Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Jawa Tengah menjadi kontributor utama pangan nasional perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional;
b.
bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah menurunkan daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4624);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5106);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan Dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5279);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
28.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 5 Seri E Nomor 2);
29.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup Di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 5 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4);
30.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9);
31.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10);
32.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 23);
33.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN PROVINSI JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya bidang pertanian pangan.
3.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
5.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
6.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Tengah.
7.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
9.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
10.
Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhinya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
11.
Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
12.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
13.
Pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah rangkaian kegiatan pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang meliputi kegiatan perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan, penelitian, perlindungan, pembinaan dan pengendalian.
14.
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan pada masa yang akan datang.
15.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
16.
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
17.
Kesesuaian lahan adalah tingkat kecocokan atau nilai kesesuaian lahan tersebut ditentukan oleh kecocokan antara persyaratan tumbuh/hidup komoditas yang bersangkutan dengan kualitas, karakteristik lahan yang mencakup aspek iklim, tanah dan terrain(topografi, lereng dan elevasi).
18.
Lahan Basah adalah lahan pertanian yang sumber utama pengairannya berasal dari irigasi.
19.
Lahan Kering adalah lahan pertanian yang sumber utama pengairannya berasal dari air hujan.
20.
Lahan Pasang Surut adalah lahan pertanian yang terbentuk oleh pergerakan naik turunnya air laut secara berkala.
21.
Lahan Marginal adalah lahan yang miskin hara dan air yang tidak mencukupi kesuburan tanah dan tanaman seperti tanah kapur/karst dan tanah pasir.
22.
Kriteria adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu.
23.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.
24.
Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem pada komoditas tanaman pangan dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
25.
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman merata dan terjangkau.
26.
Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup di tingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
27.
Kedaulatan Pangan adalah hak Negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
28.
Petani Pangan, yang selanjutnya disebut Petani, adalah setiap warga Negara/masyarakat beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
29.
Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
30.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk hukum maupun bukan badan hukum.
31.
Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
32.
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
33.
Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
34.
Konservasi tanah dan air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi sumber daya lahan dan air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan/atau kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
35.
Tanah Terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
36.
Pengelolaan adalah proses mengkoordinasikan dan mengintegrasikan semua sumber daya, baik manusia maupun teknikal, untuk mencapai berbagai tujuan yang ditetapkan.
37.
Terpadu adalah rangkaian menyatukan, menghubungkan/mengkaitkan sehingga tidak berdiri sendiri-sendiri atau terpisah-pisah.
38.
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan yang meliputi penyediaan data, penyeragaman, penyimpanan dan pengamanan, pengolahan, pembuatan produk informasi, penyampaian produk informasi dan penggunaan informasi yang terkait satu sama lain, serta penyelenggaraan mekanismenya pada Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
39.
Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah pusat yang menyelenggarakan sistem informasi serta administrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada lembaga pemerintah yang berwenang di bidang pertanahan.
40.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang tata ruang adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang tata ruang yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
41.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
42.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas:
a.
manfaat;
b.
keberlanjutan dan konsisten;
c.
keterpaduan;
d.
keterbukaan dan akuntabilitas;
e.
kebersamaan dan gotong-royong;
f.
partisipatif;
g.
keadilan;
h.
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
i.
kelestarian lingkungan dan kearifan lokal;
j.
desentralisasi;
k.
tanggung jawab negara;
l.
keragaman; dan
m.
sosial dan budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan:
a.
melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
b.
menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
c.
mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
d.
melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani;
e.
meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat;
f.
meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani;
g.
meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak;
h.
mempertahankan keseimbangan ekologis; dan
i.
mewujudkan revitalisasi pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi:
a.
perencanaan dan penetapan;
b.
pengembangan;
c.
pemanfaatan;
d.
pembinaan;
e.
pengendalian;
f.
pengawasan;
g.
sistem informasi;
h.
perlindungan dan pemberdayaan petani;
i.
pembiayaan; dan
j.
peran serta masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERENCANAAN DAN PENETAPAN
Bagian Kesatu Perencanaan
Pasal 5
(1)
Pemerintah Daerah menetapkan Rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD).
