Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 02 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 02 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa daerah sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada setiap warga Negara di daerah terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum;
b.
bahwa wilayah Provinsi Sulawesi Tengah memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang berpotensi terjadinya bencana baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam ataupun faktor manusia yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa sehingga perlu perlindungan dan penanganan;
c.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 828);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
2.
Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
6.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta Benda, dan dampak psikologis.
7.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
8.
Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
9.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
10.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana yang meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
11.
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan evakuasi korban, penyelamatan nyawa dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, serta pemulihan darurat prasarana dan sarana.
12.
Rencana pemulihan adalah dokumen perencanaan yang berisi data kependudukan, sosial, budaya, ekonomi, prasarana dan sarana sebelum terjadi bencana, informasi kerusakan, potensi sumber daya, peta tematik, program dan kegiatan, jadwal kegiatan, rencana anggaran, pelaksana dan prosedur rehabilitasi dan rekonstruksi.
13.
Pelaksana rehabilitasi dan rekonstruksi yang selanjutnya disebut Unit Pelaksana adalah unit kerja pengelola dan penanggung jawab kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana di tingkat nasional dan unit kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat daerah.
14.
Rencana induk adalah rencana yang bersifat komprehensif yang berjangka waktu menengah dan panjang.
15.
Rencana Aksi Nasional Pengurangan Resiko Bencana yang selanjutnya disingkat RAN-PRB adalah rencana kegiatan tingkat nasional yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
16.
Rencana Aksi Daerah Pengurangan Resiko Bencana yang selanjutnya disingkat RAD-PRB adalah rencana kegiatan tingkat daerah yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
17.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB, adalah lembaga pemerintah non departemen yang dipimpin oleh pejabat setingkat menteri yang dibentuk oleh pemerintah, sebagai badan yang berwenang menyelenggarakan penanggulangan bencana pada tingkat nasional.
18.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah lembaga yang dibentuk oleh Gubernur untuk tingkat Provinsi dan Bupati/Walikota untuk tingkat Kabupaten/Kota, sebagai badan yang berwenang menyelenggarakan penanggulangan bencana pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota setelah melalui koordinasi dan konsultasi dengan Kepala BNPB sesuai dengan Peraturan Presiden tentang BNPB.
19.
Pendampingan/fasilitasi adalah upaya dan peran yang diperlukan dapat diberikan oleh BNPB kepada daerah dalam penanggulangan bencana di bidang teknis, administratif, peralatan dan pendanaan.
20.
Pengelolaan bantuan penanggulangan bencana adalah kegiatan pada prabencana saat tanggap darurat dan pasca bencana.
21.
Bantuan tanggap darurat bencana adalah bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
22.
Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah salah satu status yang diterapkan di Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit dimana ada kejadian meningkatnya kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
23.
Dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan/atau pasca bencana.
24.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
25.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
tanggung jawab dan wewenang;
b.
tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c.
prabencana;
d.
tanggap darurat;
e.
pasca bencana;
f.
kerjasama antar daerah;
g.
peran serta lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah;
h.
pemantauan dan evaluasi;
i.
partisipasi masyarakat;
j.
pengelolaan dana;
k.
pengelolaan bantuan bencana; dan
l.
pengawasan dan laporan pertanggungjawaban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Prinsip dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu:
a.
cepat dan tepat;
b.
prioritas;
c.
koordinasi dan keterpaduan;
d.
berdaya guna dan berhasil guna;
e.
transparansi dan akuntabilitas;
f.
kemitraan;
g.
pemberdayaan;
h.
non diskriminatif; dan
i.
non proletisi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pasal 4
Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a.
penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
b.
perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
c.
pengurangan resiko bencana dari pemaduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan; dan
d.
pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Pemerintah Daerah diberi wewenang dalam hal:
a.
penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan Daerah;
b.
pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur kebijakan penanggulangan bencana;
c.
pelaksanaan kebijakan kerjasama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi lain;
d.
pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya;
e.
perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam dan dampak perubahan iklim; dan
f.
pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang berskala Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 6
(1)
Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a.
tahap prabencana;
b.
tanggap darurat; dan
c.
pasca bencana.
(2)
Pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan secara berjenjang mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat:
a.
menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk permukiman; dan/atau
b.
mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas suatu benda sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Setiap orang yang hak kepemilikannya dicabut atau dikurangi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PRABENCANA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 8
(1)
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap sebelum terjadi bencana berupa kegiatan peringatan dini, pencegahan, penjinakan dan kesiapsiagaan masyarakat serta aparat Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memperkecil timbulnya korban manusia, kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan.
(2)
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan pra bencana meliputi:
a.
dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
b.
dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Situasi Tidak Terjadi Bencana
Pasal 9
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(2) huruf a, meliputi:
a.
perencanaan penanggulangan bencana;
b.
pengurangan resiko bencana;
c.
pencegahan;
d.
pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
e.
persyaratan analisis resiko bencana;
f.
pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
g.
pendidikan dan pelatihan; dan
h.
persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi:
a.
pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
b.
pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
c.
analisis kemungkinan dampak bencana;
d.
pilihan tindakan pengurangan resiko bencana;
e.
penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
f.
alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pengurangan resiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
(2)
Pengurangan resiko bencana dilakukan melalui kegiatan:
a.
pengenalan dan pemantauan resiko bencana;
b.
membangun budaya sadar bencana;
c.
membina komitmen terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan
d.
menerapkan upaya-upaya baik fisik, nonfisik dan pengaturan penanggulangan bencana.
(3)
Untuk melakukan upaya pengurangan resiko bencana dilakukan penyusunan RAD-PRB.
(4)
RAD-PRB sebagaimana dimaksud pada ayat(3) disusun oleh BPBD setelah berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah dengan mengacu pada RAN-PRB.
(5)
RAD-PRB ditetapkan oleh Kepala BPBD untuk jangka waktu 3(tiga) tahun dan dapat ditinjau sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana.
