Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR 2 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR 2 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa pembentukan peraturan daerah sebagai salah satu produk hukum daerah merupakan salah satu syarat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar;
b.
bahwa provinsi sulawesi utara belum memiliki Peraturan Daerah yang mengatur secara khusus mengenai pembentukan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 2010 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5104);
6.
Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 169 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran daerah dan Berita Daerah;
11.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Perundang-undangan;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
3.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Utara.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
6.
Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
7.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Dinas/Badan/Kantor/Lembaga di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
8.
Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Pimpinan SKPD adalah Kepala Dinas/Badan/Kantor/Lembaga di lingkungan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
9.
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
10.
Pembentukan Peraturan Daerah, ialah pembuatan Peraturan Daerah yang mencakup tahapan perencanaan penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
11.
Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disingkat Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
12.
Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
13.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Gubernur.
14.
Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan daerah dalam Lembaran Daerah atau Berita Daerah.
15.
Lembaran Daerah adalah penerbitan resmi Pemerintah Daerah yang digunakan untuk mengundangkan Peraturan Daerah.
16.
Berita Daerah adalah penerbitan resmi pemerintah daerah yang digunakan untuk mengumumkan peraturan Gubernur.
17.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PERATURAN DAERAH
Pasal 2
Peraturan Daerah ini bertujuan:
a.
memberikan landasan yuridis dalam membentuk Peraturan Daerah;
b.
memberikan pedoman dan arahan dalam rangka tertib pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik; dan
c.
menyelenggarakan pembentukan Peraturan Daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ruang lingkup tata cara pembentukan Peraturan Daerah meliputi:
a.
perencanaan;
b.
penyusunan;
c.
pembahasan;
d.
penetapan dan pengundangan;
e.
penyebarluasan;
f.
partisipasi masyarakat;
g.
forum legislasi daerah;
h.
teknik penyusunan; dan
i.
penganggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 4
Pembentukan Peraturan Daerah harus berdasarkan asas sebagai berikut:
a.
kejelasan tujuan;
b.
kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c.
kesesuaian antara jenis, hierarkhi, dan materi muatan;
d.
dapat dilaksanakan;
e.
kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.
kejelasan rumusan; dan
g.
keterbukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Materi Muatan Peraturan Daerah mengandung asas:
a.
pengayoman;
b.
kemanusiaan;
c.
kebangsaan;
d.
kekeluargaan;
e.
kenusantaraan;
f.
bhineka tunggal ika;
g.
keadilan;
h.
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i.
ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j.
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH
Pasal 6
(1)
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2)
Materi muatan Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Peraturan Daerah dapat memuat ancaman denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERENCANAAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Bagian Kesatu Program Legislasi Daerah
Pasal 8
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Prolegda disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2)
Penyusunan Prolegda disusun dalam bentuk sistematika daftar Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan skala prioritas.
(3)
Urutan skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan pertimbangan:
a.
merupakan kelanjutan Prolegda tahun sebelumnya;
b.
merupakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c.
merupakan bagian dari program perencanaan pembangunan daerah berdasarkan otonomi daerah, tugas pembantuan dan peraturan perundang-undangan lainnya;
d.
untuk menanggulangi bencana alam, wabah penyakit, atau permasalahan yang membutuhkan aturan hukum;
e.
merupakan kebutuhan daerah sesuai dengan aspirasi masyarakat daerah;
(4)
Dalam Prolegda Provinsi dapat dimuat daftar kumulatif terbuka terdiri atas:
a.
akibat putusan Mahkamah Agung; dan/atau
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
(5)
Penetapan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum disampaikan oleh Gubernur nota pengantar APBD tahun anggaran.
(6)
Penetapan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dimaksudkan agar penganggaran rencana pembentukan peraturan Daerah yang tertuang dalam Prolegda dapat terakomodir dalam APBD tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Penyusunan rancangan Prolegda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Badan Legislasi Daerah.