(2)
Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan pada:
a.
kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b.
lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
c.
lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(3)
Perencanaan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan terhadap kawasan pertanian lahan basah dan kawasan pertanian lahan kering.
(4)
Perencanaan perlindungan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c dilakukan terhadap:
a.
tanah terlantar;
b.
lahan pasang surut;
c.
lahan marginal; dan
d.
kawasan hutan yang dikonversi menjadi lahan pertanian pangan.
(5)
Perencanaan kebutuhan dan ketersediaan lahan didasarkan atas kriteria:
a.
kesesuaian lahan;
b.
ketersediaan infrastruktur;
c.
penggunaan lahan;
d.
potensi teknis lahan; dan/atau
e.
luasan kesatuan hamparan lahan.
(6)
Perencanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
rencana jangka panjang disusun untuk jangka waktu 20(dua puluh) tahun;
b.
rencana jangka menengah disusun untuk jangka waktu 5(lima) tahun;
c.
rencana tahunan disusun untuk jangka waktu 1(satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah menjadi acuan perencanaan Kabupaten/Kota.
(2)
Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan berdasarkan:
a.
inventarisasi dan identifikasi;
b.
koordinasi dengan instansi terkait;
c.
koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3)
Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a, merupakan pendataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, atau pengelolaan hak atas tanah pertanian pangan.
(4)
Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dilakukan dengan mengedepankan prinsip partisipatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(5)
Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan jangka panjang dan jangka menengah memuat analisis dan prediksi, sasaran, serta penyiapan luas lahan cadangan dan luas lahan baku.
(6)
Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tahunan memuat sasaran produksi, luas tanam dan sebaran, serta kebijakan dan pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penetapan
Pasal 7
(1)
Pemerintah Daerah menetapkan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan berdasarkan Kawasan Peruntukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
(2)
Proses dan tahapan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan sebagai berikut:
a.
sosialisasi kepada petani dan pemilik lahan untuk mendapatkan tanggapan dan saran perbaikan;
b.
rapat koordinasi di tingkat Desa;
c.
rapat koordinasi di tingkat Kecamatan;
d.
rapat koordinasi di tingkat Kabupaten; dan
e.
rapat koordinasi di tingkat Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 – 2029.
(2)
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan evaluasi paling sedikit 1(satu) kali dalam 5(lima) tahun.
(3)
Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di masing-masing Kabupaten/Kota ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(1) merupakan luasan lahan pertanian padi dan palawija.
(2)
Penentuan sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(3) melalui optimasi lahan.
(3)
Optimasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dalam penentuan sebaran lahan dilakukan oleh Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan antara lain:
a.
luasan lahan;
b.
nilai lahan; dan
c.
produktivitas lahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGEMBANGAN
Bagian Kesatu Optimalisasi Lahan
Pasal 10
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengembangan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui optimalisasi lahan.
(2)
Optimalisasi pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
intensifikasi pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan; dan/atau
b.
diversifikasi pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Intensifikasi pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat(2) huruf a, dilakukan dengan cara:
a.
peningkatan kesuburan tanah;
b.
peningkatan kualitas benih/bibit;
c.
pencegahan dan pengelolaan hama dan penyakit secara terpadu;
d.
pengembangan irigasi dan infrastruktur pertanian lainnya;
e.
pemanfaatan teknologi pertanian;
f.
pengembangan inovasi pertanian;
g.
penyuluhan pertanian; dan/atau
h.
jaminan akses permodalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Diversifikasi pemanfaatan lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat(2) huruf b, dilakukan dengan cara:
a.
pengaturan pola tanam;
b.
tumpang sari; dan/atau
c.
sistem pertanian terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 13
(1)
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dikembangkan melalui ekstensifikasi lahan pertanian pangan.
(2)
Ekstensifikasi Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan terhadap:
a.
lahan terlantar;
b.
lahan pasang surut;
c.
lahan marginal; dan
d.
kawasan hutan yang dikonversi menjadi lahan pertanian pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pengembangan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan terhadap lahan terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(2) huruf a, dilakukan terhadap:
a.
tanah yang telah diberikan hak atas tanahnya, tetapi sebagian atau seluruhnya tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan tidak dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak; atau
b.
tanah yang selama 3(tiga) tahun atau lebih tidak dimanfaatkan sejak tanggal pemberian hak diterbitkan.