(2)
Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui kegiatan:
a.
identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
b.
pemantauan terhadap:
1)
penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam; dan
2)
penggunaan teknologi tinggi;
c.
pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
d.
penguatan ketahanan sosial masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
(2)
Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan dengan cara memasukkan unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Persyaratan analisis resiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e ditujukan untuk mengetahui dan menilai tingkat resiko dari suatu kondisi atau kegiatan yang dapat menimbulkan bencana.
(2)
Persyaratan analisis resiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) digunakan sebagai dasar dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan, penataan ruang serta pengambilan tindakan pencegahan dan mitigasi.
(3)
Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai resiko tinggi menimbulkan bencana, wajib dilengkapi dengan analisis resiko bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, dilakukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah.
(2)
Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang juga dimungkinkan untuk membuat peta rawan bencana serta menginformasikannya kepada masyarakat, terutama masyarakat yang di daerah rawan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.
(2)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam bentuk pendidikan formal dan informal yang berupa pelatihan dasar, lanjutan, teknis, simulasi, dan gladi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h merupakan standar yang harus dipenuhi dalam penanggulangan bencana berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Situasi Terdapat Potensi Terjadinya Bencana
Pasal 18
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(2) huruf b, meliputi:
a.
kesiapsiagaan;
b.
peringatan dini; dan
c.
mitigasi bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan melalui:
a.
kegiatan penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan;
b.
mengorganisasi, memasang dan menguji sistem peringatan dini;
c.
penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
d.
menyiapkan personil, prasarana dan sarana yang akan dikerahkan dan digunakan dalam pelaksanaan prosedur tetap(PROTAP);
e.
memasang petunjuk tentang karakteristik bencana dan penyelamatan di tempat rawan bencana;
f.
menginventarisasi wilayah rawan bencana dan lokasi aman untuk evakuasi pengungsi serta jalur evakuasi aman;
g.
penyuluhan, pelatihan dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
h.
penyiapan lokasi evakuasi; dan
i.
penyusunan dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana.
(2)
Kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan dilaksanakan bersama-sama masyarakat dan lembaga usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, dilakukan untuk mengambil tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi resiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.
(2)
Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara:
a.
mengamati gejala bencana;
b.
menganalisa data hasil pengamatan;
c.
mengambil keputusan berdasarkan hasil analisa;
d.
menyebarluaskan hasil keputusan; dan
e.
mengambil tindakan oleh masyarakat.
(3)
Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disebarluaskan dan wajib dilakukan oleh lembaga pemerintah, lembaga penyiaran swasta, dan media massa untuk mengerahkan sumber daya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan untuk mengurangi resiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
(2)
Kegiatan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan melalui:
a.
perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang yang berdasarkan pada analisa resiko bencana;
b.
pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan; dan
c.
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, baik secara konvensional maupun modern.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TANGGAP DARURAT
Bagian Kesatu Umum
Pasal 22
(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara langsung di daerahnya dengan memanfaatkan unsur potensi kekuatan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, prasarana dan sarana yang ada di daerah.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan mulai dari mencari, menolong dan menyelamatkan serta memberikan santunan/bantuan kepada korban bencana tanpa perlakuan yang diskriminatif.
(3)
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dilakukan melalui beberapa kegiatan yang meliputi:
a.
pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian dan sumberdaya;
b.
penentuan status keadaan darurat bencana;
c.
pencarian, penyelamatan dan evakuasi/mengungsikan masyarakat terkena bencana;
d.
pemenuhan kebutuhan dasar yang meliputi penyediaan makanan, sandang, tempat tinggal, kesehatan dan sanitasi, pendidikan, sarana kegiatan ibadah bagi korban bencana sesuai dengan standar minimum kemanusiaan;
e.
perlindungan terhadap korban yang tergolong kelompok rentan; dan
f.
pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
(4)
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dikendalikan oleh Kepala BPBD Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengkajian Secara Cepat dan Tepat
Pasal 23
(1)
Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(3) huruf a, dilakukan untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat.
(2)
Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan melalui identifikasi terhadap:
a.
cakupan lokasi bencana;
b.
jumlah korban bencana;
c.
kerusakan prasarana dan sarana;
d.
gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan
e.
kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
(3)
Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh Tim Kaji Cepat berdasarkan penugasan dari Kepala BPBD Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana
Pasal 24
(1)
Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(3) huruf b, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatan bencana.
(2)
Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) untuk tingkat Provinsi oleh Gubernur.
(3)
Pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan, BPBD Provinsi mempunyai kemudahan akses dalam hal:
a.
pengerahan sumber daya manusia;
b.
pengerahan peralatan;
c.
pengerahan logistik;
d.
pengadaan barang/jasa;
e.
pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
f.
penyelamatan; dan
g.
komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengerahan Sumberdaya Manusia, Peralatan dan Logistik
Pasal 25
(1)
Pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BPBD Provinsi berwenang mengerahkan sumberdaya manusia yang potensial, peralatan, dan logistik dari instansi/lembaga, dan masyarakat untuk melakukan tanggap darurat.
(2)
Pengerahan sumber daya manusia, peralatan dan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi permintaan, penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan dan logistik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pengerahan sumber daya manusia peralatan dan logistik dilakukan untuk menyelamatkan dan mengevakuasi korban bencana, memenuhi kebutuhan dasar, dan memulihkan fungsi prasarana dan sarana vital yang rusak akibat bencana.
(2)
Pengerahan peralatan dan logistik ke lokasi bencana harus sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Dalam hal bencana tingkat Provinsi, BPBD dan/atau instansi terkait di Provinsi mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sesuai dengan kebutuhan ke lokasi bencana.
(2)
Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan kepada provinsi lain terdekat bila tidak tersedia bantuan yang memadai atau mencukupi.
(3)
Permintaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi sumberdaya manusia, peralatan, dan logistik.
