Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 2 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 2 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa tanah yang difungsikan sebagai lahan perkebunan merupakan karunia dan rahmat Allah SWT, yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, karenanya wajib disyukuri, dikelola dan dimanfaatkan secara optimal, berwawasan lingkungan, berkelanjutan, dan terpadu, untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan sesuai dengan prinsip dasar yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa usaha perkebunan merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang berperan dalam peningkatan pendapatan masyarakat dan Daerah, yang saat ini berkembang dengan pesat sehingga perlu dilakukan penataan, pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta pengendalian melalui mekanisme sistem perizinan usaha perkebunan;
c.
bahwa mekanisme sistem perizinan usaha perkebunan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Perkebunan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3476);
6.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nation Convention on Biological Diversity Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai keanekaragaman hayati (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);
7.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
8.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
11.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
13.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
14.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
15.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3586);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3616);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
24.
Keputusan Menteri Nomor 237/2003 Pengawasan Pupuk Anorganik, Pengadaan Peredaran dan Penggunaan terhadap Jumlah, Jenis, Mutu dan Legalitas pupuk serta harga pupuk bersubsidi;
25.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, dan Direktorat Jenderal Hortikultura;
26.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
27.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 231);
28.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 Tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO), (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 179, 29 Maret 2011);
29.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 408);
30.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032, (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 02);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2.
Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
3.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota dalam lingkup Provinsi Bengkulu.
4.
Dinas Perkebunan adalah Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu dan atau Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Perkebunan.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Perkebunan.
6.
Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
7.
Kebun adalah kesatuan sistem budidaya tanaman perkebunan pada satuan luas lahan yang memiliki fungsi, nilai serta manfaat ekonomis, ekologi dan sosial.
8.
Sistem budidaya tanaman perkebunan adalah keteraturan tatanan pengusahaan tanaman perkebunan berdasarkan kriteria dan standar teknis budidaya yang berlaku bagi tanaman perkebunan.
9.
Budidaya Tanaman Perkebunan adalah pengusahaan tanaman perkebunan yang memenuhi kriteria dan teknis budidaya standar yang menghasilkan produk primer perkebunan baik berupa produk utama maupun produk samping.
10.
Hasil Perkebunan adalah semua barang dan jasa yang berasal dari perkebunan yang terdiri dari produk utama, produk turunan, produk sampingan, produk ikutan, dan produk lainnya.
11.
Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
12.
Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
13.
Perusahaan perkebunan adalah perorangan warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
14.
Grup Perusahaan Perkebunan adalah dua atau lebih badan usaha yang memiliki kaitan kepengurusan, sebagian sahamnya dimiliki oleh orang atau badan hukum yang sama, baik secara langsung ataupun melalui badan hukum lain dengan sifat atau kepemilikan sedemikian rupa sehingga secara langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya badan usaha.
15.
Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
16.
Usaha budidaya tanaman perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman dan diversifikasi tanaman.
17.
Usaha industri pengolahan hasil perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemerosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan.
18.
Usaha pemasaran hasil perkebunan adalah usaha ekonomis produktif sektor hilir yang mengelola usaha jasa pemasaran hasil perkebunan.
19.
Usaha lainnya adalah usaha ekonomis produktif berbasis perkebunan selain usaha budidaya maupun usaha industri pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan.
20.
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
21.
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
22.
Perencanaan Makro Pembangunan Perkebunan Nasional adalah rencana strategis pembangunan perkebunan nasional 5(lima) tahunan yang disusun dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan.
23.
Perencanaan Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi adalah rencana strategis pembangunan perkebunan provinsi 5(lima) tahunan yang merupakan penjabaran Perencanaan Makro Pembangunan Perkebunan Nasional yang diterbitkan oleh Gubernur.
24.
Perencanaan Makro Pembangunan Perkebunan Kabupaten/Kota adalah rencana strategis pembangunan perkebunan Kabupaten/Kota 5(lima) tahunan yang merupakan penjabaran Perencanaan Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota.
25.
Izin Usaha Perkebunan, yang selanjutnya disingkat IUP, adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
26.
Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya, yang selanjutnya disingkat IUP-B, adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budidaya perkebunan.
27.
Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan, yang selanjutnya disingkat IUP-P, adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
28.
Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan, yang selanjutnya disingkat STD-B, adalah keterangan yang diberikan oleh Bupati/Walikota kepada pelaku usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25(dua puluh lima) hektar.
29.
Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, yang selanjutnya disingkat STD-P, adalah keterangan yang diberikan oleh Bupati/Walikota kepada pelaku usaha industri pengolahan hasil perkebunan yang kapasitasnya di bawah batas minimal.
30.
Skala tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal, dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha.
31.
Kemitraan usaha perkebunan adalah hubungan kerja yang harmonis dan bersinergi serta saling menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, memperkuat, dan saling ketergantungan antara perusahaan perkebunan dengan pekebun, karyawan, masyarakat sekitar perkebunan atau masyarakat lokal.
32.
Perusahaan Inti Rakyat – Perkebunan selanjutnya disebut PIR-BUN adalah pola pelaksanaan pembangunan perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya sebagai plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan.
33.
Perusahaan Inti Rakyat – Transmigrasi selanjutnya disebut PIR-TRANS adalah pola pelaksanaan pembangunan perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya sebagai plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan yang dikaitkan dengan program transmigrasi.
34.
Perusahaan Inti Rakyat – Kredit Koperasi Primer untuk Anggota selanjutnya disebut PIR-KKPA adalah fasilitas pendorong yang disediakan oleh Pemerintah berupa kredit kepada koperasi primer untuk anggota.
35.
Kinerja Perusahaan Perkebunan adalah penilaian keberhasilan perusahaan perkebunan yang didasarkan pada aspek manajemen, budidaya kebun, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan, sosial ekonomi, dan lingkungan dalam kurun waktu tertentu.
36.
