Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 2 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 2 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan ketentraman masyarakat terhadap Penyakit Hewan Menular Strategis dan peredaran Pangan Asal Hewan, maka perlu dilakukan pengambilan, pemeriksaan dan pengujian sample untuk diagnosa penyakit ternak dan Pengujian terhadap sampel daging, susu dan telur, Uji Organoleptik warna, bau dan rasa, Uji Kimiawi, cemaran mikroba terhadap Pangan Asal hewan, secara cepat dan akurat;
b.
bahwa Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner merupakan faktor penentu dalam Pengujian dan Diagnosa Penyakit Hewan untuk Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis dan menjamin Pangan Asal hewan yang dikonsumsi masyarakat adalah memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh dan Halal;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Gorontalo;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4125);
3.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356);
14.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner;
15.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/PD.660/5/2007 tentang Pedoman Laboratorium Veteriner Yang Baik (Good Veterinary Laboratory Practices);
16.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/PD.660/5/2007 tentang Pedoman Klasifikasi Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner;
17.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan);
18.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Pedoman Pengawasan dan Pengujian Keamanan dan Mutu Produk Hewan;
19.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Pedoman Monitoring dan Surveilans Residu dan Cemaran Mikroba pada Produk Hewan;
20.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMANFAATAN LABORATORIUM KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER PADA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN PROVINSI GORONTALO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah daerah otonom Provinsi Gorontalo.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5.
Gubernur adalah Gubernur Gorontalo.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo.
7.
Dinas adalah Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Gorontalo.
8.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Gorontalo.
9.
Tenaga Medik Veteriner adalah Dokter Hewan yang bertanggung jawab secara profesional dalam pelayanan kesehatan hewan.
10.
Tenaga Paramedik Veteriner adalah paramedik yang bertugas membantu pelaksanaan tugas medik veteriner dibawah pengawasan serta tanggung jawab kepada Dokter Hewan.
11.
Laboratorium Kesehatan Hewan adalah Kegiatan yang meliputi pengambilan, pemeriksaan, pengujian, diagnosa, prognosa dan pengobatan/terapi, pencegahan, vaksinasi.
12.
Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah kegiatan yang meliputi pemeriksaan dan pengujian organoleptik, kimiawi sederhana, cemaran mikroba, residu, resistencia, antimikroba, dan organisme hasil rekayasa genetik.
13.
Penataan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah penentuan tingkat wilayah kerja dan kewenangan prosedur pemeriksaan spesimen serta persyaratan laboratorium.
14.
Spesimen adalah contoh bahan pemeriksaan penyakit yang berasal dari seekor hewan dan bahan-bahan yang dicurigai.
15.
Ternak adalah hewan selain satwa liar yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa-jasa dan atau hasil-hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
16.
Hewan adalah semua binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat dan/atau di udara, baik yang dipelihara maupun yang ada di habitat.
17.
Kesehatan hewan adalah status fisik dan mental dari hewan berdasarkan pemeriksaan, dinyatakan sehat yaitu tidak mengidap penyakit dan tidak tertular penyakit dalam tubuhnya, tidak membawa penyakit yang dapat menular kepada hewan lain dan kepada manusia (zoonosis) serta dapat berproduksi secara optimal sebagai penghasil bahan pangan asal hewan maupun produk asal hewan.
18.
Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan, produk hewan baik langsung maupun tidak langsung yang mempengaruhi kesehatan manusia dan urusan penyakit-penyakit hewan.
19.
Pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan Pangan Asal Hewan (PAH) yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan Manusia.
20.
Pangan Asal Hewan adalah pangan yang berasal dari hewan berupa daging, susu dan telur.
21.
Higiene adalah segala upaya yang berhubungan dengan masalah kesehatan, serta berbagai usaha untuk mempertahankan dan/atau memperbaiki kesehatan.
22.
Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan, yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan orang atau badan hukum yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan Manusia.
23.
Penyakit hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan sehat yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infeksi mikroorganisme patogen, seperti virus, bakteri, cendawan, ricketsia, infeksi parasit dan/atau penyebab lainnya.