(2)
Pengembangan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan terhadap lahan pasang surut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(2) huruf b, dilakukan terhadap lahan pertanian yang terbentuk oleh pergerakan naik turunnya air laut secara berkala.
(3)
Pengembangan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan terhadap lahan marginal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(2) huruf c, dilakukan terhadap:
a.
lahan pasir dan/atau kapur/karst yang tidak dimanfaatkan;
b.
bekas galian bahan tambang yang telah direklamasi.
(4)
Pengembangan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan terhadap kawasan hutan yang dikonversi menjadi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(2) huruf d, dilakukan terhadap: tanah bekas kawasan hutan yang telah diberikan dasar penguasaan atas tanah, tetapi sebagian atau seluruhnya tidak dimanfaatkan sesuai dengan izin/keputusan/surat dari yang berwenang dan tidak ditindaklanjuti dengan permohonan hak atas tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMANFAATAN
Pasal 15
(1)
Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air.
(2)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban melaksanaan konservasi tanah dan air, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal:
a.
menjaga serta meningkatkan kesuburan tanah;
b.
mencegah kerusakan lahan; dan
c.
memelihara kelestarian lingkungan.
(3)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air yang meliputi:
a.
perlindungan sumber daya lahan dan air;
b.
pelestarian sumber daya lahan dan air;
c.
pengelolaan kualitas lahan dan air; dan
d.
pengendalian pencemaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berkewajiban:
a.
memanfaatkan tanah sesuai peruntukan;
b.
mencegah kerusakan irigasi;
c.
menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
d.
mencegah kerusakan lahan; dan
e.
memelihara kelestarian lingkungan.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berlaku bagi pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat(2) yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pada ayat(1) dan mengakibatkan kerusakan lahan wajib memperbaiki kerusakan lahan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 17
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan:
a.
pembinaan setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
b.
perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, meliputi:
a.
koordinasi;
b.
sosialisasi;
c.
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
d.
pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kepada masyarakat;
e.
penyebarluasan informasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
f.
peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGENDALIAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 18
(1)
Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan secara terkoordinasi.
(2)
Pemerintah Daerah menugaskan/menetapkan SKPD untuk melakukan koordinasi pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pemberian insentif, disinsentif, proteksi, dan penyuluhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Insentif dan Disinsentif
Pasal 20
(1)
Pemerintah Daerah memberikan insentif terhadap Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada petani berupa:
a.
pengembangan infrastruktur pertanian;
b.
pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
c.
kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
d.
penyediaan sarana produksi pertanian;
e.
bantuan dana penerbitan sertifikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
f.
penghargaan bagi petani berprestasi tinggi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang pemberian insentif pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat(1) huruf e dan huruf f diatur dengan diawali melalui pemberian tanda khusus terhadap kepemilikan tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Instansi yang membidangi urusan pertanahan.
(2)
Pemberian tanda khusus terhadap surat hak kepemilikan tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi perencanaan pembangunan, instansi yang membidangi pertanian, dan instansi yang membidangi infrastruktur.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berupa pencabutan insentif yang dikenakan dalam hal:
a.
petani tidak memenuhi kewajiban perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b.
petani tidak menaati norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian insentif; dan/atau
c.
lahan pertanian pangan berkelanjutan telah dialihfungsikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 23
(1)
Pemerintah Daerah melindungi luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(1).
(2)
Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilarang dialihfungsikan.
(3)
Larangan alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dikecualikan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka:
a.
pengadaan tanah untuk kepentingan umum; atau
b.
terjadi bencana.
(4)
Setiap orang yang melakukan alih fungsi pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) wajib mengembalikan keadaan tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula.