Kawasan Nilai Konservasi Tinggi adalah suatu areal yang memiliki satu atau lebih Nilai Konservasi Tinggi.
37.
Nilai Konservasi Tinggi adalah sesuatu yang bernilai konservasi tinggi pada tingkat lokal, regional atau global yang meliputi nilai-nilai ekologi, jasa lingkungan, sosial dan budaya.
38.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan prikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
39.
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan.
40.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
41.
Upaya Pengelolaan Lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
42.
Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
43.
Konflik Usaha Perkebunan adalah kondisi tidak normal yang terjadi antar perusahaan perkebunan, antara perusahaan perkebunan dengan perusahaan pertambangan, dan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat/masyarakat lokal.
44.
Penerimaan Daerah adalah penerimaan yang berasal dari kegiatan usaha perkebunan yang diatur oleh Undang-undang maupun Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS DAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Pasal 2
(1)
Jenis usaha perkebunan terdiri atas usaha budidaya tanaman perkebunan dan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
(2)
Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu oleh pelaku usaha perkebunan dengan memperhatikan perencanaan makro pembangunan perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Usaha perkebunan dapat dilakukan baik oleh perorangan maupun badan hukum yang meliputi koperasi dan perseroan terbatas baik milik Negara maupun swasta.
(2)
Badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang melakukan usaha perkebunan wajib bekerjasama dengan pelaku usaha perkebunan dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Usaha budidaya tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang luas lahannya kurang dari 25(dua puluh lima) hektar dilakukan pendaftaran oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2)
Pendaftaran Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi data identitas dan domisili pemilik, pengelola kebun, lokasi kebun, status kepemilikan tanah, jenis/tipe tanah, asal benih, luas areal, jenis tanaman, tahun tanam, jumlah pohon, pola tanam, sarana produksi, produksi dan mitra pengolahan.
(3)
Usaha budidaya tanaman perkebunan yang sudah didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Perkebunan (STD-B) sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4)
STD-B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan masih dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Usaha industri pengolahan hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan kapasitas kurang dari batas minimal, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, dilakukan pendaftaran oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2)
Pendaftaran Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi data identitas dan domisili pemilik, pengelola, lokasi, kapasitas produksi, jenis bahan baku, sumber bahan baku, hasil produksi, dan tujuan pasar.
(3)
Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan STD-P sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4)
STD-P sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan masih dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan yang luasnya 25(dua puluh lima) hektar atau lebih sampai dengan luasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini wajib memiliki IUP-B.
(2)
Untuk jenis komoditas yang kewenangan pengolahannya di luar kementerian pertanian yaitu selain kelapa sawit, teh dan tebu, diberikan IUP-B.
(3)
IUP-B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perusahaan Perkebunan yang dituangkan dalam bentuk Keputusan paling kurang mencakup identitas lengkap Perusahaan Perkebunan, jenis komoditas, luas (ha), lokasi (desa/kecamatan), kewajiban dan sanksi setelah mendapat IUP-B.
(4)
IUP-B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada Perusahaan Perkebunan setelah perusahaan perkebunan memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan kapasitas kurang dari batas minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini dilakukan pendaftaran oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2)
IUP-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perusahaan Perkebunan yang dituangkan dalam bentuk Keputusan paling kurang mencakup identitas lengkap perusahaan, lokasi industri pengolahan, kapasitas unit pengolahan, jenis bahan baku, sumber bahan baku, jenis produksi, kapasitas produksi, tujuan pasar, kewajiban dan sanksi setelah mendapat IUP-P.
(3)
IUP-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada Perusahaan Perkebunan setelah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas lahan melebihi luasan lahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, wajib terintegrasi dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan.
(2)
Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan yang terintegrasi dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memiliki IUP.
(3)
IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Perusahaan Perkebunan yang dituangkan dalam bentuk Keputusan, paling kurang mencakup identitas lengkap Pelaku Usaha Perkebunan, jenis komoditas, luas (ha), lokasi (Desa/Kecamatan), kapasitas unit pengolahan, jenis bahan baku, sumber bahan baku, jenis produksi, kewajiban dan sanksi setelah mendapat IUP.
(4)
IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diberikan kepada Perusahaan Perkebunan setelah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan harus memenuhi paling kurang 20%(dua puluh perseratus) kebutuhan bahan baku dari kebun sendiri dan kekurangannya dipenuhi dari kebun masyarakat/perusahaan perkebunan lain yang tidak memiliki unit pengolahan melalui Kemitraan Pengolahan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Kemitraan Pengolahan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan baku, terbentuknya harga pasar yang wajar, dan terwujudnya peningkatan nilai tambah secara berkelanjutan bagi Pekebun.
(2)
Kemitraan Pengolahan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bentuk perjanjian yang memuat hak dan kewajiban, pembinaan dan pengembangan usaha, pendanaan, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan yang ditandatangani kedua belah pihak dan bermeterai cukup dengan diketahui oleh Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
(3)
Isi perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali paling singkat setiap 4(empat) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Bagi perusahaan yang akan membangun Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan akan tetapi di Kabupaten setempat sudah tidak tersedia lahan untuk pembangunan kebun sendiri, harus melakukan kerjasama kepemilikan saham dengan koperasi pekebun setempat sebagai pemasok bahan baku.
(2)
Khusus untuk Pabrik Kelapa Sawit, kepemilikan saham koperasi pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahap awal minimal 5% yang secara bertahap meningkat menjadi minimal 51% dalam waktu 10(sepuluh) tahun.
(3)
Pembangunan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250(dua ratus lima puluh) hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20%(dua puluh perseratus) dari luas areal IUP-B atau IUP.
(2)
Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a.
ketersediaan lahan secara proporsional;
b.
jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta; dan
c.
kesepakatan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar dan diketahui Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
(3)
Masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a.
masyarakat yang lahannya digunakan untuk pengembangan perkebunan; dan/atau
b.
keluarga masyarakat miskin sesuai peraturan perundang-undangan dan belum memiliki kebun.
