PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa secara faktual Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) memiliki kontribusi yang cukup signifikan dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah sehingga perlu diperkuat eksistensi dan peranannya;
b.
bahwa untuk memperkuat eksistensi dan peranan UMKMK di Daerah maka perlu mempermudah akses permodalan UMKMK terhadap sumber-sumber pembiayaan, baik dari lembaga keuangan bank, maupun non bank maka perlu mendirikan perusahaan Penjaminan Kredit;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah NTT;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH NTT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
3.
Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
5.
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah NTT yang selanjutnya disebut PT. JAMKRIDA NTT adalah Badan Usaha yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemegang Saham lainnya yang bergerak dibidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan penjaminan.
6.
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit.
7.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Lembaga Keuangan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
8.
Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan atau diluar Lembaga Keuangan yang telah memberikan kredit dan/atau Pembiayaan kepada Terjamin.
9.
Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh kredit dan/atau Pembiayaan dari Lembaga Keuangan atau di luar Lembaga Keuangan yang dijamin oleh Penjamin baik perorangan, badan usaha, perseroan terbatas, unit usaha suatu yayasan, dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK).
10.
Sertifikat Penjaminan yang selanjutnya disebut SP adalah bukti persetujuan Penjaminan kepada Terjamin.
11.
Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disebut IJP adalah sejumlah uang yang diterima oleh Penjamin dari Terjamin dalam rangka kegiatan usaha Penjaminan.
12.
Klaim adalah tuntutan pembayaran oleh Penerima Jaminan kepada Penjamin diakibatkan Terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDIRIAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini didirikan PT. JAMKRIDA NTT.
(2)
Gubernur diberi wewenang untuk memproses pendirian PT. JAMKRIDA NTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 3
PT. JAMKRIDA NTT berkedudukan dan berkantor pusat di Kupang sebagai ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dapat membuka Kantor Cabang lain di seluruh wilayah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
(1)
Pendirian PT. JAMKRIDA NTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan UMKMK guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
(2)
Tujuan pendirian PT. JAMKRIDA NTT adalah:
a.
memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada UMKMK;
b.
meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah; dan
c.
meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEGIATAN USAHA
Pasal 5
(1)
Kegiatan Usaha PT. JAMKRIDA NTT dilakukan melalui pemberian jasa penjaminan dalam bentuk penjaminan kredit yaitu menanggung pembayaran atas kewajiban finansial dari Terjamin kepada Penerima Jaminan apabila Terjamin tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
(2)
Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PT. JAMKRIDA NTT dapat melakukan kegiatan usaha lain yaitu:
a.
penjaminan pinjaman yang disalurkan koperasi kepada anggotanya;
b.
penjaminan kredit/pinjaman program kemitraan yang disalurkan Badan Usaha Milik Negara dalam rangka Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL);
c.
penjaminan penyaluran uang pinjaman dengan jaminan gadai dan fidusia;
d.
penjaminan atas surat utang;
e.
penjaminan transaksi dagang;
f.
penjaminan atas pengadaan barang dan/atau jasa;
g.
penjaminan bank garansi (kontra bank garansi);
h.
penjaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN);
i.
penjaminan Letter of Credit (L/C);
j.
penjaminan kepabeanan;
k.
jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan;
l.
penyediaan Informasi/database terjamin terkait dengan kegiatan usaha penjaminan; dan/atau
m.
kegiatan lainnya setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGELOLAAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 7
Pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen modern.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
PT. JAMKRIDA NTT hanya dapat melakukan investasi dalam bentuk:
a.
deposito pada bank umum;
b.
surat berharga negara;
c.
surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
d.
obligasi korporasi dan/atau Sukuk Korporasi yang masuk peringkat investasi;
e.
saham yang tercatat di bursa efek Indonesia;
f.
reksadana; dan/atau
g.
penyertaan langsung pada penjamin ulang.
(2)
Besarnya Kas Riil yang ada dalam perusahaan maksimal 10% dari total Kas.
(3)
Ratio likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan menggunakan Current Ratio yaitu perbandingan antara aset lancar dengan utang lancar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
PT. JAMKRIDA NTT wajib menjaga likuiditasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPimpinan
Pasal 10
(1)
Pimpinan PT. JAMKRIDA NTT terdiri dari Dewan Komisaris dan Dewan Direksi.