(5)
Dalam hal alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan karena terjadi bencana, lahan pengganti wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(6)
Terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan umum dan/atau karena bencana, pihak yang mengalihfungsikan berkewajiban mengganti lahan yang dialihfungsikan dengan mempertimbangkan:
a.
luas dan lokasi yang akan dialihfungsikan;
b.
potensi kehilangan hasil;
c.
resiko kerugian investasi; dan
d.
dampak ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dan ayat(5) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat(3) huruf a meliputi:
a.
pengembangan jalan umum;
b.
pembangunan waduk;
c.
bendungan;
d.
pembangunan jaringan irigasi;
e.
meningkatkan saluran penyelenggaraan air minum;
f.
drainase dan sanitasi;
g.
bangunan pengairan;
h.
pelabuhan;
i.
bandar udara;
j.
stasiun dan jalan kereta api;
k.
pengembangan terminal;
l.
fasilitas keselamatan umum;
m.
cagar alam; dan/atau
n.
pembangkit dan jaringan listrik.
(2)
Selain alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) juga dapat dilakukan untuk pengadaan tanah guna kepentingan umum lainnya yang ditentukan oleh undang-undang dan dimuat dalam rencana pembangunan daerah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Penetapan suatu kejadian sebagai bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat(3) huruf b, dilakukan oleh instansi yang berwenang dalam urusan penanggulangan bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang disebabkan oleh bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat(3) huruf b, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan:
a.
pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan
b.
penyediaan lahan pengganti lahan pertanian berkelanjutan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Persyaratan Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 27
(1)
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang mengakibatkan beralihfungsinya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi persayaratan:
a.
memiliki kajian kelayakan strategis;
b.
mempunyai rencana alih fungsi lahan;
c.
pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan
d.
ketersediaan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Tata Cara Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 28
(1)
Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan kepada Bupati/Walikota terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam 1(satu) Kabupaten/Kota.
(2)
Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan kepada Gubernur terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan lintas Kabupaten/Kota disertai rekomendasi dari Bupati/Walikota.
(3)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) disampaikan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Persetujuan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diberikan oleh Gubernur dalam hal lahan yang dialihfungsikan lintas Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota dalam hal lahan yang dialihfungsikan dalam 1(satu) Kabupaten/Kota setelah dilakukan verifikasi.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh tim verifikasi daerah yang dibentuk oleh Gubernur untuk tim verifikasi Provinsi dan Bupati/Walikota untuk tim verifikasi Kabupaten/Kota.
(3)
Keanggotaan tim verifikasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) paling sedikit terdiri dari:
a.
SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang pertanian;
b.
SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang perencanaan pembangunan daerah;
c.
SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang pembangunan infrastruktur;
d.
SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang tata ruang; dan
e.
instansi yang tugas dan fungsinya di bidang pertanahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Ganti Rugi
Pasal 31
(1)
Setiap pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan wajib diberikan ganti rugi oleh pihak yang mengalihfungsikan.
(2)
Selain ganti rugi kepada pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infrastruktur pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
(3)
Penggantian nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan infrastruktur di lokasi lahan pengganti.
(4)
Biaya ganti rugi dan nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dan pendanaan penyediaan lahan pengganti bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(5)
Besaran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat(2) didasarkan pada:
a.
taksiran nilai investasi infrastruktur yang telah dibangun pada lahan yang dialihfungsikan; dan
b.
taksiran nilai investasi infrastruktur yang diperlukan pada lahan pengganti.
(6)
Taksiran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat(5) dilakukan secara terpadu oleh tim yang terdiri dari instansi yang membidangi urusan infrastruktur dan yang membidangi urusan pertanian.
(7)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat(6) dibentuk oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
paling sedikit 3(tiga) kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan beririgasi; dan
b.
paling sedikit 1(satu) kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan tidak beririgasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 33
(1)
Untuk menjamin tercapainya Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan pengawasan terhadap kinerja:
a.
perencanaan dan penetapan;
b.
pengembangan;
c.
pemanfaatan;
d.
pembinaan; dan
e.
pengendalian.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Bentuk pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 meliputi:
a.
pelaporan;
b.
pemantauan; dan
c.
evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf a kepada Pemerintah Daerah paling sedikit 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi kinerja perencanaan dan penetapan, pengembangan, pembinaan dan pemanfaatan, serta pengendalian.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD dalam laporan tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dan huruf c dilakukan terhadap kebenaran laporan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat(2) dengan pelaksanaan di lapangan.