(4)
Dalam hal sumberdaya manusia, peralatan, dan logistik di Provinsi dimaksud pada ayat(3) tidak memadai, maka Pemerintah Provinsi dapat meminta bantuan kepada Pemerintah.
(5)
Penerimaan dan penggunaan sumberdaya manusia, peralatan, dan logistik di lokasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2), ayat(3) dan ayat(4) dilaksanakan di bawah komando BPBD Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 28
Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat(3) huruf d dilaksanakan secara terencana dengan memperhatikan jenis dan jumlah kebutuhan sesuai dengan kondisi dan karakteristik wilayah bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pada saat keadaan darurat bencana, pengadaan barang dan/atau jasa untuk penyelenggaraan tanggap darurat bencana dilakukan dengan penunjukan langsung sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan/atau jasa.
(2)
Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi peralatan dan/atau jasa untuk:
a.
pencarian dan penyelamatan korban bencana;
b.
pertolongan darurat;
c.
evakuasi korban bencana;
d.
kebutuhan air bersih dan sanitasi;
e.
pangan;
f.
sandang;
g.
pelayanan kesehatan; dan
h.
penampungan serta tempat hunian sementara.
(3)
Persetujuan oleh Kepala BPBD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dapat diberikan secara lisan dan diikuti persetujuan secara tertulis dalam waktu paling lambat 3x24(tiga kali dua puluh empat) jam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pemerintah Daerah menyediakan dana siap pakai daerah yang digunakan untuk penanganan darurat bencana yang berasal dari APBD yang dialokasikan untuk dana penanggulangan bencana.
(2)
Dana siap pakai daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disediakan dalam anggaran BPBD Provinsi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan dana siap pakai diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Uang dan/atau Barang
Pasal 31
(1)
Pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat(3) huruf e diberikan kemudahan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2)
Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dialokasikan secara terpisah pada anggaran BPBD Provinsi.
(3)
Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat(1), digunakan terbatas pada pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Penyelamatan
Pasal 32
(1)
Kemudahan akses dalam penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat(3) huruf f, dilakukan melalui pertolongan, pencarian, dan evakuasi korban bencana.
(2)
Untuk memudahkan penyelamatan korban bencana dan Kepala BPBD Provinsi mempunyai kewenangan:
a.
menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau harta benda dilokasi bencana yang dapat membahayakan daerah;
b.
menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda yang dapat menggangu proses penyelamatan;
c.
memerintahkan orang untuk keluar dari suatu lokasi atau melarang orang untuk memasuki suatu lokasi;
d.
mengisolasi atau menutup suatu lokasi baik milik publik maupun pribadi; dan
e.
memerintahkan kepada pimpinan instansi/lembaga terkait untuk mematikan listrik, gas atau menutup/membuka pintu air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Komando
Pasal 33
(1)
Dalam status keadaan darurat Kepala BPBD Provinsi sesuai dengan kewenangannya mempunyai kemudahan akses berupa komando untuk memerintahkan instansi/lembaga dalam satu komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat(3) huruf g untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan.
(2)
Untuk melaksanakan fungsi komando sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Kepala BPBD Provinsi sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk seorang pejabat sebagai Komandan penanganan darurat bencana.
(3)
Pada status keadaan darurat bencana, Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya mengaktifkan dan meningkatkan pusat pengendalian operasi menjadi pos komando tanggap darurat bencana yang berfungsi untuk mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi penanganan tanggap darurat bencana.
(4)
Pada status keadaan darurat bencana Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya membentuk pos komando lapangan penanggulangan tanggap darurat bencana dilokasi bencana yang bertugas melakukan penanganan tanggap darurat bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Pencarian, Penyelamatan dan Evakuasi
Pasal 34
(1)
Pencarian, penyelamatan dan evakuasi/mengungsikan masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(3) huruf c dilakukan melalui usaha dan kegiatan pencarian, pertolongan, dan penyelamatan masyarakat sebagai korban akibat bencana.
(2)
Pencarian, pertolongan, dan penyelamatan masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh tim reaksi cepat dengan melibatkan unsur masyarakat di bawah komando Komandan penanganan darurat bencana sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Pasal 35
(1)
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(3) huruf d meliputi bantuan penyediaan:
a.
kebutuhan air bersih dan sanitasi;
b.
pangan;
c.
sandang;
d.
pelayanan kesehatan;
e.
pelayanan psikososial; dan
f.
penampungan serta tempat hunian.
(2)
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau lembaga asing non pemerintah sesuai dengan standar minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesebelas Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan
Pasal 36
(1)
Perlindungan terhadap korban yang tergolong kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(3) huruf e, dilakukan dengan memberikan prioritas kepada korban bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan dan psikososial.
(2)
Upaya perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD Provinsi dengan pola pendampingan/fasilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keduabelas Pemulihan Segera Prasarana dan Sarana Vital
Pasal 37
(1)
Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(3) huruf f bertujuan untuk berfungsinya prasarana dan sarana vital dengan segera, agar kehidupan masyarakat tetap berlangsung.
(2)
Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PASCABENCANA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 38
Penyelenggaraan pasca bencana mencakup tahap:
a.
rehabilitasi; dan
b.
rekonstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Rehabilitasi
Pasal 39
(1)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 huruf a dilakukan pada wilayah pascabencana melalui kegiatan:
a.
perbaikan lingkungan daerah bencana;
b.
perbaikan prasarana dan sarana umum;
c.
pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
d.
pemulihan sosial psikologis;
e.
pelayanan kesehatan;
f.
rekonsiliasi dan resolusi konflik;
g.
pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;
h.
pemulihan keamanan dan ketertiban;
i.
pemulihan fungsi pemerintahan; dan
j.
pemulihan fungsi pelayanan publik.
(2)
Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana, Pemerintah Daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), yang didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat.
(3)
Dalam menyusun rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2), harus memperhatikan:
a.
pengaturan mengenai standar konstruksi bangunan;
b.
kondisi sosial;
c.
adat istiadat;
d.
budaya lokal; dan
e.
ekonomi.