24.
Penyakit hewan menular adalah penyakit hewan membahayakan, karena secara cepat dapat menjalar dari hewan ke hewan atau pada manusia yang disebabkan oleh virus, bakteri, parasit, protozoa dan cacing.
25.
Pencegahan penyakit hewan adalah semua tindakan untuk mencegah timbulnya, berjangkitnya dan menjalarnya penyakit hewan menular.
26.
Pemberantasan Penyakit hewan adalah semua tindakan untuk menghilangkan timbulnya, berjangkitnya dan menjalarnya penyakit hewan menular.
27.
Penyidikan penyakit adalah rangkaian kegiatan untuk melacak segala aspek dari penyakit, mulai dari latar belakang terjadinya penyakit tersebut, mendiagnosa sampai penentuan metode penanggulangannya.
28.
Pengobatan penyakit hewan adalah semua tindakan untuk melakukan penyembuhan penyakit hewan yang menular, maupun yang tidak menular.
29.
Vektor adalah hewan yang dapat bertindak sebagai induk semang perantara atau pemindahan suatu penyakit hewan menular secara langsung.
30.
Diagnosa adalah penentuan suatu penyakit oleh dokter hewan dengan cara pemeriksaan klinis atau pemeriksaan laboratorium.
31.
Zoonosis adalah penyakit yang dapat berjangkit dari hewan ke manusia atau sebaliknya.
32.
Desinfeksi adalah usaha yang dilakukan untuk melenyapkan atau membebaskan jasad renik secara fisik atau kimia.
33.
Rumah Pemotongan Hewan adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan selain unggas untuk konsumsi masyarakat luas.
34.
Rumah Pemotongan Unggas adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong unggas untuk konsumsi masyarakat luas.
35.
Usaha Pemotongan adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perorangan dan/atau Badan Usaha yang melaksanakan pemotongan hewan dan unggas di rumah pemotongan hewan dan unggas milik sendiri atau milik pihak ketiga atau menjual jasa pemotongan.
36.
Daging adalah bagian-bagian hewan yang disembelih atau dibunuh dan lazim dimakan manusia kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain dari pada pendinginan.
37.
Pemeriksaan Ante Mortem adalah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih.
38.
Pemeriksaan Post Mortem adalah pemeriksaan daging dan bagian-bagiannya setelah selesai penyelesaian penyembelihan.
39.
Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup peraturan daerah ini adalah pemanfaatan laboratorium kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner pada dinas perkebunan dan peternakan provinsi gorontalo.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KLASIFIKASI, TUGAS DAN FUNGSI LABORATORIUM KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Bagian Kesatu Klasifikasi
Pasal 3
(1)
Laboratorium Kesehatan Hewan di Provinsi diklasifikasikan sebagai Laboratorium type B.
(2)
Laboratorium kesehatan masyarakat veteriner diklasifikasikan sebagai laboratorium Type sederhana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas dan Fungsi Laboratorium Kesehatan Hewan
Pasal 4
(1)
Laboratorium Kesehatan Hewan mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
Pemeriksaan Patologi.
b.
Pemeriksaan Bakteriologi.
c.
Pemeriksaan Parasitologi.
d.
Pemeriksaan Serologi.
e.
Pemeriksaan Haematologi.
f.
Pemeriksaan Toksikologi.
g.
Pelayanan Lapangan.
h.
Pelaporan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Laboratorium Kesehatan Hewan mempunyai fungsi:
a.
Melakukan sejumlah pemeriksaan diagnostik laboratories sesuai dengan kemampuannya dalam pemeriksaan patologi, bakteriologi, parasitologi, serologi, hematologi, toxicologi dan pelayanan lapangan;
b.
Melaksanakan pengiriman material ke laboratorium kesehatan hewan Pemerintah Type A (Balai Besar Penyidikan Penyakit Hewan) untuk pemeriksaan laboratorium lebih lanjut;
c.