(2)
Penyusunan rancangan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Prolegda di Lingkungan DPRD
Pasal 11
(1)
Anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi Daerah DPRD dapat mengajukan usul rencana Rancangan Peraturan Daerah yang akan dimasukan dalam rancangan Prolegda di lingkungan DPRD, yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Badan Legislasi Daerah.
(2)
Badan Legislasi Daerah dalam mengkoordinasikan penyusunan rancangan Prolegda di lingkungan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta atau memperoleh bahan dan/atau masukan dari Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Instansi vertikal, Lembaga Swadaya Masyarakat dan/atau kelompok masyarakat.
(3)
Tata cara pengajuan usul rencana Rancangan Peraturan Daerah yang akan dimasukan dalam Prolegda di lingkungan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Badan Legislasi Daerah menyusun rancangan Prolegda yang memuat daftar urutan dan prioritas Rancangan Peraturan Daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.
(2)
Hasil penyusunan Prolegda yang merupakan prakarsa DPRD oleh Badan Legislasi Daerah dilaporkan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah melalui Biro Hukum, dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi Prolegda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Prolegda di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 13
(1)
Pimpinan SKPD menyiapkan usulan rencana Rancangan Peraturan Daerah yang akan dimasukan dalam Prolegda sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan tugas dan fungsi unit kerjanya masing-masing, yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
(2)
Biro Hukum dalam mengkoordinasikan penyusunan rancangan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta atau memperoleh bahan dan/atau masukan dari Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Instansi vertikal, Lembaga Swadaya Masyarakat dan/atau kelompok masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Biro Hukum menyusun rancangan Prolegda yang memuat daftar urutan dan prioritas Rancangan Peraturan Daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2)
Biro Hukum melaporkan hasil penyusunan rencana Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan DPRD melalui Badan Legislasi Daerah, dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi Prolegda.
(3)
Dalam hal Gubernur memandang perlu untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut dan/atau memberikan arahan terhadap konsepsi Rancangan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah, Gubernur menugaskan Biro Hukum untuk mengkoordinasikan kembali konsepsi rancangan Prolegda dengan Pimpinan SKPD pemrakarsa/pengusul.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Sistematika Penyusunan Prolegda
Pasal 15
Sistematika penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memuat rencana pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan skala prioritas, yang memuat urutan prioritas, pokok materi yang akan diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya, yang merupakan penjelasan secara lengkap mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah, yang terdiri dari:
a.
judul Rancangan Peraturan Daerah;
b.
latar belakang dan tujuan penyusunan;
c.
sasaran yang akan diwujudkan;
d.
pokok-pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur;
e.
jangkauan dan arah pengaturan; dan
f.
keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Hasil penyusunan rancangan Prolegda di lingkungan DPRD dan hasil penyusunan rancangan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dibahas bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Biro Hukum melalui Badan Legislasi Daerah.
(2)
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya disusun menjadi Prolegda Provinsi Sulawesi Utara yang merupakan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD, dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
(3)
Daftar Rancangan Peraturan Daerah yang tersusun dalam Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam media massa lokal untuk diketahui oleh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Rancangan Peraturan Daerah baik yang berasal dari DPRD maupun dari Gubernur dibahas berdasarkan Prolegda.
(2)
Dalam keadaan tertentu yaitu kondisi yang memerlukan pengaturan yang tidak tercantum dalam Program Legislasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara, DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah, di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah diluar Program Legislasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam hal:
a.
untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
b.
akibat kerja sama dengan pihak lain; dan/atau
c.
keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi Daerah dan Biro Hukum.
(4)
Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah diluar Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan bersama dari Gubernur dan Pimpinan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENYUSUNAN, PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERATURAN DAERAH
Bagian Kesatu Naskah Akademik
Pasal 18
disertai dengan keterangan dan/atau naskah akademik.