(4)
Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, dilaksanakan oleh SKPD dan instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh kepala BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 1 Perbaikan Lingkungan Daerah Bencana
Pasal 40
(1)
Perbaikan lingkungan daerah bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat(1) huruf a merupakan kegiatan fisik perbaikan lingkungan untuk memenuhi persyaratan teknis, sosial, ekonomi, dan budaya serta ekosistem suatu kawasan.
(2)
Kegiatan perbaikan fisik lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), mencakup lingkungan kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan usaha, dan kawasan bangunan gedung.
(3)
Perbaikan lingkungan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan mengenai jenis kegiatan dari instansi/lembaga terkait dan aspirasi masyarakat daerah rawan bencana.
(4)
Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(3), merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisikan gambar rencana kegiatan yang disusun secara optimal melalui survei, investigasi, dan desain dengan memperhatikan kondisi sosial, budaya, ekonomi, adat istiadat, dan standar konstruksi bangunan.
(5)
Perencanaan teknis perbaikan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) paling sedikit memuat:
a.
data kependudukan, sosial, budaya, ekonomi, prasarana, dan sarana sebelum terjadi bencana;
b.
data kerusakan yang meliputi lokasi, data korban bencana, jumlah dan tingkat kerusakan bencana, dan perkiraan kerugian;
c.
potensi sumber daya yang ada di daerah bencana;
d.
peta tematik yang berisi sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c;
e.
rencana program dan kegiatan;
f.
gambar desain;
g.
rencana anggaran;
h.
jadwal kegiatan; dan
i.
pedoman rehabilitasi.
(6)
Kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab bidang tugas masing-masing bersama masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Perbaikan Prasarana dan Sarana Umum
Pasal 41
(1)
Perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat(1) huruf b merupakan kegiatan perbaikan prasarana dan sarana umum untuk memenuhi kebutuhan transportasi, kelancaran kegiatan ekonomi, dan kehidupan sosial budaya masyarakat.
(2)
Kegiatan perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat(1), mencakup:
a.
perbaikan infrastruktur; dan
b.
fasilitas sosial dan fasilitas umum.
(3)
Perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan mengenai jenis kegiatan dari instansi/lembaga terkait dan aspirasi kebutuhan masyarakat.
(4)
Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(3), merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisikan gambar rencana kegiatan yang ingin diwujudkan dan disusun secara optimal melalui survei, investigasi, dan desain dengan memperhatikan kondisi lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, adat istiadat, dan standar konstruksi bangunan.
(5)
Penyusunan dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(4), paling sedikit memenuhi ketentuan mengenai:
a.
persyaratan keselamatan;
b.
persyaratan sistem sanitasi;
c.
persyaratan penggunaan bahan bangunan; dan
d.
persyaratan standar teknis konstruksi jalan, jembatan, bangunan gedung dan bangunan air.
(6)
Perencanaan teknis perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat(4), disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh instansi/lembaga yang terkait.
(7)
Pelaksanaan perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat(1) huruf b dilakukan secara gotong royong dengan bimbingan dan bantuan teknis dari Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat
Pasal 42
(1)
Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat(1) huruf c merupakan bantuan Pemerintah untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya yang mengalami kerusakan akibat bencana untuk dapat dihuni kembali.
(2)
Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dapat berupa bahan material, komponen rumah atau uang yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi tingkat kerusakan rumah yang dialami.
(3)
Bantuan Pemerintah untuk perbaikan rumah masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(2), diberikan dengan pola pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan karakter daerah dan budaya masyarakat, yang mekanisme pelaksanaannya ditetapkan melalui koordinasi BPBD Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Pemulihan Sosial Psikologis
Pasal 43
(1)
Pemulihan sosial psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat(1) huruf d ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana, memulihkan kembali kehidupan sosial dan kondisi psikologis pada keadaan normal seperti kondisi sebelum bencana.
(2)
Kegiatan membantu masyarakat terkena dampak bencana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui upaya pelayanan sosial psikologis berupa:
a.
bantuan konseling dan konsultasi keluarga;
b.
pendampingan pemulihan trauma; dan
c.
pelatihan pemulihan kondisi psikologis.
(3)
Pelayanan sosial psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilaksanakan oleh instansi/lembaga yang terkait secara terkoordinasi dengan BPBD Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Pelayanan Kesehatan
Pasal 44
(1)
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat(1) huruf e ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana dalam rangka memulihkan kondisi kesehatan masyarakat.
(2)
Kegiatan pemulihan kondisi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui upaya:
a.
membantu perawatan korban bencana yang sakit dan mengalami luka;
b.
membantu perawatan korban bencana yang meninggal;
c.
menyediakan obat-obatan;
d.
menyediakan peralatan kesehatan;
e.
menyediakan tenaga medis dan paramedic; dan
f.
merujuk ke rumah sakit terdekat.
(3)
Upaya pemulihan kondisi kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilaksanakan melalui pusat/pos layanan kesehatan yang ditetapkan oleh instansi/lembaga terkait dalam koordinasi BPBD Provinsi.
(4)
Pelaksana kegiatan pemulihan kondisi kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(3), dilaksanakan dengan mengacu pada standar pelayanan darurat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6 Rekonsiliasi dan Resolusi Konflik
Pasal 45
(1)
Rekonsiliasi dan resolusi konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat(1) huruf f ditujukan untuk membantu masyarakat di daerah rawan bencana dan rawan konflik sosial untuk menurunkan eskalasi konflik sosial dan ketegangan serta memulihkan kondisi sosial kehidupan masyarakat.
(2)
Kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan melalui upaya mediasi persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat terkait dengan tetap memperhatikan situasi, kondisi, dan karakter serta budaya masyarakat setempat dan menjunjung rasa keadilan.