(4)
Masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus bertempat tinggal di sekitar lokasi IUP-B atau IUP, dan sanggup melakukan pengelolaan kebun.
(5)
Masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan dari camat setempat.
(6)
Pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun oleh perusahaan penerima IUP-B atau IUP diawasi oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan yang meliputi perencanaan, pemenuhan kewajiban dan keberlanjutan usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan memanfaatkan kredit, bagi hasil dan/atau bentuk pendanaan lain sesuai dengan kesepakatan dan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan terhadap Koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Batas maksimum luasan IUP yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), menurut jenis tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah dari penguasaan lahan yang dimanfaatkan untuk berbagai komoditas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
IUP, IUP-B, atau IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 atau Pasal 8 yang lokasi areal budidaya dan/atau sumber bahan bakunya berada dalam 1(satu) wilayah Kabupaten/Kota diberikan oleh Bupati/Walikota.
(2)
Bupati/Walikota dalam memberikan IUP, IUP-B, atau IUP-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan rencana makro pembangunan perkebunan Provinsi.
(3)
IUP, IUP-B, atau IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 atau Pasal 8 yang lokasi areal budidaya dan/atau sumber bahan bakunya berada pada lintas wilayah Kabupaten/Kota, diberikan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Bupati/Walikota berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota.
(4)
Gubernur dan Bupati/Walikota secara koordinatif menangani semua jenis perizinan usaha perkebunan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(5)
Koordinasi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), melibatkan semua Perangkat Daerah yang terkait di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
IUP-B, IUP-P, atau IUP berlaku selama perusahaan masih melaksanakan kegiatan sesuai dengan baku teknis dan ketentuan Perundang-undangan.
(2)
IUP-B, IUP-P, atau IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PERKEBUNAN
Pasal 17
Untuk memperoleh IUP-B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan Perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis dan bermeterai cukup kepada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a.
akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
Surat Izin Tempat Usaha;
d.
rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Makro Pembangunan Perkebunan Kabupaten/Kota dari Bupati/Walikota untuk IUP-B yang diterbitkan oleh Gubernur;
e.
rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi dari Gubernur untuk IUP-B yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota;
f.
izin lokasi dari Bupati/Walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000-1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
g.
rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar;
h.
izin lingkungan dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan;
i.
pernyataan kesanggupan untuk:
1)
memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
2)
memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
3)
memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai Pasal 12 yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; dan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan/atau masyarakat sekitar perkebunan;
4)
Pernyataan kesediaan untuk membangun jalan khusus untuk pengangkutan hasil perkebunan;
5)
Pernyataan kesanggupan sebagaimana angka 1 s/d angka 5 menggunakan format pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
j.
Surat keterangan Gubernur atau Bupati/Walikota atau Menteri Kehutanan bahwa pada lahan yang dimohonkan tidak terdapat izin yang telah diberikan pada pihak lain.
k.
Referensi Bank yang ada di Provinsi Bengkulu yang menerangkan bahwa perusahaan memiliki rekening dan menyetor deposit dana jaminan dengan saldo terakhir minimal 1% dari nilai total rencana investasi;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Untuk memperoleh IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perusahaan Perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis dan bermeterai cukup kepada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a.
akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
Surat Izin Tempat Usaha;
d.
rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Makro Pembangunan Perkebunan Kabupaten/Kota dari Bupati/Walikota untuk IUP-P yang diterbitkan oleh Gubernur;
e.
rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi dari Gubernur untuk IUP-P yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota;
f.
izin lokasi dari Bupati/Walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000-1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, kecuali lokasi yang diusulkan untuk pendirian unit pengolahan berada di dalam areal perkebunan;
g.
jaminan pasokan bahan baku dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
h.
rencana kerja pembangunan unit pengolahan hasil perkebunan;
i.
izin lingkungan dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan;
j.
pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
k.
surat keterangan Gubernur atau Bupati/Walikota atau Menteri Kehutanan bahwa pada lahan yang dimohonkan tidak terdapat izin yang telah diberikan pada pihak lain.
l.
referensi Bank yang ada di Provinsi Bengkulu yang menerangkan bahwa perusahaan memiliki rekening dan menyetor deposit dana jaminan dengan saldo terakhir minimal 1% dari nilai total rencana investasi;
m.
pernyataan kesediaan untuk membangun jalan khusus untuk pengangkutan hasil perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Untuk memperoleh IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Perusahaan Perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis dan bermeterai cukup kepada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a.
akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
Surat Izin Tempat Usaha;
d.
rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Makro Pembangunan Perkebunan Kabupaten/Kota dari Bupati/Walikota untuk IUP-B yang diterbitkan oleh Gubernur;
e.
rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan makro pembangunan perkebunan Provinsi dari Gubernur untuk IUP-B yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota;
f.
izin lokasi dari Bupati/Walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000-1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
g.
surat pernyataan/keterangan dari Kementerian Kehutanan bahwa lahan yang dimohonkan merupakan kawasan atau non-kawasan hutan.
h.
jaminan pasokan bahan baku dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
i.
rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar;
j.
izin lingkungan dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan;
k.
pernyataan kesanggupan untuk:
1)
memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
2)
memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
3)
memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai Pasal 12 yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
4)
melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan/atau masyarakat sekitar perkebunan;
5)
pernyataan perusahaan perkebunan atau grup perusahaan belum menguasai lahan melebihi batas luas maksimum, format pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
6)
pernyataan kesediaan untuk membangun jalan khusus untuk pengangkutan hasil perkebunan;
7)
pernyataan kesanggupan sebagaimana angka 1 s/d angka 6 menggunakan format pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
l.
surat keterangan Gubernur atau Bupati/Walikota atau Menteri Kehutanan bahwa pada lahan yang dimohonkan tidak terdapat izin yang telah diberikan pada pihak lain;
m.
referensi bank yang ada di Provinsi Bengkulu yang menerangkan bahwa perusahaan memiliki rekening dan menyetor deposit dana jaminan dengan saldo terakhir minimal 1% dari nilai total rencana investasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Perusahaan Perkebunan yang lahannya berasal dari dan/atau merupakan kawasan Hutan dilarang membuka Kawasan Hutan sebelum mendapatkan izin untuk membuka Kawasan Hutan dari Direktorat Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Hutan di Kementerian Kehutanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Untuk permohonan izin usaha yang menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, atau Pasal 19 harus melampirkan salinan rekomendasi keamanan hayati dari instansi yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Gubernur atau Bupati/Walikota dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan dengan persyaratan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, atau Pasal 19 diterima, wajib memberikan jawaban menyetujui atau menolak.