Bertindak sebagai sumber penyediaan bahan-bahan pewarnaan, botol-botol pengumpul spesimen dan sebagainya untuk Laboratorium Kesehatan Hewan Type C di wilayah kerjanya;
d.
Melaksanakan bimbingan teknis kepada petugas Laboratorium Kesehatan Hewan Type C;
e.
Sampel-sampel yang diperiksa berasal dari sampel aktif dan sampel pasif.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Huruf a: Yang dimaksud dengan Pemeriksaan Patologi adalah Melakukan pemeriksaan post mortem terhadap bangkai hewan yang mati, pemeriksaan gross patologi terhadap jaringan dan organ yang mati dan mengumpulkan serta mengawetkan jaringan dan organ. Huruf b: Yang dimaksud dengan Pemeriksaan Bakteriologi adalah Melakukan pemeriksaan mikroskopis terhadap preparat ulas darah dan preparat sentuh yang diwarnai dengan giemza untuk diagnosa bacill anthracis dan pasteurella multocida, pemeriksaan mikroskopis terhadap preparat ulas cairan, dan identifikasi bakteri. Huruf c: Yang dimaksud dengan Pemeriksaan Parasitologi adalah Melakukan pemeriksaan terhadap preparat ulas darah dengan giemza, perhitungan telur cacing, uji sedimentasi dan identifikasi internal dan eksternal parasit umum. Huruf d: Yang dimaksud dengan Pemeriksaan Serologi adalah Melakukan uji Rose Bengal Test untuk diagnosa brucellosis. Huruf e: Yang dimaksud dengan Pemeriksaan Haematologi adalah Melakukan uji hematokrit (packet cell volume) dan penghitungan differensiasi sel-sel darah. Huruf f: Yang dimaksud dengan Pemeriksaan Toksikologi adalah Melakukan uji kualitatif terhadap tumbuhan dan instrumen terhadap kemungkinan keracunan nitrat dan cyanida. Huruf g: Yang dimaksud dengan Pelayanan Lapangan adalah Melakukan kegiatan lapangan dengan jadual yang teratur yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan jumlah spesimen oleh Laboratorium Kesehatan Hewan dan memonitor masalah-masalah penyakit pada ternak. Huruf h: Yang dimaksud dengan Pelaporan adalah Kewajiban melakukan pelaporan kegiatan pengumpulan data dan pelaporan penyakit.
Bagian Ketiga Tugas dan Fungsi Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner
Pasal 5
(1)
Tugas Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah:
a.
Uji fisik dan organoleptik;
b.
Pengujian cemaran mikroba;
c.
Pengujian residu antibiotica antara lain golongan Penisillin, golongan Tetrasiklin, golongan Makrolida, golongan Aminoglikosida;
d.
Pengujian residu antibacterial/anticoccidia/anthelmintica. Antara lain golongan Sulfa, Klopidol, Nicarbasin;
e.
Pengujian residu hormon;
f.
termasuk mycotoxin, bahan pengawet dan bahan berbahaya lainnya, termasuk Prion;
g.
Uji mutu keamanan dan komersial produk hewan non pangan, seperti boraks dan formaldehid;
h.
Uji mutu produk yang berkaitan dengan penanganan, pengiriman dan pemotongan hewan yang tidak memenuhi kaidah kesejahteraan hewan;
i.
Pengujian Pemalsuan Daging (awal pembusukan, uji spesies), Susu (Berat jenis, tes alkohol).
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai Fungsi:
a.
Melindungi dan menjamin keamanan produk hewan melalui pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) yang diproduksi maupun yang beredar di masyarakat melalui pengujian dan pemeriksaan produk hewan.
b.
Menunjang kegiatan penyidikan/surveilans untuk menentukan penyebab penyakit asal makanan (foodborne disease) dan penyakit yang dapat ditularkan dari mikroba tertentu melalui makanan asal hewan (foodborne zoonosis).