(3)
Pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan oleh instansi/lembaga yang terkait terkoordinasi dengan BPBD Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7 Pemulihan Sosial Ekonomi dan Budaya
Pasal 46
(1)
Pemulihan sosial, ekonomi dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat(1) huruf g ditujukan untuk membantu masyarakat terkena dampak bencana dalam rangka memulihkan kondisi kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya seperti pada kondisi sebelum terjadi bencana.
(2)
Kegiatan pemulihan sosial, ekonomi dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan dengan membantu masyarakat menghidupkan dan mengaktifkan kembali kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya melalui:
a.
layanan advokasi dan konseling;
b.
bantuan stimulan aktivitas ekonomi; dan
c.
pelatihan.
(3)
Pelaksanaan kegiatan pemulihan sosial, ekonomi dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dilakukan oleh instansi/lembaga terkait, berkoordinasi dengan BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 8 Pemulihan Keamanan dan Ketertiban
Pasal 47
(1)
Pemulihan keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat(1) huruf h, ditujukan untuk membantu masyarakat dalam memulihkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah terkena dampak bencana agar kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana.
(2)
Kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban dilakukan melalui upaya:
a.
mengaktifkan kembali fungsi lembaga keamanan dan ketertiban di daerah bencana;
b.
meningkatkan peranserta masyarakat dalam kegiatan pengamanan dan ketertiban; dan
c.
koordinasi dengan instansi/lembaga yang berwenang di bidang keamanan dan ketertiban.
(3)
Pelaksanaan kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait, berkoordinasi dengan BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 9 Pemulihan Fungsi Pemerintahan
Pasal 48
(1)
Pemulihan fungsi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat(1) huruf i, ditujukan untuk membantu masyarakat dalam memulihkan fungsi pemerintahan kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana.
(2)
Kegiatan pemulihan fungsi pemerintahan dilakukan melalui upaya:
a.
mengaktifkan kembali pelaksanaan kegiatan tugas pemerintahan secepatnya;
b.
penyelamatan dan pengamanan dokumen negara dan pemerintahan;
c.
konsolidasi para petugas pemerintahan;
d.
pemulihan fungsi dan peralatan pendukung tugas pemerintahan; dan
e.
pengaturan kembali tugas pemerintahan pada instansi/lembaga terkait.
(3)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dilakukan oleh instansi/lembaga terkait di bawah koordinasi pimpinan pemerintahan di daerah dengan dukungan BNPB dan BPBD Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 10 Pemulihan Fungsi Pelayanan Publik
Pasal 49
(1)
Pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat(1) huruf j, ditujukan untuk memulihkan kembali fungsi pelayanan kepada masyarakat pada kondisi sebelum terjadi bencana.
(2)
Kegiatan pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan melalui upaya-upaya:
a.
rehabilitasi dan pemulihan fungsi prasarana dan sarana pelayanan publik;
b.
mengaktifkan kembali fungsi pelayanan publik pada instansi/lembaga terkait; dan
c.
pengaturan kembali fungsi pelayanan publik.
(3)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dilakukan oleh instansi/lembaga terkait di bawah koordinasi pimpinan pemerintahan di daerah dengan dukungan BNPB dan BPBD Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Rekonstruksi
Pasal 50
(1)
Rekonstruksi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan:
a.
pembangunan kembali prasarana dan sarana;
b.
pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
c.
pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
d.
penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
e.
partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;
f.
peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
g.
peningkatan fungsi pelayanan publik; dan/atau
h.
peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
(2)
Untuk mempercepat pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascabencana, Pemerintah Daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana.
(3)
Dalam menyusun rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) harus memperhatikan:
a.
rencana tata ruang;
b.
pengaturan mengenai standar konstruksi bangunan;
c.
kondisi sosial;
d.
adat istiadat;
e.
budaya lokal; dan
f.
ekonomi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 1 Pembangunan Kembali Prasarana dan Sarana
Pasal 51
(1)
Pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat(1) huruf a merupakan kegiatan fisik pembangunan baru prasarana dan sarana untuk memenuhi kebutuhan kegiatan ekonomi, sosial dan budaya dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(2)
Kegiatan fisik pembangunan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memuat:
a.
rencana struktur ruang wilayah;
b.
rencana pola ruang wilayah;
c.
penetapan kawasan;
d.
arahan pemanfaatan ruang wilayah; dan
e.
arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.
(3)
Pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan mengenai jenis kegiatan dari instansi/lembaga terkait, Pemerintah Daerah dan aspirasi kebutuhan masyarakat daerah bencana.
(4)
Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(3) merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisikan gambar rencana kegiatan yang ingin diwujudkan dan disusun secara optimal melalui survei, investigasi, dan desain dengan memperhatikan kondisi lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, adat istiadat, dan standar konstruksi bangunan dan memperhatikan kondisi alam.
(5)
Perencanaan teknis pembangunan kembali prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat(4) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh instansi/lembaga terkait dan dikoordinasikan dengan Kepala BPBD Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Pembangunan Kembali Sarana Sosial Masyarakat
Pasal 52
(1)
Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat(1) huruf b merupakan kegiatan pembangunan baru fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk memenuhi kebutuhan aktivitas sosial kemasyarakatan.
(2)
Pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan mengenai jenis kegiatan dari instansi/lembaga terkait dan aspirasi kebutuhan masyarakat daerah bencana.
(3)
Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(2) merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisikan gambar rencana kegiatan yang ingin diwujudkan dan disusun secara optimal melalui survei, investigasi, dan desain dengan memperhatikan kondisi lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, adat istiadat, dan standar konstruksi bangunan.
(4)
Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(3) paling sedikit harus memenuhi ketentuan teknis mengenai:
a.
standar teknik konstruksi bangunan;
b.
penetapan kawasan; dan
c.
arahan pemanfaatan ruang.
(5)
Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(4) meliputi:
a.
rencana rinci pembangunan sarana pendidikan, kesehatan, panti asuhan, sarana ibadah, panti jompo, dan balai desa;
b.
dokumen pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
c.
rencana kerja;
d.
dokumen kerjasama dengan pihak lain;
e.
dokumen pengadaan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.
ketentuan pelaksanaan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pihak yang terkait.