(2)
Dalam jangka waktu paling lambat 7(tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur atau Bupati/Walikota wajib mengumumkan permohonan pemohon yang berisi identitas pemohon, lokasi kebun beserta petanya, luas dan asal lahan serta kapasitas unit pengolahan, kepada masyarakat melalui papan pengumuman resmi dan website Pemerintah Daerah setempat.
(3)
Masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima paling lambat 7(tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diumumkan.
(4)
Gubernur atau Bupati/Walikota melakukan kajian dan/atau peninjauan lapangan terhadap masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Permohonan disetujui dan diterbitkan IUP-B, IUP-P atau IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila setelah dilakukan pemeriksaan, dokumen telah lengkap dan benar serta telah dilakukan pengkajian terhadap masukan dari masyarakat.
(6)
Gubernur atau Bupati/Walikota setelah menerbitkan IUP-B, IUP-P atau IUP wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman resmi dan website Pemerintah Daerah setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 apabila setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, persyaratan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(2)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasan penolakannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEMITRAAN
Pasal 24
(1)
Kemitraan Usaha Perkebunan dilakukan antara perusahaan perkebunan dengan pekebun, karyawan, dan/atau masyarakat sekitar perkebunan.
(2)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bentuk perjanjian yang berisikan hak dan kewajiban, pembinaan dan pengembangan usaha, pendanaan, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan yang ditandatangani kedua belah pihak dan bermeterai cukup dengan diketahui oleh Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangan.
(3)
Perjanjian Kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat selama 3(tiga) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf i angka 4, Pasal 18 huruf j, dan Pasal 19 huruf k angka 4 dilakukan berdasarkan pada asas manfaat dan berkelanjutan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, dan saling memperkuat.
(2)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pemberdayaan dan peningkatan pendapatan secara berkelanjutan bagi perusahaan perkebunan, pekebun, karyawan perusahaan perkebunan dan/atau masyarakat sekitar.
(3)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan kewajiban pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dapat dilakukan melalui pola:
a.
penyediaan sarana produksi;
b.
kerjasama produksi;
c.
pemasaran;
d.
transportasi;
e.
kerjasama operasional;
f.
kepemilikan saham; dan/atau
g.
kerjasama penyediaan jasa pendukung lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERUBAHAN LUAS LAHAN, JENIS TANAMAN, DAN/ATAU PERUBAHAN KAPASITAS PENGOLAHAN, SERTA DIVERSIFIKASI
Pasal 27
(1)
Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki IUP-B atau IUP dan akan melakukan perluasan lahan, harus mendapat persetujuan dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan.
(2)
Untuk mendapat persetujuan perluasan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dan bermeterai cukup dengan dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19, serta laporan kemajuan fisik dan keuangan Perusahaan Perkebunan.
(3)
Persetujuan perluasan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perusahaan perkebunan yang menurut penilaian usaha perkebunan tahun terakhir termasuk kelas 1 atau kelas 2.
(4)
Apabila Perusahaan Perkebunan memiliki beberapa kebun, maka persetujuan perluasan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perusahaan perkebunan yang kebunnya memiliki hasil penilaian usaha perkebunan tahun terakhir termasuk kelas 1 atau kelas 2.
(5)
Dalam hal seluruh persyaratan telah lengkap, Gubernur atau Bupati/Walikota menyampaikan permohonan dan dokumen perluasan lahan kepada Direktur Jenderal Perkebunan untuk dimintakan rekomendasi tentang kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
(6)
Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan dalam memberikan persetujuan perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada perencanaan makro pembangunan perkebunan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki IUP-B atau IUP dan akan melakukan perubahan jenis tanaman, harus mendapat persetujuan dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan.
(2)
Untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dan bermeterai cukup dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a.
IUP-B atau IUP;
b.
akte pendirian perusahaan perkebunan dan perubahan terakhir;
c.
rekomendasi dari Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota;
d.
rencana kerja (proposal) tentang perubahan jenis tanaman;
e.
Izin Lingkungan dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan.
(3)
Dalam hal seluruh persyaratan telah lengkap, Gubernur atau Bupati/Walikota menyampaikan permohonan dan dokumen perubahan jenis tanaman kepada Direktur Jenderal Perkebunan untuk dimintakan rekomendasi tentang kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
(4)
Bupati/Walikota dalam memberikan persetujuan perubahan jenis tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada perencanaan makro pembangunan perkebunan Provinsi.
(5)
Gubernur dalam memberikan persetujuan perubahan jenis tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada perencanaan makro pembangunan perkebunan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki IUP-P atau IUP dan akan melakukan penambahan kapasitas unit pengolahan, harus mendapat persetujuan dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan apabila untuk penambahan kapasitas lebih dari 30%(tiga puluh perseratus) dari kapasitas yang telah diizinkan.
(3)
Untuk mendapat persetujuan penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dan bermeterai cukup kepada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 serta laporan kemajuan fisik dan keuangan Perusahaan Perkebunan 3(tiga) tahun terakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki IUP-B atau IUP dan akan melakukan diversifikasi usaha, harus mendapat persetujuan dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan.