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Huruf a: Yang dimaksud dengan Uji fisik dan organoleptik yaitu mengenai warna, bau dan rasa yang berhubungan dengan hewan, produk hewan baik langsung maupun tidak langsung yang mempengaruhi kesehatan manusia dan urusan penyakit-penyakit hewan. Huruf b: Yang dimaksud dengan Pengujian cemaran mikroba adalah kegiatan yang meliputi Total Plate Count (TPC), Escherichia coli (E Coli), Coliform, Stapylococcus sp, Salmonella spp, Camphylobacter spp, dan Lysteria monocygenes. Huruf f: Yang dimaksud Prion adalah bagian kecil dari protein yang dapat menyebabkan infeksi.
BAB IV
PELAYANAN PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN DI LABORATORIUM KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Bagian Kesatu Pelayanan Kesehatan Hewan
Pasal 6
(1)
Setiap Dokter Hewan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan hewan wajib memiliki Ijin Praktek.
(2)
Persyaratan dan Tata cara pemberian Ijin Praktek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Persyaratan Keamanan
Pasal 7
(1)
Sebagai upaya pencegahan terhadap kontaminasi penyakit didalam ruang Laboratorium terhadap personal atau petugas diperlukan sarana keamanan yang memadai meliputi:
a.
Aspek Teknik Laboratorium;
b.
Aspek Keamanan Peralatan;
c.
Aspek Fasilitas Bangunan.
(2)
Spesimen/material yang berasal dari luar harus diterima dalam keadaan tertutup berlabel dalam kotak spesimen.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Huruf a: Yang dimaksud dengan Aspek Teknik Laboratorium adalah Personal yang bekerja di laboratorium harus mempunyai pendidikan khusus dan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menangani material dan sampel yang diperiksa. Huruf b: Yang dimaksud dengan Aspek Keamanan Peralatan adalah Peralatan harus memenuhi standar pemeriksaan, personal wajib menggunakan sepatu, sarung tangan, jas lab, masker dalam melakukan pemeriksaan sampel. Huruf c: Yang dimaksud dengan Aspek Fasilitas Bangunan adalah Bangunan laboratorium harus mencerminkan tingkat keamanan yang mencegah pencemaran dan kontaminasi.
Bagian Ketiga Pengendalian dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan
Pasal 8
(1)
Setiap orang wajib mencegah timbul dan menyebarnya penyakit hewan menular yang dapat dibawa oleh hewan.
(2)
Setiap pemilik hewan berkewajiban melakukan tindakan agar hewan yang diduga menderita Penyakit Hewan Menular tidak meninggalkan tempat dan tetap terasing dari hewan lainnya.
(3)
Penyakit-penyakit pada hewan, diambil sampel dan wajib untuk diperiksa di laboratorium, untuk deteksi dini terhadap penyakit ternak.
(4)
Jenis penyakit hewan menular yang mendapat prioritas untuk dicegah timbulnya dan berjangkit ke manusia adalah:
a.
Anthrax;
b.
Anjing gila;
c.
Brucellosis;
d.
Mulut dan Kuku;
e.
Avian Influenza;
f.
Hog Cholera.
(5)
Apabila ditemukan penyakit hewan menular selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Penetapan terhadap jenis Penyakit Hewan Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (5) harus berdasarkan hasil laboratorium dan diagnosa Dokter Hewan.
(2)
Hasil laboratorium dan diagnosa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum ditetapkan oleh Gubernur segera dilaporkan kepada Kepala Dinas untuk dilakukan tindakan pencegahan, pemberantasan dan pengobatan.