(6)
Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat(1) huruf b, dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Pembangkitan Kembali Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat
Pasal 53
(1)
Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat(1) huruf c ditujukan untuk menata kembali kehidupan dan mengembangkan pola kehidupan ke arah kondisi kehidupan sosial budaya yang lebih baik.
(2)
Upaya menata kembali kehidupan sosial budaya masyarakat dilakukan dengan cara:
a.
menghilangkan rasa traumatik masyarakat terhadap bencana;
b.
mempersiapkan masyarakat melalui kegiatan kampanye sadar bencana dan peduli bencana;
c.
penyesuaian kehidupan sosial budaya masyarakat dengan lingkungan rawan bencana; dan
d.
mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengurangan resiko bencana.
(3)
Pelaksanaan kegiatan pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait berkoordinasi dengan BPBD sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Penerapan Rancang Bangun
Pasal 54
(1)
Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat(1) huruf d ditujukan untuk:
a.
meningkatkan stabilitas kondisi dan fungsi prasarana dan sarana yang mampu mengantisipasi dan tahan bencana; dan
b.
mengurangi kemungkinan kerusakan yang lebih parah akibat bencana.
(2)
Upaya penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana dilakukan dengan:
a.
mengembangkan rancang bangun hasil penelitian dan pengembangan;
b.
menyesuaikan dengan tata ruang;
c.
memperhatikan kondisi dan kerusakan daerah;
d.
memperhatikan kearifan lokal; dan
e.
menyesuaikan terhadap tingkat kerawanan bencana pada daerah yang bersangkutan.
(3)
Pelaksanaan kegiatan penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait, berkoordinasi dengan BPBD sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Partisipasi dan Peran Serta Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Masyarakat
Pasal 55
(1)
Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat(1) huruf e bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam rangka membantu penataan daerah rawan bencana ke arah lebih baik dan rasa kepedulian daerah rawan bencana.
(2)
Penataan daerah rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui upaya:
a.
melakukan kampanye peduli bencana;
b.
mendorong tumbuhnya rasa peduli dan setia kawan pada lembaga, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha; dan
c.
mendorong partisipasi dalam bidang pendanaan dan kegiatan persiapan menghadapi bencana.
(3)
Pelaksanaan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat dilakukan oleh instansi/lembaga terkait, berkoordinasi dengan BPBD sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6 Peningkatan Kondisi Sosial, Ekonomi, dan Budaya
Pasal 56
(1)
Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat(1) huruf f ditujukan untuk normalisasi kondisi dan kehidupan yang lebih baik.
(2)
Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) melalui upaya:
a.
pembinaan kemampuan keterampilan masyarakat yang terkena bencana;
b.
pemberdayaan kelompok usaha bersama dapat berbentuk bantuan dan/atau barang; dan
c.
mendorong penciptaan lapangan usaha yang produktif.
(3)
Pelaksanaan peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait berkoordinasi dengan BPBD sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7 Peningkatan Fungsi Pelayanan Publik
Pasal 57
(1)
Peningkatan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat(1) huruf g ditujukan untuk penataan dan peningkatan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat untuk mendorong kehidupan masyarakat di wilayah pascabencana ke arah lebih baik.
(2)
Penataan dan peningkatan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui upaya:
a.
penyiapan program jangka panjang peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
b.
pengembangan mekanisme dan sistem pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
(3)
Pelaksanaan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 8 Peningkatan Pelayanan Utama Dalam Masyarakat
Pasal 58
(1)
Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat(1) huruf h dilakukan dengan tujuan membantu peningkatan pelayanan utama dalam rangka pelayanan prima.
(2)
Untuk membantu peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui upaya mengembangkan pola pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien.
(3)
Pelaksanaan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENANGGULANGAN BENCANA NON ALAM DAN BENCANA SOSIAL
Bagian Kesatu Bencana Non Alam
Pasal 59
Bencana non alam meliputi:
a.
kebakaran hutan/lahan yang disebabkan oleh manusia;
b.
kecelakaan transportasi;
c.
kegagalan konstruksi/teknologi;
d.
dampak industri;
e.
pencemaran lingkungan hidup; dan
f.
KLB yang diakibatkan oleh hama penyakit tanaman, epidemik dan wabah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap bencana non alam, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis resiko bencana non alam.
(2)
Analisis resiko bencana non alam sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
pengkajian resiko;
b.
pengelolaan resiko; dan
c.
komunikasi resiko.
(3)
Format, prosedur, metode dan evaluasi analisa resiko ditentukan oleh SKPD atau instansi terkait di bawah koordinasi BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Setiap orang wajib melakukan penanggulangan bencana non alam.
(2)
Penanggulangan bencana non alam sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan:
a.
pemberian informasi peringatan bencana non alam kepada masyarakat;
b.
pengisolasian daerah bencana non alam;
c.
penghentian sumber bencana non alam; dan/atau
d.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Setiap orang yang menyebabkan bencana non alam wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
(2)
Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan tahapan:
a.
penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b.
remediasi;
c.
rehabilitasi;
d.
restorasi; dan/atau
e.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Biaya pemulihan fungsi lingkungan hidup wajib ditanggung pihak penyebab rusaknya fungsi lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya konservasi sumberdaya alam.
(2)
Konservasi sumberdaya alam sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi kegiatan:
a.
perlindungan sumberdaya alam;
b.
pengawetan sumberdaya alam; dan
c.
pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam.
(3)
Semua kegiatan konservasi sumberdaya alam sebagaimana dimaksud pada ayat(2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Bencana Sosial
Pasal 64
Bencana sosial meliputi:
a.
kerusuhan sosial;
b.
konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat; dan
c.
teror.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat di Daerah menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh masyarakat difasilitasi dan dibina oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dalam penyelenggaraan fasilitasi kewaspadaan dini masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Gubernur melaksanakan:
a.
pembinaan dan pemeliharaan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana sosial;
b.
pengkoordinasian Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat; dan
c.
pengkoordinasian kegiatan instansi vertikal di Daerah dalam penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat, dibentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, yang dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Keanggotaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat terdiri atas wakil-wakil organisasi masyarakat, perguruan tinggi, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan elemen masyarakat lainnya.