(1)
Pengusul dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah di lingkungan DPRD dan Pemerintah Daerah wajib terlebih dahulu menyusun Naskah Akademik mengenai materi yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah.
(2)
Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah mengenai:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
pencabutan Peraturan Daerah; atau
c.
perubahan Peraturan Daerah yang hanya terbatas mengubah beberapa materi yang dalam Peraturan Daerah tercatat telah memiliki Naskah Akademik.
(3)
Sistematika Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Judul;
b.
Kata Pengantar;
c.
Daftar Isi;
d.
Bab I Pendahuluan;
e.
Bab II Kajian Teoritis dan Praktik Empiris;
f.
Bab III Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan;
g.
Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis;
h.
Bab V Jangkauan, arah Pengaturan dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
i.
Bab VI Penutup;
j.
Daftar Pustaka; dan
k.
Lampiran: Rancangan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat melibatkan Perguruan Tinggi, Tenaga Ahli, Instansi Vertikal terkait, dan Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Kemasyarakatan, yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu.
(2)
Penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui beberapa tahap yaitu:
a.
Penelitian;
b.
fokus grup diskusi;
c.
seminar/lokakarya; dan
d.
Penyusunan Konsep Awal Rancangan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyusunan
Pasal 20
(1)
Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD dapat diusulkan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi Daerah DPRD.
(2)
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD, dikoordinasikan oleh Badan Legislasi Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Gubernur disusun dan disiapkan oleh Pimpinan SKPD atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
(2)
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur, dikoordinasikan oleh Biro Hukum dan dapat melibatkan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pembahasan
Pasal 22
(1)
Rancangan Peraturan Daerah yang disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat pimpinan DPRD kepada Gubernur.
(2)
Rancangan Peraturan Daerah yang disiapkan oleh Gubernur disampaikan dengan surat pengantar Gubernur kepada DPRD.
(3)
Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD atau Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibahas oleh DPRD dan Gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama Gubernur.
(2)
Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan.
(3)
Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tingkatan-tingkatan pembicaraan.
(4)
Tingkatan-tingkatan pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam Rapat Komisi/Panitia/Badan/Badan Legislasi Daerah DPRD dan Rapat Paripurna.
(5)
Pembahasan di DPRD dapat melibatkan tenaga ahli dan/atau pihak lainnya sebagai narasumber yang membantu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah yang bersangkutan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah melalui tingkat-tingkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
(2)
Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
dalam hal Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Gubernur dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
1.
penjelasan Gubernur dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah;
2.
pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah; dan
3.
tanggapan dan/atau jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi.
b.
dalam hal Rancangan Peraturan Daerah berasal dari DPRD dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
1.
penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi Daerah, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah;
2.
pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah; dan
3.
tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat Gubernur.
c.
pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.
(3)
Pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:
1.
penyampaian laporan pimpinan komisi/pimpinan gabungan komisi/pimpinan panitia khusus yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c; dan
2.
permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
b.
pendapat akhir Gubernur.
(4)
Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5)
Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur, Rancangan Peraturan Daerah tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa itu.
(6)
Untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, apabila tidak mendapat persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka Peraturan Daerah tentang APBD tahun sebelumnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah APBD tahun berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Rancangan Peraturan Daerah dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Gubernur.
(2)
Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh DPRD, dilakukan dengan keputusan pimpinan DPRD dengan disertai alasan penarikan.
(3)
Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Gubernur, disampaikan dengan surat Gubernur disertai alasan penarikan.
(4)
Rancangan Peraturan Daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur.
(5)
Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh Gubernur.
(6)
Rancangan Peraturan Daerah yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pembahasan menitikberatkan pada substansi atau materi Rancangan Peraturan Daerah.
(2)
Substansi atau materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
latar belakang, tujuan, dan ruang lingkup pengaturan;
b.
rumusan, implikasi, bahasa, penegakan dan keterkaitan antar norma;
c.
hal lainnya yang berkaitan dengan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah yang bersangkutan.