(3)
Apabila hasil laboratorium dan diagnosa Dokter Hewan tidak ditemukan adanya Penyakit Hewan Menular, maka hewan yang diduga menderita Penyakit Hewan Menular wajib dilakukan vaksinasi untuk kekebalan penyakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Apabila berdasarkan hasil laboratorium dan diagnosa Dokter hewan dinyatakan ditemukan adanya Penyakit Hewan Menular, maka Gubernur berwenang mengambil tindakan pencegahan, pemberantasan dan pengobatan Penyakit Hewan Menular sesuai hasil diagnosa laboratorium dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Untuk mencegah meluasnya Penyakit Hewan Menular, dari hewan yang sakit atau diduga sakit atau mati karena penyakit hewan menular, Dokter Hewan atau petugas berwenang: a. Mendesinfeksi atau memusnahkan kandang-kandang tempat hewan sakit dan segala peralatannya serta semua benda yang pernah digunakan untuk keperluan pemeriksaan atau bersentuhan dengan hewan tersebut; b. Mendesinfeksi semua orang atau benda yang: 1. pernah bersentuhan dengan hewan yang sakit; 2. pernah membantu mendesinfeksi kandang; dan 3. pernah membantu membunuh, mengubur atau membakar hewan yang mati atau yang dibunuh. c. Mengobati hewan yang sakit dan diduga sakit guna pencegahan serta mengadakan vaksinasi hewan bagi yang sehat; d. semua hewan yang diduga sakit maupun yang sakit wajib diadakan pengujian oleh petugas sesuai dengan peraturan-perundang undangan; e. Memerintahkan kepada pemilik, peternak atau kuasanya untuk: 1. memelihara kebersihan kandang dan kurungan hewan sesuai dengan petunjuk Dokter Hewan; 2. memberi tanda pengenal pada hewan yang sakit atau diduga sakit, mencatat tiap kelahiran, kematian, kejadian sakit dan mutasi lainnya serta melaporkannya kepada Kepala Dinas; dan 3. hewan yang akan dimasukkan atau dikeluarkan dari daerah, wajib dibebaskan dari Penyakit Hewan Menular dengan vaksinasi hewan, pengobatan dan penghapusan vektor penyakit serta pengujian laboratorium kesehatan hewan. f. Melakukan tindakan karantina terhadap hewan yang diduga mengidap penyakit menular.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pemberantasan
Pasal 12
(1)
Pencegahan dan pemberantasan penyakit Avian Influenza merupakan kewajiban Pemerintah Daerah bersama-sama masyarakat serta institusi yang langsung atau tidak langsung berkepentingan dengan kesejahteraan dan kepentingan umum.
(2)
Dalam pelaksanaan pemberantasan penyakit Avian Influenza, Gubernur berwenang mengambil keputusan pemusnahan unggas yang terindikasi terinfeksi Avian Influenza berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(3)
Pemusnahan unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah Wajib memberikan dana ganti rugi pemusnahan unggas.
(4)
Dalam pengendalian penyakit Avian Influenza maka dilarang memasukkan ayam dewasa, jenis unggas kecuali DOC, DOD dari daerah tertular.
(5)
Pemasukan DOC (Day Old Chick) dan DOD (Day Old Duck) harus menyertakan Surat Keterangan Bebas Avian Influenza dan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Dinas atau Balai Besar Veteriner asal unggas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Setiap orang wajib melaporkan kepada Pemerintah Daerah setempat apabila terdapat: a. adanya dugaan penyakit hewan menular di lingkungannya; dan/atau b. adanya kematian hewan yang diduga karena menderita penyakit hewan menular di lingkungannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Bagian Kesatu Pengawasan Obat Hewan
Pasal 14
Semua jenis obat hewan yang beredar di Daerah adalah jenis obat yang telah terdaftar sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pemakaian Obat Hewan diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemakaian obat keras harus dilakukan oleh Dokter Hewan atau orang lain dengan petunjuk dari dan di bawah pengawasan Dokter Hewan; dan b. Pemakaian obat bebas terbatas atau obat bebas dilakukan oleh setiap orang dengan mengikuti petunjuk pemakaian yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dokter hewan berkewajiban melakukan pemeriksaan obat hewan yang beredar di daerah dengan Surat penugasan dari Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Setiap orang atau Badan Usaha yang menyelenggarakan pembuatan dan/atau penyediaan dan/atau peredaran Obat Hewan di Daerah, wajib memiliki Ijin Usaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyediaan, peredaran dan pemakaian Obat Hewan di Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengawasan Lalu Lintas Hewan
Pasal 19
(1)
Setiap Hewan yang masuk atau keluar Daerah wajib disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan.
