Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah perlu mengarahkan penggunaan sebagian keuangan daerah untuk Penyertaan Modal Pemerintah daerah;
b.
bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu melakukan penyertaan Modal Pemerintah Daerah kedalam PT. Asuransi Bangun Askrida yang dianggap dapat memberikan kontribusi kepada Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud huruf a dan huruf b dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi kedalam PT. Asuransi Bangun Askrida.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI PADA PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA
Pasal 1
Pemerintah Provinsi Jambi melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal PT. Asuransi Bangun Askrida, yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Raharti Sudjardjati, SH. Nomor 9 Tahun 1989, disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tertanggal 30 Desember 1989 Nomor C2.11682,HT.01.01 Tahun 1989 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 820 Tahun 1990 Tanggal 6 Maret 1990).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebesar Rp 290.000.000 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2013.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 30 Januari 2013
GUBERNUR JAMBI,
ttd.
H. HASAN BASRI AGUS
Diundangkan di Jambi
pada tanggal 30 Januari 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,
ttd.
H. SYAHRASADDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2013 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang memberikan keleluasaan kepada daerah untuk melaksanakan otonomi daerah secara nyata dan tanggung jawab. Kondisi ini mengandung makna bahwa daerah harus mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Untuk itu diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk memupuk pendapatan daerah.

Berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa sumber pendapatan daerah terdiri atas:

A. Pendapatan asli daerah:
1. Hasil Pajak Daerah,
2. Hasil Retribusi Daerah,
3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan
4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

B. Dana Perimbangan, dan
C. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan dan penyediaan fasilitas-fasilitas kegiatan perekonomian, maka membawa pengaruh terhadap pembiayaan pemerintah daerah.

Oleh karena itu dianggap perlu mengembangkan dan menggali sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial sebagai usaha yang diversifikasi sumber pendapatan daerah, salah satunya dengan menjalin kerjasama usaha yang saling menguntungkan dengan Pihak Kedua melalui Penyertaan Modal.

Untuk tertibnya pelaksanaan penyertaan modal pemerintah daerah, penyertaan modal daerah pemerintah daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.

Pelaksanaan atas penyertaan modal baru dapat dilaksanakan apabila jumlah yang disertakan tersebut dalam tahun anggaran terlebih dahulu telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…