(3)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi atau gabungan komisi atau rapat panitia khusus yang dilakukan bersama antara DPRD dengan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk/ditugaskan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Apabila dalam satu masa sidang Gubernur dan DPRD menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penetapan
Pasal 28
(1)
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(2)
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama dalam Rapat Paripurna ditetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Daerah disetujui bersama.
(2)
Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Gubernur dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Rancangan Peraturan Daerah tersebut disetujui bersama, maka Rancangan Peraturan Daerah tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.
(3)
Dalam hal sahnya Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kalimat pengesahannya berbunyi: Peraturan Daerah ini dinyatakan sah.
(4)
Kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah ke dalam Lembaran Daerah.
(5)
Dikecualikan dari pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah terhadap Rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah sebelum ditetapkan harus dievaluasi oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERUBAHAN DAN PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
Bagian Kesatu Perubahan
Pasal 30
Perubahan Peraturan Daerah dilakukan dengan:
a.
menyisipkan atau menambah materi ke dalam Peraturan Daerah; atau
b.
menghapus atau mengganti sebagian materi Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Perubahan Peraturan Daerah dapat dilakukan terhadap:
a.
seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal dan/atau ayat; atau
b.
kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Jika Peraturan Daerah yang diubah mempunyai nama singkatan, Peraturan Daerah perubahan dapat menggunakan nama singkatan Peraturan Daerah yang diubah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Batang Tubuh Peraturan Daerah perubahan terdiri atas:
a.
Pasal I memuat judul Peraturan Daerah yang diubah, dengan menyebutkan Lembaran Daerah yang diletakkan di antara tanda baca kurung, serta memuat materi atau norma yang diubah. Jika materi perubahan lebih dari satu, setiap materi perubahan dirinci dengan menggunakan angka Arab (1, 2, 3, dan seterusnya);
b.
Jika Peraturan Daerah telah diubah lebih dari satu kali, Pasal I memuat, selain mengikuti ketentuan pada butir a, juga tahun dan nomor dari Peraturan Daerah perubahan yang ada serta Lembaran Daerah yang diletakkan di antara tanda baca kurung dan dirinci dengan huruf-huruf abjad kecil (a, b, c, dan seterusnya);
c.
Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlaku. Dalam hal tertentu, Pasal II juga dapat memuat ketentuan peralihan dari Peraturan Daerah Perubahan, yang maksudnya berbeda dengan ketentuan peralihan dari Peraturan Daerah yang diubah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Jika dalam Peraturan Daerah perubahan ditambahkan atau disisipkan bab, bagian, paragraf, atau pasal baru, maka bab, bagian, paragraf, atau pasal baru tersebut dicantumkan pada tempat yang sesuai dengan materi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Jika dalam 1 (satu) pasal yang terdiri dari beberapa ayat disisipkan ayat baru, penulisan ayat baru tersebut diawali dengan angka Arab sesuai dengan angka ayat yang disisipkan dan ditambah huruf kecil a, b, c dan seterusnya, yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Jika dalam Peraturan Daerah dilakukan penghapusan atas suatu bab, bagian, paragraf, pasal, atau ayat, maka urutan bab, bagian, paragraf, pasal atau ayat tersebut tetap dicantumkan dengan diberi keterangan dihapus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Perubahan Peraturan Daerah yang mengakibatkan sistematika Peraturan Daerah berubah, materi Peraturan Daerah berubah lebih dari 50% (lima puluh persen), atau esensinya berubah, maka Peraturan Daerah yang diubah dapat dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Daerah yang baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Peraturan Daerah yang telah sering mengalami perubahan sehingga menyulitkan pengguna Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut dapat disusun kembali dalam naskah sesuai dengan perubahan-perubahan yang telah dilakukan dengan mengadakan penyesuaian pada:
a.
urutan bab, bagian paragraf, pasal, ayat, angka, atau butir;
b.
penyebutan-penyebutan; dan
c.
ejaan jika masih menggunakan ejaan lama.