(2)
Surat Keterangan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan di tempat: a. pemeriksaan setempat; dan b. Dinas yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Dokter Hewan dalam melaksanakan diagnosa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berwenang: a. Memberikan pernyataan sehat bagi hewan yang sehat; b. Mengambil sampel organ, feses dan darah untuk pemeriksaan laboratorium; c. Melakukan penahanan dan pengamatan terhadap hewan yang patut diduga mengidap Penyakit Hewan Menular; d. Memusnahkan hewan yang dianggap berbahaya bagi kesehatan manusia dan hewan karena dapat menularkan penyakit/menyebabkan penyakit; e. Membuat Hasil Pemeriksaan dan/atau Berita Acara Pemusnahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengawasan dan Pengujian Keamanan dan Mutu Produk Hewan
Pasal 21
(1)
Dalam rangka penjaminan Pangan Asal Hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal maka perlu diangkat petugas pengawas kesehatan masyarakat veteriner.
(2)
Tugas pengawas Kesehatan Masyarakat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: melakukan pengawasan terhadap produk asal hewan pada: a. peternakan; b. Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH); c. Rumah Pemotongan Unggas (RPU); d. tempat pemerahan susu; e. tempat penampungan susu; f. tempat pemrosesan produk pangan asal hewan; g. tempat penanganan telur; h. peredaran produk hewan di pasar (umum/tradisional dan khusus swalayan), distributor, importir, kios, toko, lokasi penjual jajanan, hotel dan restoran.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengawas kesehatan masyarakat veteriner mempunyai wewenang sebagai berikut: a. memasuki lokasi yang menjadi objek pengawasan; b. pengambilan contoh produk hewan untuk pengujian keamanan dan mutu produk hewan; c. mengusulkan pencabutan izin usaha peternakan dan/atau usaha produk hewan dan NKV bagi yang melanggar aturan penyediaan pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Apabila dalam pengawasan keamanan dan mutu produk asal hewan ditemukan yang tidak sesuai persyaratan, wajib ditindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU)
Pasal 23
(1)
Rumah Pemotongan terdiri dari: a. Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia; dan b. Rumah Pemotongan Unggas.
(2)
Setiap hewan yang akan dipotong harus sehat dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas yang berwenang.
(3)
Usaha pemotongan hewan ruminansia/unggas untuk penyediaan daging Antar Provinsi wajib mengurus izin usaha pemotongan hewan/unggas.
(4)
Untuk dapat menghasilkan daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal maka proses produksi daging di RPH harus memenuhi persyaratan teknis baik fisik bangunan dan peralatan sumberdaya manusia serta prosedur teknis pelaksanaannya.
(5)
Persyaratan dan tata cara pendirian Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia dan Rumah Pemotongan Unggas sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Setiap orang atau Badan Usaha yang mengusahakan Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia/Unggas wajib memiliki Ijin Usaha.
(2)
Pemerintah Daerah dapat mendirikan, menyelenggarakan serta mengelola Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia/Unggas.
(3)
Ketentuan Persyaratan dan tata cara pendirian Ijin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pelaksanaan Pemotongan Hewan untuk usaha harus dikerjakan di Rumah Pemotongan Hewan di bawah pengawasan Petugas dengan syarat-syarat: a. Hewan harus diistirahatkan paling sedikit 12 jam sebelum penyembelihan; b. Telah dilakukan pemeriksaan Ante Mortem oleh Dokter Hewan dan/atau Petugas paling lama 24 jam sebelum penyembelihan, apabila sudah lebih dari 24 jam perlu dilakukan pemeriksaan ulang; c. Bukti Surat Pemilikan Hewan yang dikeluarkan Pemerintah setempat; d. Hewan tidak dalam keadaan bunting dan/atau sudah tidak produktif; e. Penyembelihan dilakukan oleh Juru sembelih dan menurut tatacara Agama Islam sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
(2)
Pelaksanaan Pemotongan unggas wajib dilakukan di Rumah Pemotongan Unggas di bawah pengawasan petugas, dengan syarat-syarat: a. Surat Keterangan Asal Unggas dan Surat Keterangan Kesehatan Unggas; b. Telah dilakukan pemeriksaan Ante Mortem oleh Petugas; c. Penyembelihan dilakukan oleh Juru sembelih yang beragama Islam dan menurut tatacara Agama Islam sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
(3)
Pemotongan Hewan secara darurat kecuali Unggas hanya dapat dilakukan dalam hal hewan yang bersangkutan: a. Menderita kecelakaan yang membahayakan jiwanya; b. Berada dalam keadaan bahaya karena menderita sesuatu penyakit; c. Membahayakan keselamatan manusia dan atau barang.