(2)
Untuk memperoleh persetujuan diversifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak menghilangkan fungsi utama di bidang perkebunan, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dan bermeterai cukup dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a.
IUP-B atau IUP;
b.
akte pendirian perusahaan perkebunan dan perubahan terakhir;
c.
rencana kerja (proposal) tentang diversifikasi usaha;
d.
surat dukungan diversifikasi usaha dari Instansi terkait; dan
e.
izin lingkungan dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan lingkungan.
(3)
Bupati/Walikota dalam memberikan persetujuan diversifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada perencanaan makro pembangunan perkebunan Provinsi.
(4)
Gubernur dalam memberikan persetujuan diversifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada perencanaan makro pembangunan perkebunan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Bupati/Walikota atau Gubernur dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, atau Pasal 30 harus memberi jawaban menyetujui atau menolak.
(2)
Permohonan yang diterima dan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan persetujuan penambahan luas lahan perubahan jenis tanaman, penambahan kapasitas pengolahan, atau diversifikasi usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) apabila setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ternyata persyaratannya tidak benar, usaha yang akan dilakukan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau perencanaan makro pembangunan perkebunan.
(2)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasan penolakannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN PERKEBUNAN
Pasal 33
(1)
Dalam rangka pemeliharaan keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan hidup, pelaku usaha perkebunan wajib mengelola sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan di dalam dan di sekitar lokasi usaha perkebunan.
(2)
Dalam mengelola usaha perkebunan, pelaku usaha perkebunan wajib mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup atau ketidakseimbangan ekosistem di dalam dan di sekitar lokasi usaha perkebunan.
(3)
Pelaku usaha perkebunan wajib melakukan perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jalan khusus pengangkutan hasil perkebunan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Dalam penyusunan perencanaan pembangunan perkebunan harus mencadangkan areal lokasi yang secara teknis harus dilindungi sebagai kawasan konservasi berdasarkan identifikasi nilai konservasi tinggi oleh pihak yang berkompeten.
(5)
Pelaku usaha budidaya tanaman perkebunan mempunyai tanggungjawab lingkungan dan konservasi kekayaan alam dan keanekaragaman hayati.
(6)
Pelaku usaha perkebunan berkewajiban mengendalikan, mengolah dan pemanfaatan limbah perkebunan secara optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pelaku usaha Perkebunan wajib melaksanakan pembangunan perkebunan dengan memperhatikan kelestarian sumber–sumber air dan kehidupan masyarakat.
(2)
Pelaku usaha Perkebunan dilarang melakukan kegiatan pembangunan perkebunan pada sekitar sumber–sumber air dengan radius jarak sampai dengan:
a.
500(lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
b.
200(dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
c.
100(seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
d.
50(lima puluh) meter dari tepi anak sungai;
e.
2(dua) kali kedalaman dari tepi jurang; dan
f.
130(seratus tiga puluh) kali pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
(3)
Perusahaan Perkebunan dilarang melakukan kegiatan pembangunan kebun dengan jarak minimal:
a.
jalan Nasional paling dekat 500(lima ratus) meter;
b.
jalan Provinsi paling dekat 250(dua ratus lima puluh) meter; dan
c.
jalan Kabupaten paling dekat 100(seratus) meter.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pelaku usaha perkebunan wajib membentuk divisi atau unit Pengelolaan Lingkungan dalam struktur organisasi usahanya.
(2)
Bagian atau unit sistem pengelolaan lingkungan bertanggung jawab dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan tindakan terhadap pengelolaan lingkungan.
(3)
Pelaku usaha perkebunan diwajibkan untuk menyampaikan laporan kinerja pengelolaan lingkungan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota melalui Dinas yang membidangi perkebunan dan Badan/Instansi yang menangani lingkungan hidup setiap 3(tiga) bulan sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Pelaku usaha perkebunan wajib menyusun dan menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Penyusunan program tanggung jawab sosial bersifat partisipatif dimana perusahaan wajib melakukan konsultasi publik dengan masyarakat sekitar dan juga Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3)
Pelaku usaha perkebunan memiliki tanggung jawab kepada pekerja, individu dan komunitas dari kebun, dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan oleh Dinas Perkebunan atau yang membidangi perkebunan.
(4)
Pelaku usaha perkebunan wajib menyampaikan laporan kegiatan dan evaluasi pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan yang terintegrasi dengan laporan kegiatan usaha perkebunan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota melalui Dinas yang membidangi Perkebunan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, setiap 3(tiga) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 37
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses dan penerbitan IUP-B, IUP-P, IUP oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
IUP-B, IUP-P, IUP yang diterbitkan oleh Gubernur, Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, beserta seluruh dokumen persyaratan penerbitannya, wajib ditembuskan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Perkebunan dengan jaringan elektronik.
(2)
IUP-B, IUP-P, IUP yang diterima oleh perusahaan beserta seluruh dokumen persyaratan wajib disampaikan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Perkebunan melalui jaringan elektronik.
(3)
STD-B dan STD-P yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dicatat dan dibuat rekapitulasi dan harus dilaporkan paling kurang 1(satu) tahun sekali kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Perkebunan dan Gubernur Provinsi bersangkutan.
(4)
Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dibuktikan dengan perolehan nomor penerimaan dari Direktorat Jenderal Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2).
(5)
Direktorat Jenderal Perkebunan memberikan nomor penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 14(empat belas) hari kerja setelah diterimanya tembusan IUP-B, IUP-P, IUP.
(6)
Dalam hal Direktorat Jenderal Perkebunan belum memberikan nomor penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka IUP-B, IUP-P, IUP dinyatakan berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki IUP-B, IUP-P, dan IUP sesuai Peraturan Daerah ini wajib:
a.
memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
b.
menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari;
c.
memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
d.
menerapkan hasil kajian yang direkomendasikan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai Peraturan Perundang-undangan;
e.
menyelesaikan pembangunan kebun masyarakat sekitar paling lama 3(tiga) tahun terhitung sejak dimulainya pembangunan kebun milik Perusahaan, kecuali bagi Daerah yang jumlah masyarakat sekitar belum mencukupi dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi setempat;
f.
melakukan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan/atau masyarakat sekitar; serta
g.
melaporkan perkembangan usaha perkebunan kepada pemberi izin secara berkala setiap 6(enam) bulan sekali dengan tembusan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Perkebunan.
