabatan sebagai Bendaharawan lain;
(3)
Peraturan perundang-undangan mengenai kebendaharawanan tetap berlaku bagi Bendaharawan RSU Raden Mattaher Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesebelasPengawasan Keuangan
Pasal 16
(1)
Gubernur dengan dibantu oleh Badan Pengawas Daerah Propinsi Jambi melakukan pengawasan secara periodik pelaksanaan penggunaan dana RSU Raden Mattaher Jambi;
(2)
Atasan Langsung Bendaharawan melakukan pengawasan melekat terhadap Bendaharawan setiap bulan atau selambat-lambatnya sekali dalam 3 (tiga) bulan dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan Kas;
(3)
Aparat pengawasan lainnya secara fungsional melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan dana RSU Raden Mattaher Jambi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduabelasLaporan
Pasal 17
Setiap akhir Tahun Anggaran Direktur RSU Raden Mattaher Jambi menyampaikan laporan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BIAYA
Pasal 18
Besar Biaya Pelayanan RSU Raden Mattaher Jambi ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Propinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2001 tentang Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan pada RSU Raden Mattaher Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Pasal 19
(1)
Dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, RSU Raden Mattaher Jambi dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)
Bentuk kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 20
Seluruh kekayaan daerah yang dimiliki RSU Raden Mattaher Jambi sebelum dan sesudah ditetapkannya Peraturan Daerah ini merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KEPEGAWAIAN
Pasal 21
Selain Pegawai RSU Raden Mattaher Jambi yang diatur sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku, Direktur RSU Raden Mattaher Jambi dibenarkan untuk menggunakan karyawan RSU Raden Mattaher Jambi yang bersifat kontrak dan hal tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 22
Organisasi dan tata kerja RSU Raden Mattaher Jambi ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, maka peraturan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 10 Desember 2001
GUBERNUR JAMBI
ttd.
H. ZULKIFLI NURDIN
Diundangkan di Jambi
Pada tanggal 12 Desember 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAMBI
ttd.
H. A. CHALIK SALEH
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAMBI TAHUN 2001 NOMOR 25
SERI D NOMOR 21
Penjelasan Umum
Pembangunan kesehatan merupakan bagian terpadu dari pembangunan nasional untuk mencapai Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya. Pembangunan di bidang rumah sakit diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan dalam upaya kemandirian rumah sakit. Untuk itu diharapkan pula peningkatan dan pengamanan sarana dan prasarana rumah sakit. Untuk menunjang keberhasilan tersebut pembiayaan rumah sakit khususnya investasi yang semakin meningkat perlu dikendalikan secara harmonis dan terpadu kearah kebijaksanaan anggaran yang berimbang dan dinamis. Melalui berbagai upaya penyempurnaan sistem penyusunan anggaran serta administrasi pengelolaan keuangan, salah satu terobosan yang dapat ditempuh dimana RSU Raden Mattaher Jambi akan mengusulkan untuk penetapan sebagai unit swadana Daerah, sebagaimana diatur dengan Keppres Nomor 38 Tahun 1991 juncto Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1993 tentang Unit Swadana Daerah dan Tata cara Pengelolaan Keuangannya. Mengingat RSU Raden Mattaher Jambi merupakan salah satu unit yang bergerak dibidang pelayanan jasa kesehatan untuk masyarakat umum maka RSU Raden Mattaher Jambi dapat ditetapkan Sebagai Unit Swadana Daerah. Penetapan RSU Raden Mattaher Jambi sebagai Unit swadana Daerah merupakan kepercayaan dari pemerintah Daerah untuk penggunaan keuangan yang diterima dari pendapatan Fungsional dan Pendapatan umum/lainnya sebagai tambahan biaya operasional Rumah sakit. Perubahan status RSU Raden Mattaher Jambi menjadi Unit Swadana Daerah dengan dituntut adanya Pengelolaan dan cara pandang rumah sakit yang semula hanya sekedar melaksanakan anggaran yang diberikan oleh pemerintah, menjadi mengelola sendiri semua kegiatan perumah sakitan disamping itu cara pandang semula hanya sebagai lembaga sosial berubah menjadi lembaga sosial ekonomi, dimana RSU Raden Mattaher Jambi memperhitungkan aspek ekonominya demi kelangsungan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Disamping itu perlu adanya kebijaksanaan RSU Raden Mattaher Jambi sebagai Unit Swadana Daerah yang didukung oleh suatu sistem pengelolaan keuangan yang mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Dengan perubahan menjadi unit swadana Daerah maka sumber pembiayaan yang dikelola oleh RSU Raden Mattaher Jambi menjadi bertambah meningkat jumlahnya sesuai dengan perkembangan pendapatan fungsional dan pendapatan umum/lainnya. Agar sumber-sumber pembiayaan tersebut dapat digunakan secara berhasil guna dan berdayaguna oleh rumah sakit, perlu dilakukan pembenahan dalam sistem pembiayaan rumah sakit, khususnya dalam mengorganisasikan perencanaan anggaran, mengendalikan pengeluaran biaya secara terpadu serta mengkaitkan perencanaan anggaran biaya dengan penerimaan rumah sakit yang bersumber dari masyarakat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.