(4)
Pelaksanaan Pemotongan Hewan darurat harus dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan dengan persyaratan sama dengan persyaratan Pemotongan Hewan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e.
(5)
Pelaksanaan Pemotongan hewan darurat dapat dilakukan di luar Rumah Pemotongan Hewan, apabila hewan tersebut jauh dari lokasi Rumah Pemotongan Hewan dan setelah penyembelihan hewan harus segera di bawa ke Rumah Pemotongan Hewan untuk penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan Post Mortem.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Pelaksanaan Pemotongan Hewan untuk keperluan agama atau adat dapat dilakukan di luar Rumah Pemotongan Hewan di bawah pengawasan dokter hewan atau petugas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pemeriksaan Ante Mortem dan Post Mortem
Pasal 27
Pemeriksaan Ante Mortem dan Post Mortem dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Apabila hasil pemeriksaan Post Mortem ditemukan kelainan, maka dokter hewan dan/atau petugas dapat mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Hasil keputusan pemeriksaan Post Mortem oleh dokter hewan dan/atau petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dinyatakan dengan cara: a. Memberi stempel pada daging sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, dengan menggunakan zat warna yang tidak membahayakan kesehatan manusia; dan b. Memberi label pada kemasan daging unggas dan/atau bagian-bagian daging unggas yang bersangkutan.
(2)
Bentuk, ukuran, warna tanda/stempel dan tanda/label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(3)
Dilarang mengeluarkan daging dan bagian-bagian lainnya dari Rumah Pemotongan Hewan dan Rumah Pemotongan Unggas sebelum diperiksa dan dibubuhi stempel atau label.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Daging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, sebelum diedarkan harus dilayukan paling sedikit 8 jam dengan cara menggantung di dalam ruang pelayuan yang sejuk, cukup ventilasi, terpelihara baik dan hygienis pada rumah potong hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Daging yang dibawa keluar dari Rumah Pemotongan Hewan atau Rumah Pemotongan Unggas, harus diangkut dengan kendaraan pengangkut khusus daging sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Penanganan, Peredaran dan Pemeriksaan Ulang Daging
Pasal 32
(1)
Daging yang berasal dari luar Daerah harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Daging serta harus diperiksa ulang kesehatannya oleh Dokter hewan dan/atau Petugas.
(2)
Pemeriksaan dilakukan di tempat yang ditetapkan.
(3)
Tata cara pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Peredaran daging yang dibawa keluar Daerah harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Daging.
(2)
Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Daging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
(3)
Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Daging diberikan dengan ketentuan pemilik daging harus memiliki Surat Ijin Usaha Pemotongan Hewan/Unggas atau Surat Ijin Menjual Daging.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Daging hewan ruminansia dan unggas yang diperdagangkan, dilarang ditambah bahan atau zat yang dapat berpengaruh terhadap kualitas daging.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Daging beku atau daging dingin yang ditawarkan dan dijual di toko daging dan Pasar Swalayan harus ditempatkan dalam Kotak pamer berpendingin dengan suhu yang sesuai dengan suhu yang diperlukan daging dan wajib dilengkapi dengan lampu yang pantulan cahayanya tidak merubah warna asli daging.