(2)
Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki IUP-B, IUP-P, dan IUP dapat melakukan persiapan untuk merealisasikan pembangunan kebun dan/atau unit pengolahan berupa pembukaan lahan untuk penyiapan benih, pembenihan, pembuatan sarana dan prasarana paling luas 100 hektar sesuai dengan studi kelayakan, baku teknis, dan Peraturan Perundang-undangan.
(3)
Perusahaan perkebunan yang telah memiliki IUP-B, IUP-P atau IUP sesuai Peraturan Daerah ini harus menyelesaikan proses perolehan hak atas tanah yang menggunakan tanah negara dengan Hak Guna Usaha paling lama 2(dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya IUP-B, IUP-P atau IUP.
(4)
Perusahan Perkebunan yang telah memiliki IUP-B, IUP-P, dan IUP wajib merealisasikan pembangunan kebun dan/atau unit pengolahan sesuai dengan studi kelayakan, baku teknis, dan Peraturan Perundang-undangan setelah diperolehnya sertifikat hak atas tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Perusahaan Perkebunan yang melakukan diversifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, wajib menjamin kelangsungan usaha pokok, menjaga kelestarian fungsi lingkungan, sumber daya genetik, dan mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban Perusahaan Perkebunan yang telah memperoleh IUP-B, IUP-P atau IUP dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkebunan, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai kewenangan.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Direktur Jenderal Perkebunan paling sedikit 1(satu) tahun sekali dalam bentuk penilaian kebun dan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota paling sedikit 6(enam) bulan sekali berdasarkan laporan kinerja perusahaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf g dan pemeriksaan lapangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan pemberi izin jika dianggap telah terjadi pelanggaran yang serius di bidang perkebunan.
(2)
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan rekomendasi tindakan yang perlu dilakukan kepada pemberi izin.
(3)
Dalam hal pemberi izin tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan pelanggaran masih terus terjadi, Menteri memberikan peringatan terhadap pemberi izin dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
(4)
Apabila pemberi izin tidak menindaklanjuti peringatan Menteri sebagaimana diatur pada ayat (3), Menteri dapat mengambil alih wewenang pemberi izin dan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi terhadap pejabat pemberi izin sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 44
(1)
Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP-P atau IUP untuk pemenuhan kebutuhan bahan bakunya diperoleh dari kemitraan, dalam pelaksanaannya menimbulkan gangguan atas kemitraan pada perusahaan perkebunan lain, diberikan sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4(empat) bulan untuk melakukan perbaikan.
(2)
Dalam hal peringatan ke-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, IUP-P atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Perusahaan Perkebunan yang telah memperoleh IUP-B atau IUP, tidak melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat diberikan sanksi peringatan tertulis 3(tiga) kali dalam tenggang waktu 4(empat) bulan untuk melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
(2)
Dalam hal peringatan ke-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, IUP-B atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Perusahaan Perkebunan yang telah memperoleh IUP-B, IUP-P atau IUP, tidak menyelesaikan proses perolehan hak atas tanah yang menggunakan lahan negara dengan Hak Guna Usaha paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya IUP-B, IUP-P atau IUP diberikan sanksi peringatan tertulis 3(tiga) kali dalam tenggang waktu 4(empat) bulan untuk menyelesaikan proses perolehan hak atas tanah.
(2)
Dalam hal peringatan ke-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, IUP-B, IUP-P atau IUP dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Perusahaan perkebunan yang telah memperoleh, IUP-B, IUP-P atau IUP, mendapat persetujuan penambahan luas lahan, perubahan jenis tanaman, penambahan kapasitas pengolahan, atau diversifikasi usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 36 huruf a, c, e, f dan/atau g diberikan sanksi peringatan tertulis 3(tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 4(empat) bulan.
(2)
Dalam hal peringatan ke-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, IUP-B, IUP-P atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Perusahaan Perkebunan yang telah memperoleh, IUP-B, IUP-P atau IUP, mendapat persetujuan penambahan luas lahan, perubahan jenis tanaman, penambahan kapasitas pengolahan, atau diversifikasi usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dan/atau huruf d, IUP-B, IUP-P atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada Instansi yang berwenang untuk dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Perusahaan Perkebunan yang telah mendapat persetujuan diversifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tidak menjamin kelangsungan usaha pokok, menjaga kelestarian lingkungan, sumber daya genetik, dan mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diberikan sanksi peringatan tertulis 3(tiga) kali dalam tenggang waktu 4(empat) bulan untuk melakukan perbaikan.
(2)
Dalam hal peringatan ke-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, IUP-B atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada Instansi yang berwenang untuk dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Pengusulan pencabutan hak atas tanah kepada Instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, atau Pasal 49 dilakukan oleh Menteri atas usul Gubernur atau Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP-B, IUP-P, atau IUP dan sudah melakukan pembangunan kebun dan/atau unit pengolahan tanpa memiliki hak atas tanah diberi peringatan untuk menyelesaikan hak atas tanah paling lama 2(dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).
(2)
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hak atas tanah belum dapat diselesaikan, maka IUP-B, IUP-P, atau IUP dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Apabila izin usaha perkebunan dicabut yang berakibat pada pencabutan HGU, maka bekas pemegang izin usaha perkebunan wajib membongkar bangunan dan benda-benda yang ada diatasnya dan menyerahkan tanaman yang ada di atas tanah bekas izin usaha perkebunan tersebut kepada Gubernur atau Bupati/Walikota.