(2)
Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 2 (dua) orang.
(3)
Dewan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
(4)
Prosedur, persyaratan pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian unsur-unsur pimpinan diatur dalam Anggaran Dasar PT. JAMKRIDA NTT.
(5)
Untuk pertama kali pengangkatan unsur-unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Gubernur.
(6)
Pengangkatan unsur-unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Tim Independen.
(7)
Syarat-syarat unsur pimpinan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai berikut:
a.
profesional;
b.
memiliki integritas moral;
c.
bukan berasal dari kalangan PNS, TNI dan Polri;
d.
bukan pengurus partai politik.
(8)
Tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari unsur Bank Indonesia, Perguruan Tinggi, Praktisi Ekonomi.
(9)
Tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKaryawan
Pasal 11
(1)
Karyawan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi setelah mendapat pertimbangan Dewan Komisaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Hak dan kewajiban karyawan diatur oleh direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan kemampuan perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBATASAN
Pasal 12
(1)
PT. JAMKRIDA NTT dilarang:
a.
memberikan pinjaman;
b.
menerima pinjaman; atau
c.
melakukan penyertaan langsung.
(2)
Ketentuan larangan memberikan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikecualikan bagi PT. JAMKRIDA NTT, dalam rangka melakukan restrukturisasi penjaminan bagi UMKMK.
(3)
Ketentuan larangan menerima pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi PT. JAMKRIDA NTT yang menerima pinjaman dalam bentuk obligasi wajib konversi.
(4)
Ketentuan larangan melakukan penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikecualikan bila melakukan penyertaan pada Penjamin Ulang.
(5)
Jika PT. JAMKRIDA NTT melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu memberikan pinjaman, menerima pinjaman atau melakukan penyertaan langsung, maka PT. JAMKRIDA NTT dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6)
Batasan kredit diberlakukan kepada UMKMK yang memiliki kekayaan bersih maksimal 1 (satu) Miliar selain tanah dan bangunan.
(7)
Batasan besarnya Gearing Ratio mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERMODALAN
Pasal 13
Modal Dasar PT. JAMKRIDA NTT terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Modal dasar PT. JAMKRIDA NTT untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
(2)
Dari jumlah modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah modal ditempatkan dan modal disetor sebesar Rp 25.100.000.000,- (dua puluh lima miliar, seratus juta rupiah).
(3)
Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sepenuhnya untuk modal usaha PT. JAMKRIDA NTT yang dibuktikan dengan bukti setoran pada Bank.
(4)
Struktur Modal Dasar PT. JAMKRIDA NTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar);
b.
Gabungan Koperasi Pegawai Negeri sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah); dan
c.
Modal dasar yang belum disetor sebesar Rp 24.900.000.000,- (dua puluh empat miliar, sembilan ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Penambahan modal Pemerintah Daerah terhadap PT. JAMKRIDA NTT dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan penyertaan modal pada PT. JAMKRIDA NTT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Saham yang dikeluarkan oleh PT. JAMKRIDA NTT adalah saham atas nama.
(2)
Nilai nominal saham ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
(3)
Setiap pemegang saham mendapatkan perlindungan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Ketentuan mengenai permodalan PT. JAMKRIDA NTT diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENYERTAAN MODAL
Bagian KesatuMaksud dan Tujuan
Pasal 17
(1)
Penyertaan Modal Daerah untuk Pendirian PT. JAMKRIDA NTT dimaksudkan sebagai modal awal minimal untuk PT. JAMKRIDA NTT dalam mendapatkan status Badan Hukum dan memulai usahanya.
(2)
Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan usaha bidang UMKMK dan meningkatkan Pendapatan per kapita masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
IMBAL JASA PENJAMINAN
Pasal 18
(1)
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, PT. JAMKRIDA NTT menerima IJP.
(2)
Besarnya tarif IJP ditetapkan dengan pertimbangan antara lain:
a.
risiko yang dijamin;
b.
jangka waktu penjaminan;
c.
biaya administrasi umum, operasional dan pemasaran; dan
d.
keuntungan.