(2)
Toko daging dan pasar swalayan yang menjual daging beku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan tanggal kadaluwarsa dan asal daging beku dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengolah daging dan/atau bagian lainnya yang berasal dari: a. daging illegal; b. daging gelonggongan; c. daging oplosan; dan d. daging yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak dikonsumsi.
Penjelasan Pasal:
Huruf a: Yang dimaksud dengan daging illegal adalah daging yang di impor tanpa surat dokumen yang sah. Huruf b: Yang dimaksud dengan daging gelonggongan adalah daging yang sebelum disembelih dimasukkan air terlebih dahulu untuk menambah berat badan sapi sewaktu dijual. Huruf c: Yang dimaksud dengan daging oplosan adalah daging sapi yang dicampur dengan daging lain yang tidak layak dikonsumsi. Huruf d: Yang dimaksud dengan daging yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak dikonsumsi adalah daging yang sudah terkontaminasi dan berubah warna.
BAB VI
KESELAMATAN KERJA
Pasal 37
(1)
Dalam melaksanakan pemeriksaan, penyidikan dan pengujian pada laboratorium veteriner, petugas laboratorium wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan keselamatan kerja sebagai berikut: a. Mencegah kontaminasi kultur; b. melindungi penguji dari bahaya infeksi patogen seperti: Non Patogen vs Patogen; Spektrum Virulens vs Status Imun; Saprofit, Parasit dan Patogen; Dosis, Rute Infeksi; c. melindungi penguji dari tertularnya virus yang termasuk dalam penyakit zoonosis; d. melindungi dari bahaya bahan kimia beracun.
(2)
Prinsip dasar dan tata tertib kerja di laboratorium diatur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Setiap petugas laboratorium dan petugas lapangan wajib mendapatkan jaminan perlindungan keselamatan kerja dalam bentuk asuransi jiwa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 38
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), pasal 32 dan Pasal 36 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Terhadap perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, diancam pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 40
(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran peraturan daerah. b. Melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan ditempat kejadian; c. Menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka. d. Melakukan penyitaan benda atau surat; e. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang; f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan/atau i. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo.
Ditetapkan di Gorontalo pada tanggal
GUBERNUR GORONTALO
ttd.
Diundangkan di Gorontalo Pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO,
Prof. Dr. Ir. Hj. WARNI MONOARFA, MS
PEMBINA UTAMA
NIP. 19621121198503 2001
LEMBARAN DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2013 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Fungsi Kesehatan Hewan sebagai salah satu bagian dari pembangunan sektor pertanian melalui subsektor peternakan, dalam pelayanan kesehatan hewan harus memberikan pelayanan yang kesehatan hewan yang bermutu melalui sarana laboratorium kesehatan hewan yang mempunyai standar nasional. Pelayanan Laboratorium sangat ditentukan oleh kualitas dan kecepatan pelayanan yang diberikan.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mengikuti gerak perubahan masyarakat dan perkembangan ilmu dan teknologi maka pelayanan laboratorium kesehatan hewan harus lebih berkualitas kedalam bentuk standar prosedur kerja, peralatan, mekanisme kerja dan standar minimal sumber daya manusia.

Laboratorium juga diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mencegah penularan penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap hewan dan manusia.

Upaya yang telah ditempuh untuk mendukung terjaminnya keamanan pangan, kehalalan produk hewan dengan peningkatan hygiene dan sanitasi adalah bagian peran laboratorium kesehatan masyarakat veteriner dalam pengujian keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan pada produk hewan terhadap residu, cemaran mikroba, dan lain-lain.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mengedepankan pelayanan prima, pemeriksaan sampel dengan cepat dan mudah serta hasil laboratorium yang akurat sesuai harapan stakeholder.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner berkewajiban memberikan pelayanan pemeliharaan kesehatan hewan melalui pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam berbagai wujud antara lain pemberian Surat Keterangan Kesehatan Hewan, pemeriksaan kesehatan hewan, pengobatan, karantina dan pemberian izin usaha pehewanan/peternakan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat sesuai dengan arah dan kebijakan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…