(2)
Apabila bangunan tanaman dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih diperlukan, maka kepada bekas pemegang izin usaha perkebunan diberikan ganti rugi yang bentuk dan jumlahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
(3)
Pembongkaran bangunan dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan atas biaya bekas pemegang izin usaha perkebunan.
(4)
Jika bekas pemegang izin usaha perkebunan lalai dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka bangunan dan benda-benda yang ada di atas tanah bekas izin usaha perkebunan itu dibongkar oleh pejabat pemberi izin yaitu Gubernur atau Bupati/Walikota.
(5)
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1(satu) tahun setelah izin dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Dengan tidak mengurangi sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, atau Pasal 51, maka terhadap setiap pelaku usaha perkebunan yang melakukan perbuatan melanggar hukum wajib membayar ganti kerugian kepada Daerah atau masyarakat yang dirugikan, sesuai dengan tingkat kerusakan atau kerugian yang diakibatkan atau ditimbulkannya, untuk biaya rehabilitasi kerusakan dan kompensasi kerugian.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
IUP-B, IUP-P atau IUP yang diterbitkan Gubernur atau Bupati/Walikota tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
IUP-B, IUP-P atau IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibatalkan oleh pemberi izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Pejabat yang memberikan IUP-B, IUP-P, dan IUP tidak sesuai dengan Peraturan ini, diusulkan diberi sanksi administratif berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENANGAN KONFLIK PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Pasal 56
(1)
Penanganan konflik perkebunan dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para pihak, sehingga dapat menjamin keberlangsungan usaha perkebunan dan kesejahteraan masyarakat.
(2)
Sasaran yang ingin dicapai dari penanganan konflik perkebunan yaitu terpenuhinya kepentingan para pihak di perkebunan secara berkeadilan.
(3)
Apabila terjadi konflik yang mengakibatkan terjadinya gangguan usaha perkebunan, maka Gubernur atau Bupati/Walikota wajib menyelesaikannya.
(4)
Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya wajib membentuk tim terpadu dalam penanganan konflik di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(5)
Tim terpadu penanganan konflik terdiri dari unsur-unsur Instansi/Badan vertikal dan horizontal, kelembagaan profesi, dan asosiasi usaha perkebunan.
(6)
Mekanisme penanganan konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur atau peraturan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 57
(1)
Selain Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya dibidang perkebunan juga diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perkebunan.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang untuk:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang perkebunan;
b.
melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang perkebunan;
c.
melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perkebunan;
d.
memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan pengembangan perkebunan;
e.
melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang perkebunan;
f.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang perkebunan;
g.
membuat dan menandatangani berita acara; dan
h.
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang perkebunan.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 58
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
(2)
Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
(2)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Setiap orang yang karena kelalaiannya membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
(2)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Setiap orang yang melakukan pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran hasil perkebunan dengan sengaja melanggar larangan:
a.
memalsukan mutu dan/atau kemasan hasil perkebunan;
b.
menggunakan bahan penolong untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan; dan atau mencampur hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain;
(2)
Setiap orang yang melakukan pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran hasil perkebunan karena kelalaiannya melanggar larangan:
a.
memalsukan mutu dan/atau kemasan hasil perkebunan;
b.
menggunakan bahan penolong untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan; dan/atau
c.
mencampur hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan konsumen diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
(2)
Setiap orang yang karena kelalaiannya melanggar larangan mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan konsumen diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Semua benda sebagai hasil tindak pidana dan/atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dirampas dan/atau dimusnahkan oleh Negara sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 adalah kejahatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 66
(1)
Izin Usaha Perkebunan (IUP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), dan izin usaha perkebunan baik budidaya tanaman perkebunan maupun pengolahan hasil perkebunan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2)
Dalam hal terjadi pemekaran wilayah, izin usaha perkebunan yang telah diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku dan pembinaan selanjutnya dilakukan oleh Kabupaten/Kota yang merupakan lokasi kebun berada.
(3)
Apabila pemekaran wilayah mengakibatkan lokasi kebun berada pada lintas Kabupaten, maka pembinaan selanjutnya dilakukan oleh Provinsi.
(4)
Izin usaha yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka penanaman modal sebelum diundangkannya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.
(5)
Pembinaan selanjutnya terhadap perusahaan perkebunan yang memegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Perusahaan Perkebunan yang telah memperoleh HGU, belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), izin usaha perkebunan baik untuk budidaya tanaman perkebunan maupun pengolahan hasil perkebunan, atau Izin Usaha Perkebunan lainnya sebelum Peraturan ini diundangkan, wajib memiliki IUP-B, IUP-P atau IUP paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan ini diundangkan.
(2)
Untuk memperoleh IUP-B, IUP-P atau IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan harus melengkapi persyaratan:
a.
fotocopy sertifikat HGU,
b.
akta pendirian perusahaan perkebunan dan perubahan terakhir; dan
c.
hasil Penilaian Usaha Perkebunan.
(3)
Dalam hal perusahaan perkebunan tidak melaksanakan perolehan IUP-B, IUP-P atau IUP dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan mengusulkan pencabutan hak atas tanah kepada Direktur Jenderal Perkebunan untuk disampaikan kepada Instansi yang berwenang di bidang pertanahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Untuk Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki IUP-P sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dalam jangka waktu 3(tiga) tahun harus telah memiliki kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2)
Dalam hal lahan untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, perusahaan perkebunan wajib bekerjasama dalam penyediaan kebutuhan bahan baku dari kebun masyarakat, koperasi dan/atau perusahaan perkebunan lain dalam bentuk perjanjian kerjasama dan diketahui oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, paling lambat 12(dua belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(3)
Bagi Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) diberi peringatan tertulis sebanyak 3(tiga) kali dalam tenggang waktu 4(empat) bulan untuk melaksanakan ketentuan.