(3)
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mempunyai tugas:
a.
menjaring, menampung, mengkoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan secara dini; dan
b.
memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Gubernur mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat.
(4)
Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Dalam rangka membantu masyarakat di daerah rawan bencana guna menurunkan ketegangan, serta memulihkan kondisi sosial kehidupan masyarakat, Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan rekonsiliasi melalui upaya mediasi, persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat dengan tetap memperhatikan situasi, kondisi, dan karakter serta budaya masyarakat setempat dan menjunjung rasa keadilan.
(2)
Pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait secara terkoordinasi dengan BPBD, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Dalam rangka pemulihan kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat yang terkena dampak bencana, Pemerintah Daerah melakukan kegiatan pemulihan sosial, ekonomi dan budaya, melalui:
a.
layanan advokasi dan konseling;
b.
bantuan stimulan aktivitas ekonomi; dan
c.
pelatihan.
(2)
Pelaksanaan kegiatan pemulihan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait berkoordinasi dengan BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Dalam rangka pemulihan keamanan dan ketertiban yang ditujukan untuk membantu masyarakat dalam memulihkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah terkena dampak bencana, Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan melalui upaya:
a.
mengaktifkan kembali fungsi lembaga keamanan dan ketertiban di daerah bencana;
b.
meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengamanan dan ketertiban; dan
c.
meningkatkan koordinasi dengan instansi/lembaga yang berwenang di bidang keamanan dan ketertiban.
(2)
Pelaksanaan kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait berkoordinasi dengan BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KERJA SAMA ANTAR DAERAH
Pasal 70
(1)
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama operasi pelaksanaan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan Pemerintah Provinsi lainnya dan/atau Pemerintah.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON PEMERINTAH
Pasal 71
(1)
Peran serta lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah dalam kegiatan penanggulangan bencana pada tahap pra bencana, saat darurat dan pasca bencana wajib menyesuaikan dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2)
Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat(1), yang diberikan kepada Pemerintah Daerah wajib berkoordinasi dengan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Bagian Kesatu Pemantauan
Pasal 72
(1)
Pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana diperlukan sebagai upaya untuk memantau secara terus menerus terhadap pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2)
Pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan oleh unsur BPBD dan dapat melibatkan Badan yang membidangi Perencanaan Pembangunan Daerah, sebagai bahan evaluasi menyeluruh dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pelaporan
Pasal 73
(1)
Penyusunan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh unsur pengarah dan unsur pelaksana BPBD.
(2)
Laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) digunakan untuk memverifikasi perencanaan program BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Evaluasi
Pasal 74
(1)
Evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan dalam rangka pencapaian standar minimum dan peningkatan kinerja penanggulangan bencana.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan oleh unsur Pengarah BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 75
(1)
Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2)
Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan oleh:
a.
perseorangan; dan/atau
b.
kelompok/organisasi.
(3)
Dalam memberdayakan dan mendorong partisipasi masyarakat, Pemerintah Daerah mewujudkan, menumbuhkan, dan meningkatkan kesadaran serta tanggung jawab masyarakat.
(4)
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dilakukan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGELOLAAN DANA
Bagian Kesatu Sumber Pendanaan
Pasal 76
(1)
Dana penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2)
Dana Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat(1), berasal dari:
a.
APBN;
b.
APBD; dan/atau
c.
masyarakat.
(3)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN dan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a dan huruf b, secara memadai yang disediakan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
(4)
Pemerintah Daerah menyediakan dana siap pakai dalam anggaran penanggulangan bencana yang berasal dari APBD yang ditempatkan dalam anggaran BPBD dan harus selalu tersedia sesuai dengan kebutuhan pada saat tanggap darurat.
(5)
Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c.
(6)
Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1), yang diterima oleh Pemerintah Daerah dicatat dalam APBD.
(7)
Dalam mendorong partisipasi masyarakat, Pemerintah Daerah dapat:
a.
memfasilitasi masyarakat yang akan memberikan bantuan dana penanggulangan bencana;
b.
memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana; dan
c.
meningkatkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana.
(8)
Setiap pengumpulan dana penanggulangan bencana wajib mendapatkan izin dari instansi/lembaga yang berwenang.
(9)
Tata cara perizinan pengumpulan dan dana penanggulangan bencana dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penggunaan Dana
Pasal 77
(1)
Dana penanggulangan bencana digunakan sesuai dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat dan/atau pascabencana.
(2)
Penggunaan dana oleh SKPD terkait, dilakukan untuk mendukung kegiatan rutin atau operasional berupa sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pengerahan sumberdaya.
(3)
Penggunaan dana yang bersifat rutin sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dipergunakan dalam kegiatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 78
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan sumberdaya bantuan bencana pada tahap prabencana, pada saat tanggap darurat dan pascabencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyediaan dan penyaluran bantuan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan bantuan penanggulangan bencana diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penggunaan
Pasal 79
(1)
Pemerintah Daerah menyediakan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terkena bencana untuk jangka waktu yang telah ditentukan oleh Gubernur.
(2)
Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana yang terdiri atas:
a.
santunan dukacita;
b.
santunan kecacatan;
c.
pinjaman lunak untuk usaha produktif;
d.
bantuan pemenuhan kebutuhan dasar; dan
e.
pembiayaan perawatan korban bencana di rumah sakit.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tata cara pemberian dan besarnya bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 1 Santunan Dukacita
Pasal 80
(1)
Santunan dukacita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat(2) huruf a, diberikan kepada korban meninggal dalam bentuk:
a.
biaya pemakaman; dan/atau
b.
uang duka.