(3)
Besarnya IJP dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KLAIM DAN PERALIHAN HAK TAGIH
Pasal 19
(1)
Pengajuan klaim oleh Penerima Jaminan kepada PT. JAMKRIDA NTT dapat dilakukan apabila Terjamin gagal memenuhi kewajibannya.
(2)
Sejak klaim dibayar oleh PT. JAMKRIDA NTT, hak tagih Penerima Jaminan kepada Terjamin beralih menjadi hak tagih PT. JAMKRIDA NTT.
(3)
PT. JAMKRIDA NTT dan Penerima Jaminan dapat melakukan upaya penagihan atas hak tagih PT. JAMKRIDA NTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
(4)
PT. JAMKRIDA NTT memperoleh hasil penagihan secara proporsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PELAPORAN
Pasal 20
(1)
Bentuk dan isi laporan keuangan PT. JAMKRIDA NTT wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Laporan keuangan periode berjalan wajib disusun dan disampaikan kepada Dewan Komisaris sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGAWASAN
Pasal 21
(1)
Pengawasan kebijaksanaan dan kinerja Direksi dalam menjalankan dan mengelola PT. JAMKRIDA NTT dilakukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali pada akhir tahun buku setelah mendapatkan laporan keuangan yang diterbitkan oleh auditor independen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Gubernur dapat menunjuk pejabat yang mewakili pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah pada PT. JAMKRIDA NTT.
(2)
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang menguasai bidang usaha penjaminan kredit secara profesional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPertanggungjawaban dan Kewajiban
Pasal 23
(1)
PT. JAMKRIDA NTT berkewajiban melaporkan Neraca Keuangan serta perhitungan rugi/laba tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik kepada Gubernur.
(2)
Gubernur melaporkan Neraca Keuangan serta perhitungan rugi/laba tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DPRD bersamaan dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Dalam upaya mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, maka PT. JAMKRIDA NTT berkewajiban:
a.
menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik meliputi prinsip:
1.
transparansi;
2.
keadilan;
3.
akuntabilitas; dan
4.
responsibilitas.
b.
meningkatkan kemampuan, kompetensi dan komitmen sumber daya manusia;
c.
meningkatkan kemampuan untuk melakukan strategi bisnis dalam rangka melakukan persaingan usaha yang sehat; dan
d.
melakukan kerjasama yang strategis untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas usaha.
(2)
Gubernur wajib melakukan penilaian terhadap pelaksanaan kewajiban PT. JAMKRIDA NTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Setiap tahun buku, PT. JAMKRIDA NTT berkewajiban membuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
(2)
Setiap tahun buku, PT. JAMKRIDA NTT berkewajiban menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk dana cadangan dan pembagian keuntungan kepada pemegang saham serta pemberian jasa kepada komisaris dan direksi yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
(3)
Besarnya laba ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham setelah dikurangi dengan pajak.
(4)
Pembagian keuntungan dari hasil usaha yang menjadi hak pemerintah daerah yang diperoleh selama 1 (satu) tahun buku disetorkan ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT. JAMKRIDA NTT.
(2)
Gubernur memproses status badan hukum PT. JAMKRIDA NTT segera setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(3)
Direksi memproses Izin Usaha PT. JAMKRIDA NTT segera setelah mendapatkan status badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ditetapkan di Kupang
pada tanggal 7 Oktober 2013
GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR,
ttd
FRANS LEBU RAYA
Diundangkan di Kupang
pada tanggal 7 Oktober 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR,
ttd
[NAMA SEKDA]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 002
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mendirikan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah NTT (PT. JAMKRIDA NTT) sebagai upaya memperkuat eksistensi dan peranan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) di Daerah dengan mempermudah akses permodalan UMKMK terhadap sumber-sumber pembiayaan. PT. JAMKRIDA NTT merupakan Badan Usaha yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemegang Saham lainnya yang bergerak dibidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan penjaminan. Peraturan Daerah ini terdiri dari 14 BAB dan 27 Pasal yang mengatur mengenai ketentuan umum, pendirian, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, pengelolaan, pembatasan, permodalan, penyertaan modal, imbal jasa penjaminan, klaim dan peralihan hak tagih, pelaporan, pengawasan, serta ketentuan penutup.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.