(4)
Dalam hal peringatan ke-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) tidak diindahkan, IUP-P dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada Instansi yang berwenang untuk dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Perusahaan Perkebunan yang memperoleh izin usaha perkebunan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan telah melakukan pembangunan kebun untuk masyarakat melalui pola kredit, hibah, bagi hasil, PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, atau pola kerjasama inti-plasma lainnya, tidak dikenakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2)
Perusahaan Perkebunan yang tidak atau belum melakukan pembangunan kebun untuk masyarakat melalui pola kredit, hibah, bagi hasil, PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, atau pola kerjasama inti-plasma lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara bertahap segera membangun kebun untuk masyarakat baik melalui pola pengadaan lahan, pola pembangunan dan pemeliharaan kebun, pola pembangunan kebun atau perusahaan perkebunan menyediakan benih, pembinaan dan sarana produksi atau melakukan kegiatan usaha produktif untuk masyarakat sekitar sesuai kondisi wilayah setempat berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dengan masyarakat sekitar dan diketahui Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan.
(3)
Pembangunan kebun untuk masyarakat melalui pola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan paling lambat 2(dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 70
Pemberian IUP, IUP-B, dan/atau IUP-P dalam rangka penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri, terlebih dahulu mendapat rekomendasi teknis dari Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu.
Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 24 April 2013
GUBERNUR BENGKULU,
ttd
H. JUNAIDI HAMSYAH
Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 24 April 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU,
ttd
H. ASNAWI A. LAMAT
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2013 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, sebagai karunia Allah Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu potensi sumber daya alam tersebut harus dikelola dan dikendalikan secara tertib dan berkesinambungan untuk kepentingan rakyat. Potensi sumber daya sektor perkebunan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembangunan Provinsi Bengkulu, terutama dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, penyediaan lapangan kerja, perolehan Pendapatan Asli Daerah dan kepentingan lainnya. Usaha sektor perkebunan dilaksanakan berdasarkan kultur teknis perkebunan dalam kerangka pengelolaan sumber daya alam yang memberi manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

Pembangunan usaha perkebunan yang dilakukan secara berkelanjutan, akan memberikan manfaat bagi upaya peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat melalui kesempatan yang sama dalam mendapatkan akses terhadap pemanfaatan potensi sumber daya alam, modal, teknologi, informasi, dan manajemen. Akses tersebut harus terbuka bagi seluruh rakyat, sehingga akan tercipta hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara pelaku usaha perkebunan dan masyarakat setempat.

Penyelenggaraan usaha perkebunan harus dikelola, dilindungi, dan dimanfaatkan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab demi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup. Untuk mencapai tujuan pembangunan usaha perkebunan berkelanjutan, perlu pedoman dan pengendalian yang disusun berdasarkan rencana pembangunan daerah, rencana tata ruang, potensi dan kinerja, teknologi, sosial budaya, dan lingkungan hidup. Demikian pula dalam pemberian hak atas tanah untuk usaha perkebunan harus tetap memperhatikan hak masyarakat di sekitar perkebunan. Untuk menjamin kepemilikan, penguasaan, penggunaan, pemanfaatan tanah secara berkeadilan, diperlukan pengaturan batas luas maksimum dan minimum penggunaan tanah untuk usaha perkebunan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberi dorongan, memberdayakan, dan memfasilitasi kemudahan di bidang usaha perkebunan. Usaha perkebunan dilakukan baik oleh perorangan maupun Badan Hukum yang meliputi koperasi dan perseroan terbatas baik milik Negara, Daerah maupun Swasta. Badan Hukum yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan wajib memiliki izin usaha perkebunan.

Dalam penyelenggaraannya, badan hukum perkebunan harus mampu bersinergi dengan masyarakat baik masyarakat sekitar perkebunan maupun masyarakat pada umumnya dalam kepemilikan dan/atau pengelolaan usaha yang saling menguntungkan, menghargai, memperkuat dan saling ketergantungan. Untuk pekebun tidak disyaratkan memiliki izin usaha, tetapi harus didaftar oleh Bupati/Walikota dan surat keterangan pendaftaran tersebut diperlukan seperti halnya izin usaha perkebunan.

Dalam rangka mejamin kelangsungan usaha perkebunan dilakukan upaya pengamanan perkebunan yang dikoordinasikan oleh Aparat Pemerintah dan masyarakat sekitarnya. Selanjutnya dalam upaya mencegah timbulnya gangguan dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, maka kepada setiap perusahaan perkebunan sebelum diberikan izin usaha perkebunan (IUP), izin usaha perkebunan untuk budidaya (IUP-B), dan izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P) terlebih dahulu wajib memiliki izin lingkungan, khususnya bagi usaha perkebunan yang wajib dilakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan/atau wajib melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Usaha perkebunan yang ramah lingkungan dapat terlaksana bila didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memadai serta sumber daya manusia yang terampil dan profesional. Sanksi administrasi dan pidana dikenakan terhadap setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar kewajiban dan melakukan perbuatan yang dilarang dalam Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Perkebunan ini. Dengan sanksi pidana diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang perkebunan. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya dibidang perkebunan, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan pokok-pokok materi seperti yang diuraikan di atas, maka disusunlah Peraturan Daerah ini sebagai acuan dan landasan hukum penyelenggaraan perizinan usaha perkebunan di Provinsi Bengkulu, dengan harapan usaha perkebunan dapat berjalan secara berkelanjutan, lancar, tertib dan terarah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta terciptanya iklim yang kondusif bagi perusahaan, terjaminnya perlindungan terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup, terjaminnya hak masyarakat sebagai pemilik lahan, serta adanya kewajiban untuk melakukan pelayanan, pembinaan, pengendalian, pengawasan dan penertiban terhadap usaha perkebunan yang jelas dari Pemerintah Daerah. Hal-hal yang belum diatur secara rinci dalam Peraturan Daerah ini, diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan dan/atau Keputusan Gubernur.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…