(2)
Penyusunan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur dengan mengeluarkan suatu penetapan.
(3)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pencabutan
Pasal 39
Apabila Peraturan Daerah tidak diperlukan lagi dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru, Peraturan Daerah yang baru harus secara tegas mencabut Peraturan Daerah yang tidak diperlukan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Peraturan Daerah hanya dapat dicabut melalui Peraturan Daerah yang setingkat atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2)
Pencabutan melalui Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi dilakukan jika Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian dari materi Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah yang dicabut itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Jika Peraturan Daerah yang baru mengatur kembali suatu materi yang sudah diatur dan sudah diberlakukan, pencabutan Peraturan Daerah itu dinyatakan dalam salah satu pasal dalam ketentuan penutup dari Peraturan Daerah yang baru dengan menggunakan rumusan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Jika pencabutan Peraturan Daerah dilakukan dengan peraturan pencabutan tersendiri, peraturan pencabutan itu hanya memuat 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Arab, yaitu sebagai berikut:
a.
Pasal 1 memuat ketentuan yang menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah atau yang sudah diundangkan tetapi belum mulai berlaku;
b.
Pasal 2 memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya Peraturan Daerah pencabutan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Pencabutan Peraturan Daerah yang menimbulkan perubahan dalam peraturan daerah lain yang terkait, tidak mengubah Peraturan Daerah lain yang terkait tersebut, kecuali ditentukan lain secara tegas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN
Bagian Kesatu Penomoran
Pasal 44
(1)
Penomoran dan autentifikasi Peraturan Daerah dilakukan oleh Biro Hukum.
(2)
Penomoran Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan angka nomor bulat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengundangan
Pasal 45
Peraturan Daerah yang telah ditetapkan diautentifikasi, dan diberikan nomor, diundangkan dalam Lembaran Daerah oleh Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Daerah harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Pengundangan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Pengundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ditetapkan sebagai berikut:
a.
seri A: Untuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
seri B: Untuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
c.
seri C: Untuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah;
d.
seri D: Untuk Peraturan Daerah tentang Kelembagaan;
e.
seri E: Untuk Peraturan Daerah yang mengatur materi Peraturan Daerah selain huruf a sampai dengan d.
(2)
Penulisan nomor seri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam agenda pengundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Peraturan Daerah mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Untuk menjamin keresmian dan keterkaitan antara materi Peraturan Daerah dengan Penjelasan Peraturan Daerah, dicatat dalam Tambahan Lembaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Peraturan Daerah yang mempunyai penjelasan diberi nomor Tambahan Lembaran Daerah.
(2)
Nomor Tambahan Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelengkapan dan penjelasan dari Lembaran Daerah.
(3)
Penomoran Tambahan Lembaran Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyebarluasan
Pasal 52
Penyebarluasan pembentukan Peraturan Daerah dilakukan dalam semua tahapan pembentukan Peraturan Daerah yaitu sejak tahapan penyusunan Prolegda, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, dan pengundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Penyebarluasan Prolegda dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh Badan Legislasi Daerah.
(2)
Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh Badan Legislasi Daerah DPRD.
(3)
Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
(4)
Penyebarluasan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan peraturan dibawahnya yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.
(2)
Penyebarluasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media elektronik dan/atau melalui cara-cara lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Dalam rangka penyebarluasan melalui media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), Sekretaris Daerah:
a.
menyampaikan salinan naskah Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah kepada Kementrian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan pihak terkait;
b.
menyediakan salinan naskah Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Dalam rangka penyebarluasan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan yang berbasis Internet.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Dalam rangka penyebarluasan melalui media cara-cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), Pemerintah Daerah dapat melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan melalui tatap muka atau dialog langsung berupa ceramah, workshop/seminar, penyuluhan hukum, pertemuan ilmiah, dan/atau konferensi pers.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 58
(1)
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan Peraturan Daerah.