(2)
Santunan dukacita sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BPBD sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Santunan Kecacatan
Pasal 81
(1)
Santunan kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat(2) huruf b, diberikan kepada korban bencana yang mengalami kecacatan mental dan/atau fisik.
(2)
Santunan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang dan dikoordinasikan oleh BPBD sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Pinjaman Lunak Untuk Usaha Produktif
Pasal 82
(1)
Pinjaman lunak untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat(2) huruf c, diberikan kepada korban bencana yang kehilangan mata pencaharian.
(2)
Pinjaman lunak untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diberikan dalam bentuk:
a.
kredit usaha produktif; atau
b.
kredit pemilikan barang modal.
(3)
Pinjaman lunak sebagaimana dimaksud pada ayat(2), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang dan dikoordinasikan oleh BPBD sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Pasal 83
(1)
Bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat(2) huruf d, diberikan kepada korban bencana dalam bentuk:
a.
penampungan sementara;
b.
bantuan pangan;
c.
sandang;
d.
air bersih dan sanitasi; dan
e.
pelayanan kesehatan.
(2)
Bantuan darurat bencana untuk pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana diberikan dengan memperhatikan standar minimal kebutuhan dasar dengan memperhatikan prioritas kepada kelompok rentan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Pembiayaan Perawatan Korban Bencana di Rumah Sakit
Pasal 84
Pembiayaan perawatan korban bencana di rumah sakit sepenuhnya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sesuai dengan status bencana meliputi:
a.
biaya rawat jalan;
b.
biaya rawat inap;
c.
biaya dokter;
d.
biaya obat;
e.
biaya pemulangan dan pemakaman jenazah;
f.
biaya evaluasi; dan
g.
biaya penunjang lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pemeliharaan
Pasal 85
(1)
Pemeliharaan terhadap bantuan berupa barang dikelola oleh SKPD yang ditunjuk oleh Gubernur.
(2)
Bantuan yang karena sifatnya mudah rusak dan/atau mengenal waktu kadaluarsa diprioritaskan terlebih dahulu dalam pendistribusiannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengawasan
Pasal 86
Pengawasan secara fungsional dilakukan oleh SKPD yang bertanggung jawab di bidang pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana dilakukan secara bertingkat sebagai berikut:
a.
lingkup Provinsi oleh Gubernur;
b.
lingkup Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota; dan
c.
lingkup Kecamatan oleh Camat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengumpulan dan penyaluran bantuan, DPRD dan masyarakat dapat meminta dilakukan audit terhadap laporan pengumpulan dan penyaluran bantuan.
(2)
Apabila hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditemukan adanya penyimpangan maka penyelenggara pengumpulan dan penyaluran bantuan dimaksud harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 89
(1)
Pemerintah Daerah dan BPBD sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan dan laporan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana dan bantuan penanggulangan bencana.
(2)
Instansi/lembaga terkait bersama BPBD melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan dana yang dilakukan oleh masyarakat kepada korban bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dana dan bantuan pada seluruh tahapan penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
(1)
Pertanggungjawaban penggunaan dana meliputi pertanggungjawaban dana pada prabencana, tanggap darurat dan pascabencana.
(2)
Pertanggungjawaban penggunaan dana meliputi pertanggungjawaban keuangan dan kinerja berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
(3)
Pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dilakukan secara khusus sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi kedaruratan dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
(4)
Penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang pendapatan dan penggunaan dana melalui media massa setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 92
(1)
Penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Daerah.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenan dengan tindak pidana di bidang Penanggulangan Bencana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Penanggulangan Bencana;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Penanggulangan Bencana;
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Penanggulangan Bencana;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Penanggulangan Bencana;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Penanggulangan Bencana;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Penanggulangan Bencana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 93
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat(8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 94
Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan batas berlakunya berakhir, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 95
Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ditetapkan di Palu pada tanggal 1 April 2013
GUBERNUR SULAWESI TENGAH,
ttd
LONGKI DJANGGOLA
Diundangkan di Palu pada tanggal 1 April 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH,
ttd
AMDJAD LAWASA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2013 NOMOR: 45
Penjelasan Umum
Negara Republik Indonesia adalah bagian dari masyarakat dunia yang bertanggung jawab untuk melindungi masyarakatnya dari bencana. Untuk itu, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-Undang ini bertujuan untuk memberi perlindungan kepada kehidupan dan penghidupan yang ada di Negara Republik Indonesia dari bencana dengan cara menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi. Undang-Undang ini dijiwai oleh karakter umum bangsa Indonesia sehingga mengakomodir kearifan budaya lokal seperti sikap gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana di setiap daerah.

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, ditegaskan tujuan penanggulangan bencana yaitu: Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, maka di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana lebih mempertajam arah kebijakan tata kelola penanggulangan bencana di dalam ruang lingkup; pertama, penanggulangan bencana dalam keadaan prabencana atau sebelum bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana(rehabilitasi rekonstruksi); kedua, menitikberatkan upaya yang bersifat preventif dan prabencana; ketiga, menitikberatkan pada pemberian kemudahan akses bagi Badan Penanggulangan Bencana pada saat tanggap darurat; dan keempat, pelaksanaan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pada pascabencana.

Dalam Undang-Undang tersebut, Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk menyelenggarakan kegiatan penanggulangan bencana di daerahnya. Kegiatan tersebut meliputi pemenuhan hak masyarakat yang terkena bencana, perlindungan dari dampak bencana, peningkatan kapasitas masyarakat untuk mengurangi resiko bencana, dan pembangunan fisik yang ramah bencana.

Konsekuensi dari kewajiban dimaksud maka setiap tahun wajib dialokasikan anggaran dalam APBD untuk kegiatan penanggulangan bencana. Disamping itu Pemerintah Daerah memiliki hak untuk menetapkan kebijakan penanggulangan bencana di daerahnya selaras dengan kebijakan pembangunan Daerah yang memasukkan unsur potensi alam dan teknologi yang ada di Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…