(2)
Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terjadi penyimpangan, Gubernur berkewajiban mengambil langkah-langkah penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal Bupati/Walikota tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Gubernur wajib mengambil langkah penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat(3) melakukan penyimpangan dan tidak melakukan penyelesaian, Gubernur memotong Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota bersangkutan sebesar biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan penyelesaian.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemotongan Alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan kepada Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SISTEM INFORMASI
Pasal 37
(1)
Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat, paling sedikit melalui:
a.
media elektronik internet;
b.
media elektronik intranet pusat informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan daerah; dan/atau
c.
media cetak.
(2)
Sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sekurang-kurangnya memuat data lahan tentang:
a.
kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b.
lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
c.
lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
(3)
Data lahan dalam sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) sekurang-kurangnya memuat informasi tentang:
a.
fisik alamiah;
b.
fisik buatan;
c.
kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi;
d.
status kepemilikan dan/atau penguasaan;
e.
luas dan lokasi lahan; dan
f.
jenis komoditas pangan tertentu yang bersifat pokok.
(4)
Informasi lahan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib disampaikan setiap tahun kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Bupati/Walikota bertanggung jawab untuk melakukan inventarisasi data dasar pertanian pangan berkelanjutan.
(2)
Data dasar sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diwujudkan dalam bentuk:
a.
peta dasar;
b.
peta tematik; dan/atau
c.
keterangan yang diturunkan dari data penginderaan jauh dan survei lapangan.
(3)
Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Penyebaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan sampai kecamatan dan desa.
(2)
Gubernur mengkoordinasikan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk keperluan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 40
(1)
Pemerintah Daerah wajib melindungi dan memberdayakan petani, kelompok petani, dan gabungan kelompok.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 41
(1)
Pembiayaan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Pembiayaan kegiatan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
perencanaan dan penetapan;
b.
pengembangan;
c.
penelitian;
d.
pemanfaatan;
e.
pembinaan;
f.
pengendalian;
g.
pengawasan;
h.
sistem informasi; dan
i.
perlindungan dan pemberdayaan petani.
(3)
Pembiayaan kegiatan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota.
(4)
Pembiayaan kegiatan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b sampai dengan huruf i merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 42
(1)
Masyarakat berperan serta dalam perlindungan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan secara perorangan dan/atau berkelompok.
(3)
Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam tahapan:
a.
perencanaan;
b.
pengembangan;
c.
pengawasan;
d.
pemberdayaan petani; dan/atau
e.
pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat(3) dilakukan melalui:
a.
memberikan usulan perencanaan, tanggapan dan saran perbaikan atas usulan perencanaan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b.
kegiatan optimalisasi lahan dalam pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12;
c.
penyampaian laporan dan pemantauan terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
d.
pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dapat dilakukan dalam pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
e.
mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di wilayahnya; dan
f.
mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Dalam hal Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, masyarakat berhak:
a.
mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di wilayahnya; dan
b.
mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 45
(1)
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPNS di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk membantu Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam bidang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
c.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dalam bidang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
d.
melakukan pemeriksaan atas dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
e.
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dalam bidang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
f.
meminta bantuan tenaga ahli dan/atau saksi ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam bidang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(3)
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, PPNS melakukan koordinasi dengan Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(6)
Pengangkatan Pejabat PPNS dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 46
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat(2) dan ayat(4) diancam pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 15 Januari 2013
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd
BIBIT WALUYO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 15 Januari 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
ttd
HADI PRABOWO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2013 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Jawa Tengah menjadi kontributor utama pangan nasional perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.

Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya. Alih fungsi lahan-lahan pertanian subur selama ini kurang diimbangi oleh upaya-upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui pencetakan lahan pertanian baru yang potensial. Di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan makin sempitnya luas lahan yang diusahakan dan sering berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan petani. Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan Dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menindaklanjutinya melalui Peraturan Daerah dalam operasional pelaksanaan.

Dalam rangka Perlindungan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah mengacu pada luasan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 – 2029 yang terbagi dalam Lahan Basah dan Lahan Kering sekurang-kurangnya adalah 1.022.570,86 Ha.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Provinsi Jawa Tengah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah, dalam kerangka mempertahankan ketahanan dan kedaulatan pangan khususnya di Provinsi Jawa Tengah serta mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian, utamanya pada lahan-lahan yang subur dan mempunyai sistem irigasi yang baik.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…