(2)
Pelaksanaan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a.
rapat dengar pendapat;
b.
kunjungan kerja;
c.
sosialisasi; dan/atau
d.
seminar, lokakarya, dan atau diskusi.
(3)
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan bagi masyarakat orang perorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atau yang terkena dampak langsung dari substansi Peraturan Daerah.
(4)
Pelaksanaan kegiatan untuk menampung partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dalam setiap pembentukan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
FORUM LEGISLASI DAERAH
Pasal 59
(1)
Forum Legislasi Daerah adalah wahana sinkronisasi dan harmonisasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara.
(2)
Pelaksanaan Forum Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dan pertentangan antara Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam masyarakat.
(3)
Forum Legislasi Daerah melibatkan Badan Legislasi Daerah DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Biro Hukum Pemerintah Provinsi dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota, dan dapat melibatkan Perguruan Tinggi, Tenaga Ahli, dan Instansi Vertikal terkait.
(4)
Tata cara dan pembentukan Forum Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH
Pasal 60
(1)
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Daerah mengikut sertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Peneliti dan Tenaga Ahli.
(2)
Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Peneliti, dan Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan agar pembentukan Peraturan Daerah dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, materi muatan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGANGGARAN
Pasal 62
(1)
Anggaran pembiayaan pembentukan Peraturan Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Anggaran pembiayaan pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusunan Prolegda, Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah, Pembahasan, Pengundangan, Penyebarluasan, dan Forum Legislasi Daerah.
(3)
Pembiayaan pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui:
a.
anggaran Sekretariat DPRD untuk pembentukan Peraturan Daerah yang merupakan usulan DPRD; dan
b.
anggaran Sekretariat Daerah dan/atau SKPD untuk pembentukan Peraturan Daerah yang merupakan usulan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Anggaran pembiayaan pelaksanaan koordinasi penyusunan Prolegda ditetapkan:
a.
untuk koordinasi penyusunan Prolegda antara DPRD dan Pemerintah Daerah ditempatkan pada anggaran sekretariat DPRD;
b.
untuk koordinasi penyusunan Prolegda di lingkungan DPRD ditempatkan pada anggaran Sekretariat DPRD;
c.
untuk koordinasi penyusunan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah ditempatkan pada anggaran Sekretariat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Anggaran pembiayaan pelaksanaan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan:
a.
untuk anggaran penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah berasal dari DPRD ditempatkan pada anggaran Sekretariat DPRD;
b.
untuk anggaran penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Gubernur ditempatkan pada anggaran SKPD atau Sekretariat Daerah yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Anggaran pembiayaan pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ditempatkan pada anggaran Sekretariat DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Anggaran pembiayaan pelaksanaan pengundangan Peraturan Daerah ditempatkan pada anggaran Sekretariat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Anggaran pembiayaan pelaksanaan penyebarluasan ditetapkan:
a.
untuk penyebarluasan Prolegda ditempatkan pada anggaran sekretariat DPRD;
b.
untuk penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD ditempatkan pada anggaran Sekretariat DPRD;
c.
untuk penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur ditempatkan pada anggaran Sekretariat Daerah;
d.
untuk penyebarluasan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah ditempatkan pada anggaran Sekretariat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Anggaran pembiayaan pelaksanaan Forum Legislasi Daerah ditempatkan pada anggaran Sekretariat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 69
Peraturan pelaksana Peraturan Daerah ini dalam bentuk Peraturan Gubernur dan Peraturan Tata Tertib DPRD ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2013 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberikan landasan yuridis dalam membentuk Peraturan Daerah, memberikan pedoman dan arahan dalam rangka tertib pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan menyelenggarakan pembentukan Peraturan Daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif. Pembentukan Peraturan Daerah harus berdasarkan asas kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarkhi, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi Muatan Peraturan Daerah mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…